4 0 80 KB
PENGEMBALIAN PERBEKALAN FARMASI KE DISTRIBUTOR
RSUD.LAMADDUKKELLENG KABUPATEN WAJO
No. Dokumen
No. Revisi
446.11/052/Farmasi
3
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur, STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
17 September 2018
RSUD Lamaddukkelleng Kab.Wajo
OPERASIONAL dr. Andi Sari Dwi Kartini Witman, S.Ked. NIP. 19840421 201001 2 019 Pengertian
Retur perbekalan farmasi ke pedagang besar farmasi adalah proses pengembalian perbekalan farmasi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan dan yang mendekati kadaluarsa (Expired Date)
Tujuan
1. Mencegah penerimaan perbekalan farmasi yang tidak sesuai spesifikasi pada saat pemesanan 2. Mencegah terjadinya perbekalan farmasi yang kadaluarsa (Expired Date).
Kebijakan
Pengembalian perbekalan farmasi ke distributor diberlakukan pada kondisi tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 820/2368.1/RSUD tentang Kebijakan
Pedoman
Pelayanan
Kefarmasian
RSUD
Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo. Prosedur
1. Pemeriksa barang menginformasikan ke penanggung jawab gudang instalasi farmasi mengenai perbekalan farmasi yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan 2. Penanggungjawab membuat bukti retur perbekalan farmasi baik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan maupun yang mendekati kadaluarsa (Expired Date) ke Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). 3. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuat surat permohonan retur perbekalan farmasi ke Pedagang Besar
Farmasi (PBF)
PENGEMBALIAN PERBEKALAN FARMASI KE DISTRIBUTOR
RSUD.LAMADDUKKELLENG KABUPATEN WAJO
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
446.11/052/Farmasi
3
2/2
4. Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengambil perbekalan farmasi yang akan diretur di Gudang Perbekalan Farmasi Instalasi Farmasi disertai tanda bukti retur 4 (empat) rangkap (1 (satu) lembar asli untuk Pedagang Besar Farmasi, 1 (satu) lembar untuk Unit Layanan Pengadaan, 1 (satu) lembar untuk Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang serta 1 (satu) lembar untuk Instalasi Farmasi). 5. Penanggung jawab gudang instalasi farmasi menyerahkan perbekalan farmasi yang akan diretur. Unit Terkait
1. Instalasi farmasi 2. Gudang farmasi 3. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 4. Pedagang Besar Farmasi (PBF)