SPO PENGEMBALIAN Perbekalan Farmasi Ke DISTRIBUTOR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGEMBALIAN PERBEKALAN FARMASI KE DISTRIBUTOR



RSUD.LAMADDUKKELLENG KABUPATEN WAJO



No. Dokumen



No. Revisi



446.11/052/Farmasi



3



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur, STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR



17 September 2018



RSUD Lamaddukkelleng Kab.Wajo



OPERASIONAL dr. Andi Sari Dwi Kartini Witman, S.Ked. NIP. 19840421 201001 2 019 Pengertian



Retur perbekalan farmasi ke pedagang besar farmasi adalah proses pengembalian perbekalan farmasi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan dan yang mendekati kadaluarsa (Expired Date)



Tujuan



1. Mencegah penerimaan perbekalan farmasi yang tidak sesuai spesifikasi pada saat pemesanan 2. Mencegah terjadinya perbekalan farmasi yang kadaluarsa (Expired Date).



Kebijakan



Pengembalian perbekalan farmasi ke distributor diberlakukan pada kondisi tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 820/2368.1/RSUD tentang Kebijakan



Pedoman



Pelayanan



Kefarmasian



RSUD



Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo. Prosedur



1. Pemeriksa barang menginformasikan ke penanggung jawab gudang instalasi farmasi mengenai perbekalan farmasi yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan 2. Penanggungjawab membuat bukti retur perbekalan farmasi baik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada saat pemesanan maupun yang mendekati kadaluarsa (Expired Date) ke Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). 3. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuat surat permohonan retur perbekalan farmasi ke Pedagang Besar



Farmasi (PBF)



PENGEMBALIAN PERBEKALAN FARMASI KE DISTRIBUTOR



RSUD.LAMADDUKKELLENG KABUPATEN WAJO



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



446.11/052/Farmasi



3



2/2



4. Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengambil perbekalan farmasi yang akan diretur di Gudang Perbekalan Farmasi Instalasi Farmasi disertai tanda bukti retur 4 (empat) rangkap (1 (satu) lembar asli untuk Pedagang Besar Farmasi, 1 (satu) lembar untuk Unit Layanan Pengadaan, 1 (satu) lembar untuk Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang serta 1 (satu) lembar untuk Instalasi Farmasi). 5. Penanggung jawab gudang instalasi farmasi menyerahkan perbekalan farmasi yang akan diretur. Unit Terkait



1. Instalasi farmasi 2. Gudang farmasi 3. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 4. Pedagang Besar Farmasi (PBF)