4 0 89 KB
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS REKAM MEDIS No. Dokumen
Tgl Terbit
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Halaman
00
1/2
RM-
RUMAH SAKIT Tk. IV MADIUN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
No. Revisi
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Tk.IV Madiun
dr. Setia Dewi Mayor Ckm (K) NRP 11010029520576 Prosedur peminjaman berkas rekam medis adalah Peraturan – peraturan apabila berkas rekam medis diRumah Sakit akan dipinjam oleh pihak luar Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk peminjaman berkas rekam medis Berkas rekam medis dipergunakan dengan semestinya dan jelas 1. Tidak diperbolehkan seluruh pegawai rumah sakit termasuk dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis yang membawa berkas rekam medis keluar dari RS kecuali atas izin pimpinan (Kepala) rumah sakit dan dengan sepengetahuan kepala unit rekam medis 2.
Setiap informasi yang ada didalam berkas rekam medis di Rumah Sakit tidak boleh disebarkan luaskan oleh pegawai
ROSEDUR
rumah sakit kecuali atas izin Kepala Rumah Sakit 3.
Petugas rekam medis bertanggung jawab penuh terhadap
kelengkapan dan penyediaan berkas yang
sewaktu waktu dapat dibutuhkan oleh pasien 4. Petugas rekam medis harus menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari pencurian berkas atau pembocoran isi rekam medis tidak di perbolehkan persetujuan
membuat
salinan
rekam
medis
tanpa
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS REKAM MEDIS No. Dokumen RUMAH SAKIT Tk. IV MADIUN
Halaman
00
2/2
RM-
Tgl Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
No. Revisi
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Tk.IV Madiun
dr. Setia Dewi Mayor Ckm (K) NRP 11010029520576 5. khusus dari kepala rekam medis dan atas izin pimpinan rumah sakit 6. Permohonan/ permintaan pasien untuk memperoleh informasi rekam medis mengenai catatan dirinya (ringkasan/resume dll) harus diserahkan kepada dokter yang merawatnya dan permohonan harus secara tertulis tidak boleh lisan 7. Informasi rekam medis hanya dikeluarkan dengan surat
PROSEDUR
kuasa atas permintaan keluarga/wali pasien dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pasien 8. Surat kuasa hendaklah diberi identitas jelas (jam, tanggal, waktu) oleh petugas rekam medis dan disimpan dalam berkas 9. Rekam medis yang asli tidak boleh dibawa keluar rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan dengan surat izin khusus
Unit Terkait
Unit Rekam Medis dan Unit terkait lainnya