STANDAR MINIMAL-WPS Office [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR MINIMAL IFRS Prinsip Rumah sakit harus memelihara dan mengembangkan IFRS serta fungsipela- yanannya yang dilakukan sesuai dengan praktik profesional dan etika yang dapat diterima dan semua persyaratan perundangundangan yang berlakti. Fungsi pelayanan kefarmasian di rumah sakit mempunyai berbagai kom- ponen, yang semuanya digolongkan menjadi pelayanan nonklinik dan klinik. Di bawah ini diuraikan berbagai standar kegiatan atau pelayanan IFRS. Stan- dar adalah suatu dokumen yang ditetapkan dengan konsensus dan disetujui oleh suatu badan yang diakui, yang berisi peraturan, pedoman, atau karakteristik dari kegiatan atau hasil kegiatan, disediakan untuk penggunaan umum dan berulang, ditujukan untuk pencapaian derajat optimal keberaturan dalam suasana tertentu." Jadi, standar minimal kegiatan atau pelayanan IFRS adalah kegiatan minimal yang harus dilakukan IFRS secara terus-menerus yang masih memberikan unjuk kerja dan hasil yang baik. Standar I: Manajerial Pimpinan IFRS IFRS harus dipimpin oleh seorang apoteker yang secara profesional kompeten dan memenuhi persyaratan hukum. Jabatan pimpinan IFRS harus berada dalam tingkat yang sama dengan jabatan pimpinan staf medik fungsional (SMF) dalam struktur rumah sakit. Adapun tugas dan tanggung jawab pimpinan IFRS, yaitu: 1. Bertugas dan bertanggung jawab memimpin semua kegiatan, baik fungsi nonklinik maupun fungsi klinik 2. Mengelola dan mengendalikan semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit, menjamin keamanan, keman- faatan, dan mutu yang paling baik 3. Bertanggung jawab dalam penetapan sasaran jangka pendek dan jangka panjang didasarkan pada visi, misi, dan pengembangan serta kecenderungan dalain pelayanan kesehatan, praktik farmasi yang diperluas, dan kebutuhan khusus rumah sakit A Mengembangkan suattu rencana strategis dan jadwal untuk mencapai sasaran, mengawasi penerapan rencana dan kegiatan harian berkaitan dengan rencana itu, menetapkan sasaran dan jadwal yang telah di- penuhi, dan mengadakan tindakan koreksi bila perlu 5 Harus mengetahui sepenuhnya tentang praktik farmasi rumah sakit dan manajemen. la telah menyelesaikan studi minimal dalam program studi pascasarjana (S-2) bidang farmasi rumah sakit 6. Harus memastikan jadwal kerja, prosedur, dan penugasan personel dalam cara yang seefisien mungkin 7. Harus menyiapkan pelaporan berkala untuk pimpinan rumah sakit, yang mengandung informasi kualitatif dan kuantitatif tentang kegiatan IFRS untuk suatu periode, ditambah posisi sekarang dari IFRS yang dikaitkan dengan rencana jangka panjang dan jangka pendek. Laporan itu memerlukan ditetapkannya suatu sistem untuk pemantauan rutin bebari kerja dan pengeluaran biaya. Oleh karena itu, laporan harus mengandung statistik data beban kerja, statistik obat/perbekalan ke- sehatan yang diadakan dan digunakan, dan seterusnya. Sistem itu harus menyediakan untuk penetapan dan analisis jumlah dan harga obat dan pelayanan yang digunakan bagi penderita tertentu dan/atau golongan penderita Personel 1. Dalam melakukan tugas/fungsi IFRS, pimpinan IFRS dibantu oleh be- berapa apoteker yang memenuhi syarat dan sejumlah personel pen- dukung yang memadai dan memenuhi syarat 2. Personel pendukung



yang cukup (asisten apoteker, teknisi, dan sekre- tariat) harus tersedia, untuk meminimalkan penggunaan apoteker dalam tugas yang tidak memerlukan pertimbangan profesional. Pengendalian dan pengawasan yang tepat untuk pesonel harus dilakukan dan dipe- lihara 3. Semua personel harus memiliki pendidikan dan pelatihan yang di- perlukan bagi tugas dan tanggung jawab mereka. Kompetensi dari semua staf harus dipelihara melalui program dan kegiatan pendidikan berkelanjutan yang relevan 4. Personel harus dipilih dan diangkat hanya berdasarkan kualifikasi dan unjuk kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Pengangkatan dan pember- hentian personel IFRS harus menjadi tanggung jawab pimpinan IFRS. Harus diadakan suatu prosedur terdokumentasi, yang didasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, untuk penyesuaian per- sonel baru pada IFRS dan posisi masingmasing. Prosedur terdokumen- tasi untuk evaluasi rutin unjuk kerja personel IFRS harus diadakan 5. Garis kewenangan dan bidang tanggung jawab dalam IFRS harus di- tetapkan secara jelas. Uraian kerja, data kualifikasi dan posisi harus terdokumentasi untuk semua kategori personel IFRS harus disediakan/diadakan dan direvisi jika diperlukan



Panduan, Program, Kebijakan, dan Prosedur 1. Dokumen panduan mutu, prosedur, instruksi kerja, Can rekaman yang menguasai semua fungsi IFRS harus disiapkan dengan seksama dan terdokumentasi. Dokumen tersebut harus secara terus-menerus direvisi guna merefleksikan perubahan dalam sistem mutu, prosedur, organi- sasi, dan sebagainya. Semua personel IFRS harus tahu dan mengerti isi semua dokumen tersebut 2. Kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pengelolaan anggaran belanja sediaan farmasi/perbekalan kesehatan harus diadakan. Kebi- jakan dan prosedur tersebut juga mencakup metode, formularium, ten- der, pembelian, program pengkajian penggunaan obat (kuantitatif), dan pelayanan klinik yang berdasarkan rasio manfaat-biaya 3. Harus ada program jaminan mutu guna menjamin mutu pelayanan farmasi. Program ini terpadu dengan program jaminan mutu rumah sakit 4. Rumah sakit memberikan pelayanan pada penderita selama 24 jam dalam sehari. Pelayanan IFRS merupakan bagian terpadu dari pelayan- an total yang diberikan rumah sakit. Oleh karena itu, pelayarian yang diberikan apoteker harus tersedia pada setiap waktu. Apabila pelayan an IFRS selama 24 jam tidak mungkin, seorang apoteker harus tersedia untuk dipanggil per telepon. Penggunaan kabinet malam dan penye- diaan obat (dispensing) oleh bukan apoteker harus diminimalkan dan ditiadakan apabila mungkin.



Standar II: Fasilitas Prinsip Ruangan, peralatan, dan perbekalan harus disediakan untuk fungsi profesio- nal dan administratif IFRS sebagaimana dipersyaratkan. IFRS harus dilengkapi dengan ruangan, alat, bahan, pasokan untuk fungsi



profesional, dan administratif, minimal seperti di bawah ini: 1. IFRS harus berlokasi dalam daerah yang memberi kemudahan pembe- rian pelayanan kepada penderita rawat tinggal dan rawat jalan. Di samping itu, lokasi harus mudah diketahui dan dicapai oleh semua masyarakat rumah sakit terutama staf medik yang memerlukan infor- masi dan komuriikasi IFRS. Sistem transportasi dan komunikasi IFRS harus terpadu dengan sistem rumah sakit secara keseluruhan. 2. Ruangan dan alat harus tersedia untuk: a. Pimpinan IFRS, rapat staf, sentra informasi obat/keracunan, per- pustakaan, dan sekretariat b. Penyimpanan perbekalan kesehatan yang aman dan dengan kondisi lingkungan terkendali c. Penyediaan, peracikan, dan dispensing obat untuk penderita rawat tinggal dan rawat jalan d. Pelaksanaan distribusi obat ke daerah penderita e. Manufaktur obat nonsteril dan steril serta pengemasan/pengemasan kembali f. Konsultasi apoteker dan penderita yang bersifat pribadi g.Pencampuran obat parenteral intravena dan penyediaan obat-obal sitotoksik dan"lamınar air flow" 3. Dalam rumah sakit besar, seperti kelas A dan B, IFRS layak memiliki laboratorium pengujian mutu obat, laboratoritum farmakokinetik klinik, dan laboratorium penelitian 4. IFRS harus memiliki sumber informasi obat yang mutakhir; sumber ini mencakup majalah farmasi dan kedokteran, buku teks yang sesuai, pustaka penelitian obat, sumber-sumber penelusuran kembali (retrieval resources), internet, dan informasi obat terkomputerisasi 5. IFRS harus memiliki perangkat komputer yang cukup untuk memproses profil pengobatan penderita (P-3), persediaan perbekalan kese- hatan, sentra iníormasi obat/keracunan, dan pelayanan aministratif 6. Selain itu, alat komunikasi harus cukup, seperti telepon, faksimili, dan aipon yang menghubungkan semua unit di rumah sakit Standar Ill: Distribusi dan Pengendalian Obat Prinsip Kebijakan dan prosedur terdokumentasi vang berkaitan dengan distribusi obat intrarunmah sakit, harus dikembangkan oleh pimpinan IFRS bersama- sama PFT, staf medik, perawat, dan dengan perwakilan disiplin lain. IFRS adalah satu-satunya unit/bagian yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan menyeluruh mulai dari perencanaan, pengadaan (pem- belian, dan manufaktur), pengendalian mutu, penyimpanan, penyiapan dan peracikan, pelayanan resep/order, distribusi sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar, dan digunakan di rumah sakit termasuk pelayanan yang berkaitan dengan obat kepada penderita ambulatori. Kebijakan dan prosedur yang menguasai berbagai fungsi tersebut harus dikembangkan oleh apoteker dengan masukan dari PFT, staf rumah sakit yang terlibat, seperti pimpinan rumah sakit, perawat, dokter, dan komite atau panitia lain. Dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab IFRS, sangat penting dan tepat bahwa apoteker secara rutin hadir dalam semua daerah (area) perawatan penderita, mengadakan hubungan dengan personel berkaitan dan akan mengetahui dan berkontribusi pada prosedur medik dan perawatan yang berkaitan dengan obat, yaitu: 1. Apoteker harus memelihara kemutakhiran formularium obat yang di- setujui untuk digunakan di rumah sakit. Sementara sediaan obat yang dimasukkan dalam formularium dipilih oleh PFT dan tanggung jawab apoteker adalah menetapkan spesifikasi semua sediaan obat tersebut serta memilih sumber pasokan (pemasok). Sebaiknya, spesifikasi tertu- lis dari semua sediaan obat multisumber disiapkan dan digunakan dalam proses perolehan 2. Kebijakan dan prosedur pengendalian penggunaan obat investigas (jika digunakan di rumah sakit) harus dikembangkan dan diikuti IFRS harus bertanggung jawab untuk penyimpanan, pengemasan, pemberi- an label, pendistribusian, dan



pemeliharaan rekaman inventars obatinvestigasi. IFRS juga bertanggung jawab (bekerja sama dengan investi- gator utama) untuk memberikan informasi tentang obat investigasi tersebut 3. Prosedur terdokumentasi harus diadakan untuk pelayanan obat dan kefarmasian dalan peristiwa suatu bencana 4. Kebijakan terdokumentasi yang menguasai kegiatan perwakilan per- usahaan farmasi (PPF) dalam rumah sakit harus dibuat dan disetujui oleh PFT. Perwakilan tersebut menerima satu salinan dari kebijakan, prosedur dan kegiatan mereka harus dikendalikan. Penggunaan sam- pel obat dalam rumah sakit sedapat mungkin harus dibatasi. Akan tetapi, jika penggunaan sampel obat diizinkan untuk digunakan, sam- pel tersebut harus dikendalikan dan didistribusikan hanya melalui IFRS 5. Apoteker wajib mengkaji resep atau order asli dokter, sebelum men- dispensing setiap obat. Tidak diperkenankan menyalin kembali order obat oleh perawat atau personel lain untuk disampaikan ke IFRS. Sis- tem komputerisasi keseluruhan rumah sakit dan IFRS sendiri, harus dilindungi dan aman terhadap pemasukan data yang tidak sah. Semua sistem harus dilengkapi untuk pengkajian dan verifikasi order asli dokter sebelum di-dispensing. Untuk itu, IFRS harus membuat prosedur atau instruksi kerja tertulis 6. Profil pengobatan penderita (P-3) untuk semua penderita rawat tinggal dan rawat jalan (atau yang dipilih) harus dibuat, dipelihara, dan di- gunakan 7. Apoteker wajib mengadakan prosedur pengendalian yang diperlukan guna memastikan bahwa penderita menerima obat yang benar pada waktu yang tepat. Untuk mencapai hal tersebut, semua obat yang di- gunakan di rumah sakit itu didistribusikan oleh IFRS. Cemua obat harus dikemas, diberi etiket, dan didistribusikan dalam cara yang memenuhi standar profesional yang berlaku dan persyaratan hukum. Suatu sistem akuntabilitas untuk obat/bahan terkendali yang memenuhi semua per- syaratan pemerintah yang berlaku, harus dipelihara 8. Untuk kepentingan keselamatan penderita, semua obat yang di-dispensing oleh apoteker untuk dikonsumsikan pada penderita sebaiknya dalam kemasan unit tunggal dan sedapat mungkin dalam bentuk siap-konsumsi. Perlunya perawat menyiapkan obat (misalnya: mengambil dosis dari wadah multidosis, memberi etiket pada wadah, dan rekonstitusi) sebelum dikonsumsikan harus diminimalkan; jadi, harus diterapkan penyiapan dan distribusi obat sistem dosis unit 9. Personel IFRS, harus menyiapkan semua produk steril, antara lain: injeksi kemoterapi, sediaan infus, sediaan parenteral lainnya, pencam- puran sediaan intravena, dan larutan irigasi 10. Apoteker bekerja sama dengan staf rumah sakit wajib menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk penanganan obat yang diduga berbahaya dalam pekerjaan (occupational hazard). Prosedur ter- sebut harus memelihara keutuhan sediaan obat dan melindungi per- sonel rumah sakit 11. Persediaan obat di ruang penderita/unit perawat di ruang, harus se- minimal mungkin dan dibatasi hanya obat untuk penggunaan darurat dan obat aman yang secara rutin digunakan, seperti obat cuci mulut dan lanitan antiseptik guna memastikan bahwa tidak ada obat yang kedaluwarsa atau tidak tergunakan, dan semua obat persediaan diberi etiket, dan disimpan dengan baik 12. IFRS harus mengadakan suatu sistem (prosedur dan/atau instruksi kerja) untuk penghapusan dari setiap obat yang ditarik dari perda- gangan 13. Apabila layak (mungkin), apoteker harus menyiapkan formulasi, ke kuatan dan bentuk sediaan obat dan pengemasanınya yang tidak terse- dia secara komersial, tetapi yang berguna untuk perawatan penderita. Prosedur dan standar jaminan mutu yang memadai harus dikembang- kan dan dilaksanakan dalam memproduksi sediaan obat di rumah sakit 14. Kebijakan penghentian order tertulis atau sistem lain harus diadakan gtina memastikan bahwa order obat tidak diteruskan secara tidak tepat 15. Kebijakan dan prosedur tertulis harus diadakan untuk mengidentifi- kasi dan penggunaan obat yang dibawa ke rumah sakit oleh penderita



Standar IV: Informasi Obat IFRS bertugas dan bertanggung jawab menyediakan/memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi staf medik, profesional kesehatan lain, dan penderita serta harus membuat IFRS sebagai sentra informasi obat se- bagai berikut: 1. Apoteker bertugas dan bertanggung jawab memelihara sumber infor- masi obat yang paling mutakhir dan menggunakannya secara efektif. Selain menyediakan informasi obat tertentu, apoteker wajib mampu mengadakan evaluasi objektif terhadap pustaka obat dan memberi pendapat yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan obat. Keterampilan mengevaluasi pustaka diperlukan agar apoteker dapat men- sortir sumber pustaka yang paling berguna di rumah sakit. IFRS perlu memilih pustaka terkomputerisasi untuk sumber informasi tersier dan sekunder, seperti "CD ROM" dan akses ke internet harus dikuasai oleh apoteker 2. IFRS harus memiliki apoteker spesialis informasi obat yang minimal telah lulus S-2 bidang khusus farmasi rumah sakit dan telah terlatih dalam penanganan komputer, internet, evaluasi pustaka, interpretasi hasil suatu penelitian dalam majalah ilmiah, membuat informasi ring- kas, padat, jelas, dan dapat dipercaya 3. Apoteker wajib untuk selalu memberi informasi yang çukup bagi staf tentang obat yang digunakan di rumah sakit dan berbagai bentuk sediaan dan pemasarannya. Hal ini dapat dilakukan melalui surat berita, seminar, dan peragaan. Sediaan farmasi tidak dikonsumsi pen- derita, sebelum staf medik dan personel perawat menerima informasi yang memadai tentang dan tahu tentang penggunaan terapi, efek me- rugikan, serta dosis yang digunakan 4. Apoteker wajib membantu untuk memastikan bahwa kepada semua penderita telah diberikan informasi memadai tentang obat yang me- reka terima. Hal ini penting, terutama untuk penderita ambulatori, perawatan rumah dan yang dibebaskan. Kegiatan edukasi penderita harus dikoordinasikan dengan perawat, staf medik, dan bagian edukasi penderita gika ada) Standar V: Jaminan Terapi Obat yang Rasional Definisi penggunaan obat secara rasional adalah mensyaratkan bahwa pen- derita menerima obat yang sesuai dengan kebutuhan klinik, dalam dosis yang memenuhi keperluan individual sendiri, untuk perioda waktu yang mema- dai, dan harga yang terendah bagi mereka dan komunitas mereka. Istilah penggunaan obat yang rasional dalam lingkungan biomedik men- cakup kriteria, seperti" obat yang benar; indikasi yang tepat, yaitu bahwa alasan penulisannya didasarkan pada pertimbangan medik yang baik (tanpa cacat); obat yang tepat, berkaitan dengan manfaat, keamanan, kesesuaian bagi penderita dan biaya; penderita yang tepat, yaitu tidak ada kontraindikasi terjadi dan kemungkinan reaksi merugikan adalah minimal; dispensing yang benar termasuk informasi yang tepat bagi penderita tentang obat yang ditulis dokter, dan kepatuhan penderita pada pengobatannya. Salah satu aspek penting dari pelayanan kefarmasian adalah memaksi- malkan penggunaan obat rasional. Dalam hal ini, apoteker bersama-sama dengan staf medik, wajib mengembangkan berbagai kebijakan dan prosedur terdokumentasi guna memastikan mutu dari terapi obat seperti tertera di bawah ini: 1. Dokter penulis resep harus mengikuti proses penulisan baku, yang dimulai dengan diagnosis untuk menetapkan masalah yang memerlu- kan intervensi, kemudian menetapkan sasaran terapi. Dokter penulis resep wajib memutuskan pengobatan yang diperlukan, didasarkan pada informasi obat dan terapi mutakhir untuk mencapai sasaran yang diinginkan bagi seorang penderita individu tertentu. Apabila dibuat keputusan pengobatan penderita dengan obat, obat terbaik bagi pen- derita dipilih berdasarkan



manfaat, keamanan, kecocokan, dan harga. Kemudian dosis, rute pemberian, dan lama pengobatan yang ditetap- kan dengan memperhatikan kondisi penderita. Apabila menuliskan suatu obat, penulis resep/order harus memberikan informasi yang tepat kepada penderita tentang obat dan kondisi penderita. Dokter penulis harus menetapkan cara memantau pengobatan, setelah mem- pertimbangkan terapi obat atau efek merugikan yang mungkin dari pengobatan itu 2. Obat yang ditulis di-dispensing di IFRS dalam cara yang aman dan sehat 3. Informasi penderita yang cukup, wajib dikumpulkan, dipelihara, dan dikaji apoteker, guna memastikan partisipasi yang berarti dan berhasil dalam perawatan penderita. Hal ini memerlukan frofil pengobatan penderita (P-3), yang dipelihara bagi semua penderita rawat tinggal dan penderita ambulatori yang secara rutin menerima perawatan dirumah sakit itu. Sejarah pengobatan penderita yang diambil apoteker dapat berguna dalam pengumpulan informasi penderita ini 4 Semua order/resep dokter wajih dikaji ketepatannya oleh apoteker se- belum didispensing Setiap pertanyaan yang berkaitan dengan order/ esep itu, harus diputuskan bersama dokter penulis pada waktu itu dan catatan tertulis dari diskusi itu dibuat dalam P-3 atau pada order ter- sebut Staf perawat harus diberi tahu setiap perubahan yang dibuat pada order/resep dokter itu 5. Apoteker bekerja sama dengan PFT, harus mengembangkan suatu me- kanisme untuk pelaporan dan pengkajian reaksi obat yang merugikan (ROM) 6. Informasi klinis yang tepat dari penderita harus tersedia dan dapat diperoleh apoteker untuk digunakan dalam kegiatan praktik hariarnya 7. Apoteker wajib mengkaji regimen obat tiap penderita, berbasis kon- kuren dan dikomunikasikan secara langsung setiap perubahan yang diusulkan kepada dokter penulis resep 8. Suatu program evaluasi penggunaan obat yang formal, dikembangkan dan diiakukan apoteker bersama-sama dengan staf medik, harus di- mulai dan dipadukan dengan program evaluasi pelayanan penderita rumah sakit menyeluruh. Program ini harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada penggunaan antibiotik dan obat/zat antiinfeksi lainnya 9. Apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam pengembangan dan pemeliharaan formularium rumah sakit 10. Apoteker harus menjadi anggota aktif dalam tiap komite atau panitia atau program di rumah sakit yang berkaitan dengan obat dan yang memerlukan masukan tentang obat. Dalam panitia farmasi dan terapi (PFT), pimpinan IFRS bertindak sebagai sekretaris. Ia adalah motor penggerak kegiatan PFT dengan membuat agenda pertemuan, sebagai notulis, menyediakan semua data, dan informasi yang diperlukan un- tuk mendukung diskusi dalam rapat PFT. la bersama apoteker IFRS harus selalu mengevaluasi obat yang tertera dan belum tertera dalam formularium, yang hasilnya digunakan sebagai masukan untuk PFT. Di samping itu, ia harus aktif dalam panitia pengendalian infeksi nosoke- mial, panitia evaluasi penggunaan obat (EPO), panitia pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan (ROM), dan panitia pemantauan te- rapi obat (PTO). la juga berperan dalam pencegahan penyakit melalui program imunisasi, panitia investigasi obat/penelitian khusus obat, panitia penelitian, panitia pemantauan kesalahan obat (PKO), program pendidikan, dan tim perawatan penderita. Standar VI: Penelitian Praktik kefarmasian didasari oleh berbagai ilmu, seperti fisikokimia, biologi, farmasetik, biomedik, dan sosioekonomi. Jadi, keberhasilan masa depan dan berkelanjulan serta rasa harga diri profesi tergantung pada dasar penge- tahuan yang diperluas dan yang dapat dihasilkan melalui penelitian serta pengembangan ilmiah yang giat dan dinamis. Agar penelitian ini mempunyaiarti dan produktif sesuai dengan kebutuhan dan sasaran IFRS dalam rumah sakit, apoteker rumah sakit harus berpartisipasi aktif.



Apoteker rumah sakit harus dapat berfungsi baik dalam penelitian dengan bekerja sama dengan profesional pelayanan kesehatan lainnya. Apoteker memberi kontribusi ke- ahlian yang khas pada aspek yang berkaitan dengan obat pada pelayanan penderita dan memikul tanggung jawab pribadi pada hasil dari pelayanan kefarmasian yang mereka berikan kepada penderita. Perningkatan dalam te- rapi obat tergantung pada pengetahuan baru yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah. Oleh karena itu, apoteker dalam suatu rumah sakit mempunyai kewa- jiban profesional berpartisipasi secara aktif dalam dan meningkatkan kegiatan penelitian berkaitan dengan farmasetik dan obat. Untuk merefleksikan sifat kerja sama dari pelayanan kesehatan supaya paling bermanfaat, penelitian harus multidisiplin, antara lain:" 1. Apoteker harus melakukan, berpartisipasi dalam, dan mendukung penelitian farmasetik dan medik yang sesuai dengan sasaran, tujuan, dan sumber IFRS dan rumah sakit 2. Apoteker harus memelihara informasi yang memadai tentang semua studi obat investigasi dan proyek penelitian serupa melibatkan obat yang penderita di rumah sakit sebagai peserta 3. Apoteker harus terwakili dalam dewan pengkajian obat investigasi rumah sakit 4. Apoteker harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur terdoku- mentasi untuk keamanan dan penggunaan yang tepat dari obat investi- gasi, ditetapkan dan dipatuhi 5. Apoteker rumah sakit harus mengerti kebutuhan dasar untuk peneli- tian dan solusi masalah yang sistematik dalam praktik kefarmasian; pendekatan ilmiah fundamental; komponen dasar dari suatu rencana penelitian; proses mendokumentasi dan pelaporan temuan; dan tang- gung jawab peneliti pada penderita, pimpinan, sponsor, dan ilmu pada umumnya Standar VII: Pemberian/Konsumsi Obat dan Produk Biologik yang Aman Kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang menguasai pemberian/kon- sumsi obat dan produk biologik yang aman harus dikembangkan oleh PFT bekerja sama dengan IFRS, perawat, dan jika perlu perwakilan disiplin lain. Kebijakan dan prosedur tersebut harus dikaji ulang paling sedikit setiap tahun, jika perlu direvisi dan dilaksanakan. Kebijakan dan prosedur tersebut antara lain: 1. Obat diberikan hanya berdasarkan order dari anggota staf medik. Order obat secara lisan dapat diterima hanya oleh apoteker dan harus dibuktikan oleh praktisi penulis order dalam perioda waktu yang di- tetapkan 2. Semua obat harus diberikan oleh perawat yang telah diberi wewenang atau di bawah pengawasan perawat senior 2. Onder obat yang tetap, otomatis dibatalkan apabila penderita menjalani pembedahan4. Pencampuran yang aman dari produk parenteral harus dilakukan se- cara berhati-hati, Apabila suatu obat ditambahkan pada larutan intra- vena, etiket khusus tambahan harus dilekatkan pada wadah. Etiket harus menunjukkan nama penderita dan lokasi; nama dan jumlah obat yang ditambahkan; nama larutan parenteral dasar; tanggal dan waktu penambahan; tanggal, waktu, dan kecepatan permberian; nama atau kode identifikasi individu yang menyiapkan campuran; instruksi tambahan; dan tanggal kadaluarsa dari larutan campuran 5. Penghentian order obat otomatis, ditetapkan oleh PFT dan tertera da- lam peraturan rumah sakit. Harus ada suatu sistem untuk mengingat- kan praktisi waktu berakhir yang akan datang penggunaan suatu obat tertentu sehingga praktisi dapat menetapkan penggunaan obat apakah diteruskan atau diubah 6. Obat yang akan dikonsumsi harus diverifikasi dengan order praktisi penulis dan secara tepat disiapkan untuk konsumsi. Penderita harus diidentifikasi sebelum pengonsumsian obat, dan tiap dosis obat yang dikonsumsi harus direkam secara tepat dalam rekaman medik pen- derita 7. Kesalahan obat dan reaksi obat yang merugikan (ROM) harus dilapor- kan segera, sesuai dengan prosedur terdokumentasi. Persyaratan ini harus mencakup



pemberitahuan kepada praktisi yang mengorder obat. Suatu catatan obat yang diberikan/dikonsumsi dan/atau reaksi obat harus secara tepat direkam dalam rekaman medik penderita. Rumah sakit diminta melaporkan secara tepat setiap reaksi merugikan yang tidak diharapkan atau signifikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan kepada manufakturnya 8. Obat yang dibawa ke rumah sakit oleh penderita tidak boleh dikon- sumsi, kecuali obat telah diidentifikasi dan ada order tertulis kepada perawat dari praktisi yang bertanggung jawab. Jika obat tidak di- gunakan selama penderita di rumah sakit, obat tersebut harus dikemas dan disegel, dan diberikan kepada keluarga atau disimpan dan dikembalikan kepada penderita pada waktu ia dibebaskan, asal tindakan itu disetujui oleh praktisi penanggung jawab 9. Konsumsi obat sendiri oleh penderita diperbolehkan berdasarkan order tertulis tertentu dari praktisi penulis yang berwenang dan sesuai de- ngan kebijakan rumah sakit 10. Obat investigasi harus diberi etiket yang tepat dan disimpan dengan baik dan harus digunakan hanya di bawah pengawasan langsung pe- nelití utama. Obat investigasi diberikan sesuai dengan protokol yang telah disetujui oleh komite staf medik yang tepat. Obat investigasi diberikan sesuai dengan protokol yang telah disetujui yang mencakup persyaratan persetujuan penderita. Dengan persetujuan peneliti utama, perawat senior dapat memberikan obat tersebut setelah mereka diberi- kan dan telah menunjukkan pengertian tentang informasi farmakologi dasar dari obat tersebut 11.Order yang memuat singkatan dan simbol kimia dapat dilakukan ha- ya jika singkatan itu telah tertera dalam formularium rumah sakit tersebut, yang disetujui oleh staf medik. Untuk memi.nimalkan kesa- lahan, penggunaan singkatan tidak dianjurkan. Setiap praktisi yang menulis order obat harus secara jelas menyatakan waktu pemberian atau jarak waktu antardosis



Standar VIII: Mutu dalam Pelayanan Perawatan Penderita yang Diberikan oleh IFRS Sebagai bagian dari program jaminan mutu rumah sakit, mutu dan ketepatan pelayanan perawatan penderita yang diberikan IFRS harus dipantau, dieva- luasi, dan masalah yang diidentifikasi diadakan solusinya. IFRS adalah suatu organisasi pelayanan yang merupakan suatu sistem terorganisasi dari keterampilan dan fasilitas khusus. IFRS yang merupakan pemasok pelayanan, menghendaki agar pelayanannya cocok digunakan atau memuaskan konsumen, sama seperti yang dikehendaki pemasok produk industrial. Banyak kemiripan antara teknik jaminan mutu lembaga pelayanan dan lembaga manufaktur, tetapi pelayanan memerlukan suatu pendekatan khusus. Beberapa ketentuan tentang mutu pelayanan, antara lain:" 1. Pelayanan IFRS adalah hasil yang ditimbulkan oleh kegiatan pada titik temu antara IFRS dan konsumen (penderita/profesional pelayanan kesehatan) dan oleh kegiatan internal IFRS guna memenuhi kebutuhan konsurmen tersebut. Mutu dalam pelayanan IFRS dapat dicapai dengan menetapkan dan mengendalikan karakteristik mutu pelayanan serta karakteristik mutu penghantaran pelayanan. Karakteristik mutu pela- yanan adalah ciri atau atribut pelayanan yang dapat diidentifikasi, yang diperlukan untuk mencapai kepuasan konsumen. Ciri atau atri- but tersebut dapat psikologis, orientasi waktu, kontraktual, etika, atau teknologik 2. Karakteristik mutu pelayanan IFRS adalah persyaratan dari pelayanan IFRS yang perlu ditetapkan secara jelas berkaitan dengan karakteristik yang dapat diamati dan menjadi sasaran evaluasi konsumen terhadap standar penerimaan yang telah ditetapkan. Karakteristik mutu pela- yanan IFRS dapat kuantitatif (dapat diukur) atau kualitatif (dapat dibandingkan). Evaluasi dapat dilakukan oleh IFRS atau konsumen 3. Penghantaran



pelayanan IFRS adalah kegiatan IFRS yang perlu mem- berikan pelayanan. Proses penghantaran pelayanan IFRS, dapat be- rentang dari teknologi tinggi (manufaktur obat, pencampuran sediaan intravena, dan penyiapan obat sitotoksik) sampai ke personalisasi ting- gi (seperti konseling, konsultasi, edukasi, dan informasi) 4. Untuk mengendalikan mutu pelayanan, proses yang menghantarkan pelayanan IFRS juga perlu ditetapkan berkaitan dengan karakteristik yang tidak selalu dapat diamati oleh konsumen, tetapi secara langsung memengaruhi unjuk kerja pelayanan. Karakteristik mutu penghantaran pelayanan IFRS dapat kuantitatif (dapat diukur) atau kualitatif (dapat dibandingkan), tergantung pada metode evaluasi yang diadopsi oleh IFRS atau konsumen 5. Mutu pelayanan IFRS yang diinginkan dapat dicapai dan dipelihara dengan pengukuran dan pengendalian unjuk kerja secara terus me- nerus. Dalam banyak hal pengendalian pelayanan dan penghantaran pelayanan, dapat dicapai dengan pengendalian proses yang menghan- tarkan pelayanan 6. Proses penghantaran pelayanan IFRS memainkan peranan utama da- lam memberikan mutu yang diperlukan dalam pelayanan. Semakin dapat diuraikan proses penghantaran pelayanan IFRS, semakin mudah menerapkan prinsip manajemen mutu yang menghasilkan pelayanan yang memenuhi persyaratan mutu dan kepuasan konsumen 7. IFRS harus mengadakan interaksi pada titik temu yang efektif antara konsumen dan personel IFRS. Tanggapan konsumen (penderita dan staf profesional) harus dipengaruhi untuk menciptakan kesan yang tepat berdasarkan pada realitas tindakan yang dilakukan untuk me- menuhi kebutuhan konsumen. Personel IFRS yaitu apoteker yang ber- hubungan langsung dengan konsumen adalah surmber informasi penting untuk memperbaiki dan meningkatkan proses penghantaran pelayan- an secara terus-menerus. Metode untuk peningkatan hubungan kon- sumen harus selalu dikaji oleh pimpinan IFRS