Spo Penerjemah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI



PENERJEMAH BAHASA No. Dokumen RSPLR/SPO/PKRS/…



No. Revisi 00



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Palabuhanratu SETANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal Terbit 01 Agustus 2016 dr. H. ASEP RUSTANDI NIP.196106261989031005



PENGERTIAN



TUJUAN



: Penterjemahan bahasa adalah bantuan Jasa penerjemahan bahasa dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang disiapkan oleh pihak rumah sakit bagi pasien dan keluarga warga negara asing yang tidak dapat atau tidak memahami berbicara bahasa Indonesia : 1. Untuk memudahkan komunikasi dan informasi yang dibutuhkan oleh pasien atau keluarga yang tidak dapat atau tidak memahami berbahasa Indonesia



KEBIJAKAN



PROSEDUR



2. Terjadinya komunikasi yang efektif antara pasien atau keluarga warga negara asing dengan staff atau petugas kesehatan : 1. Keputusan Mentri Kesehatan RI No 1193/ MENKES/ SK/X/2004 Tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan 2. Kemenkes RI No 1114/MENKES/SK/VIIX/2004 Tentang Pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah 3. Surat Keputusan Direktur RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Nomor ……………………………… tentang Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit : 1. Permintaan jasa penerjemahan bahasa disampaikan oleh pasien atau keluarga saat pasien atau keluarga melakukan registrasi awal 2. Pasien atau keluarga mengisi dan menandatangani form permintaan penterjemahan bahasa 3. Unit tempat pasien yang memerlukan bantuan penerjemah menghubungi petugas penerjemah yang telah ditunjuk atau dipersiapkan untuk menterjemahkan bahasa asing 4. Orang yang telah ditunjuk atau dipersiapkan akan memberikan bantuan penerjemahan bahasa sesuai dengan



kebutuhan pasien atau keluarga terkait dengan proses pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI



PROSEDUR



PENERJEMAH BAHASA No. Dokumen RSPLR/SPO/PKRS/…



No. Revisi 00



Halaman 2/2



5. Bantuan penerjemahan di khususkan untuk memudahkan komunikasi dan informasi antara pasien dan petugas atau staf di lingkungan rumah sakit saja 6. Semua biaya jasa penterjemahan ditanggung BLUD RSUD Palabuhanratu



UNIT TERKAIT



7. Bantuan penerjemahan dianggap selesai jika pasien telah meninggalkan rumah sakit atau atas permintaan pasien atau keluarga : Semua Unit Pelayanan di RSUD Palabuhanratu