Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Alquran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang



Mengingat



a.



bahwa untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan AlQuran, perlu ditetapkan Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran;



1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia



2.



3.



4.



5.



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



tr



Ir



i



6.



7.



8.



9.



Tahun 2015 Nomor 158); Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822); Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN ALQURAN : Menetapkan Standar Nasional Kompetensi Pendidikan AlQuran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta



Kasubdit Pendidikan Al-Quran



It



Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren



1/



Pit. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam



/



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN LEMBAGA PENDIDIKAN USIA DINI AL-QURAN (PAUDQu) A.



Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQu) Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran yang kemudian disebut PAUD AlQuran (PAUDQu) adalah jenis pendidikan keagamaan formal jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan Al-Quran melalui pembiasan perilaku sehari hari.



B. Batasan Usia dan Masa Pendidikan Batasan usia PAUD Al-Quran (PAUDQu) adalah 4-6 tahun, sedangkan masa ' pendidikan diselenggarakan selama 2 tahun. C. Standar Nasional Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu) 1. Standar Isi Standar Isi Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu) memuat hal hal sebagai berikut : 1.1. Struktur Program Kurikulum : 1.1.1. Struktur Kurikulum PAUD Al-Quran meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 2 (dua) tahun; 1.1.2. Struktur kurikulum ini mencakup materi kurikulum inti 70% dan kurikulum pengembangan dan kemandirian 30 % ; 1.1.3. Ruang lingkup pengajaran meliputi: PAUD AL-QURAN - A (USIA 4 - 5 TAHUN) M ATERI NO 1...... KOMPETENSI Mendengarkan Bacaan Huruf Huruf Hijaiyah 1. Hijaiyah Menirukan Bacaan Huruf Huruf Hijaiyah 2. Hijaiyah Huruf Hiiaiyah Melafadzkan Huruf Hijaiyah 3. Membaca Huruf Hijaiyah 4. Membaca Huruf Hijaiyah Berharokat Fathah, kasroh, dhomah Huruf Hijaiyah Menghafal huruf Hijaiyah 5. Mengenal dan menulis angka Angka Arab arab Huruf Hijaiyah Menulis Huruf Hijaiyah 7. Menghafal Surat-surat Pendek Hafal surat-surat pendek 8. Kalimah Thoyyibah Mengenal kalimah Thoyyibah 9. Asmaul husna Mengenal asmaul husna 10. 1. Do’a-do’a Harian dan Lagu Doa-doa Harian 11. Islami 2. Pengenalan Ibadah K a su b d it



A



P e n d id ik a n A l-Q u r a n



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d a n



P it. S e k r e ta r is



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



1/



y



12.



Pengembangan Kemandirian



dan



1. Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD 2. Pengembangan kurikulum RA pada Madrasah 3. Kurikulum RA KMA 184 tahun 2019



PAUD AL-QURAN - B (USIA 5 - 6 TAHUN) NO KOMPETENSI MATERI 1. Mendengarkan Bacaan Huruf Huruf Hijaiyah Hijaiyah 2. Menirukan Bacaan Huruf Huruf Hijaiyah Hijaiyah 3. Melafadzkan Huruf Hijaiyah Huruf Hijaiyah 4. Membaca Huruf Hijaiyah dan Huruf Hijaiyah Berharokat dan angka arab angka arab 5. Menulis Huruf Hijaiyah dan HurufHijaiyah dan angka arab angka arab 6. Menghafal Surat-surat Pendek Hafalsurat- suratpendek 7. Amalyah kalimah Thoyibah Kalimah Thoyibah 8. Mengenal asmaul husna Asmaul husna Doa- doa harian 9. Do’a-do’a Harian dan Lagu Islami dan 1. Pengenalan Ibadah 10. Pengembangan Kemandirian 1. Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD 2. Pengembangan kurikulum RA pada Madrasah



1.1.4.



Kegiatan pengajaran dilakukan secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya dengan menggunakan pendekatan pembiasaan dan fan learning. 1.2. Waktu Pembelajaran : 1.2.1. Pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari jam 08.00 10.00 menyesuaikan dengan satuan waktu setempat; 1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 120 menit; 1.2.3. Hari efektif belajar dalam satu minggu adalah 5 hari; 1.2.4. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 minggu; 1.2.5. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2 (dua) semester. 1.3. Rombongan Belajar : 1.3.1. Jumlah santri setiap rombongan belajar disesuaikan menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni : Privat/ individual dan klasikal dengan minilal seorang Ustadz /Ustadzah; 1.3.2. Rasio atau perbandinagn kelompok tiap rombongan belajar adalah : - Privat/Individu 1: 5-10 santri -Klasikal 1: 10-15 santri 1.4.



Kalender Pendidikan



1.4.1.



Kalender



Pendidikan



adalah



kalender



kegiatan



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d jd ik a n Is la m



ir



/



belajar



mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur; 1.4.2. Kalender pendidikan disesuaikan dengan kondisi daerah setempat; 1.4.3. Penanggalan dimulai ssemester I, bulan Juli hingga bulan Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni (6 bulan kedua). 2.



STANDAR PROSES 2.1. Perencanaan 2.1.1. Persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH); 2.1.2. Persiapan tak tertulis merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertimbangan karena berpengaruh langsung terhadap kemantapan proses pembelajaran (KBM) yang telah direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri. 2.2 Pelaksanaan 2.2.1. Pengelolaan Kelas 2.2.1.1. Pengelolaan kelas adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai sebelum memasuki tahap pembukaan kegiatan belajar mengajar ditiap kelas /lokal belajar atau diluar kelas/lokal hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar. 2.2.1.2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik klasikal maupun privat; 2.2.1.3. Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik, dan menyenangkan; 2.2.1.4. Penggunaan alat permainan edukatifyang memenuhi standart keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan. 2.2.2. Kegiatan Pembukaan 2.2.2.1. Kegiatan pembukaan atau klasikal awal. Kegiatan ini dipimpin oeh seorang ustadz/ustadzah klasikal dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat; 2.2.2.2. Kegiatan pembukaan bersifat pemanasan dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap berikutnya; 2.2.2.3. Kegiatan pembukaan diisi dengan games, bacaan doa harian dan internalisasi nilai nilai Al-Quran melalui pembentukan sikap dan tata krama santri terhadap ustadz/ustadzah;



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



h



/



2.2.2.4.



Waktu yang diperlukan untuk kegiatan adalah 2030 menit. 2.2.3. Kegiatan Inti 2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat/perorangan; 2.2.3.2. Kegiatan klasikal/kelompok dilaksanakan secara bersama sama seperti membaca doa, bernyanyi dan gerak tubuh untuk melatih motorik santri; 2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa bimbingan bacaan bahan ajar, tadarus, dan latihan menulis ; 2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 50-60 menit dalam setiap tatap muka. 2.2.4. Kegiatan Penutup 2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan disebut pula klasikal akhir; 2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang dikemas dalam bentuk yang bervariasi serta menyenangkan. Akhir kegiatan ini ditutup dengan doa penutup secara bersama-sama; 2.2.4.3. Waktu untuk kegiatan penutup ini adalah 30 menit. 3.



STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Standarisasi Pendidik atau lazim disebut ustadz/ustadzah pada PAUD Al-Quran (PAUDQu) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna melaksanakan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran serta melakukan bimbingan. Begitu pula tenaga kependidikan pada PAUD Al-Quran (PAUDqu) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah PAUD AlQuran (PAUDQu) sebagai berikut : 1.2. Kualifikasi Akademik 1.2.1. Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan memiliki sertifikat pelatihan/ pendidikan kompetensi khusus terkait pembelajaran Al-Quran; 1.2.2. Diutamakan memiliki ijazah S-l dan syahadah Pondok Pesantren. 1.3. Kualifikasi Kompetensi Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi : 1.3.1. Mampu membaca Al-Quran secara baik dan benar sesuai ketentuan hukum tajwid dan menulis Al-Quran sesuai qaidah Khottiyah; 1.3.2. Menguasai kelas dan materi pembelajaran; 1.3.3. U sia m inim al 17 tahun;



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



______________________/ _________________



Y



1.3.4. Berkepribadian akhlakul karimah; 1.3.5. Mempunyai kecintaan pada dunia santri usia dini; 1.3.6. Memiliki kecintaan terhadap profesidan lembaga dimana dia bertugas; 1.3.7. Memiliki semangat hubbul Quran dan membumikan AlQuran. 4.



STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di PAUD Al-Quran. Pengadaan sarana dan prasarana hendaklah disesuaikan dengan jumlah santri, kondisi sosial, budaya di masing masing daerah. 4.1. Prinsip 4.1.1. Aman, tidak membahayakan, menarik, dan menyenangkan anak, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan; 4.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri 4.1.3. Dapat merangsang kratifitas anak, serta mendukung paket paket pengajaran yang diprogramkan sesuai kurikulum, dan dapat digunakan untuk kegiatan belajar baik klasikal maupun privat; 4.1.4. Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar termasuk barang limbah atau bekas layak pakai. 4.2. Persyaratan 4.2.1. Memiliki ruang yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas pembelajaran santri yang mencakup ruang dalam dan ruang luar, serta kama mandi; 4.2.2. Mempunyai sarana yang disesuaikan dengan usia santri dan jumlah santri yang ada; 4.2.3. Memiliki fasilitas permainan dalam maupun luar guna penegbangan kretifitas santri; 4.2.4. Memiliki media pendidikan dan atau perabot, buku/kitab, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 4.2.5. Memiliki tempat ibadah untuk pelaksanaan praktek ibadah.



5.



STANDAR PENGELOLAAN Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan santri, serta kesinambungan dan pelaksanaan PAUD AlQuran. 5.1. Prinsip pengelolaan 5.1.1. Program dikelola secara partisipatoris 5.1.2. Menerpkan manajemen yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas; 5.1.3. dapat juga menerapkan manajemen berbasis masyarakat. 5.2. Perencanaan Pengelolaan 5.2.1. Setiap PAUDQu perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan unit serta mengembangkan menjadi program kegiatan nata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas unit; 5.3. Pelaksanaan pengelolaan 5.3.1. Pengelolaan administrasi kegiatan meliputi :



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d a n



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



Ir h



f



5.3.1.1. 5.3.1.2. 5.3.1.3. 5.3.1.4.



Data Unit Data santri dan perkembangannya Administrasi keuangna dan program kegiatan Pengelolan sumber belajar/ media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan alat bermain 5.3.1.5. Media pembelajaran; 5.3.1.6. Sumber belaj ar lainnya 5.4. Pengawasan dan evaluasi PAUD Al-Quran (PAUDQu) memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluasi program minmal satu kali dalam satu semester. 6.



STANDAR PEMBIAYAAN Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungj awaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUDQu yang dikelola secara baik dan transparan. 6.1. Jenis dan pemanfaatannya : 6.1.1. Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap; 6.1.2. Biaya operasional, digunakan untuk gaji ustadz/ustadzah dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung; 6.1.3. Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri selama mengikuti proses pembelajaran, seperti infaq pendaftaran, infaq santri dan infaq kegiatan. 6.2. Sumber pembiayaan : Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang tidak mengikat. 6.3. Pengawasan dan pertanggungj awaban Unit memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungj awaban keuangna sesuai dengan peraturan yang berlaku.



7.



STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Penilaian adalah proses pengumpulan data dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri yang mencakup : 7.1. Teknik penilaian Teknik penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan, pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif; 7.2.



Lingkup 7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan materi pembelajaran santri; 7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri.'



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



U /



/



7.3. Proses 7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan; 7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar 7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio. 7.3.4. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri; 7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ; 7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ; 7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil; 7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. 7.4.



Pengelolaan Hasil 7.4.1. Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia; 7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport); 7.4.3. Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah.



7.5. Tindak lanjut dan umpan balik 7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri 7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenisaktifitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ; 7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 7.5.4. Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan santri kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ; 7.5.5. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memiliki kebutuhan khusus.



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P en d yd ikan Is la m



V /



f



8. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN STANDAR NASIONAL PENCAPAIAN PERKEMBANGAN PAUD AL-QURAN (SNPPPQ /SNP3Q) 8.1. SNP3Q merupakan kreteria minimal tentang kemampuan yang dicapai santri pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup aspek nilai spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan. 8.1.1. Aspek Spiritual : = nilai agama dan moral 8.1.2. Aspek sosial : = sosial - emosional 8.1.3. Aspek pengetahuan : kognitif, bahasa 8.1.4. Aspek Keterampilan = fisik motorik dan seni 8.2. Lingkup SNP3Q 8.2.1 Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 8.2.2 Ustadz/ustadzah merujuk keterlambatan perkembangan santri kepada ahlinya melalui orangua/wali santri ; 8.2.3 Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memilii kebutuhan khusus; 8.2.4 Memiliki instrumen supervisi akademik tilawah dan tahfidz serta kitabah santri. Ditetapkan di Jakarta



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



i



________________________ _______________



1



!/



r



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN LEMBAGA TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN (TPQ) A.



PENGERTIAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN (TPQ) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan jenis pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, hafalan, dan pemahaman Al-Quran, serta memahami dasar-dasar dinul islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah.



B. BATASAN USIA Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Taman Pendidikan Al-Quran adalah anak-anak berusia 7-12 tahun dengan masa pendidikan diselenggarakan selama 2-4 tahun. C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN 1. STANDAR ISI Standar isi kompetensi pendidikan Taman Pendidikan Al-Quran memuat sebagai berikut : 1.1. Struktur Program Kurikulum 1.1.1. Struktur Kurikulum Taman Pendidikan Al-Quran meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 2(dua) sampai 4 (empat) tahun. 1.1.2. Struktur program kurikulum ini mencakup materi pengajaran inti, pengembangan dan kemandirian. Lingkup pengajaran meliputi : Kelas 1 NO



1.



2.



3.



KO M PETENSI



M ATERI



Kemampuan dasar membaca Al-Quran



1. Mengenal nama Huruf Hijaiyah 2. Mengenal Huruf Hijaiyah berharokat 3. Mengenal tanda sukun 4. Mengenal tanda tasydid 5. Mengenal bacaan panjang 2 harokat 6. Mengenal huruf lin 7. Mengenal angka Arab Kemampuan Menulis Huruf Tunggal Menulis Huruf Al- Memisahkan huruf Quran Kemampuan Hafal surat-surat pendek Menghafal Al-Quran



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



1/



y



4.



Kemampuan menghafal kalimah thoyyibah Kemampuan menghafal doa harian Pengembangan dan Kemandirian Pengembangan dan Pemahaman dalam beragama



5.



6.



Kalimah Thoyyibah



Doa Harian



Hafalan Bacaan Sholat Wudhu dan Praktik Sholat 1 1. Tentang beragama 2. Meneladani akhlak Rasulullah 3. Islam rahmat bagi alam semesta 4. Rasulullah suri tauladan bagi kita 5. Al-Quran kitab yang terjaga kesuciannya 6. Al-Quran kitab yang mudah dipelajari 7. Adab ketika Al-Quran dibacakan 8. Adab ketika berjanji 9. Perubahan itu datang dari diri sendiri 10. Islam agama yang sempurna Pengembangan dan Menghafal nama surat yang ada di juz 30, artinya, jumlah Pemahaman Tentang Ulumul ayatnya dan tempat turunnya Dari Qs. 114 An-Nas s/d Qs. Qur’an 98 Al-Bayyinah



7.



8.



Kelas 2 NO



KO M PETENSI



M ATERI



1.



Kemampuan Membaca Al-Quran dengan benar



1. Mengenal kata berharokat tanwin 2. Mengenal bacaan panjang 4/5 dan 6 harokat 3. Mengenal tanda bacaan panjang 4. Mengenal huruf yang tidak terbaca 5. Mengenal Alif Lam



2.



Kemampuan Menulis Huruf AlQuran Kemampuan Menghafal Al-Quran Kemampuan menghafal asmaul husna



Menulis dengan merangkai / Menyambung Huruf



3. 4.



Hafal surat-surat pendek Hafalan asmaul husna



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



/



V



P it. S e k r e ta r is D itje n P e n d id ik a n Is la m



i



5. 6.



7.



8.



Pengembangan dan Kemandirian Kemampuan menghafal doa harian Pengembangan dan Pemahaman dalam beragama



1. Tujuan manusia diciptakan 2. Nikmat Allah tidak terhitung 3. Bersyukur atas nikmat Allah 4. Derajat orang berilmu pengetahun 5. Derajat orang beriman itu tinggi 6. Orang yang berjuang di jalan Allah 7. Kebenaran itu milik Allah 8. Tolong menolong dalam kebaikan 9. Puasa di bulan Ramadhan 10. Perintah melaksanakan ibadah haji Pengembangan dan 1. Menghafal nama-nama Juz Pemahaman dalam Al-Quran Tentang Ulumul 2. Menghafal nama surat yang Qur’an ada di juz 30, artinya jumlah ayatnya dan tempat turunya Dari qs.78 An-Naba s/d qs. 114 An-Nas



Kelas 3 KOMPETENSI NO Kemampuan 1. Membaca Al-Quran dengan baik dan benar



K a su b d it



/



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



Praktik Gerakan Sholat Praktik Adzan dan Iqomat Doa Harian



MATERI 1. Mengenal mim dan nun bertasyid 2. Mengenal hukum nun sukun atau tanwin 3. Mengenal hukum mim sukun 4. Mengenal huruf yang dileburkan 5. Mengenal huruf memantul 6. Mengenal cara membaca Lafzhul Jalalah 7. Mengenal cara membaca Ro tebal dan tipis 8. Pengenalan cara membaca waqof a. Mensukunkan huruf terakhir b. Membaca panjang 2 harakat c. Pengenalan tanda w aqof



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



V



V



2.



3. 4.



5. 6.



7.



8.



Kemampuan Menulis Huruf AlQuran Kemampuan Menghafal Al-Quran Kemampuan Menulis Ayat-ayat Al-Quran Pengembangan dan Kemandirian Kemampuan menghafal doa harian Pengembangan dan Pemahaman dalam beragama



/



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



Hafal surat-surat pendek Menulis kalimat dan ayat



Praktik bacaan dan gerakan sholat wajib Doa Harian



1. Perintah sholat dengan khusyu 2. Perintah mengajak keluarga untuk sholat 3. Perintah membaca AlQuran dan sholat 4. Larangan shalat saat mabuk 5. Menolong agama Allah 6. Masuk surga sekeluarga 7. Manusia akan memperoleh hasil usahanya 8. Jangan binasakan dirimu sendiri 9. Allah tidak pernah berbuat dholim 10. Perintah wudhu sebelum shalat Pengembangan dan 1. Menghafal nama-nama Juz Pemahaman dalam Al-Quran Tentang Ulumul 2. Menghafal nama surat yang Qur’an ada di juz 30, artinya jumlah, ayatnya, dan tempat turunnya. Dari qs.l A1 Fatihah s/d qs.40 A1 Mu’min/Ghoflr



Kelas 4 KOMPETENSI NO Kemampuan 1. Membaca Al-Quran dengan baik dan benar Kemampuan 2. Menulis Huruf AlQuran



K a su b d it



Menyambung huruf Hijaiyah



MATERI 1. Mengenal teori dasar hukum tajwid 2. Mengenal Bacaan Ghorib Menulis dengan cara imla/dikte Menulis rangkaian kata yang sudah dihafal dengan cara



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an P o n d o k P e sa n tre n



P it. S e k r e ta r is



___ t ______ 1 D itje n P e n d id ik a n Is la m



3. 4.



5.



6.



7.



7.



Kemampuan Menghafal Al-Quran Kemampuan Menulis Ayat-ayat Al-Quran Pengembangan dan Kemandirian



mencontoh Hafal surat-surat pendek dan surat pilihan Menyalin surat -surat pendek dan Ayat pilihan 1. Praktik dzikir dan setelah sholat fardhu 2. Sholat Jenazah



doa



Kemampuan Doa Harian menghafal doa harian Pengembangan dan 1. Tentang Taati Allah, Rasul Pemahaman dalam dan Ulil Amri beragama 2. Hanya Allah yang dapat memberi hidayah 3. Muhammad adalah penutup para Nabi dan Rasul 4. Berbuatlah, Allah akan memperhatikan perbuatanmu 5. Bersiap-siaplah untuk hari esok 6. Jangan lupakan kehidupan akhirat 7. Umat Islam adalah umat terbaik 8. Berislamlah secara total 9. Adab masuk rumah 10. Bersatulah dan jangan berpecah belah Pengembangan dan Menghafal nama-nama Juz Pemahaman dalam Al-Quran Tentang Ulumul Menghafal nama surat yang Qur’an ada di juz 30, artinya junlah ayatnya dan tempat turunya Dari qs.l A1 Fatihah s/d qs. 114 A1 Mu’min/Ghofir



1.1.3.



Lingkup pengajaran muatan lokal disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan unit masing masing 1.1.4. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning. 1.2. Alo kasi waktu 1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pebelajaran adalah 30 menit 1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 3 jam pembelajaran (90)menit bagi yang KBM nya selama 5-6 hari dan 4 jam pembelajaran (120) menit) bagi yang KBM nya 3-4 hari; 1.2.3. Hari efektif belajar dalam satu minggu disesuaikan dengan hari KBM nya; 1.2.4. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



f



u



/



minggu; 1.2.5. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester. 1.3. Rombongan Belajar 1.3.1. Jumlah santri setiap rombcnganbelajar disesuaikan menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni : kelas privat/individual dan kelas klasikal dengan tersedia minimla seorang ustadz/ustadzah; 1.3.2. Rasio perbandingan kelompok pebelajaran tiap kelas adalah : - Kelas privat/'individual 1: 10-15 santri - Kelas klasikal 1: 20-25 santri 1.4.



Kalender Pendidikan 1.4.1. Kalender Pendidikan adalah kalender kegiatan belajar mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur; 1.4.2. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga Pembina; 1.4.3. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga bulan Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni (6 bulan kedua).



2. STANDAR PROSES 2.1 Perencanaan : 2.1.1. Persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH); 2.1.2. Persiapan tak tertulis merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertimbangan karena berpengaruh langsung terhadap kemantapan proses pembelajaran (KBM) yang telah direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri. 2.2. Pelaksanaan : 2.2.1. Pengelolaan kelas 2.2.1.1. adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana an peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai seeum emmasuki tahappembukaan kegiatan beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar; 2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik yang klasikal maupun privat; 2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik dan menyenangkan; 2.2.1.4. penggunaan alat permainan edukatif yang memenui standar keamanan, kesehatan, dan sesuai



dengan



fungsi



stim ulasi



yan g



direncanakan. K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



(/



/



telah



2.2.2.



Kegiatan pembukaan 2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal dipimpin oleh utadz/ustadzah dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat; 2.2.2.2. kegiata pembukaan bersifat pemanasan mereview materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap berikutnya; 2.2.2.3. waktu yang diperlukna untuk kegiatan pembukaan adalah 15-30 menit. 2.2.3. Kegiatan inti 2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat perorangan; 2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai dengan level masing masing kelompok klasikal pembelajaran Al-Quran; 2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan, yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta bimbingan menulis (tahsinul kitabah); 2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit’ 2.2.4. Kegiatan penutup 2.2.4.1. Kegiatan penutup dilakasanakan secara klasikal dan disebut sebagai klasikal akhir; 2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang dikemas dalam bentuk yang bervariasi dan enyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan doa penutup. 2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan alokasi waktu 15-30 menit. 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Maka standar kompetensi Lulusan santri Taman Pendidikan Al-Quran adalah : 3.1. Memiliki kemapuan membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai dasar ilmu tajwid; 3.2. Mampu menguasai teori ilmu tajwis; 3.3. Mampu menghafalkan 28 surat pendek dengan baik dan benar; 3.4. Memiliki kemampuan menghafalkan 27 doa harian dengan baik dan benar; 3.5. Mampu menghafalkan bacaan sholat fardhu dan sholat sunnah tertentu; 3.6. Mampu mempraktekkan adzan dan iqomah, wudhu, dan sholat wajib serta sholat sunnah tertentu dengan baik dan benar.; 3.7. Mampu menghafalkan 9 tema ayat pilihan dengan baik dan benar 3.8. Memilik kemampuan menulis arab dengan benar, baik dan indah. 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pendidik Taman Pendidikan Al-Quran adalah Ustadz/ustadzah yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pemeblajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



ir _________________ t ________________ ,



/



perlindungan anak didik dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz /ustadzah. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan adminsitrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untk menunjang proses pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Quran, terdiri dari Supervisor, kepala unit, tenaga admnsitrasi, dan petugas kebersihan. 4.1. Standar Pendidik Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman Pendidikan Al-Quran sebagai berikut : 4.1.1. Kualifikasi khusus : Ustadz/Ustadzah yang mempunyai wawasan kelimuan dalam bidang Al-Quran dan mampu mengaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar; 4.1.2. Kualifikasi umum : Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi 4.1.2.1. Pendidikan minimal Madrasah Aliyah atau yang sederajat; 4.1.2.2. Diutamakan lulusan S-l PGRA; 4.1.2.3. Telah mengikuti pelatihan metode Baca Al-Quran, Lulusan Pondok dan mendapatkan sertifikat mengajar yang diselenggarakan oleh lembaga pembina; 4.1.2.4. Usia minimal 17 tahun. 4.2. Standar Tenaga Kependidikan Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran, Taman Pendidikan Al-Quran harus dikelola dengan baik. Setiap satuan Taman Pendidikan Al-Quran harus memiliki penanggungjawab yang berfungsi merencanakan, melaksanakan, mengelola admisitrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan Taman Pendidikan Al-Quran terdiri atas Supervisor, Kepal Unit, Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing masing unit. 4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu : 4.2.1.1. Berpendidikan sekurang kurangnya lulusan Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI dan Syahadah Pondok; 4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 4.2.1.3. Memenuhi kriteria ersyaratan menjadi guru Taman Pendidikan Al-Quran; 4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan Taman Pendidikan Al-Quran. 4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi : Tenaga administrasi pada Taman Pendidikan Al-Quran berpendidikan sekurang kurangnya MTs/SMP atau sederajat dengan memiliki Syahadah Pondok kemampuan administrasi standar. 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



t



{/



i



kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Taman Pendidikan Al-Quran. 5.1. Prinsip 5.1.1. Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan 5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri; 5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan unit. 5.2. Persyaratan 5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani; 5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup; 5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar ruangan. 6. STANDAR PEMBIAYAAN Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Taman Pendidikan Al-Quran yang dikelola secara baik dan transparan. 6.1. Jenis dan pemanfaatan 6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap; 6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung; 6.1.3. Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri. 6.2. Sumber pembiayaan Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat. 6.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 7. STANDAR PENILAIAN Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup : 7.1. Teknik penilaian Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan , pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif; 7.2. Lingkup 7.2.1.



K a su b d it



1



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



M encakup seluruh tingkat pencapaian perkem bangan dan m ateri pem belajaran santri; D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



iV



/



7.2.2.



Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri.



7.3.



Proses 7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan; 7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar 7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio. 7.3.4. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri; 7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ; 7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ; 7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil; 7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. 7.4. Pengelolaan Hasil 7.4.1. Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia; 7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport); 7.4.3. Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah. 7.5. Tindak lanjut dan umpan balik 7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri 7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ; 7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memiliki kebutuhan khusus.



Ditetapkan di Jakarta tanggal,3QOktober 2020 Jenderal,



ALI RAMDHANI /



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



V



LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN LEMBAGA TA’LIMUL QURAN LIL AULAD (TQA) A.



PENGERTIAN TA’LIMUL QURAN LIL AULAD (TQA) Ta’limul Quran Lil Aulad adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TPQ yang bertujuan mengembankan bekal agar santri mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al-Quran menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari hari.



B. BATASAN USIA Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Ta’limul Quran lil Aulad adalah anak anak yang berusia 12-14 tahun dengan masa belajar 3 tahun. C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN 1. STANDAR ISI Standar isi kompetensi pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad sebagai berikut : 1.1. Struktur Program Kurikulum 1.1.1. Struktur kurikulum Ta’limul Quran Lil Aulad meliputi substansi pembelajaran yanag ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3(tiga) tahun atau 6(enam) semester; 1.1.2. Struktur program kurikulum ini mencakup materi pokok dan materi penunjang termasuk didalamnya materi pengembangan dan muatan lokal. Lingkup pengajarannya meliputi : Kelas 5 MATERI Jenis-jenis bacaan Al-Quran a. Tahqiq (lambat) b. Tadwir (sedang) c. Hadr (cepat) Tahsin Tilawatil Quran Menghafal dan Mempraktikkan Makharijul 1 Huruf Tahsin Tilawatil Quran Menghafal dan Mempraktikkan Shifat 2 Lazimah dan Tahsinu Tilawatil Memahami mempraktikkan shifat Quran 3 aridhah dan macam M em aham i Hukum Pengertian macam Mad Mad



KOMP \TSI . N (> Membaca dan 1. menghafal Al-Quran dengan murattal



2.



3.



4.



5.



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



i> __________________ l ______________



/



6. 7. 8.



9. 10.



Memahami pembagian 1. Mad Asli/Thabi’i Mad 2. Mad Far’i A1 Waqfu wal ibtida A1 Waqfu A1 Ibtida Menerjemah kata Menghafal 70 kata yang dalam Al-Quran diulang-ulang dalam mushaf Al-Quran Pengembangan dan Kekhasan Lembaga Kemandirian Penyelenggara Pengembangan dan 1. Menjalin persahabatan Pemahaman dalam dan persaudaraan beragama 2. Perbedaan adalah sunnatullah 3. Tidak merendahkan orang lain 4. Berdoalah dengan Asmaul Husna



Kelas 6 NO | KOMPETENSI 1. Membaca dan menghafal Al-Quran dengan murattal 2. Tahsin Tilawatil Quran 1 3. Tahsin Tilawatil Quran 2



4. 5. 6. 7. 8.



Berhenti atau waqof dalam membaca Musyqilat Qiraah Menerjemah kata dalam Al-Quran Pengembangan dan Kemandirian Pengembangan dan Pemahaman dalam beragama



Kelas 7 KOMPETENSI NO Membaca dan 1. menghafal Al-Quran dengan murattal Tahsin Tilawatil 2. Quran Musykilatul Kalimat 3.



MATERI Membaca dan menghafal juz 28 Menguraikan makharijul huruf dan shifatul huruf Nun Sukun dan Tan win Mim Sukun Idghom shoghir Hukum A1 Ta’rif Hukum Ro Lafzhul Jalalah Tiga cara berhenti dalam membaca Al-Quran Lafal Musyqilat 1. Mengenal Dhomir 2. Mengenal wazan fi’il Kekhasan Lembaga Penyelenggara 1. Pentingnya klarifikasi setiap kabar 2. Berbakti pada orang tua 3. Hindari Berburuk sangka 4. Berlaku Adilah



MATERI Membaca dan menghafal surat munjiyat Fawatihus suwar Iltiqaus-Sakinain



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



1/ /



/



4.



5. 6. 7.



Tanda Shifrun Mustadir dan Mustathil Tanda baca mushaf 1. Mushhaf standar Indonesia yang beredar di 2. Mushhaf Madinah Indonesia Menerjemah kata Praktik menterjemahkan Aldalam Al-Quran Quran Pengembangan dan Kekhasan Lembaga Kemandirian Penyelenggara Pengembangan dan 1. Menunaikan hutang Pemahaman dalam piutang beragama 2. Hanya Allah yang memberi keputusan 3. Sampaikan Amanah dan Berlaku Adillah



1.1.3.



Pengajaran materi penunjang disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan unit masing masing. 1.1.4. Kegiatan pengajaran satu materi pngajaran dilakukan secara terpadu denan materi pengajaran lainnya dengan menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning. 1.2. Alokasi waktu 1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit 1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam pembelajaran (120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu; 1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 mingu; 1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester. 1.3. Rombongan Belajar 1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah; 1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-12 santri. 1.4. Kalender Pendidikan 1.4.1. Kalender pendidikan adalah kalender kegiatan belajar mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang mencakup permulaan tahun, ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur; 1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan kedua); 1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga pembina. 2. STANDAR PROSES 2.1 Perencanaan : 2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH) ; 2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertim bangan



kemantapan



karena



proses



berpengaruh



pembelajaran



langsung terhadap (KBM) yan g telah



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



A



_______________ i



l



_______________



direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri. 2.2. Pelaksanaan : 2.2.1. Pengelolaan kelas 2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana dan peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai seeum memasuki tahap pembukaan kegiatan beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar; 2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik yang klasikal maupun privat; 2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik dan menyenangkan; 2.2.1.4. penggunaan alat permainan edukatif yang memenui standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan. 2 . 2 . 2 . Kegiatan pembukaan 2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat; 2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap berikutnya; 2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan adalah 15-30 menit. 2.2.3. Kegiatan inti 2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat perorangan; 2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai dengan level masing masing kelompok klasikal pembelajaran Al-Quran; 2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan, yaitu bacaan buku ajar, bacaan tadarus, serta bimbingan menulis (tahsinul kitabah); 2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit. 2.2.4. Kegiatan penutup 2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan disebut sebagai klasikal akhir; 2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang dikemas dalam bentuk yang bervariasi dan menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan doa penutup. 2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan alokasi waktu 15-30 menit. K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



U /



3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Maka standar kompetensi Lulusan santri Ta’limul Quran Lil Aulad terbagi menjadi 2 kompetensi umum dan kompetensi khusus : 3.1. Kompetensi Umum : 3.1.1. Memiliki kemampuan membaca Al-Quran secara murotal dan mengenal dasar dasar lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid 3.1.2. Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma; 3.1.3. Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah; 3.1.4. Mampu menerjemahkan sejumlah surat dalam juz ‘amma secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha) 3.1.5. Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran. 3.2. Kompetensi khusus 3.2.1. Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya; 3.2.2. Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan; 3.2.3. Menguasai juz 30; 3.2.4. Mengetahui dasar dasar khot. 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pendidik Ta’limul Quran Lil Aulad adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindngan santri dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan Ta’limul Quran Lil Aulad terdiri atas Supervisor, Kepal Unit, Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan. 4.1. Standar Pendidik Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman Pendidikan Al-Quran sebagai berikut : 4.1.1. Kualifikasi Umum : Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi : 4.1.1.1. Berakhlak islami dan berjiwa pendidik; 4.1.1.2. Pernah mengikuti penataran pengelolaan Ta’limul Quran Lil Aulad; 4.1.1.3. Menguasai Ilmu Tajwid. 4.1.2. Kualifikasi Khusus : 4.1.2.1. Minimal hafal juz 30 ; 4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ; 4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ; 4.1.2.4. Mampu menulis khot ; 4.1.2.5. Usia minimal 17 tahun. 4.2. Standar Tenaga Kependidikan Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran, Ta’limul Quran Lil Aulad harus dikelola dengan baik dan benar seta berkesinambungan. Setiap satuan Ta’limul Quran Lil Aulad harus memiliki



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



U



/



penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. 4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu : 4.2.1.1. Berpendidikan sekurang kurangnya lulusan Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI; 4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 4.2.1.3. Memenuhi kriteria ersyaratan menjadi guru Ta’limul Quran Lil Aulad; 4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan TPQ. 4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi : Tenaga administrasi pada Ta’limul Quran Lil Aulad berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi standar. 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Ta’limul Quran Lil Aulad . 5.1. Prinsip 5.1.1. Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan 5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri; 5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan unit. 5.2. Persyaratan 5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani; 5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup; 5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar ruangan. 6. STANDAR PEMBIAYAAN Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Ta’limul Quran Lil Aulad yang dikelola secara baik dan transparan. 6.1. Jenis dan pemanfaatan 6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap; 6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung; 6.1.3. Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, K a su b d it



/



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



!/



/



dan infaq bulanan santri. Sumber pembiayaan Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat. 6.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6. 2.



7. STANDAR PENILAIAN Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup : 7.1. Teknik penilaian Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES perbuatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan, pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif; 7.2. Lingkup 7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan materi pembelajaran santri; 7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri. 7.3. Proses 7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan; 7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar 7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio. 7.3.4. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri; 7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ; 7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ; 7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil; 7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. 7.4. Pengelolaan Hasil 7.4.1. Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia; 7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport); 7.4.3. Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah. K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d a n



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



_____________________/ __________________



/



7.5. Tindak lanjut dan umpan balik 7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri 7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ; 7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memilii kebutuhan khusus. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal,3Q Oktober 2020



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



tV



/



LAMPIRAN IV KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN STANDAR NASIONAL PETA KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN LEMBAGA RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ) A.



PENGERTIAN RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ) Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) adalah satuan pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Quran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.



B. BATASAN USIA Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Rumah Tahfidz Al-Quran adalah anak anak yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada. C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI RUMAH TAHFIDZ AL-QURAN (RTQ) 1. STANDAR ISI Standar isi kompetensi pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran sebagai berikut : 1.1. Struktur Program Kurikulum 1.1.1. Struktur kurikulum Rumah Tahfidz Al-Quran meliputi substansi pembelajaran yanag ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang mencakup materi pokok dan materi penunjang (pengembangan dan kemandirin). Lingkup pengajarannya meliputi : No



1



2 3



4.



KOMPETENSI



MATERI Makhorijul Huruf Sifatul Huruf Hukum Huruf Hukum Mad Asli / TAJWID Thabi’idanMulhaq Mad Thabi’i Hukum Mad Far’i Alwaqfu wal Ibtida’ Musykilah dan Ghoribul Qur’an Bacaan/Tilawah Tahsin Tilawatil Qur’an Syarat-syarat Mampu mengetahui syarat dan menghafal/ tahfidz kriteria tahfidz Tahapan Tahsin Tajwid (Dasar) Tahapan Tahfidz Talaqqi dan Takrir (Menengah) Memperdengarkan Bacaan Tahapan Tashih pada Kyai / Ulama Al-Quran (Lanjutan) dan Jama’ah Pengenalan Ilmu Naghom Naghom



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



7



V



V



5.



Pengembangan dan Kemandirian



Praktek Ilmu Naghom Kekhasan Lembaga Penyelenggara



1.1.2.



Pengajaran materi penunjang (pengembangan dan kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan unit masing-masing. 1.1.3. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning. 1.2. Alokasi waktu 1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit 1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam pembelajaran (120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu; 1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 mingu; 1.2.4. Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester. 1.3. Rombongan Belajar 1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah; 1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-15 santri. 1.4. Kalender Pendidikan 1.4.1. Kalender pendidikan adalah kalender kegiatan belajar mengajar efektif satu tahun ajaran berebntuk semester, yang mencakp permulaan tahun, ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif da hari libur; 1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan kedua); 1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga. 2. STANDAR PROSES 2.1 Perencanaan : 2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH) ; 2.1.2. Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertimbangan karena berpengaruh langsung terhadap kemantapan proses pembelajaran (KBM) yang telah direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri. 2.2. Pelaksanaan : 2.2.1. Pengelolaan kelas 2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana dan peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai sebeum



m em asuki



tahap



pem bukaan



kegiatan



belajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e sa n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



/



Y



kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar; 2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik yang klasikal maupun privat; 2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik dan menyenangkan; 2.2.1.4. penggunaan alat permainan edukatif yang memenui standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan. 2.2.2. Kegiatan pembukaan 2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat; 2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap berikutnya; 2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan adalah 15-30 menit. 2.2.3. Kegiatan inti 2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat perorangan; 2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai dengan level masing masing kelompok klasikal pembelajaran Al-Quran; 2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan, yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta bimbingan menulis (tahsinul kitabah); 2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 60-90 menit. 2.2.4. Kegiatan penutup 2.2.4.1. Kegiatan penutup dilakasanakan secara klasikal dan disebut sebagai klasikal akhir; 2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang dikemas dalam bentuk yang bervariasi dan enyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan doa penutup. 2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan alokasi waktu 15-30 menit. 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Maka standar kompetensi Lulusan santri Rumah Tahfidz Al-Quran terbagi menjadi 2 kompetensi umum dan kompetensi khusus : 3.1. Kompetensi Umum : 3.1.1. Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid; 3.1.2. Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma; 3.1.3. Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah; K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



____________________



L



__________________



V



i



3.1.4.



Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha) 3.1.5. Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran. 3.2. Kompetensi khusus 3.2.1. Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya; 3.2.2. Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan; 3.2.3. Menguasai minimal 5 juz Al-Quran; 3.2.4. Mengetahui dasar dasar khot. 4.



STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pedidik Rumah Tahfidz Al-Quran adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindungan santri dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan Rumah Tahfidz Al-Quran terdiri atas Supervisor, Kepala Unit, Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan. 4.1. Standar Pendidik Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman Pendidikan Al-Quran sebagai berikut : 4.1.1. Kualifikasi Umum : Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi : 4.1.1.1. Berkahlak islami dan berjiwa pendidik; 4.1.1.2. Pernah mengikuti penataran pengelolaan Rumah Tahfidz Al-Quran; 4.1.1.3. Menguasai Ilmu Tajwid. 4.1.2. Kualifikasi Khusus : 4.1.2.1. Minimal hafal 20 juz ; 4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ; 4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ; 4.1.2.4. Mampu menulis khot ; 4.1.2.5. Memiliki Sanad. 4.2. Standar Tenaga Kependidikan Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran, Rumah Tahfidz Al-Quran harus dikelola dengan baik dan benar serta berkesinambungan. Setiap satuan Rumah Tahfidz Al-Quran harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. 4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu : 4.2.1.1. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulusan Pondok Pesantren, Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI; 4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 4.2.1.3. Memenuhi kriteria persyaratan menjadi guru RTQ; 4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan Rumah Tahfidz Al-Quran. 4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi : Tenaga administrasi pada Rumah Tahfidz Al-Quran berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



/



V



______________



t



_________________________



dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi standar. 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, tempat Kegiatan Belajar Mengajar, budaya dan jenis layanan Rumah Tahfidz Al-Quran . 5.1. Prinsip 5.1.1. Aman, nyaman, tenang, menyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan 5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri; 5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan unit. 5.2. Persyaratan 5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah santri, dan kelompok usia yang dilayani; 5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup; 5.2.3. Memiliki fasilitas praktek ibadah yang baik. 6. STANDAR PEMBIAYAAN Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungj awaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Rumah Tahfidz Al-Quran yang dikelola secara baik dan transparan. 6.1. Jenis dan pemanfaatan 6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap; 6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung; 6.1.3. Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri. 6.2. Sumber pembiayaan Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat. 6.3. Pengawasan dan Pertanggungj awaban Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungj awaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 7. STANDAR PENILAIAN Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup : 7.1. Teknik penilaian Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tubs, TES lisan, dan TES perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan , pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif; 7.2. Lingkup 7.2.1.



M encakup seluruh tingkat pencapaian perkem bangan dan



materi pembelajaran santri; K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



/



t/



Y



7.2.2.



Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri.



7.3.



Proses 7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan; 7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar 7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio. 7.3.4. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri; 7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ; 7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ; 7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil; 7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. 7.4. Pengelolaan Hasil 7.4.1. Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia; 7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport); 7.4.3. Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah. 7.5. Tindak lanjut dan umpan balik 7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri 7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas /kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ; 7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memiliki kebutuhan khusus.



Ditetapkan di Jakarta tanggal30 Oktober 2020 Jenderal,



ALI RAMDHANI^



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e sa n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



/



l?



r



LAMPIRAN IV KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN STANDAR NASIONAL PETA KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN LEMBAGA PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) A.



PENGERTIAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) adalah satuan pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Quran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.



B. BATASAN USIA Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) adalah anak anak yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada. C. STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PONDOK PESANTREN TAHFIDZ ALQURAN (PPTQ) 1. STANDAR ISI Standar isi kompetensi pendidikan PPTQ sebagai berikut : 1.1. Struktur Program Kurikulum 1.1.1. Struktur kurikulum PPTQ meliputi substansi pembelajaran yanag ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang mencakup materi pokok dan materi penunjang (pengembangan dan kemandirin). Lingkup pengajarannya meliputi : No



1



2 3 4.



KOMPETENSI



MATERI Makhorijul Huruf Sifatul Huruf Hukum Huruf Hukum Mad Asli / Thabi’idanMulhaq Mad TAJWID Thabi’i Hukum Mad Far’i Alwaqfu wal Ibtida’ Musykilah dan Ghoribul Qur’an Bacaan/Tilawah Tahsin Tilawatil Qur’an Kitabah / khot Rasmul Qur’an Syarat syarat Mampu mengetahui syarat dan kriteria menghafal/ tahfidz tahfidz Bacaan/Tilawah Tahapan menghafal/ Tahsin, Tahfidz tahfidz ( Dasar) Takrir



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



X



ir



/



5. 6.



7.



Tahapan Menghafal / Tahsin, Tahfidz ( Menengah) Tahfidz Takrir Tahapan Menghafal / Tahsin, Tahfidz ( Lanjutan) Tahfidz Takrir Tashih Hafalan Al- Memperdengarkan Quran Bacaan pada Kyai / Ulama Al-Quran dan Jama’ah Ilmu Qiroah Pengenalan Ilmu Qiroat Praktek Bacaan Qiroat Naghom Pengenalan Ilmu Naghom Praktek Ilmu Naghom Pengembangan dan Kekhasan Lembaga Kemandirian Penyelenggara



1.1.2.



Pengajaran materi penunjang (pengembangan dan kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan unit masing masing. 1.1.3. Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dilakukan secara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning. 1.2. Alokasi waktu 1.2.1. Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit 1.2.2. Pertemuan tatap muka perhari adalah 4 jam pembelajaran (120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu; 1.2.3. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 mingu; 1.2.4. Satu tahun pemelajara terdiri dari 2(dua) semester. 1.3. Rombongan Belajar 1.3.1. jumlah santri setiap rombongan kelas disesuaikan menurut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah; 1.3.2. Rasio tiap rombongan adalah 1:10-15 santri. 1.4. Kalender Pendidikan 1.4.1. Kalender pendidikan adalah kalender kegiatan belajar mengajar efektif satu tahun ajaran berebntuk semester, yang mencakp permulaan tahun, ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur; 1.4.2. Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan kedua); 1.4.3. Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga. 2. STANDAR PROSES 2.1 Perencanaan : 2.1.1. Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH) ;



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e sa n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



/



b



/



2.1.2.



Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertimbangan karena berpengaruh langsung terhadap kemantapan proses pembelajaran (KBM) yang telah direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri. 2.2. Pelaksanaan : 2.2.1. Pengelolaan kelas 2.2.1.1. Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana an peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengelolaan kelas dilaksanakan mulai seeum emmasuki tahap pembukaan kegiatan beajar mengajar harian di tiap kelas atau diluar kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar; 2.2.1.2. kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik yang klasikal maupun privat; 2.2.1.3. menciptakan suasana berain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik dan menyenangkan; 2.2.1.4. penggunaan alat permainan edukatif yang memenui standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan. 2.2.2. Kegiatan pembukaan 2.2.2.1. kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal dipimpin oleh utadz/ustadzah dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat; 2.2.2.2. kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap berikutnya; 2.2.2.3. waktu yang diperlukan untuk kegiatan pembukaan adalah 15-30 menit. 2.2.3. Kegiatan inti 2.2.3.1. Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat perorangan; 2.2.3.2. Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai dengan level masing masing kelompok klasikal pembelajaran Al-Quran; 2.2.3.3. Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan, yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta bimbingan menulis (tahsinul kitabah); 2.2.3.4. Waktu untuk kegiatan inti ini adalah 50-90 menit. 2.2.4. Kegiatan penutup 2.2.4.1. Kegiatan penutup dilaksanakan secara klasikal dan disebut sebagai klasikal akhir; 2.2.4.2. Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pembelajaran santri yang K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id il^ n Is la m



A



dikemas dalam bentuk yang bervariasi dan menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan doa penutup. 2.2.4.3. Waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan alokasi waktu 15-30 menit. 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Maka standar kompetensi Lulusan santri Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran terbagi menjadi 2 kompetensi umum dan kompetensi khusus : 3.1. Kompetensi Umum : 3.1.1. Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid; 3.1.2. Mampu enghafalkan surat dalam juz ‘amma; 3.1.3. Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah; 3.1.4. Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma secara lafadziyah ; 3.1.5. Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran. 3.2. Kompetensi khusus 3.2.1. Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya; 3.2.2. Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan; 3.2.3. Menguasai 30 juz Al-Quran; 3.2.4. Mengetahui dasar dasar khot. 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pendidik Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, dan perlindngan santri dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz/ustadzah. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran terdiri atas Supervisor, Kepala Unit, Penyelenggara, Tenaga Administrasi, dan petugas kebersihan. 4.1. Standar Pendidik Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman Pendidikan Al-Quran sebagai berikut : 4.1.1. Kualifikasi Umum : Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi : 4.1.1.1. Berkahlak islami dan berjiwa pendidik; 4.1.1.2. Pernah mengikuti penataran pengelolaan Pondok Pesantren ; 4.1.1.3. Menguasai Ilmu Tajwid. 4.1.2. Kualifikasi Khusus : 4.1.2.1. Minimal hafal 20 juz ; 4.1.2.2. Menguasai ilmu tajwid ; 4.1.2.3. Menguasai jenis jenis qiroah ; 4.1.2.4. Mampu menulis khot ; 4.1.2.5. Memiliki Sanad. 4.2. Standar Tenaga Kependidikan K a su b d it



/



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



1/



y



Untuk membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran harus dikelola dengan baik dan benar serta berkesinambungan. Setiap satuan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. 4.2.1. Kualifikasi Kepala Unit yaitu : 4.2.1.1. Berpendidikan sekurang kurangnya lulusan pondok pesantren, Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan S.l PGRA/PGMI; 4.2.1.2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 4.2.1.3. Memenuhi kriteria persyaratan menjadi ustadz Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran; 4.2.1.4. Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan RTQ. 4.2.2. Kualifikasi tenaga administrasi : Tenaga administrasi pada Pondok Pesantren Tahfidz AlQuran berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SMA atau sederajat dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi standar. 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran . 5.1. Prinsip 5.1.1. Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan 5.1.2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri; 5.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan unit. 5.2. Persyaratan 5.2.1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani; 5.2.2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup; 5.2.3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar ruangan. 6. STANDAR PEMBIAYAAN Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran yang dikelola secara baik dan transparan. 6.1. Jenis dan pemanfaatan 6.1.1. Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap; 6.1.2. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h d an



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D it je n P e n d id ik a n Is la m



}



]/



peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung; 6.1.3. Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri. 6.2. Sumber pembiayaan Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat. 6.3. Pengawasan dan Pertanggungj awaban Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungj awaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 7. STANDAR PENILAIAN Penialian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan antri yang mencakup : 7.1. Teknik penilaian Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tubs, TES lisan, dan TES perbatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan , pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif; 7.2. Lingkup 7.2.1. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan materi pembelajaran santri; 7.2.2. Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri. 7.3. Proses 7.3.1. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan; 7.3.2. Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar 7.3.3. Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio. 7.3.4. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri; 7.3.5. Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ; 7.3.6. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ; 7.3.7. Mengutamakan proses dampak hasil; 7.3.8. Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. 7.4. Pengelolaan Hasil 7.4.1. Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia; 7.4.2. Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h dan



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Is la m



/











(raport); 7.4.3. Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah. 7.5. Tindak lanjut dan umpan balik 7.5.1. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri 7.5.2. Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ; 7.5.3. Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ; 7.5.4. Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memiliki kebutuhan khusus.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30Oktober 2020



/



K a su b d it



D ire k tu r P e n d id ik a n D in iy a h dan



P it. S e k r e ta r is



P e n d id ik a n A l-Q u ra n



P o n d o k P e s a n tre n



D itje n P e n d id ik a n Isla m



____ t___



V



/