Standar Kompetensi PK I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN KETENTUAN UMUM Standar yang harus dimiliki oleh perawat secara umum yang bekerja di area layanan keperawatan medi kal bedah dengan kualifikasi sebagai berikut: 1. Karyawan tetap / masa percobaan. 2. Lulus pendidikan formal minimal D-3 Keperawatan/ D-3 Kebidanan/ S-1,NERS KEPERAWATAN. 3. Memiliki SIP/SIK/STR perawat - bidan yang masih berlaku 4. Telah mengikuti Pelatihan BLS yang diselenggarakan institusi diklat yang sudah terakreditasi dalam 2 tahun terakhir 5. Telah mengikuti pelatihan Kelas kompetensi keperawatan atau kebidanan sesuai level PK-nya 6. Minimal masa kerja 2 tahun di jenjang karir PK sebelumnya 7. Telah melakukan intervensi spesifik keperawatan secara mandiri, kolaborasi dan tugas tambahan minimal 2 kali untuk setiap tindakan dalam kurun waktu 2 tahun. 8. Tenaga keperawatan yang masih harus disupervisi dalam melaksanakan tindakan keperawatan medikal bedah belum dapat melakukan tindakan mandiri sampai dilakukan asesmen kompetensi berikutnya. 9. Pengisian logbook secara keseluruhan minimal 90 % untuk dapat diajukan dalam proses Asesmen kompetensi. Keterangan pencapaian target pada Log Book adalah sebagai berikut : Target Pencapaian Uraian Kompetensi 2 3 5 10



Target Persyaratan Asesmen Kompetensi (minimal) 1 2 4 9



10. Bukti pencapaian pendidikan dan pelatihan yang terdokumentasi di Buku Catatan Pencapaian Pelatihan (Training Record) dengan menyertakan bukti sertifikat pelatihan yang telah diikuti. Persyaratan pencapaian pendidikan dan pelatihan untuk mengikuti asesmen kompetensi adalah 100 % dari seluruh persyaratan sesuai jenjang karir masing - masing. 11. Rekomendasi Mitra Bestari tentang Clinical Privilege baik disetujui maupun tidak disetujui dengan supervisi secara keseluruhan dengan ketentuan: a. > 90 % = Direkomendasikan untuk proses asesmen berikutnya b. 70 % - 90 % = Direkomendasikan proses asesmen dengan catatan c. < 70% = Tidak direkomendasikan proses asesmen, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke bidang keperawatan. 12. Melaksanakan proses asesmen kompetensi secara sunguh – sungguh. 13. Mendapatkan SPKK / Clinical Appointmen dari Direktur RS BUDI KEMULIAAN BATAM.



STANDAR KOMPETENSI PERAWAT/BIDAN



PERAWAT KLINIK I : MEDIKAL BEDAH A. KUALIFIKASI Perawat Klinik I ( PK I / Novice): 1. Lulusan D-III, pengalaman kerja 2 tahun 2. Ners, pengalaman kerja 0 tahun 3. Mempunyai Sertifikat PK-I B. KOMPETENSI Standar Kompetensi PK I Medikal Bedah 1.Praktik professional,etis.legal dan peka budaya a. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional 1) Bertanggunggugat dan bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) 2) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuaanya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 3) Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya b. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya 1) Menghormati hak privasi klien/pasien.Misalnya: memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan 2) Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat memberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) 3) Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) 4) Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien. 5) Memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) c. Melaksanakan praktik secara legal 1) Melaksanakan praktik sesuai kebijakan lokal dan nasional 2) Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan/kode etik keperawatan 2.Pemberian dan Manajemen asuhan keperawatan a. Melakukan pengkajian data keperawatan dasar b. Melakukan tindakan keperawatan dasar meliputi: 1) Pemenuhan kebutuhan bernafas 2) Pemenuhan kebutuhan makan minum yang seimbang 3) Pemenuhan kebutuhan eliminasi urin 4) Pemenuhan kebutuhan eliminasi fecal 5) Pemenuhan kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh 6) Pemenuhan kebutuhan istirah dan tidur 7) Pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan suhu tubuh normal 8) Pemenuhan kebutuhan kebersihan tubuh dan penampilan tubuh 9) Membantu menghindari bahaya dan cedera 10) Melakukan komunikasi teraupetik 11) Pemenuhan kebutuhan spiritual



c. d. e. f.



12) Pemenuhan kebutuhan untuk beraktifitas 13) Pemenuhan kebutuhan rekreasi 14) Melakukan penkes/promosi kesehatan 15) Memberi obat sederhana 16) Penanggulangan infeksi Menggunakan komunikasi teraupetik Melakukan evaluasi tindakan keperawatan Melakukan dokumentasi keperawatan Kolaborsi dengan profesi kesehatan lain



STANDAR KOMPETENSI PERAWAT/BIDAN PERAWAT KLINIK I : MATERNITAS A. KUALIFIKASI Perawat Klinik I ( PK I / Novice):



1. Lulusan D-III, pengalaman kerja 2 tahun 2. Ners, pengalaman kerja 0 tahun 3. Mempunyai Sertifikat PK-I B. KOMPETENSI Standar kompetensi PK I Maternitas 1. Praktik professional,etis.legal dan peka budaya a. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional 1) Bertanggung gugat dn bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) 2) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuaanya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 3) Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya b. Melaksanakan praktik keperwatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya 1) Menghormati hak privasi klien/pasien.Misalnya: memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan 2) Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat memberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) 3) Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) 4) Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien. 5) Memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) c. Melaksanakan praktik secara legal 1) Melaksanakan praktik sesuai kebijakan lokal dan nasional 2) Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan/kode etik keperawatan 2. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan a. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan menajeman asuhan keperawatan b. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan c. Melaksanakan ASUHAN KEPERAWATAN DASAR 1) Melaksanakan pengkajian keperawatan 2) Melakukan analisa data 3) Menetapkapkan diagnosa keperawatan 4) Merumuskan rencana keperawatan dengan focus pada upaya stimulasi tumbuh kembang 5) Melaksanakan tindakan keperawatan a) Memberikan pendidikan kesehatan b) Melakukan observasi c) Pemernuhan kebutuhan dasar - Kebutuhan bernafas - Kebutuhan makan minum yang seimbang - Kebutuhan eliminasi urin - Kebutuhan eliminasi fecal - Pemenuhan kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh - Kebutuhan istirahat dan tidur



- Kebutuhan untuk mempertahankan suhu tubuh normal - Kebutuhan kebersihan tubuh dan penampilan diri - Membantu menghindari bahaya dan cedera - Melakukan komunikasi teraupetik - Kebutuhan spiritual - Kebutuhan untuk beraktifitas - Kebutuhan rekreasi - Pemberian obat - Mempertahankan tehnik bersih dan posisi tubuh steril - Perawatan luka d) Merujuk/mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten - Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan - Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggunggugat atas praktik 6) Menggunakan komunikasi teraupetik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan 7) Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/kesehatan



STANDAR KOMPETENSI PERAWAT/BIDAN PERAWAT KLINIK I : ANAK A. KUALIFIKASI Perawat Klinik I ( PK I / Novice): 1. Lulusan D-III, pengalaman kerja 2 tahun 2. Ners, pengalaman kerja 0 tahun 3. Mempunyai Sertifikat PK-I



B. KOMPETENSI Standar kompetensi PK I Anak 1. Praktik professional,etis.legal dan peka budaya a. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional 1) Bertanggung gugat dn bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) 2) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuaanya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 3) Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya b. Melaksanakan praktik keperwatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya 1) Menghormati hak privasi klien/pasien.Misalnya: memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan 2) Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat memberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) 3) Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) 4) Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien. 5) Memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberi asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) c. Melaksanakan praktik secara legal 1) Melaksanakan praktik sesuai kebijakan lokal dan nasional 2) Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan/kode etik keperawatan 2. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan a. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan menajeman asuhan keperawatan b. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan c. Melaksanakan asuhan keperawatan dasar dengan bimbingan penuh dari PK II 1) Melaksanakan pengkajian keperawatan 2) Melakukan analisa data 3) Menetapkapkan diagnosa keperawatan 4) Merumuskan rencana keperawatan dengan fokus pada upaya stimulasi tumbuh kembang 5) Melaksanakan tindakan keperawatan: a) Memberikan pendidikan kesehatan b) Melakukan observasi c) Pemernuhan kebutuhan dasar: Kebutuhan bernafas Pemenuhan kebutuhan makan minum yang seimbang Pemenuhan kebutuhan eliminasi urin Pemenuhan kebutuhan eliminasi fecal Pemenuhan kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh Pemenuhan kebutuhan istirah dan tidur Pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan suhu tubuh normal Pemenuhan kebutuhan kebersihan tubuh dan penampilan tubuh Membantu menghindari bahaya dan cedera



Melakukan komunikasi teraupetik Pemenuhan kebutuhan spiritual Pemenuhan kebutuhan untuk beraktifitas Pemenuhan kebutuhan rekreasi Melakukan penkes/promosi kesehatan Pemberian obat Mempertahankan tehnik bersih dan posisi tubuh steril Perawatan luka d) Merujuk/mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten e) Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan d. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat atas praktik e. Menggunakan komunikasi teraupetik dan hubungan inter personal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan f. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/ kesehatan



STANDAR KOMPETENSI PERAWAT/BIDAN PERAWAT KLINIK I : GAWAT DARURAT A. KUALIFIKASI Perawat Klinik I ( PK I / Novice): 1. Lulusan D-III, pengalaman kerja 2 tahun 2. Ners, pengalaman kerja 0 tahun 3. Mempunyai Sertifikat PK-I B. KOMPETENSI Standar Kompetensi PK I-Instalasi Gawat Darurat



1. Praktik professional,etis.legal dan peka budaya a. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional 1) Bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakana professional (perawat dapat menjelaskan alas an secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) 2) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 3) Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi tingkat kepakarannya) b. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya 1) Menghormati hak privasi klien/pasien. Misalnya: memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan 2) Menghormati hak privasi klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat memberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) 3) Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) 4) Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien. 5) Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) c. Melaksanakan praktik secara legal 1) Melaksanakan praktik sesuai kebijakan lokal dan nasional 2) Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan/kode etik keperawatan 2. Praktik professional,etis.legal dan peka budaya a. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan b. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan c. Melaksanakan asuhan keperawatan dasar dengan bimibngan penuh dari PK II 1) Melakukan pengkajian keperawatan 2) Melakukan analisa data 3) Menetapkan diagnose keperawatan 4) Merumuskan rencana keperawatan dengan focus pada upaya stimulasi tumbuh kembang 5) Melaksanakan tindakan keperawatan: a) Memberikan pendidikan kesehatan b) Melakukan observasi c) Pemernuhan kebutuhan dasar: - Kebutuhan bernafas - Kebutuhan makan dan minum seimbang - Kebutuhan eliminasi urin - Kebutuhan eliminasi fecal - Kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh - Kebutuhan istirahat dan tidur - Memilih dan memakai pakaian yang sesuai situasi dan kondisi - Kebutuhan mempertahankan suhu tubuh normal - Memenuhi kebersihan tubuh dan penampilan diri - Menghindari bahaya dari lingkungan dan cidera - Kebutuhan komunikasi - Kebutuhan spiritual



- Kebutuhan aktivitas bekerja - Kebutuhan rekreasi - Kebutuhan belajar - Pemberian obat - Mempertahankan tehnik bersih dan steril - Perawatan luka d) Merujuk/mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten 6) Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan 7) Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat atas praktik d. Menggunakan komunikasi teraupetik dan hubungan inter personal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan e. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/ kesehatan