7 0 75 KB
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
PAP/28/I/2022/RUMKIT
00
1 dari 2
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA Ditetapkan, KARUMKIT BHAYANGKARA LEMDIKLAT POLRI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit Januari 2022
dr. RINI AFRIANTI, MKK PEMBINA TK I NIP. 1973041720022122003
Pelayanan dan Asuhan Pasien adalah pelayanan yang PENGERTIAN
seragam dan terintegrasi diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundang-undangan 1. Pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja sesuai dengan
TUJUAN
regulasi 2. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien sama diseluruh rumah sakit. Surat Keputusan Karumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri
KEBIJAKAN
No. KEP/129/I/2022 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri. Prosedur Umum: 1. Pemberian pelayanan yang seragam: 2. Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi 3. Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi 4. Pengelolaan Nyeri 5. Pelayanan menjelang akhir hayat
PROSEDUR
Asuhan Pasien yang seragam tercermin dalam hal-hal berikut: 1. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran. 2. Untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
PAP/28/I/2022/RUMKIT
00
2 dari 2
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam. 3. Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya 4. Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama disemua unit pelayanan di rumah sakit, misalnya pelayanan anastesi. 5. Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama disemua unit pelayanan di rumah sakit.
Prosedur Khusus: 1. Setiap Instalasi dan Unit di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuannya. 2. Pasien yang bermasalah dalam prosedur pelayanan yang dipandang perlu dibicarakan, akan dibahas dalam rapat khusus komite medik, atau rapat lainnya. 3. Panduan Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri menjamin seluruh proses pelayanan dan asuhan pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri