5 0 53 KB
SPO PEMAKAIAN AMBULANCE UNTUK RUJUKAN
No Dokumen :
Halaman
No. Revisi :
1/2
RS SANDI KARSA
Ditetapkan oleh : Direktur
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
( SPO )
DR.dr.H.M.Anwar,.M.Kes NIK : Ambulans
adalah
kendaraan
yang
digunakan
untuk
mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit atau jenazah. Pengertian
Pasien
dirujuk
adalah
pasien
yang
atas
pertimbangan
PPA RS memerlukan pelayanan di Faskes lain baik untuk diagnostik penunjang atau terapi. Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai Tujuan
Kebijakan Prosedur
Faskes tujuan dengan cepat dan aman SK 1. Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan intensifmenyatakan pasien perlu rujukan 2. Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan intensifmenjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk. 3. Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan membuat surat rujukan 4. Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan
mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan yang lain segera menghubungi sopir Ambulan. 5. Sopir menyiapkan ambulan (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan bahwa ambulan sudah siap 6. Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan intensif mendampingi dan mengantarkan pasien ke Faskes tujuan dengan ambulan. Setelah selasai mengantarakan dan kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan intensif menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD / Rawat Inap / Unit Pelayanan intensif. 1. DPJP Unit Terkait
2. Unit Rawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Unit Pelayanan Intensif.