Standar Audit Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AUDIT PEMERINTAHAN (SAP) TAHUN 1995 Pedoman audit kinerja terhadap lembaga pemerintahan di Indonesia adalah SAP yang dikeluarkanBPK tahun 1995.SAP merupakan standar melakukan audit atas kegiatan pemerintah meliputi pelaksanaanAPBN/APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN/BUMD, serta kegiatan yayasan yangdidirikan oleh pemerintah, BUMN/BUMD atau badan hukum lain yang di dalamnya terdapatkepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.Standar audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut SAP adalah:1. Standar Umum a.Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan. b.Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit &auditor, baik pemerintah maupun akuntan publik, harus independen (secara organisasimaupun secara pribadi), bebas dari gangguan independensi yang bersifat pribadi & yang diluar pribadinya (ekstern), yg dapat mernpengaruhi independensinya, serta harus dapatmempertahankan sikap & penampilan yang independen.c.Dlm pelaksanaan audit & penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat & seksama.d.Setiap organisasi/lembaga audit yang melaksanakan audit yang berdasarkan SAP harusmemiliki SPI yang memadai, & sistem pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lainyang kompeten (pengendalian mutu ekstern).2. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja , terdiri atas lima hal, yaitu:a.Perencanaan b.Supervisic.Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangand.Pengendalian Manajemene.Bukti3. Standar Pelaporan Audit Kinerja berisi lima hal, yaitu:1. Bentuk . laporan audit secara tertulis untuk mengkomunikasikan hasil audit.2. Ketepatan Waktu . menerbitkan laporan yang dapat digunakan secara tepat waktu olehmanajemen & pihak lain yang berkepentingan.3. Isi Laporan



. Isi laporan audit meliputi:a.Tujuan, Lingkup, & Metodologi Audit b.Hasil Audit. melaporkan temuan audit yang signifikan & kesimpulanc.Rekomendasi.d.Pernyataan Standar Audit. berdasarkan SAPe.Kepatuhan terhadap peraturan perundanganf.Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan & penyalahgunaan wewenangg.Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar/melawan hukumh.Pengendalian manajemeni.Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab j.Hasil/prestasi kerja yang patut dihargaik.Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjutl.Informasi istimewa & rahasia4. Penyajian Laporan , lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas & ringkassepanjang hal ini dimungkinkan. 5



5. Distribusi Laporan oleh organisasi/lembaga audit kepada:a.pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit, b.pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit, termasuk organisasi luar yang memberikan dana, kecuali jika peraturan melarangnya,c.pejabat lain yang mempunyai tanggung jawab atas pengawasan secara hukum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan &rekomendasi audit, &d.pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tsb. AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM KONTEKSOTONOMI DAERAH Tiga aspek utama terciptanya good governance :1pengawasan3pemeriksaan/audit2pengendalian/control Pengawasan mengacu pada tindakan/kegiatan pihak di luar eksekutif (masyarakat & DPR/DPRD)untuk turut mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian



adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin dilaksanakannyasistem & kebijakan menjadi sehingga tujuan organisasi tercapai. Pemeriksaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi &memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah sesuai denganstandar kinerja yang ditetapkan. Perbedaan pada tataran teknis aplikatif  pengawasan DPR/DPRD dilakukan pada tahap awal.  Pengendalian terutama pada tahap menengah (operasionalisasi anggaran), yaitu levelmanagement control & task control,  Pemeriksaan dilakukan pada tahap akhir. Objek yang diperiksa berupa kinerja anggaran (anggaran policy), Laporan pertanggungjawaban



keuangan yang terdiri atas:1.Laporan & nota perhitungan APBN/APBD,2.Neraca, &3.Laporan aliran kas.Agar tak terjadi penyimpangan/penyelewengan yang disebabkan abuse of power , maka pemberianwewenang diikuti dengan pengawasan & pengendalian yang kuat. Penguatan fungsi pengawasan dilakukan mll: 1. optimalisasi peran DPR/DPRD sebagai balance of power bagi eksekutif, & 2.



partisipasi masyarakat secara langsung / tak langsung sebagai social control. Penguatan fungsi pengendalian dilakukan melalui pembuatan SPI yang memadai & pemberdayaan auditor internal pemerintah. 6



Pengawasan oleh DPR/DPRD atau masyarakat harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan & pelaporan.Untuk fungsi pemeriksaan diserahkan kepada lembaga pemeriksa yang memiliki otoritas &keahlian professional (BPK, BPKP, atau akuntan publik yg independen). PERMASALAHAN AUDIT KINERJALEMBAGA PEMERINTAH DI INDONESIA Pemberian otonomi & desentralisasi yg luas, nyata, & bertanggungjawab kepada daerahkabupaten/kota membawa konsekuensi perubahan pada pola & sistem pengawasan &pemeriksaan .Perubahan tersebut memberikan dampak pada unit kerja pemda, seperti tuntutan utk lebih terbuka,transparan, & bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat.Kepercayaan kepada auditor dengan memberi peran yang besar untuk memeriksa lembaga pemerintahan, menjadi bagian proses terciptanya akuntabilitas publik



.Auditor dituntut untuk menjaga & meningkatkan profesionalisme, kompetensi, &independensinya. Peraturan yg terkait



1. Ketetapan No X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam RangkaPenyelamatan & Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, 2. Ketetapan No. XI/MPR/1 998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & BebasKKN, maka peran & fungsi pengawasan & pemeriksaan menjadi sangat strategis.Tap MPR tersebut menggariskan bahwa perlu untuk "memberdayakan pengawasan oleh lembaganegara, politik & kemasyarakatan & meningkatkan keterbukaan pemerintah dalam pengelolaankeuangan negara untuk menghilangkan KKN"Untuk meningkatkan pengawasan & pemeriksaan dalam rangka memberantas praktik KKN, pemerintah bersama DPR kemudian mengesahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negarayang Bersih & Bebas dari KKN. Reposisi Lembaga Pemeriksa Keleluasaan pemda dalam pengelolaan keuangan daerah memungkinkan terjadi perpindahan penyelewengan & KKN dari pusat ke daerah, sehingga perlu optimalisasi fungsi pengawasan olehDPRD. Kelemahan audit pemerintahan di Indonesia: 1. Kelemahan yang bersifat inherent , yaitu a. tak tersedianya performance indicator yang memadai untuk mengukur kinerja pemdakarena output berupa pelayanan publik yang tak mudah diukur b. belum adanya Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah yang baku



2. Kelemahan bersifat structural , yaitu terkait dengan masalah struktur lembaga pemeriksa pemerintah pusat & daerah di Indonesia. Permasalahan: banyaknya lembaga pemeriksafungsional yang overlapping sehingga menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien & tidak efektif Agar lembaga audit efisien & efektif, diperlukan reposisi beberapa pemisahan tugas & fungsi yang jelas dari lembaga pemeriksa pemerintah tersebut (auditor internal atau eksternal) Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dariorganisasi yang diawasi. Dalmm pemerintah adalah Inspektorat Jenderal Departemen, SPI dilingkungan lembaga negara & BUMN/BUMD, Itwilprop, Itwilkab/ltwilko, & BPKP. 7



Audit eksternal adalah audit yg dilakukan oleh unit pemeriksa (yang independen) yang berada diluar organisasi yang diperiksa. Dalam pemerintah adalah BPK merupakan lembaga yangindependen & merupakan supreme auditor.Reposisi tersebut diharapkan dapat diikuti dengan dihasilkan SAKSP & SAP lebih baik