6 0 65 KB
SPO WAKTU TUNGGU RAWAT JALAN No. Dokumen 001/SPO/RJ/I/2018 Tanggal Terbit
No. Revisi 01
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh Direktur
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
13 Maret 2020 Waktu tunggu rawat jalan adalah rata-rata waktu yang diperlukan mulai dari DEFINISI
pasien daftar ke poliklinik sampai dilayani dokter. Terselenggaranya pelayanan rawat jalan pada hari kerja yang mudah dan
TUJUAN
cepat diakses oleh pasien. 1.
Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tebet Nomor 74/PER/DIR/III/2018 Tentang Panduan Indikator Mutu
KEBIJAKAN 2.
Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tebet Nomor 318/PER/DIR/I/2018 Tentang Panduan Instalasi Rawat Jalan
a. Pasien ambil nomor antrian tunggu di loket pendaftaran b. Kemudian pasien mendaftar di loket pendaftaran c. Petugas mencatat waktu tunggu pasien sejak pasien dapat nomor tunggu di loket pendaftaran sampai pasien bertemu dengan dokter di poliklinik d. Pencatatan pasien dilakukan setiap hari kecuali hari libur e. Pasien yang diambil sebagai sampling adalah pasien yang mendaftar PROSEDUR
sejak pukul 07.30 WIB dengan jumlah sample 128/bulan 1. Petugas mencatat waktu tunggu sejak ambil nomor antrian di mesin antrian sampai dengan di panggil oleh petugas loket 2. Petugas mencatat waktu tunggu sejak pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik sampai dengan bertemu dengan dokter di poliklinik 3. Jumlah waktu tunggu adalah antara waktu tunggu pendaftaran dengan waktu tunggu panggil di poliklinik 1. Loket
UNIT TERKAIT 2. Rawat jalan
SPO WAKTU TUNGGU RAWAT JALAN No. Dokumen 001/SPO/RJ/I/2018
CATATAN MUTU
Form waktu tunggu pasien
No. Revisi 01
Halaman 2/2