20 0 75 KB
PENGUMPULAN SAMPAH MEDIS
Rumah Sakit Ibu dan Anak SAYYIDAH
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
UM/KL/SPO/01
2
1|1 Tanggal ditetapkan :
Standar Pelayanan Operasional
1. Pengertian
2. Tujuan
Tanggal Terbit : 02 Oktober 2016
Dr. WoroMurdiastuti, MM Direktur RSIA Sayyidah
1. Sampah Medis adalah sampah hasil imbah dari aktivitas suatu rumah sakit, klinik atau unit pelayanan kesehatan yang membahayakan dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, pengunjung dan petugas yang menanganinya. 2. Pembuangan sampah medis adalah prosedur mulai pengosongan sampah medis ditiap ruangan yang potensial sebagai sumber sampah medis sampai dibawa ke tempat Insenerasi untuk dimusnahkan. Sebagai acuan dalam pemilahan sampah medis.
3. Kebijakan
Keputusan Mentri Kesehatan Nomor1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
4. Prosedur
1. Petugas cleaning service yang mengumpulkan sampah medis terdiri dari 1 orang untuk lantai 3 , 1 orang untuk lantai 2, 1 orang untuk lantai 1/Lobby di RSIA Sayyidah. 2. Setiap petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan latex, membawa kantong plastik besar yang baru. Hitam untuk Sampah Organik dan Anorganik sedangkan kuning untuk Sampah Medis. 3. Pengangkutan sampah dilakukan 2 kali dalam sehari, pagi jam 06.00 dan siang jam 13.30 4. Dimulai secara berurutan. 5. Sampah TIDAK ditimbun pada suatu tempat, dan memakai plastik berwarna kuning, dan tidak dibiarkan terbuka. Plastik harus kuat, tidak mudah sobek. 6. Setelah sampah medis tersebut dikumpulkan, sampah lalu dibuang ke teampat pengumpulan sampah medis sementara di ruang Limbah B3, lalu diangkut oleh pihak ketiga dengan menggunakan mobil khusus dibawa ke lokasi / tempat incinerator untuk dimusnahkan. Petugas Cleaning Service
5. Unit Terkait