17 0 55 KB
LAPORAN EVALUASI MANAJEMEN RISIKO No. Dokumen : Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
No. Dokumen Unit : KMU/SPO.
Disiapkan oleh
Disetujui oleh :
Nama NIP`
Lita Kusmalasari,S.Farm.,Apt
Jabatan
Ketua Sub Manajemen Risiko
dr. Reni Wigati, Sp.A (K) 198109122014122003 Ketua Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Tanda tangan
No revisi : 00
Halaman : 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur Utama
Prof.dr.H.Adul Kadir, Phd.SpTHTKL(K)., MARS NIP 196205231989031001 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit :
Satuan Kerja : Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Pengertian : Laporan evaluasi manajemen risiko adalah laporan kegiatan mitigasi risiko yang dilakukan oleh unit kerjantuk menilai efektifitas tindakan / strategi pengendalian risiko yang telah dilaksanakan sesuai rencana guna menghilangkan / meminimalkan dampak risiko. Tujuan : Sebagai acuan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Kebijakan : Pedoman Manajemen Risiko Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Prosedur : 1. Unit kerja menindaklanjuti strategi mitigasi risiko sesuai dengan identifikasi risiko yang ada di unit kerja 2. Pemantauan pelaksanaan kegiatan mitigasi risiko dilakukan setiap jangka waktu tertentu sesuai dengan identifikasi risiko 3. Unit kerja melakukan pelaporan mitigasi risiko setiap tiga bulan menggunakan lembar kerja evaluasi mitigasi risiko 3a. Unit kerja mengisi kolom identifikasi risiko, periode evaluasi dan strategi mitigasi / reduksi risiko sesuai dengan identifikasi risiko yang dibuat oleh unit kerja pada awal tahun. 3b. Unit kerja mengisi skor awal untuk nilai risiko periode sebelumnya. 3c. Unit kerja mengisi mitigasi risiko yang telah dilakukan sesuai dengan strategi yang direncanakan 3d. Unit kerja melakukan re-asesmen skor risiko menggunakan rumus : Probabilitas x Dampak x Kesiapan / Preparedness dan mentotal skor risikonya 3e. Unit kerja melakukan analisis dengan menentukan akar masalah dan membuat rencana tindak lanjut bila di dalam pelaksanaan strategi mitigasi risiko mengalami hambatan / masalah lain. 4. Unit kerja menyerahkan formulir mitigasi risiko kepada KMKP paling lambat tanggal 7 sesuai waktu pemantauan yang telah ditentukan dan telah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Unit kerja masing-masing Unit terkait : 1. Seluruh Unit Kerja Dokumen terkait: Lembar Kerja Evaluasi Mitigasi Risiko