11 0 33 KB
RUMAH SAKIT
PEMBUANGAN JARUM SUNTIK
ALIM MEDIKA Jln. Suka Mandi 22,Jakarta Telp: 0274123456
No.Dokumen
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
Ditetapkan Direktur
Standar Prosedur Operasional Dr. Mu`allim Hawari. MMR Pengertian
: Tata cara pembuangan benda tajam dan jarum habis pakai sesudah tindakan terhadap pasien.
Tujuan
: Mencegah terjadinya resiko penularan infeksi pada petugas rumah sakit.
Kebijakan
: 1. Pembuangan semua benda tajam dan jarum habis pakai harus dipisahkan dari sampah medis dan non medis. 2. Jarum suntik habis pakai tidak boleh ditutup kembali.
Prosedur
: 1. Paramedis menempatkan tempat sampah medis khusus jarum suntik habis pakai pada troli tindakan. 2. Petugas paramedis yang melakukan tindakan menyuntik memasukkan jarum suntik habis pakai ke tempat sampah medis khusus jarum suntik habis pakai. 3. Paramedis melakukan pengecekan tempat sampah medis khusus jarum suntik habis pakai, jika jarum suntik terisi ¾ dari kapasitas, tempat ditutup. 4. Paramedis mengumpulkan tempat sampah medis khusus jarum suntik habis pakai yang sudah penuh di tempat pengumpulan sampah sementara. 5. Cleaning
service mengambil tempat sampah tersebut dari tempat
pengumpulan sementara ke tempat pengumpulan akhir. Instansi
: Instalasi terkait rawat jalan, rawat inap, UGD, customer service, bagian
rumah tangga dan sanitasi rumah sakit alim medika.
Anggota Tutorial 4 : Mu’allim Hawari M. Faried Fahda M. Zakky Febrian M. Bayu Wicaksono Mugi Restiana Utami Gilang Pambudi Kurnia Ayu Imram Radne Rimba Noor Sa’adah S. Nur Edy Purnomo