9 0 93 KB
TATA CARA ROTASI, MUTASI, PROMOSI & DEMOSI No. Dokumen PNM-01-044
No. Revisi 01
Halaman 1/2 Disahkan,
Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari
SPO
Tanggal Terbit 17 Maret 2017
dr. E. Frank Touw, M.kes
Proses pemindahan karyawan ke bagian atau tugas yang baru sesuai dengan
PENGERTIAN
pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai posisinya masing-masing dan hasil penilaian
TUJUAN KEBIJAKAN
karyawan yang bersangkutan Membina dan memberdayakan karyawan agar tercapainya kinerja yang optimal. 1. Manajemen menempatkan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi, kemampuan, dan hasil penilaian kinerja karyawan. 2.
Penempatan tersebut akan digolongkan menjadi : a. Promosi adalah peningkatan karir karyawan ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan pencapaian prestasi karyawan dalam satu unit kerja b. Mutasi adalah pemindahan tugas karyawan ke unit bisnis lain dalam level yang
sama,
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
/pengembangan diri karyawan/pembinaan karyawan
perusahaan
dalam naungan
Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari. c. Rotasi adalah perpindahan tugas karyawan ke unit kerja lain dalam satu unit bisnis yang sama dan pada level yang sama di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari karena kebutuhan perusahaan/penyegaran karyawan. d. Demosi adalah perpindahan karyawan ke level jabatan yang lebih rendah berdasarkan pencapaian prestasi dan kompetensi dalam naungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari. 3.
Masa percobaan promosi diberlakukan maksimal 3 bulan, dapat dipersingkat minimal 2 bulan bila karyawan ybs dianggap sudah dapat memangku jabatan yang dipromosikan dengan baik. Sebaliknya dapat diperpanjang maksimal 3 bulan jika dianggap belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
4.
Pada Promosi Jabatan Struktural, maka istilah untuk masa percobaan promosi adalah Pejabat Sementara (PJS)
5.
Selama masa percobaan promosi (PJS), segala hak karyawan yang terkait pengupahan bonus dan lain-lain yang terkait kompensasi sesuai dengan jabatan asal kecuali ada kebijakan lain.
6.
Apabila dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi
maka akan
diterbitkan SK penetapan jabatan.
PROSEDUR
7.
Pada mutasi, rotasi maupun demosi tidak diberlakukan masa percobaan tetapi
1.
langsung diterbitkan SK penetapan jabatan/tugas jika telah disetujui. Kepala Bagian pada Unit masing-masing dapat mengusulkan bawahannya
TATA CARA ROTASI, MUTASI, PROMOSI & DEMOSI No. Dokumen PNM-01-044
No. Revisi 01
Halaman 2/2 Disahkan,
Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari
SPO
Tanggal Terbit 17 Maret 2017 sesuai
struktur
dr. E. Frank Touw, M.kes organisasi
yang
ada
untuk
dipromosikan
/dimutasikan/dirotasikan/didemosikan sesuai dengan kebutuhan yang ada, dengan mengisi formulir usulan mutasi/ promosi karyawan menggunakan Form yang telah disiapkan SDM dengan melampirkan penilaian kinerja karyawan. 2.
Formulir usulan yang telah disetujui oleh Unit , Kepala Bagian SDM akan diproses oleh Bidang Administrasi SDM.
3.
Usulan yang telah disetujui akan disesuaikan segala hak yang terkait pengupahan bonus dan lain-lain yang terkait kompensasi sesuai dengan jabatan yang baru, serta diterbitkan SK Penetapan Karyawan.
4.
SK untuk karyawan Promosi/Rotasi/Mutasi/Demosi dikeluarkan oleh Direktur.
5.
Bidang Administrasi SDM memberikan SK yang asli, berikut penjelasan segala hak dan kewajiban kepada karyawan ybs, dan mengarsipkan
UNIT TERKAIT
salinan/copiannya dalam file karyawan ybs. Semua Unit terkait, Panitia Rekruitmen dan Direktur.