Spo Pendaftaran Pasien Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0008/SPO/ARK



0



1 dari 3 Ditetapkan, Direktur RSU Sumekar



SPO



Tanggal terbit 15 November 2019



dr. INU FARIYANTO, Sp. An Pasien rawat inap adalah pasien yang dinyatakan oleh dokter yang memeriksa, baik PENGERTIAN



yang masuk melalui rawat jalan maupun gawat darurat, untuk diobservasi dan atau mendapatkan tindakan medis lebih lanjut sehingga perlu dirawat inap. 1. Memberikan pelayanan pendaftaran bagi pasien yang akan



TUJUAN



masuk ruang



perawatan. 2. Mengetahui jumlah pasien yang masuk ruang perawatan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSU Sumekar Nomor 055/SK-DIR/RSUSS.99/XI/2019 tentang pasien rawat inap 1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap. 2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap. 3. Perawat mengarahkan keluarga/penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist. 4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap



PROSEDUR



(untuk pasien baru). Untuk Pasien Umum a. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien. b. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani. c. Receptionist



meminta



jaminan



rawat



inap



kepada



keluarga



penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.



/



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0008/SPO/ARK



0



1 dari 3



d. Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik



dan



selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju. Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi a. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien. b. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja. c. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan. d. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki. e. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM. f. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak. g. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien. h. Receptionist



meminta



jaminan



rawat



inap



kepada



keluarga



/



penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya. i. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0008/SPO/ARK



0



1 dari 3



Medis. 5. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju. 6. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap. 7. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya. 8. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru. 9. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati. 10. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan. 11. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap 1. Bagian Receptionist UNIT TERKAIT



2. Rekam Medis 3. Poliklinik 4. IGD 5. Ruang Rawat Inap