14 0 32 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESOR KOTA BESAR SEMARANG PRO JUSTITIA SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN RUMAH Nomor : Sp.-Dah /025/ II / Res. 1.24 / 2021 / Reskrim Pertimbangan
: Bahwa untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana berupa tindakan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya, maka dipandang perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar
:
1. Pasal 1 butir 17, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 36, pasal 125, pasal 126, pasal 127 KUHPidana. 2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. 3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 4. Laporan Polisi Nomor : LP-B /029/ II / 2021 / SPKT RESTABES SEMARANG, tanggal 28 Februari 2021, a.n. Pelapor : MANTO 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /030/ II / Res. 1.24 / 2021 / Reskrim, tanggal 28 Februari 2021. DIPERINTAHKAN
Kepada
Untuk
:
1. Nama : MUHAMMAD AL DHAFFIN Pangkat/Nrp : BRIGDATAR / 19.111 Jabatan : PENYIDIK 2. Nama : KEVIN WAHYUDI Pangkat/Nrp : BRIGDATAR / 19.025 Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU 3. Nama : RIZALDI SARAGIH Pangkat/Nrp : BRIGDATAR / 19.228 Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU 4. Nama : RAFLY AKBAR Pangkat/Nrp : BRIGDATAR / 19.168 Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU : 1. Melakukan penggeledahan dan atau tempat tertutup lainnya yang terletak di Perum Jl. Menoreh raya no 5, Gajahmungkur, Semarang yang diduga sebagai tempat disimpan, disembunyikannya barang-barang bukti atau tempat dilakukannya tindak pidana barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun dan atau barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di dalam sebuah kamar kos di Perumahan Candi Baru Jl. Teratai No. 15, Gajahmungkur Semarang. Atas nama tersangka : Nama : BONI Jenis kelamin : Laki-laki Umur : Sekira 21 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Menoreh raya no 5, Gajahmungkur, Semarang. 2. Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau penyitaan dan atau penangkapan tersangka. 3. Setelah melaksakan perintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari harus membuat Berita Acara Penggeledahan.
Yang Menerima Perintah
MUHAMMAD AL DHAFFIN BRIGDATAR 19.111
Dikeluarkan di : Semarang Pada tanggal : 29 Maret 2021 KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG Selaku Penyidik
MUHAMMAD FADLY IWAN BRIGDATAR 19.169