Standar Harga Satuan Belanja Desa Ta. 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, Menimbang : a. bahwa sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun bantuan keuangan lainnya, perlu disusun standar harga satuan belanja desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2



6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Nomor 8); 14. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 13); 15. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 15);



3 16. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 73 Tahun 2018 Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 73). 17. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 97); 18. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 Nomor 39).



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat. 4. Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Cianjur. 5. Bupati adalah Bupati Cianjur. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. 7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 8.



Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



9.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



4 10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 12. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 13. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 14. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 15. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 17. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 18. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 19. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 21. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.



5 22. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 23. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 24. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 25. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. 26. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 27. Standar Harga Satuan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat SHS Belanja Desa adalah satuan biaya berupa biaya umum, harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana anggaran pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan lainnya yang tidak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan. 28. Penghasilan tetap adalah pendapatan setiap bulan yang diterima atau diperoleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. 29. Program adalah penjabaran kebijakan pemerintahan desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi desa. 30. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada program tersebut terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa pada jangka waktu tertentu dalam batas anggaran yang tersedia. 31. Pengadaan Barang/Jasa Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. 32. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa. 33. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.



6 34. Paket Pekerjaan adalah rangkaian kegiatan terukur yang memberikan keluaran (output) berupa barang/jasa dengan fungsi tertentu, dilakukan pada kurun waktu dan lokasi tertentu yang merupakan penunjang berjalannya kegiatan. 35. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 36. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 37. Pekerjaan konstruksi sederhana adalah pekerjaan membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat. 38. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana adalah membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat.



yang



tidak



pekerjaan



yang



39. Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Pasal 2 (1) Standar Harga Satuan Belanja Desa, meliputi: a. satuan biaya berupa biaya umum, harga satuan dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. hal-hal khusus lainnya. (2) Maksud dan tujuan penyusunan Standar Harga Satuan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Desa;



dalam



b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. d. uraian Standar Harga Satuan Belanja Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.



7



Pasal 3 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Bupati ini dalam penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 2 November 2021 BUPATI CIANJUR, ttd.



HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur pada tanggal 2 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,



CECEP S. ALAMSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2021 NOMOR 61



LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR : 61 TAHUN 2021 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022



BAB I A. LANDASAN PEMIKIRAN STANDAR HARGA SATUAN BELANJA DESA Bahwa untuk memenuhi amanat pasal 101 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, bahwa Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berkenaan dengan ketentuan dimaksud, dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), perlu ditetapkan Standar Harga Satuan Belanja Desa. Standar Harga Satuan yang tercantum merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan anggaran dan estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan biaya riil, harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan : -



Harga pasar; Proses pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Ketersediaan alokasi anggaran; dan Prinsip ekonomis, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.



B. TUJUAN STANDAR HARGA SATUAN BELANJA DESA



Tujuan Standar Harga Satuan Belanja Desa adalah : 1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Desa; 2. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; 3. Bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran program dan kegiatan belanja desa; 5. Meningkatkan hasil perencanaan pembangunan desa. C. BELANJA



1. BELANJA PEGAWAI a. Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 66 ayat (1) bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 81 ayat (1) Penghasilan tetap



-2-



diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dan ayat (2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan per bulan ditetapkan dalam APB Desa dengan rincian sebagai berikut : Tabel 1 Penghasilan Tetap Besaran No. Uraian Satuan Rp. 1. Kepala Desa Orang/Bulan 3.600.000 2. Sekretaris Desa (non PNS) Orang/Bulan 2.850.000 3. Perangkat Desa : - Kepala Seksi Orang/Bulan 2.600.000 - Kepala Urusan Orang/Bulan 2.600.000 - Kepala Dusun Orang/Bulan 2.350.000 Ketentuan : 1) Besaran siltap telah ditetapkan dengan nilai yang sama, jadi desa tidak boleh menetapkan diluar angka tersebut. 2) Bagi Penjabat Kepala Desa yang berstatus PNS tidak menerima penghasilan tetap Kepala Desa dari APB Desa. 3) Bagi Kepala Desa terpilih yang berstatus PNS menerima penghasilan tetap Kepala Desa dari APB Desa. Catatan : a) PNS yang terpilih/diangkat menjadi Kepala Desa harus melaporkan ke BKPPD untuk dibuatkan SK Pemberhentian Sementara;



b) PNS sebagaimana huruf a tetap mendapat hak kepegawaian dan gaji kecuali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);



c) PNS yang telah berakhir menduduki jabatan Kepala Desa dapat diangkat kembali ke jabatan sebelumnya bilamana masih ada formasi.



b. Besaran Penghasilan Tetap bagi Staf Perangkat Desa Alokasi besaran penghasilan tetap bagi staf perangkat desa dianggarkan dari bagian belanja operasional desa disesuaikan dengan kemampuan APBDesa. c. Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Besaran tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa diberikan per bulan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Besaran tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APB Desa. 2) Dalam hal besaran tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa kurang dari besaran standar yang telah ditetapkan dikarenakan anggaran dalam APBDesa tidak mencukupi, maka



-3-



disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa. 3) Bagi Kepala Desa yang berstatus PNS mendapatkan tunjangan Kepala Desa dari APBDesa, dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai dari APBD. 4) Penempatan Plt Kepala Desa dari PNS mendapat tunjangan dari APBDesa sebesar 30% dari Tunjangan Kepala Desa. Besaran tertinggi tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa sebagai berikut : Tabel 2 Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 1



Kepala Desa



Orang/bulan



Besaran (Rp) 2.000.000



2



Sekretaris Desa



Orang/bulan



1.500.000



3



Kepala Urusan



Orang/bulan



1.250.000



4



Kepala Seksi



Orang/bulan



1.250.000



5



Kepala Dusun



Orang/bulan



1.250.000



No



Jabatan



Satuan



Keterangan : Desa boleh mengambil besaran tunjangan dibawah yang sudah ditetapkan



d. Jaminan Sosial Perangkat Desa



Ketenagakerjaan



bagi



Kepala



Desa



dan



Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jo Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Maka Premi BPJS Ketenagakerjaan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja sebesar 0, 24 % untuk jaminan kecelakaan kerja dan 0,30 untuk jaminan kematian sehingga jumlah jaminan tersebut sebesar 0, 54 % dari Penghasilan tetap yang diterima. Sedangkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bahwa Jaminan Hari Tua ditanggung sebesar 3,70 % oleh pemberi kerja dan 2 % oleh tenaga kerja dari Penghasilan tetap yang diterima, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut : Tabel 3 Premi BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa No



Jabatan



Satuan



Besar Siltap/ Bulan (Rp)



Premi BPJS Ketenagakerjaan Siltap x 0,54%



1



Kepala Desa



OB



3.600.000



19.440



2



Sekretaris Desa



OB



2.850.000



15.390



3



Kepala Urusan



OB



2.600.000



14.040



-4-



No



Jabatan



Satuan



Besar Siltap/ Bulan (Rp)



Premi BPJS Ketenagakerjaan Siltap x 0,54%



4



Kepala Seksi



OB



2.600.000



14.040



5



Kepala Dusun



OB



2.350.000



12.690



e. Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunjangan Kedudukan Anggota BPD bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa menggunakan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (7) Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 59 ayat (8) Besaran Tunjangan Kedudukan Anggota BPD diatur sebagai berikut : a. Ketua BPD diberikan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari Penghasilan Tetap Kepala Desa; b. Wakil Ketua BPD diberikan paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan kedudukan Ketua BPD; c. Sekretaris BPD diberikan paling sedikit 70% (delapan puluh perseratus) dan paling banyak 80% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan kedudukan Ketua BPD; d. Ketua Bidang diberikan masing-masing paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dan paling banyak 70% (tujuh puluh perseratus) dari tunjangan kedudukan Ketua BPD; e. Anggota BPD masing-masing diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dan paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari tunjangan kedudukan Ketua BPD.



2. BELANJA BARANG DAN JASA a. Belanja Jasa Honorarium 1) Belanja Jasa Honorarium Tim Yang Melaksanakan Kegiatan 1.1.



Belanja Jasa Honorarium Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium tim panitia pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai pemerintahan desa dan non pemerintahan desa yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan yang menghasilkan keluaran dokumen dari program dan kegiatan. Honorarium tim panitia pelaksana kegiatan diantaranya adalah kegiatan penyusunan APBDesa, RPJMDesa, RKPDesa dan peningkatan kapasitas di desa yang ditetapkan Keputusan Kepala Desa. Besaran Honorarium tim panitia pelaksana kegiatan sebagaimana pada tabel berikut:



-5-



Tabel 4 Honorarium Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan No.



Uraian



1



Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan APBDes, RPJMDes, RKPDes yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (dibentuk secara selektif sesuai kebutuhan) 1.1 Penanggungjawab 1.2 Ketua 1.3 Sekretaris 1.4 Anggota (minimal 4 orang Maksimal 8 Orang) Honorarium Pelaksana Kegiatan peningkatan kapasitas bagi pegawai Non Pemerintahan Desa yang dibentuk oleh Keputusan Kepala Desa (sesuai kebutuhan) 2.1 Penanggungjawab 2.2 Ketua 2.3 Sekretaris 2.4 Anggota (Maksimal 3 orang) Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Keputusan BPD 3.1 Ketua 3.2 Sekretaris 3.4 Anggota (maksimal 11 orang) Honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa 4.1 Anggota maksimal 5 orang ) per Kewilayahan/Kedusunan Honorarium Petugas Tempat Perhitungan Suara yang dibentuk oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa 5.1 Anggota maksimal 5 orang ) per Kewilayahan/Kedusunan



2



3



4



5



1.2.



Satuan



Biaya (Rp)



ok ok ok ok



500.000 400.000 300.000 200.000



ok ok ok ok



500.000 400.000 300.000 200.000



ob ob ob



600.000 500.000 450.000



ok



450.000



ok



500.000



Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Barang/Jasa di Desa (orang/kegiatan)



Pengadaan



Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa baik secara swakelola atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. Ketentuan pemberian honor bagi Tim sebagai berikut: d) Honorarium diberikan kepada personil Tim yang diangkat oleh Kepala Desa sebagai Tim Pengadaan Barang/Jasa di desa. e) Honorarium diberikan setiap orang per kegiatan (ok). Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di desa sebagaimana pada tabel berikut :



-6-



Tabel 5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (orang/kegiatan) (Dalam Rupiah)



No.



Uraian



s.d.50 Juta



>50-200 Juta



>200-250 Juta >250-500 Juta



>500 Juta – 1,0 M



1.



Ketua



200.000



225.000



275.000



325.000



425.000



2.



Sekretaris



175.000



200.000



250.000



300.000



400.000



3.



Anggota



150.000



175.000



200.000



275.000



375.000



2) Belanja Jasa Narasumber



Honorarium



Ahli/Profesi/Konsultan/



a. Upah tenaga ahli/tenaga kerja (sumber daya manusia) Upah tenaga ahli/tenaga kerja mencakup komponen besaran biaya jasa konsultan dan upah tenaga kerja. Secara rinci, besaran masing-masing harga minimum dan maksimum komponen tersebut sebagaimana tercantum pada tabel-tabel berikut ini. Tabel 6 Tenaga Ahli Berpendidikan S1 (Non Sertifikat)/(orang/bulan) Tahun Pengalaman 1 4



Billing Rate Rp.



3.500.000,00



-



Rp.



6.000.000,00



>4



-



8



Rp.



6.000.000,00



-



Rp.



7.900.000,00



>8



-



12



Rp.



7.900.000,00



-



Rp.



10.500.000,00



>12



-



16



Rp.



10.500.000,00



-



Rp.



13.500.000,00



>16



-



20



Rp.



13.500.000,00



-



Rp.



16.500.000,00



Tabel 7 Tenaga Ahli Berpendidikan S2/S3 (Non Sertifikat) (orang/bulan) Tahun Pengalaman 1 -



4



Rp



6.000.000



-



Rp.



9.000.000



>4



-



8



Rp



9.000.000



-



Rp.



12.000.000



>8



-



12



Rp



12.000.000



-



Rp.



15.250.000



>12



-



16



Rp



15.250.000



-



Rp.



18.500.000



>16



-



20



Rp



18.500.000



-



Rp.



21.750.000



Billing Rate



Tabel 8 Tenaga Ahli Bersertifikat/(orang/bulan) Kelompok Ahli



Ahli Muda



Tahun Pengalaman Pendidikan S1 1–4



Rp.



Billing Rate



7 .900.000 - Rp.



10.500.000



-7-



Kelompok Ahli



Tahun Pengalaman



Billing Rate



Ahli Madya



>4 – 8



Rp.



11.450.000 - Rp.



14.400.000



Ahli Utama



>8 – 12



Rp.



15.350.000 - Rp.



18.200.000



>12 – 20 Rp. 19.200.000 - Rp. Pendidikan S2/S3



22.150.000



Ahli Kepala Ahli Muda



1–4



Rp.



12.000.000 - Rp.



15.250.000



Ahli Madya



>4 – 8



Rp.



16.250.000 - Rp.



19.500.000



Ahli Utama



>8 – 12



Rp.



20.500.000 - Rp.



23.750.000



Ahli Kepala



>12 – 20



Rp.



24.750.000 - Rp.



28.000.000



Keterangan :  Pengelompokan Kelompok Ahli Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dijabarkan dalam Peraturan LPJK No. 03.  Pengelompokkan tahun pengalaman berdasarkan Surat Edaran Menteri PU No.22/SE/M/2007.



Tabel 9 Tenaga Pendukung



Asisten



Orang/bulan



Biaya (Rp) 3.500.000,00



Office Manager



Orang/bulan



3.500.000,00



Teknisi



Orang/bulan



3.000.000,00



Sekretaris



Orang/bulan



2.250.000,00



Kelompok Ahli



Surveyor



Satuan



Orang/hari



350.000,00



Administrasi / Keuangan



Orang/bulan



2.250.000,00



Operator Komputer



Orang/bulan



2.000.000,00



Sopir



Orang/bulan



1.750.000,00



Pesuruh



Orang/bulan



1.250.000,00



Penjaga Kantor



Orang/bulan



1.250.000,00



Keterangan : - Diberi keterangan mengenai masing-masing kelompok ahli - Tahun pengalaman dalam bidang, sub bidang serta lingkup pekerjaan - Kelompok Ahli Bersertifikat harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/asosiasi yang berwenang - Tenaga untuk pekerjaan Swakelola ditentukan berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. - Untuk pengalaman antara range tersebut di atas, dihitung berdasarkan interpolasi linier dengan pembulatan matematik.



Tabel 10 Tenaga Pendukung Proses Pemeliharaan Sertifikasi ISO 9001-2000 Kelompok Ahli Assesor



Rp.



Billing Rate / Hari 750.000,00 Rp.



2.500.000,00



-8-



Kelompok Ahli Lead Assesor



Billing Rate / Hari Rp. 1.000.000,00 Rp.



3.000.000,00



Tenaga Ahli



Rp.



2.000.000,00



500.000,00



-



Rp.



Tabel 11 Standar Biaya Langsung Non Personil Jangka Waktu Penugasan Jenis Pengeluaran



Tunjangan Harian



Kurang Dari 6 Bulan (Rp)



Antara 6 s.d 12 Bln (Rp)



Lebih 12 Bulan (Rp)



267.500/hari



267.500/hari



267.500/hari



240.000/hari



240.000/hari



240.000/hari



80.000/hari



80.000/hari



80.000/hari



Penugasan kurang dari 3 bulan, > 3 bulan dihitung tunjangan perumahan Penugasan lebih dari 3 bulan minimal 3 orang Kontrak < 6 bulan, kantor dan perlengkapannya disediakan instansi pelaksana Kontrak