Spo Merujuk Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MERUJUK PASIEN



RSU SEI DADAP STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen: SDAK/F/SPO/30/II/2019



Tanggal Terbit : 11 Februari 2019



No. Revisi: -



Halaman: 1/3



Ditetapkan : Kepala RSU SEI DADAP dr. Marlinawati



Merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu berdasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan akan kontinuitas pelayanan. Kriteria pasien yang layak untuk dirujuk adalah sebagai berikut : a. Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi. b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi. c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan; dan/atau apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Agar proses pemindahan/rujukan pasien berlangsung dengan aman dan lancar serta pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Kepala RSU Sei Dadap Nomor SDKRS/PER/11/2019 tentang Kebijakan Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.



:



1. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosis utama dan diagnosis banding. 2. Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus pasien. 3. Dokter menginformasikan pada keluarga pasien mengenai alasan dilakukannya pemindahan ke RS lain (sebutkan nama rumah sakit yang dituju) yang sesuai dengan kebutuhan pasien sebelumnya. 4. Keluarga pasien/pasien menandatangani informed consent (persetujuan/penolakan rujukan).



MERUJUK PASIEN



RSU SEI DADAP PROSEDUR



No. Dokumen: SDAK/F/SPO/30/II/2019



No. Revisi: -



Halaman: 2/3



5. Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan. sebelum dilakukan rujukan ke RS lain, petugas menghubungi RS yang bekerjasama (MOU) dan Dokter DPJP yang akan merawat untuk mengetahui ada atau tidak tempat perawatan yang dibutuhkan oleh pasien serta tarif rujukan apabila pasien dirujuk ke RS yang dituju. 6. Lakukan koordinasi dengan petugas (Dokter) rumah sakit yang dituju dan komunikasikan tentang rencana pemindahan pasien yang meliputi : a. Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin). b. Diagnosa medis dan riwayat penyakit. c. Keadaan umum pasien. d. Alasan pasien dipindahkan. 7. Pastikan adanya tempat dan pelayanan yang dibutuhkan pasien. 8. Pastikan siapa yang akan menerima saat rujukan dilakukan. 9. Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga apakah memakai ambulance RSU Sei Dadap atau tidak. 10. Apabila pasien diantar dengan kendaraan ambulans RS, petugas dan kendaraan pengantar tetap menunggu sampai pasien di UGD mendapat kepastian pelayanan, apakah akan dirujuk atau ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 11. Periksa kelayakan kondisi pasien untuk dilakukan rujuk (oleh DPJP/ Dokter Anesthesi/ Dokter UGD/ Dokter Ruangan). 12. Penanggung jawab pasien (Perawat primer dan DPJP) menentukan petugas pendamping (perawat/ dokter) pasien transfer yang sesuai dengan kebutuhan klinis pasien dan menghubungi ambulans. 13. Siapkan peralatan yang harus disertakan saat rujukan pasien, sesuai dengan kondisi pasien berdasarkan level pasien. 14. Observasi keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien, sebelum pasien dirujuk oleh perawat pendamping. 15. Informasikan pada pasien dan keluarga saat pasien akan dirujuk “Bapak/ Ibu, kita pindah ke RS…. (sebutkan nama rumah sakit yang dituju, dokter yang menangani pasien di RS yang dituju dan fasilitas RS tersebut) untuk mempermudah pasien dalam melanjutkan proses perawatan. 16. Untuk pasien gawat darurat harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien dan mampu menjaga stabilitas pasien selama dalam perjalanan. 17. Rujukan kasus yang memerlukan standar kompetensi tertentu (sub spesialis) dapat merujuk langsung ke rumah sakit rujukan yang memiliki kompetensi tersebut. 18. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi.



MERUJUK PASIEN



RSU SEI DADAP



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen: SDAK/F/SPO/30/II/2019



No. Revisi: -



Halaman: 3/3



19. Perawat mengantar pasien ke RS yang dituju menggunakan ambulance RSU Sei Dadap dan melakukan monitor kondisi pasien (keadaan umum, kesadaran, tanda-tanda vital) selama rujukan berlangsung. 20. Catat hasil monitor kondisi pasien pada formulir monitoring pasien. 21. Lakukan serah terima dengan petugas (dokter/perawat) rumah sakit yang dituju. Hal-hal yang diserahterimakan adalah: a. Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin). b. Dokter yang merawat. c. Diagnosa medis dan riwayat penyakit. d. Keadaan umum, kesadaran dan hasil observasi tanda-tanda vital pasien. e. Tindakan yang telah dilakukan. f. Terapi yang telah diberikan (cairan infus, obat-obatan). g. Pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan (Laboratorium, radiologi, dll, serta untuk follow up hasil pemeriksaan yang belum selesai). h. Alergi obat. i. Rencana tindakan, pemeriksaan penunjang, terapi yang akan dilakukan/ dilanjutkan serta administrasinya. j. Daftar barang pasien (bila pasien tidak ada keluarga). k. Informasi lain yang dianggap perlu. 22. Tandatangani formulir serah terima pasien dan didokumentasikan didalam status rekam medis. 23. Petugas yang melakukan monitoring pasien selama transfer harus mencantumkan nama dan tanda tangan serta meminta tanda tangan dan nama petugas yang menerima pasien di RS yang dituju. 24. Kembalikan peralatan yang telah selesai dipakai saat transfer ke tempat semula. 1. Unit Gawat Darurat. 2. Unit Rawat Inap. 3. Unit Rawat Jalan.