4 0 23 KB
PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI UNIT FARMASI NO. DOKUMEN
STANDAR PROEDUR OPERASIONAL
TANGGAL TERBIT
NOMOR REVISI :
HALAMAN :
-
1/3
DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR
Dr.Ny. Lautitha Sambo P.,Sp.A
Pengertian
Prosedur yang menjelaskan tentang penanganan bila terjadi ketidaktersediaan stok obat di Unit Farmasi.
Tujuan
1. Untuk menghindari terhentinya terapi obat kepada pasien sehingga dapat meningkatkan keselamatan pasien 2. Sebagai
acuan
dalam
penanganan
bila
terjadi
ketidaktersediaan stok obat di Unit Farmasi Kebijakan
1. Apabila karena sesuatu hal terjadi kekosongan pada salah satu obat yang tercantum dalam formularium, maka Unit Farmasi berhak mensubstitusi dengan obat yang memliki zat aktif yang sama yang masuk formularium. (Kebijakan Pemilihan dan Penggunaan Obat SK Direktur Nomor 057/05/A-RSUL/VII/2017). 2. Unit Farmasi bekerja sama dengan apotik/IFRS lain dalam hal ketidaktersediaan perbekalan farmasi. (Kebijakan Pelayanan Farmasi SK Direktur Nomor 057/05/A-RSUL/VII/2017).
PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI UNIT FARMASI NO. DOKUMEN
Prosedur
NOMOR REVISI :
HALAMAN :
-
2/3
1. Petugas Farmasi menghubungi dokter penulis resep untuk mengganti obat yang isi kandungan zat aktifnya ada di Formularium Rumah Sakit. 2. Apabila isi kandungan zat aktifnya tidak ada di Formularium Rumah Sakit, petugas farmasi : a. Mengusulkan kepada dokter untuk mengganti dengan obat lain yang memiliki indikasi penggunaan yang sama. b. Melaporkan kepada Apoteker Penanggung Jawab untuk mencarikan di Apotik Sejati. 3. Apotek
tersebut
mengantarkan
perbekalan
farmasi
yang
diminta ke Unit Farmasi, apabila tidak bisa mengantarkan maka petugas kurir mengambil perbekalan farmasi tersebut. 4. Petugas penerimaan barang melakukan penginputan perbekalan farmasi tersebut dan menyerahkan kepada unit pelayanan yang membutuhkan perbekalan farmasi tersebut. 5. Petugas farmasi segera menyerahkan
perbekalan farmasi
tersebut ke pasien/perawat. 6. Apoteker Penanggung Jawab melaporkan ke Tim Farmasi dan Terapi. 7. Apabila perbekalan farmasi tersebut tidak tersedia di apotek luar, Apoteker Penangung Jawab menghubungi dokter penulis resep.
Prosedur
8. Apabila pemberian perbekalan farmasi tersebut bisa ditunda, Dokter menulis Form Permohonan Obat ke Tim Farmasi dan Terapi. 9. Tim
Farmasi
dan
Terapi
mengkaji
dan
memberikan
rekomendasi permohonan tersebut. 10.
Apabila disetujui, Apoteker Penanggung Jawab melakukan
pengadaan obat tersebut. 11.
Apabila tidak disetujui, Apoteker Penanggung Jawab
menghubungi dokter kembali.
PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI UNIT FARMASI NO. DOKUMEN
UNIT
Tim Farmasi dan Terapi Unit Farmasi Unit Keuangan Unit Rawat Inap Unit Rawat Jalan Unit Bedah Unit Radiologi Unit Laboratorium
NOMOR REVISI :
HALAMAN :
-
3/3