SPO Pemeriksaan Rontgen Dan USG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERIKSAAN KEPALA ( CRANIUM ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 001/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan kepala adalah pemeriksaan radiologi pada tulang-tulang kepala dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada kepala. Melihat anatomi dan kelainan pada kepala 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diketahui : -Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang-tulang kepala -Batas atas : vertex -Batas bawah : mandibula



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN LEHER ( VERT CERVICAL ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 002/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan leher adalah pemeriksaan radiologi pada leher dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada leher. Melihat anatomi dan kelainan pada leher 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ), Lateral dan Obilq jika diperlukan. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang-tulang leher



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN DADA ( THORAX ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 003/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan dada dalah pemeriksaan radiologi pada dada dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada dada. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah dada/ thorax 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior )/ PA ( Postero Anterior ) dan Lateral jika diperlukan. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 35 cm atau 35 X 43 cm untuk dewasa 6. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 X 30 cm untuk anak-anak 7. Central point diarahkan pada pertengahan film 8. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 9. Pasiejn dipersilahkan pulang. 10. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah dada. Batas atas : apek Batas bawah : sinus kostofrenikus



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN PERUT (ABDOMEN) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 004/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan perut adalah pemeriksaan radiologi pada perut dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada perut. Melihat anatomi dan kelainan pada perut 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah perut Batas atas : diagfragma Batas bawah : simpisis pubis



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN PELVIS RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 005/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan pelvis adalah pemeriksaan radiologi pada pelvis dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah pelvis. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah pelvis 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah pelvis



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TELAPAK TANGAN ( MANUS ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 006/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan telapak tangan adalah pemeriksaan radiologi pada telapak tangan dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah telapak tangan. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah telapak tangan 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Oblik 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang-tulang telapak tangan



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN PERGELANGAN TANGAN ( WRIST JOINT ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 007/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan pergelangan tangan adalah pemeriksaan radiologi pada pergelangan tangan dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah pergelangan tangan Melihat anatomi dan kelainan pada daerah pergelangan tangan 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 18 X 24 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah pergelangan tangan



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN LENGAN BAWAH ( ANTERBRACHI ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 008/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan lengan bawah adalah pemeriksaan radiologi pada lengan bawah dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah lengan bawah Melihat anatomi dan kelainan pada daerah lengan bawah 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm atau 35 X 35 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh lengan bawah Batas atas : Sendi siku Batas bawah : pergelangan tangan



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN SENDI SIKU ( ARTICULATIO CUBITI ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 009/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan sendi siku adalah pemeriksaan radiologi pada sendi siku dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada sendi siku Melihat anatomi dan kelainan pada daerah sendi siku 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh sendi siku



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN LENGAN ATAS ( HUMERUS ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 010/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan lengan atas adalah pemeriksaan radiologi pada dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada tulang lengan atas Melihat anatomi dan kelainan pada daerah lengan atas atau humerus 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 atau 35 X 35 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang humerus Batas atas : Sendi bahu Batas Bawah : Sendi Siku



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN SENDI BAHU ( SHOULDER JOINT ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 011/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan sendi bahu adalah pemeriksaan radiologi pada bahu dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan pada sendi bahu Melihat anatomi dan kelainan pada daerah sendi bahu 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Atur obyek eksoratasi & endorotasi atau 5. Atur obyek adduksi & abduksi 6. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 7. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 8. Central point diarahkan pada pertengahan film 9. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 10. Pasiejn dipersilahkan pulang. 11. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh sendi bahu



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TULANG SELANGKA ( CLAVICULA ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 012/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan tulang selangka adalah pemeriksaan radiologi pada tulang selangka dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada tulang selangka. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah tulang selangka 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang selangka



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN VERTEBRA THORACAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 013/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan vertebra thoracal adalah pemeriksaan radiologi pada vertebra thoracal dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada vertebra thoracal. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah vertebra thoracal 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah vertebra thoracal



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN VERTEBRA LUMBOSACRAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 014/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan lumbosacral adalah pemeriksaan radiologi pada lumbosacral dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah lumbosacral. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah lumbosacral. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah vertebra lumbosacral



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN VERTEBRA LUMBAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 015/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan vertebra lumbal adalah pemeriksaan radiologi pada vertebra lumbal dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah lumbal. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah vertebra lumbal. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) da Lateral. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 35 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah vertebra lumbal



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN VERTEBRA SACRAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 016/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan vertebra sacral adalah pemeriksaan radiologi pada vertebra sacral dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah vertebra sacral. Melihat anatomi dan kelainan daerah vertebra sacral. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan lateral. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah vertebra sacral



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN PAHA ( FEMUR ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 017/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan paha adalah pemeriksaan radiologi pada paha dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah paha. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah paha. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah paha Batas atas : hip Batas bawah : lutut



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN SENDI LUTUT ( ARTICULARIO GENU ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 018/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan lutut adalah pemeriksaan radiologi pada lutut dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada lutut. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah lutut 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm atau medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah lutut



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TUNGKAI BAWAH ( CRURIS ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 019/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan tungkai bawah adalah pemeriksaan radiologi pada tungkai bawah dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada tungkai bawah. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah tungkai bawah 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm atau Large. 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tungkai bawah Batas atas : Lutut Batas bawah : Pergelangan kaki



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN PERGELANGAN KAKI ( ANKLE JOINT ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 020/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan pergelangan kaki adalah pemeriksaan radiologi pada pergelangan kaki dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada pergelangan kaki. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah pergelangan kaki 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 18 X 24 cm atau small. 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh pergelangan kaki



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TELAPAK KAKI ( PEDIS ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 021/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan telapak kaki adalah pemeriksaan radiologi pada telapak kaki dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada telapak kaki. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah telapak kaki 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Oblik 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh telapak kaki



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN ABDOMEN 3 POSISI RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 022/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan abdomen 3 posisi adalah pemeriksaan radiologi pada abdomen dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah abdomen. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah abdomen. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) supine 4. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) tegak atau setengah duduk. 5. Atur posisi pasien LLD ( Lateral dekubitus ) 6. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 7. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm ( ekstra large ) 8. Central point diarahkan pada pertengahan film 9. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 10. Pasiejn dipersilahkan pulang. 11. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah abdomen Batas atas : diafragma Batas bawah : simpisis pubis



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TULANG BELIKAT ( SPECULA ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



No. Dokumen : 023/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : 01



Halaman : 1/1



Ditetapkan, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan tulang belikat adalah pemeriksaan radiologi pada tulang belikat dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada tulang belikat. Melihat anatomi dan kelainan pada tulang belikat 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang belikat



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN BONE AGE RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 024/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan Bone Age adalah pemeriksaan radiologi pada tulang-tulang tangan dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui umur seseorang dengan melihat profil dan struktur tulang tangan. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah tulang-tulang tangan. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang-tulang tangan



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN HIP JOINT RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 025/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan Hip Joint adalah pemeriksaan radiologi pada sendi panggul dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah sendi panggul atau hip joint. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah sendi panggul. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Axial 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah sendi panggul



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN GIGI RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 026/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan gigi adalah pemeriksaan radiologi pada gigi dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada gigi yang sakit. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah gigi yang sakit. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien disesuaikan dengan obyek gigi yang sakit. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan film ukuran dental. 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan larutan pencuci film. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh obyek gigi yang sakit Batas atas : apek Batas bawah : radix



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN MASTOID RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 027/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan mastoid adalah pemeriksaan radiologi pada mastoid dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah mastoid. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah mastoid. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien PA ( Postero Anterior ) 4. Atur posisi obyek dengan posisi schuler 35 derajat caudally 5. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 6. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 7. Central point diarahkan pada pertengahan film 8. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 9. Pasien dipersilahkan pulang. 10.Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah mastoid



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN MANDIBULA RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 028/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan mandibula adalah pemeriksaan radiologi pada mandibula dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerahmandibula. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah mandibula. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah mandibula



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN ORBITA RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 029/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan orbita adalah pemeriksaan radiologi pada orbita dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah orbita. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah orbita. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) dan Water’s ( Postero Anetrior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah orbita kanan dan kiri.



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TULANG HIDUNG ( NASAL BONE ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 030/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan tulang hidung adalah pemeriksaan radiologi pada tulang hidung dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah tulang hidung. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah tulang hidung.



1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi



tentang kebijakan



1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien Lateral 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium atau 18 X 24 cm. 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen.



Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah tulang hidung UNIT TERKAIT



tentang Kebijakan



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN SINUS PARANASALIS RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 031/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan sinus paranasalis adalah pemeriksaan radiologi pada sinus paranasalis dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah sinus paranasalis. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah sinus paranasalis. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ), Lateral dan Water’s ( PA ) 4. Posisi pasien berdiri atau duduk. 5. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 6. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 7. Central point diarahkan pada pertengahan film 8. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 9. Pasiejn dipersilahkan pulang. 10.Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah sinus paranasalis



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TULANG BELIKAT ( SCAPULA ) RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 032/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan TMJ adalah pemeriksaan radiologi pada temporomandibular joint dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit padadaerah temporomandibular joint. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah temporomandibular joint. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien PA ( Postero Anterior ) dengan mulut terbuka dan mulut tertutup. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah temporomandibular joint kanan dan kiri.



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN TOP LORDOTIK RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 033/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan top lordotik adalah pemeriksaan radiologi pada daerah apek paruparu dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah apek paru-paru. Melihat anatomi dan kelainan pada apek dada atau paru-paru. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X penyudutan 30 derajat cranialy 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah aspek paru-paru



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN CALCAENUS RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 034/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan calcaenus adalah pemeriksaan radiologi pada tulang tungkai belakang dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah tulang tumgkai belakang / calcaneus. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah tulang tungkai belakang/ calcaneus. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien Axial dan Lateral. 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 18 X 24 cm small 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh daerah tulang tungkai belakang/calcaenus



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN THORAKOABDOMINAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 035/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan Thorakoabdominal adalah pemeriksaan radiologi pada daerah rongga dada dan perut dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada daerah rongga dada dan perut. Melihat anatomi dan kelainan pada daerah rongga dada dan perut 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 24 x 30 cm medium 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasien dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang belikat



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN BABYGRAM RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen : 036/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017



PENGERTIAN



dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan babygram adalah pemeriksaan radiologi pada bayi dengan menggunakan sinar–X, untuk mendeteksi atau mengetahui kelainan /penyakit pada seluruh tubuh bayi.



TUJUAN



Melihat anatomi dan kelainan pada bayi dari kepala sampai kaki.



KEBIJAKAN



1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Panggil pasien sesuai dengan data identitas yang terdapat pada surat pengantar pemeriksaan. 2. Atur kondisi pemotretan (kV & mAS) 3. Atur posisi pasien AP ( Antero Posterior ) 4. Arah sinar –X tegak lurus dengan film 5. Menggunakan kaset dan film ukuran 35 X 43 cm 6. Central point diarahkan pada pertengahan film 7. Setelah dilakukan ekposi lakukan pemrosesan film, menggunakan alat CR. 8. Pasiejn dipersilahkan pulang. 9. Rapihkan kembali tempat pemeriksaan, dan kembalikan faktor eksposi ke kondisi awal atau matikan alat rontgen.



PROSEDUR



.Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tubuh bayi dari kepala sampai kaki UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN BNO-IVP RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 037/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/2 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Proses pemeriksaan radiografi dari saluran kemih menggunakan kontras intra vena Melihat fungsi dan struktur anatoni saluran kemih mulai dari ginjal, ureter dan vesica urinaria 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - Melakukan pemeriksaan laboratorium creatinin dan GFR, dengan nilai toleransi: creatinin 60 ml/menit - Pasien diabetes yang mengkonsumsi metformin harus menghentikan obat 1 hari sebelum dan 2 hari sesudah pemeriksaan - Dua hari sebelum pemeriksaan, makan bubur kecap/makanan rendah serat. - Sehari sebelum pemeriksaan, pada jam 21.00 WIB, minum 6 (enam) Dulcolax tablet. - Pada hari H, pagi hari (jam 06.00 WIB ) masukkan 1 (satu) dulcolax supp ke anus - Puasa makan minimal 6 jam sebelum pemeriksaan - Pasien menghindari banyak bicara dan merokok Persiapan alat dan bahan : - 1 buah wing needle no. 18 - 1 buah syringe 1 cc - 3 buah syringe 20 cc - 2 buah alcohol swab - Obat kontras 300 mg I/ml dengan dosis 1- 2 cc/kg BB. Pada pasien gemuk atau - Persiapan singkat : obat kontras 350 mg I/ml atau 400 mg I/ml sebanyak 50 cc. Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Petugas radiologi mengisi formulir risiko pemberian obat kontras 3. Pasien mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 4. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 5. Ambil foto BNO 6. Lakukan skin test kontras, bila tidak alergi bisa dilanjutkan penyuntikan kontras melalui intra vena 7. Menit ke-5: buat foto sentrasi ginjal, selanjutnya pasang kompresi abdomen kanan dan kiri 8. Menit ke-10: buat foto sentrasi ginjal 9. Menit ke-15: lepas kompresi abdomen, buat foto abdomen supine



10. Menit ke 30 buat foto abdomen prone, bila kandung kemih belum penuh atau nefrogram belum tampak, ulang foto abdomen suprine pada menit ke-60 11. Pasien miksi 12. Buat foto post void UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN OMD RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 038/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan radiologi pada oesofagus, maag dan duodenum menggunakan bahan kontras positif / barium sulfat. Untuk melihat anatomi dan kelainan pada oesofagus, maag dan duodenum 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - puasa makan 6 jam sebelum pemeriksaan



tentang Kebijakan tentang kebijakan



Persiapan alat dan bahan : 1. Larutan Microbar HD sulfat 1:1 sebanyak 15 cc 2. Larutan Microbar HD 1:3 sebanyak 300 cc Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien meminum 1 sendok larutan Microbar HD 1:1, kemudian dibuat foto AP 3. Ulangi lagi untuk membuat foto LPO dan RPO 4. Pasien meminum 2-3 sendok larutan Barium 1:3, kemudian pasien diminta berputar, miring kanan, telungkup, miring kiri dan kembali ke posisi telentang, 2 kali 5. Buat foto pada gaster posisi supine dan prone, dan spot foto pada daerah yang dicurigai ada kelainan 6. Pasien minum 200-300cc 7. Buat foto gaster pada posisi erect, LPO dan RPO UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN HYSTERALPHINGOGRAPHY RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 039/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan dengan memasukan kontras melalui cervik ke cavum uterus dan tuba uteri dengan alat kusus. Untuk menilai kelainan system reproduksi pada wanita 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien: 1. Pemeriksaan dilakukan pada hari ke 9-11 dari awal menstruasi. 2. Pasien tidak boleh berhubungan/coitus Persiapan alat dan bahan : - Kontras media 300mgI/mL 20 cc - HSG Set - 1 buah foley catheter no. 8



- 1 buah Syringe 20 cc - 1 buah Syringe 3 cc - 1 buah handscoon



Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien diminta buang air kecil dan mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa dalam posisi lithotomi 4. Ambil foto pelvis AP 5. Daerah genital dibersihkan dan portio dibuka dengan speculum vagina hingga terlihat jelas cervix uteri 6. Vagina dibersihkan dengan kassa streril, kemudian lakukan sonde uterus 7. Masukkan foley kateter. Balon dikembangkan dengan udara sebanyak 2.5 cc 8. Masukkan kontras 5 cc, lalu buat foto pelvis AP 9. Hasil foto dievaluasi. Bila belum tampak intraperitoneal spill, tambahkan kontras 3 cc dengan sedikit penekanan 10. Buat foto pelvis AP, LPO dan RPO 11. Pasien dipersilahkan buang air kecil, kemudian berbaring lagi di meja periksa 12. Buat foto pelvis AP (post void) UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN COLON IN LOOP RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 040/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan radiologi dari colon dengan menggunkanan bahan kontras media positif (barium sulfat) dan bahan kontras media negatif (udara). Melihat anatomi dan kelainan dari colon 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - Dua hari sebelum pemeriksaan, makan bubur kecap/makanan rendah serat. - Sehari sebelum pemeriksaan, pada jam 21.00 WIB, minum 6 (enam) Dulcolax tablet. - Puasa makan dan minum 6 jam sebelum pemeriksaan - Pada hari H, pagi hari ( 05.00 Wib s/d 06.00 WIB ) masukkan 1 (satu) dulcolax sup ke anus Persiapan alat dan bahan : - 1 buah Foley kateter no. 16 - 3 buah spuit 20 cc - 2 buah handscoen - Barium sulfat, encerkan 1:4 Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 4. Ambil foto BNO 5. Dalam posisi miring ke kiri, masukkan foley kateter melalui anus, kemudian balon dikembangkan dengan udara 15 ml. 6. Dalam posisi miring ke kiri, masukkan barium sulfat 200 ml. 7. Ambil foto pelvis lateral, kemudian AP supine 8. Pasien miring lagi ke kiri, masukkan lagi barium sulfat 600 ml 9. Pasien diposisikan supine, buat foto BNO 10. Pasien miring lagi ke kiri, colon dikosongkan dari Barium sulfat dengan cara membuka klem pada foley kateter. 11. Pompakan udara sebanyak 30 cc kemudian difoto pelvis lateral. 12. Pasien di posisikan supine, ambil foto BNO



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN APPENDICOGRAPHY RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen : 041/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017



PENGERTIAN



dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pemeriksaan untuk menilai kondisi appendix.



TUJUAN



Untuk menilai adanya peradangan pada appendix



KEBIJAKAN



1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan alat dan bahan : Obat kontras barium sulfat (Microbar)



PROSEDUR



tentang Kebijakan tentang kebijakan



Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan 2. Pasien minum obat kontras 3 sendok makan yang telah dilarutkan dalam 1 gelas air, 12 jam sebelum pemeriksaan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 4. Ambil foto supine dan prone UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN FISTULOGRAPHY RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen : 042/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur



PENGERTIAN



Pemeriksaan untuk memeriksa fistel.



TUJUAN



Untuk menilai adanya fistel dan hubungannya dengan organ/jaringandi sekitarnya



KEBIJAKAN



1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan alat dan bahan : - Obat kontras 300 mg I/ml - Spuit 5 cc - Abbocath no. 26 atau 24



PROSEDUR



tentang Kebijakan tentang kebijakan



Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 4. Ambil foto polos meliputi daerah yang akan di periksa 5. Masukkan obat kontras ke dalam stoma 6. Ambil foto dalam 2 posisi berbeda UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN URETROCYSTOGRAPHY RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 043/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan radiologi dari uretra dan kandung kemih menggunkanan bahan kontras Melihat struktur anatomi dan kelainan dari uretra dan kandung kemih 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan alat dan bahan : - 1 buah foley kateter no. 8 - 3 buah spuit 20 cc - 2 buah handscoen - NaCl 500 mL - Kontras media 300mgI/mL 100 cc, pisahkan 20 cc sebagai kontras murni, dan 80 cc larutkan dalam NaCl 320 cc (larutan 1:4) Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 4. Ambil foto pelvis AP 5. Masukkan foley kateter ke dalam fossa naviculare gland penis, kemudian balon dikembangkan dengan udara 2 ml. 6. Lakukan fiksasi dengan kassa dan plester 7. Masukkan kontras murni 10 cc sampai terasa ada tahanan. 8. Ambil foto pada posisi lutut fleksi ke kanan/kiri, dan penis ditarik 9. Balon dikempeskan, masukkan catheter sampai ke kandung kemih 10. Masukkan larutan kontras 100 cc, kemudian buat foto pelvis AP 11. Evaluasi foto, bila tidak ada ekstravasasi, masukkan kontras sampai 250 cc atau sampai pasien merasa kesakitan 12. Buat foto pelvis AP, bila perlu tambahkan foto LPO/RPO atau proyeksi lain



UNIT TERKAIT



Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN HSG RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 044/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan dengan memasukan kontras melalui cervik ke cavum uterus dan tuba uteri dengan alat kusus. Untuk menilai kelainan system reproduksi pada wanita 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - Pemeriksaan dilakukan pada hari ke 9-11 dari awal menstruasi. - Pasien tidak boleh berhubungan/coitus Persiapan alat dan bahan : - Kontras media 300mgI/mL 20 cc - 1 buah Syringe 20 cc - HSG Set - 1 buah Syringe 3 cc - 1 buah foley catheter no. 8 -1 buah handscoon



UNIT TERKAIT



Teknik pemeriksaan : 1. Pasien dijelaskan tujuan, prosedur dan risiko pemeriksaan; dan menandatangani informed consent 2. Pasien diminta buang air kecil dan mengganti pakaian dengan baju yang disediakan 3. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa dalam posisi lithotomi 4. Ambil foto pelvis AP 5. Daerah genital dibersihkan dan portio dibuka dengan speculum vagina hingga terlihat jelas cervix uteri 6. Vagina dibersihkan dengan kassa streril, kemudian lakukan sonde uterus 7. Masukkan foley kateter. Balon dikembangkan dengan udara sebanyak 2.5 cc 8. Masukkan kontras 5 cc, lalu buat foto pelvis AP 9. Hasil foto dievaluasi. Bila belum tampak intraperitoneal spill, tambahkan kontras 3 cc dengan sedikit penekanan 10. Buat foto pelvis AP, LPO dan RPO 11. Pasien dipersilahkan buang air kecil, kemudian berbaring lagi di meja periksa 12. Buat foto pelvis AP (post void) Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG ECHOCARDIOGRAPHY RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 045/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi echocardiography adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa organ jantung. Untuk melihat anatomi dan kelainan dari organ jantung. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi miring kanan/kiri 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly bening dioleskan di sekitar dada kiri, di daerah denyutan jantung 4. Transducer diletakkan di daerah denyutan jantung, disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG KEPALA RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 046/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi kepala adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa kepala/otak bayi Untuk melihat anatomi dan kelainan dari kepala/otak bayi dimana fontanella major masih terbuka. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly bening dioleskan di sekitar fontanella major. 4. Transducer diletakkan diatas fontanella major, disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada kepala pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG KULIT/ SUPERFICIAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 047/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi kulit adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa daerah kulit atau di bawah kulit Untuk melihat anatomi dan kelainan di daerah kulit atau superficial. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine, area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 4. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer ibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG LOWER ABDOMEN RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 048/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi whole abdomen adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa keseluruhan organ abdomen bagian bawah Untuk melihat anatomi dan kelainan dari organ abdomen bagian bawah, antara lain: kandung kemih dan organ ginekologis. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien: - Untuk pemeriksaan gall bladder, puasa makan 4-6 jam sebelum pemeriksaan. - Untuk pemeriksaan kandung kemih dan organ ginekologis, pasien menahan kencing minimal 2 jam supaya kandung kemih penuh saat diperiksa. Teknik pemeriksaan : 1. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 2. Area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 3. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 4. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 5. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG MAMMAE RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 049/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi mammae adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa organ payudara. Untuk melihat anatomi dan kelainan pada mammae 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine, area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly dioleskan di permukaan mammae. 4. Transducer diletakkan diatas mammae yang diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 5. Pemeriksaan dilakukan pada kedua mammae dan axilla 6. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG MUSKULOSKELETAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 050/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi muskuloskeletal adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa otot dan persendian. Untuk melihat anatomi dan kelainan dari struktur otot, tendon dan ligamen. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine 2. Jelly dioleskan di daerah yang akan diperiksa. 3. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 4. Transducer diletakkan di daerah yang akan diperiksa, disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG TESTIS RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 051/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi testis adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa organ testis. Untuk melihat anatomi dan kelainan pada testis 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine, area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly dioleskan di permukaan scrotum. 4. Transducer diletakkan diatas daerah yang diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG THORAX RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 052/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi thorax adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa rongga thorax. Untuk melihat kelainan di cavum thorax, terutama penentuan marker untuk pungsi effusi pleura 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien diposisikan duduk membelakangi pemeriksa atau posisi miring kanan/kiri 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 4. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa, disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 5. Ukur kedalaman pertengahan cairan pada saat ispirasi dan ekspirasi 6. Ukur volume cairan 7. Berikan marker dengan memberi tanda panah 8. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer ibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG THYROID RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 053/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi thyroid adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa organ thyroid Untuk melihat anatomi dan kelainan pada thyroid 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine, area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly dioleskan di permukaan leher. 4. Transducer diletakkan diatas daerah yang diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly di badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG TRANSVAGINAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 054/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi transvaginal adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik dengan transducer yang dimasukkan melalui vagina. Untuk melihat anatomi dan kelainan dari organ ginekologis. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Transducer dibungkus dengan kondom, kemudian diberi jelly 4. Transducer dimasukkan ke dalam vagina 5. Transducer diarahkan untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG UPPER ABDOMINAL RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 055/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi Upper abdominal adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk mendapatkan gambaran pada daerah abdomen atas. Untuk melihat anatomi dan kelainan pada daerah abdomen atas. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien ditidurkan di tempat tidur dengan posisi supine 2. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 3. Jelly bening dioleskan di sekitar perut atas.. 4. Transducer diletakkan diatas daerah perut atas, disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi 5. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada abdomen atas pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG UROLOGI RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 056/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi urologi adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa organ saluran kemih. Untuk melihat anatomi dan kelainan dari traktus urinarius, yaitu: ginjal, kandung kemih dan prostat. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - Pasien menahan kencing minimal 2 jam supaya kandung kemih penuh saat diperiksa. Teknik Pemeriksaan : 1. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 2. Area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 3. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 4. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 5. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 6. Lakukan pengukuran besarnya prostat dan ukuran lain yang diperlukan 7. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG VASKULER RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 057/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi vaskuler adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa pembuluh darah. Untuk melihat anatomi dan kelainan dari pembuluh darah antara lain arteri carotis, arteri dan vena extremitas superior dan inferior. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 2. Area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 3. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 4. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 5. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 6. Lakukan pemeriksaan pada B-mode dan color doppler, disertai beberapa manuver yang diperlukan seperti kompresi atau valsava 7. Lakukan pengukuran pada gelombang doppler, seperti velocity, resistance index (RI), acceleration time (AT) 8. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PEMERIKSAAN USG WHOLE ABDOMEN RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 058/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Pemeriksaan ultrasonografi whole abdomen adalah pemeriksaan diagnostik medis non invasife yang menggunakan media gelombang ultrasonik untuk memeriksa keseluruhan organ di dalam abdomen Untuk melihat anatomi dan kelainan dari organ-organ intra abdomen, antara lain : liver, kandung empedu, pankreas, limpa, ginjal, kandung kemih dan organ ginekologis. 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Persiapan pasien : - Untuk pemeriksaan gall bladder, puasa makan 4-6 jam sebelum pemeriksaan. - Untuk pemeriksaan kandung kemih dan organ ginekologis, pasien menahan kencing minimal 2 jam supaya kandung kemih penuh saat diperiksa. Teknik Pemeriksaan : 1. Pasien berbaring telentang diatas meja periksa 2. Area yang akan diperiksa dibebaskan dari pakaian. 3. Pilih setting pemeriksaan USG dan jenis transducernya 4. Jelly dioleskan di permukaan tubuh pada area yang akan diperiksa. 5. Transducer diletakkan diatas bagian tubuh yang akan diperiksa, sedikit ditekan dan disapukan bolak-balik untuk mendapatkan bayangan gambar yang akan dievaluasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai, jelly pada badan pasien dan transducer dibersihkan memakai kertas tissue Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



PENGGUNAAN MESIN USG RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen : 059/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017 dr. Bambang Sujarwoto, M.Kes Direktur Tata cara menggunakan pesawat USG secara baik dan benar 1. Agar pesawat USG terpelihara dan terawat dengan baik 2. Untuk memudahkan cara kerja penggunaan pesawat USG 3. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 4. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 1. Bersihkan body unit USG dari debu dan kotoran yang menempel dengan kain lembut 2. Pasang probe yang dibutuhkan 3. Sambungkan kabel power hingga tombol ( ON/OFF ) menyala 4. Tekan saklar ( ON / OFF ) di sisi kiri unit 5. Dibutuhkan waktu selama +/- 2 menit hingga tampil 2D main menu atau proses loading 6. Setelah pemeriksaan selesai, pastikan kondisi probe dalam keadaan FREEZE 7. Tekan saklar ( ON/OFF ) di sisi kiri unit 8. Muncul menu pada screen, pilihan shut down 9. pilih menu ( SHUT DOWN ) dengan menekan tombol SET 10.pilih ( OK ) 11. tunggu beberapa saat hingga semua lampu panel mati 12.bersihkan probe dari sisa jelly bekas USG dan letakkan probe pada tempatnya 13.tutup kembali alat USG dengan alat penutup yang tersedia. Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan



STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN RADIOLOGI RS DERA AS SYIFA BANJARHARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



dr. Bambang Sujarwoto, M.Ke s Direktur Pelayanan Radiologi adalah pelayanan kesehatan yamg menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam bidang diagnostik maupun bidang terapi. Memberikan pelayanan dan pemlakukan pemotretan sesuai dengan permintaan dokter pengirimnya agar pasien mendapat kepastian diagnosa untuk kegiatan selanjutnya 1. Peraturan direktur nomor 002/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Dera As Syifa 2. Peraturan direktur nomor 034/PER/DIR/RSDA/IV/2017 tentang kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi 3. Dokter dan staff radiologi bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan 4. Wajib melayani pasien yang membutuhkan pemeriksaan rontgen 5. Pemeriksaan radiograf non kontras dilakukan oleh radiografer



TUJUAN KEBIJAKAN



UNIT TERKAIT



No. Revisi : Halaman : 01 1/1 Ditetapkan,



Tanggal Terbit : 28 April 2017



PENGERTIAN



PROSEDUR



No. Dokumen : 001/SPO/RAD/RSDA/IV/2017



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



1. Pendaftaran pasien 2. Menerima form permintaan rontgen 3. Memanggil pasien 4. Persiapan kondisi pesawat 5. Pengaturan posisi pasien 6. Pemotretan/ exposure 7. Procesing film rontgen 8. Pengeringan film rontgen 9. Identifikasi dan penyampulan 10. Expertise hasil foto 11. Pengarsipan 12. Penyerahan hasil foto Hal-hal yang perlu diperhatikan : Gambaran rontgen : mencakup seluruh tulang-tulang telapak tangan Radiologi, Ruang Perawatan, Rawat Jalan