12 0 358 KB
CENTRIFUGE SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: ......../SOP/UKP/LAB/PKM-TPO : 00 : 07 Maret 2016 : 1/1
PUSKESMAS TEPPO
drg. Jacub Tama NIP. 197104142005021003
1. Pengertian
Centrifuge adalah alat yang digunakan dalam pemisahan partikulat padat dalam cairan serta digunakan dalam pemisahan serum dengan plasma darah dimana centrifuge digerakkan oleh motor listrik.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Untuk memisahkan serum, pemeriksaan mikroskopis urine,Untuk melakukan pemisahan partikulat padat dalam cairan pada sampel pemeriksaan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.100/ PKMTPO/ SK/I/2016 Tentang Standar Layanan klinis.
3. Kebijakan
4. Referensi
5. Langkah-langkah prosedur 1. Petugas laboratorium menghubungkan centrifuge dengan sumber listrik. 2. menekan tombol “Power”.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat.
6.
Bagan alir Hubungkan centrifuge dgn sumber listrik
3. Mengatur waktu pemutar centrifuge. 4. Menekan tombol “Stop/Open” untuk membuka centrifuge.
Tekan tombol stop/open
5. Memasukkan sampel beserta penyeimbangnya, tutup kemudian tekan tombol “Start/Display.
Masukkan sampel lalu tekan tombol start/display
6.
Centrifuge akan berhenti dan terbuka secara otomatis jika waktu telah habis .
Tekan tombol power
Atur waktu pemutar
Terbuka secara otomatis
Ambil sampel
7. mengambil sampel yang telah dicentrifuge. 8. Menutup kembali penutup centrifuge 9. Menekan tombol “Power” ketika alat selesai digunakan.
Tutup kembali Matikan sumber listrik
10. Mematikan sumber listrik centrifuge. 7. Unit terkait
POLI UMUM, RRI, MTBS, UGD
Tekan tombol power