Standar Pelatihan Prakerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELATIHAN FOR TRAINER & EO



ADMINISTRATIF 1. UMUM 1.1. JUDUL PELATIHAN Sub aspek ini menjelaskan bahwa Judul Pelatihan merepresentasikan substansi dari Pelatihan sehingga dapat mudah ditangkap secara sekilas baik oleh Penerima Kartu Prakerja maupun khalayak umum. Oleh sebab itu, MPPKP menetapkan beberapa. ketentuan terkait dengan judul dari Pelatihan yang ditawarkan kepada Penerima Kartu Prakerja, yaitu sebagai berikut: Mencakup kompetensi yang mengacu ke suatu okupasi yang termasuk di dalam ke Kewirausahaan dengan bidang yang termasuk di dalam KBLI; atau mengacu ke kompetensi pendukung. Usulan akan diprioritaskan pada okupasi yang memiliki referensi pada Indonesia’s Occupational Tasks and Skills (IndoTask), Indonesia’s Critical Occupation List (COL), WEF The Future of Jobs Report, World Bank Indonesia’s Online Vacancy Outlook, dan mempertimbangkan referensi pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ataupun Standar Kompetensi Kerja Khusus sesuai dengan bidang pekerjaannya ataupun Standar Kompetensi Kerja dari Asosiasi Internasional yang menaungi para pekerja di bidang pekerjaan tersebut. Menggunakan Bahasa Indonesia (kecuali untuk istilah teknis yang spesifik) yang mudah dipahami oleh calon peserta dari kelompok sasaran yang dituju. Tidak menggunakan kata-kata yang tidak relevan, seperti “cara cepat”, “cara jitu”, “kiat”, “tips”, “trik”, dan sebagainya.



1.2. DESKRIPSI PELATIHAN Sub aspek ini menjelaskan bahwa Lembaga Pelatihan dan Platform Digital wajib menampilkan deskripsi Pelatihan di situs mikro masing-masing. Dalam deskripsi tersebut harus terdapat informasi yang menjelaskan substansi dari Pelatihan. Deskripsi Pelatihan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Menjelaskan tentang kompetensi dan okupasi yang akan dilatih sesuai tujuan Pelatihan; Menggunakan Bahasa Indonesia (kecuali untuk istilah teknis yang spesifik) yang mudah dipahami oleh calon peserta dari kelompok sasaran yang dituju.



1.3. KELOMPOK SASARAN/TARGET PESERTA Sub aspek ini mencakup informasi mengenai kualifikasi atau syarat/prasyarat peserta untuk mengikuti Pelatihan, diantaranya informasi tentang kepemilikan sarana dan prasarana atau alat pembelajaran, latar belakang pengalaman, dan/atau keterampilan tertentu yang harus dimiliki sebelum mengambil pelatihan. Kelompok sasaran harus sesuai dengan kompetensi dan okupasi yang disebut di judul serta materi yang terdapat di dalam konten pelatihan.



2. PELATIHAN BERBASIS DARING 2.1. KUALITAS PRODUK MATERI PELATIHAN Produk Materi mencakup hal-hal yang berpengaruh pada pengalaman belajar peserta. Dalam hal ini, dapat mencakup kemudahan peserta untuk masuk ke LMS atau webinar, video ataupun sarana yang digunakan dalam pembelajaran. Dalam pelatihan daring, kualitas produk materi penting untuk mendukung pembelajaran peserta. Oleh sebab itu, diwajibkan bahwa kualitas video pembelajaran yang disampaikan harus high resolution. Juga, video tidak boleh dipercepat sebelum peserta pelatihan selesai menonton video tersebut.



2.2. LMS (LEARNING MANAGEMENT SYSTEM) Sub aspek ini merupakan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran yang secara keseluruhan menggunakan LMS. Setiap Lembaga Pelatihan diharuskan untuk mencantumkan semua materi pelatihan dari Sesi Pembukaan sampai dengan Sesi Unjuk Keterampilan Pelatihan di dalam LMS.



2.3. DURASI PELATIHAN Sub aspek ini merupakan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi durasi Pelatihan dan durasi materi berdasarkan tujuan dari Pelatihan. Durasi Pelatihan adalah total perkiraan waktu peserta untuk menyelesaikan suatu modul pelatihan. Selain itu, terdapat juga durasi sesi/aktivitas (misal: membaca ebook dan permainan/studi kasus) yang perlu dicantumkan secara detail. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: Total durasi minimal 15 jam yaitu mencakup seluruh materi yang berupa penyampaian substansi latih/ajar (tidak termasuk evaluasi belajar , Unjuk Keterampilan, dan sesi pengayaan); Durasi total maupun per materi harus efektif dalam mencapai tujuan Pelatihan Informasi terkait pelatihan dijabarkan dan ditampilkan secara lengkap pada laman di Platform Digital, termasuk RPP (Rancangan Program Pelatihan). Pelatihan memiliki durasi maksimum 3 jam dan minimum 2 jam per harinya



Pelatihan menampilkan jadwal dan jumlah kelas yang tersedia Pelatihan dengan mode webinar harus memiliki 100% sesi berupa webinar



2.4. PENGGUNAAN ALAT/MATERI PENDUKUNG Penggunaan alat dan/atau materi pendukung adalah alat-alat yang terkait dengan materi dan dapat menunjang pemahaman peserta. Sedangkan materi pendukung antara lain referensi video/buku/artikel tambahan untuk peserta.



2.5. RASIO TENAGA PELATIH Untuk moda pelatihan webinar, rasio maksimum tenaga pelatih dengan kapasitas maksimum peserta per pertemuan adalah 1:50. Dengan ketentuan ini, maka untuk setiap penambahan peserta dari peserta ke-51 - peserta ke-100 peserta, maka pada jadwal pelatihan yang sama diperlukan ruang kelas digital (break out room) terpisah yang dikelola oleh 1 tenaga pelatih tambahan. Adapun ketentuan jumlah maksimal di dalam 1 jadwal moda pelatihan webinar adalah 150 peserta.



3. PELATIHAN BERBASIS LURING 3.1. KUALITAS PRODUK MATERI PELATIHAN Materi Pelatihan ini merupakan materi yang dijadikan acuan oleh peserta selama pelatihan berlangsung sehingga berpengaruh pada pengalaman belajar peserta. Materi Pelatihan/Materi Ajar berupa slide adalah materi pembelajaran yang dibuat melalui program perancangan presentasi seperti Microsoft Powerpoint, Google Slides, ataupun Canva kemudian ditampilkan pada Layar melalui Proyektor untuk membantu proses pembelajaran peserta dan penyampaian materi selama pelatihan. Adapun berikut adalah ketentuannya; Slide Presentasi dibuat melalui program perancangan presentasi seperti Microsoft Powerpoint, Google Slides, Canva, ataupun program/aplikasi sejenisnya Slide Presentasi dirancang dengan warna kontras antara warna latar dengan warna teks sehingga teks bisa terbaca dengan baik Slide Presentasi dirancang dengan penggunaan gaya huruf non dekoratif sehingga teks bisa terbaca dengan baik Ukuran huruf yang ditampilkan pada setiap slide tidak lebih kecil dari 10 pt sehingga teks bisa terbaca dengan baik Materi video yang disertakan ditampilkan secara full screen saat disampaikan dengan kualitas resolusi minimal 360p atau 640p x 360p Materi gambar yang disertakan tidak mengalami stretch sehingga peserta bisa memahami dimensi informasi visual pada gambar dengan jelas.



3.2. DURASI PELATIHAN Sub aspek ini merupakan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi Durasi Pelatihan termasuk di dalamnya Durasi per Sesi Pelatihan yang dialokasikan untuk memenuhi Tujuan Pelatihan. Adapun ketentuannya secara umum adalah sebagai berikut: Total durasi minimal 15 jam dalam setiap program pelatihan yaitu mencakup seluruh materi yang berupa penyampaian substansi latih/ajar termasuk di dalamnya Evaluasi Akhir Pelatihan dalam bentuk Unjuk Keterampilan yang minimal dilaksanakan dalam 120 menit dan maksimal 300 menit Total durasi maksimal 9 jam pelatihan dalam 1 hari pelatihan mencakup seluruh materi yang berupa penyampaian substansi latih/ajar ataupun termasuk di dalamnya Evaluasi Akhir Pelatihan Pelatihan paling cepat dimulai pukul 08.00 pada hari pelatihan dan pelatihan paling lama selesai pukul 21.00 pada setiap hari pelatihan Secara khusus, Durasi per Sesi Pelatihan memiliki ketentuan sebagai berikut; Total Durasi Sesi Pembuka maksimal 20 menit Total Durasi Pelaksanaan Pre-Test maksimal 20 menit Total Durasi Pelaksanaan Post-Test maksimal 20 menit Total Durasi Pelaksanaan Unjuk Keterampilan minimal 120 menit Total Durasi Pelaksanaan Sesi Penutup maksimal 20 menit



3.3. DURASI PELATIHAN Sub aspek ini merupakan penilaian terhadap kualitas fasilitas ruang kelas termasuk di dalamnya adalah sarana dan prasarana penunjangnya untuk pelaksanaan pelatihan luring/video conference/bauran luring. Adapun berikut adalah dimensi penilaiannya; Luas Area minimal 30 m2 untuk memuat 20 peserta pelatihan Tingkat Pencahayaan dalam rentang 75 - 300 lux Alat Bantu Visual untuk Pemaparan Materi Presentasi melalui Proyektor/Layar TV Koneksi Jaringan Internet dengan kecepatan minimal 3.5 Mbps per peserta Toilet tidak berbau, saluran air lancar, dan akses air bersih Tempat Sembahyang tidak berbau, dan terdapat pencahayaan



3.4. RASIO ALAT PERAGA DAN PESERTA Alat peraga digunakan sebagai bentuk penunjang pengalaman pembelajaran selama pelatihan. Rasio penggunaan alat peraga dibandingkan dengan jumlah peserta rasio minimal di 1 : 5 — dengan ketentuan 1 alat peraga diperuntukan digunakan secara bergiliran/berkelompok oleh 5 peserta selama pelatihan. Pada sesi Unjuk Keterampilan, ketentuan adalah setiap peserta mendapatkan kesempatan untuk menggunakan Alat Peraga secara perorangan.



3.5. RASIO TENAGA PELATIH DAN PESERTA Untuk moda pelatihan yang memang berbasis Luring — dengan fokus pelaksanaan Sesi Pelatihan dalam pertemuan di dalam ruang kelas, rasio maksimum jumlah Tenaga Pelatih di dalam 1 ruang kelas adalah 1:20. Untuk proses pengadaan pelatihan dengan kapasitas maksimal 40 peserta, maka diperlukan 1 tenaga pelatih yang secara bersamaan dengan membagi tugas secara proporsional dan seimbang untuk memandu pelatihan. Adapun ketentuan jumlah maksimal di dalam 1 jadwal moda pelatihan adalah 40 peserta.



GLOSSARY 1. Alat Peraga adalah peralatan yang disiapkan untuk menunjang pelaksanaan pelatihan dimana para peserta mencoba keterampilan secara langsung. 2. Asesmen adalah proses pengumpulan informasi dan penilaian yang relevan terhadap suatu lembaga. 3. Asisten Tenaga Pelatih adalah tenaga pelatih yang membantu Tenaga Pelatih untuk melaksanakan pelatihan, utamanya untuk membantu proses pelaksanaan pelatihan. 4. Asynchronous Learning adalah pembelajaran dimana pembelajar , tenaga pelatih/pengajar, dan peserta lainnya tanpa terikat dalam satuan ruang dan waktu dan proses belajar yang sama. Contohnya, seperti kelas pelatihan yang disampaikan melalui video yang sudah direkam sebelumnya. 5. Fasilitas Pelatihan adalah ruang kelas termasuk sarana dan prasarana di dalamnya yang menunjang pelaksanaan pelatihan secara tatap muka. 6. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. 7. Kompetensi Kerja adalah kemampuan setiap individu mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mampu membawa produktivitas pada suatu organisasi kerja. 8. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistematika atas dasar norma-norma yang berlaku dan dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi pendidik untuk mencapai tujuan pendidikan (Dakir, 2004: 3). 9. Learning Management System (LMS) adalah perangkat lunak berbasis aplikasi atau web yang digunakan untuk mengadministrasi, mendokumentasi, menelusuri, mengimplementasikan dan mengevaluasi program pelatihan. 10. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan. 11. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja. 12. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. 13. Pelatihan Bauran adalah kegiatan pelatihan yang menggabungkan metode belajar asynchronous melalui platform Learning Management System (LMS) untuk kemudian terjadi pembelajaran synchronous secara tatap muka.



GLOSSARY 1. Pelatihan Daring kegiatan pelatihan yang dilakukan secara online baik secara synchronous (metode belajar Live Webinar) atau bauran (metode belajar menggunakan kombinasi platform Learning Management System — LMS dan Live Webinar). 2. Pelatihan Video Conference adalah kegiatan pelatihan yang seluruh penyampaian materinya dilakukan secara synchronous dimana peserta hadir dalam ruang kelas ditemani oleh Asisten Tenaga Pelatih dengan kehadiran Tenaga Pelatih Utama secara online. 3. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lembaga berbasis internet. 4. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 5. Program Pelatihan atau Modul Pelatihan adalah media pembelajaran yang dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta pelatihan guna mencapai tujuan umum dan khusus dari pelatihan terkait. 6. Program Pelatihan yang Identik paling sedikit memiliki kesamaan pada materi, evaluasi, dan Lembaga Pelatihan yang menyelenggarakan. 7. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263). 8. Silabus adalah rencana pembelajaran yang dibuat berdasarkan standar kompetensi, materi pokok pembelajaran, kompetensi dasar , indikator pencapaian kompetensi penilaian, kegiatan pembelajaran, sumber belajar , penilaian dan alokasi waktu (Kusnandar, 2011). 9. Synchronous Learning adalah proses belajar dimana para peserta pelatihan dan tenaga pelatih/pengajar melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada waktu yang bersamaan, Contohnya: Live Webinar atau Kelas Pelatihan Luring. 10. Tagging (label) adalah jenis metadata yang membantu untuk menjelaskan suatu hal dan memungkinkan hal tersebut ditemukan ketika melakukan pencarian. 11. Tenaga Pelatih adalah tenaga pelatih yang memberikan substansi utama dalam modul Pelatihan dan ditampilkan di setiap topik pembelajaran yang dibawakan. 12. Pelatihan Luring adalah pelatihan seluruh materi disampaikan secara synchronous dan bertemu secara tatap muka dimana pengajar dan peserta hadir di dalam satu ruang dan waktu yang sama.