5 0 69 KB
PEMAKAIAN ALAT PELINDUNG DIRI BAGI PETUGAS INSTALASI GIZI No Dokumen
No Revisi
Halaman
02.01.16.01.19 Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
1/1 Ditetapkan oleh direktur RS. Mitra Anugrah Lestari
15 Mei 2019
( dr. Zakaria Ansyori ) Pemakaian alat pelindung diri bagi petugas instalasi gizi adalah PENGERTIAN
tindakan memakai alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas gizi (pramuboga, pramusaji, dan ahli gizi) saat berada di area dapur. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pemakaian alat
TUJUAN
pelindung diri bagi setiap petugas instalasi gizi untuk mencegah kontaminasi. 1. SK direktur NOMOR: 016 / SK Dir. / RS.MAL / V / 2016 tentang pelayanan gizi Rumah Sakit Mitra Anugrah Lestari
KEBIJAKAN
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS).
1. Lepas semua perhiasan dan aksesoris dan pastikan kacamata yang dikenakan bertali 2. Gunakan celemek, penutup kepala, dan masker dengan benar 3. Ganti alas kaki dengan sandal safety 4. Cucilah tangan sesuai prosedur sebelum masuk area PROSEDUR
5. Setelah keluar dari area dapur maka: a. Masukan celemek ke dalam keranjang kotor yang telah disediakan b. Lipat dan buang masker di tempat sampah yang telah disediakan c. Kembalikan sandal safety di rak d. Cuci tangan sesuai prosedur
UNIT TERKAIT
Instalasi Gizi