8 0 89 KB
PENILAIAN KARYAWAN 3 (TIGA) BULAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
039/SDM/SPO/PKU
00
1 dari 1
SPO
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur,
SDM
24 – 03 - 2011
Dr. Ella Nurlaila, MM
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Penilaian Karyawan 3 (tiga) bulan adalah suatu proses untuk menilai knowledge dan skill yang tercermin dalam kinerja karyawan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan pertama bekerja di Eka Hospital. 1. Untuk mengetahui kinerja karyawan baru secara terperinci dari bagian terkait dalam kurun waktu 3 bulan pertama bekerja di Eka Hospital. 2. Memberikan motivasi (couching dan counseling) untuk mendapatkan kinerja yang lebih baik. 1. Yang dinilai adalah karyawan yang baru bergabung 2. Penilaian karyawan dilakukan dengan adil, jujur dan objektif 3. Karyawan dinilai oleh atasan langsung dan diketahui oleh atasan yang lebih tinggi 4. Penilaian karyawan 3 (tiga) bulan ini dilakukan sekali pada 3 bulan pertama masa kerja. 1. SDM menyiapkan formulir penilaian 3 bulan seluruh karyawan, kemudian mendistribusikannya kepada seluruh Koordinator atau Supervisor 1 bulan sebelum periode penilaian. 2. Formulir penilaian diisi secara berjenjang dimulai dari atasan langsung dan atasan tidak langsung. 3. Hasil penilaian di tanda tangani oleh Karyawan yang dinilai atasan langsung dan atasan tidak langsung. 4. Hasil penilaian diserahkan ke SDM sebagai dasar pertimbangan untuk evaluasi dan pembinaan jika diperlukan. 5. Jika hasil penilaian tidak mencapai nilai standar, dilakukan pembinaan dalam jangka waktu 1 bulan. Jika dalam waktu 1 bulan tidak ada perubahan akan dicatat sebagai pertimbangan untuk penilaian perpanjangan kontrak. 6. SDM menyimpan form penilaian 3 bulan kedalam masing-masing file karyawan yang bersangkutan. Seluruh unit di Eka Hospital.