14 0 20 KB
PELAYANAN MAGNETIC RESONANCE IMAGING
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO
Ditetapkan oleh, Kepala RSPAU dr S. Hardjolukito
SPO
Tanggal terbit 2015 dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT.,MH.Kes.,Sp.KP., MARS Marsekal Pertama TNI
Pengertian
Pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan peralatan Magnetic Resonance Imaging.
Tujuan
Untuk menegakkan diagnosa dalam memenuhi kebutuhan pasien / pengunjung pada Asesmen dan Medikal Cek Up.
Kebijakan
Pemeriksaan MRI di Instalasi Radiologi RSPAU dr. S. hardjolukito dilaksanakan atas permintaan dokter.
1. Petugas pendaftaran radiologi menerima formulir permintaan pemeriksaan dari pasien atau pengantarnya sesuai instruksi kerja pendaftaran pasien di Instalasi Radiologi. 2. Petugas pendaftaran radiologi menyerahkan nota pembayaran/jaminan pelayanan kepada pasien atau pengantarnya sesuai dengan Instruksi Kerja Pengisian Nota Pembayaran/Jaminan. 3. Petugas pendaftaran radiologi menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan yang sudah didaftar kepada petugas/radiografer.
Prosedur
4. Untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan, persiapan pasien rawat inap dilakukan oleh perawat ruangan dan pasien rawat jalan dilakukan oleh petugas radiologi sesuai dengan instruksi kerja persiapan pasien MRI. 5. Pasien / keluarga pasien mengisi dan menandatangani Formulir Persetujuan Tindakan Medis atau Formulir Penolakan Tindakan Medis. 6. Radiografer mempersiapkan operasional MRI.
peralatan
sesuai
instruksi
kerja
7. Radiografer melaksanakan pemeriksaan MRI sesuai dengan instruksi kerja pemeriksaan MRI, disamping radiolog hingga dilakukan expertise.
PELAYANAN MAGNETIC RESONANCE IMAGING
No. Dokumen
No. Revisi
RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO
Halaman 2/2
Ditetapkan oleh, Kepala RSPAU dr S. Hardjolukito
SPO
Tanggal terbit 2015 dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT.,MH.Kes.,Sp.KP., MARS Marsekal Pertama TNI
Prosedur
8. Radiogrefer menyerahkan hasil dan expertise kepada petugas pengarsipan
Unit Terkait
Poli Rawat Jalan, Rawat Inap, Kasir