10 0 202 KB
TEST KEMAMPUAN TEKNIS No. Dokumen
No. Revisi ………
Halaman
RSU Al-FATAH STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Ditetapkan Oleh Direktur Utama RSU Al-Fatah Tanggal terbit dr. Andi Tasrif Azis Direktur Utama 1. Test kemampuan teknis adalah test yang harus dijalani oleh calon karyawan yang akan bekerja di RSU Al Fatah Ambon
PENGERTIAN
2. Test kemampuan teknis berbentuk : lisan (wawancara), tertulis atau praktek (ketiga bentuk, dua atau salah satu harus dilaksanakan) Menjadi pedoman pelaksanaan test kemampuan teknis calon
TUJUAN
karyawan ,agar memperoleh karyawan yang memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang tugas yang akan dilaksanakan bila diterima.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Nomor : Petugas : Tim Rekruitmen Langkah – langkah 1. Calon karyawan yang akan melaksanakan test seleksi (test kemampuan teknis), dipanggil melalui via telepon oleh bagian umum dan kepegawaian. 2. Calon karyawan yang datang untuk melaksanakan test, menemui bagian umum dan kepegawaian untuk mengisi formulir yang tersedia dan mendapat penjelasan tentang bentuk test yang akan dilaksanakan.
PROSEDUR
3. Bentuk test tertulis dan atau praktek merupakan kesepakatan dari semua pewawancara setelah melaksanakan test wawancara dan test lisan.(mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilaksanakan). 4. Materi test tertulis hanya dalam bidang tugas pokok yang akan dilaksanakan bila diterima. 5. Hasil test kemampuan teknis dan tes wawancara dievaluasi oleh pewawancara untuk menentukan apakah calon karyawan lulus atau tidak. 6. Hasil test disampaikan kepada calon karyawan melalui via telepon oleh Bagian umum dan kepegawaian setelah disepakati apakah karyawan tersebut diterima atau tidak.
TEST KEMAMPUAN TEKNIS No. Dokumen
No. Revisi ………
Halaman
RSU Al-FATAH STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
UNIT TERKAIT
Ditetapkan Oleh Direktur Utama RSU Al-Fatah Tanggal terbit dr. Andi Tasrif Azis Direktur Utama Tim Rekruitment