1 0 30 KB
RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No Dokumen
No Revisi 01
Ditetapkan Direktur, Tanggal Terbit 01-05-2015
1. PENGERTIAN
Hal 1 dari 3
1.1
Dr. SUJATMIKO, MM.,M.M.R Pembina Tk.I NIP. 19630908 199603 1 002
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
1.2
Alat Kesehatan adalah Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan
untuk
mencegah,
mendiagnosa,
menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh 1.3
Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang
daftar
produknya
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan 2. TUJUAN
2.1
Prosedur
ini
dibuat
untuk
pelaksanaan
dan
pengawasan kegiatan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sehingga mendapatkan jumlah dan jenis yang sesuai dengan kebutuhan
dan
menjamin
ketersediaan
sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di sarana pelayanan. 3. KEBIJAKAN
3.1 Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan
medis
habis
pakai
di
gudang
farmasi
menggunakan sistem : FEFO (First Expired First Out) yaitu barang yang lebih dahulu masa kadaluarsanya akan dikeluarkan terlebih
RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto
PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No Dokumen
dahulu
No Revisi 01
dan
atau
waktu
Hal 2 dari 3
kadaluwarsa
terdekat
dikeluarkan lebih dahulu (diberlakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tertulis masa kadaluarsa) FIFO (First In First Out) yaitu barang yang datang lebih dahulu dikeluarkan terlebih dahulu (diberlakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak tertulis masa kadaluarsanya) 3.2 Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang termasuk LASA (Look Alike, Sound Alike) diberi label LASA 3.3 Sediaan farmasi yang termasuk High Alert diberi label High Alert 4. PROSEDUR
4.1
Petugas Farmasi menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan petunjuk penyimpanan yang tercantum di kemasan
masing
masing
dan
sesuai
dengan
persyaratan kefarmasian yang meliputi : a. Stabilitas, disimpan pada suhu yang sesuai (2-80 C di lemari pendingin khusus obat,