5 0 49 KB
PENCEGAHAN PENCULIKAN BAYI Logo RS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
Nomor Dokumen
01
1/2
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Tanggal Terbit Dd/mm/yyyy Nama direktur NIP/NIK Direktur Rumah Sakit melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penculikan bayi ( umur 28 hari – 1 tahun ) dan bayi baru lahir ( 0 –28 hari ) di lingkungan Rumah Sakit Umum. Melindungi bayi dan bayi baru lahir dari tindakan penculikan dilingkungan Rumah Sakit Umum. Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Pasien Resiko Tinggi. 1. Setelah proses persalinan / operasi hanya bidan yang berwenang untuk membawa bayi yang telah lahir ke ruang perinatologi. 2. Proses transfer bayi dari ruang perinatologi ke ruang nifas/ ruang perawatan dilakukaan oleh perawat/ bidan yang bertugas saat itu. 3. Perawat melakukan pemeriksaan secara berkala (pertiga jam ) diruang perinatologi, perawatan bayi dan perawatan anak. 4. Melakukan monitoring diruangan perinatologi dan perawatan bayi baru lahir dengan menggunakan CCTV yang di tempat yang menjangkau keluar masuknya pengunjung. Dimana layar monitornya dipantau oleh security. 5. Security melarang orang asing yang tidak berkepentingan berada pada area ruang perinatologi, ruang perawatan bayi dan ruang perawatan anak. 6. Security mengawasi dengan disiplin pada pintu keluar ruang perinatologi, ruang perawatan bayi dan ruang perawatan anak kepada semua orang yang akan meninggalkan rumah sakit dengan bayi. 7. Perawat memastikan bahwa keluarga/ orang tua bayi adalah keluarga / orang tua bayi yang sesungguhnya berdasarkan identitas (KTP atau Kartu Keluarga). 8. Khusu untuk ruang perinatologi pengunjung yang boleh masuk hanya orang tua bayi.
PENCEGAHAN PENCULIKAN BAYI Logo RS
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
Nomor Dokumen
01
2/2
9. Security melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh area rumah sakit dan menganalisa rekaman CCTV di ruang perinatologi dan perawatan bayi baru lahir. 10. Jika terjadi penculikan maka security menindak lanjuti laporan ke bidang humas RSU dan ke pihak kepolisian. 1. Ruang Rawat Bersalin 2. Ruang Rawat Perinatologi 3. Ruang Rawat Inap Umum 4. Bagian Keamanan RSU