Standar Pelayanan Kesgi Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS



DIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK DASAR DITJEN BINA PELAYANAN MEDIK DEPKES RI TAHUN 2009 1



KATA PENGANTAR Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayahNya, telah selesai ditetapkan Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut ini disusun setelah mendapat asupan dari lintas sektor, lintas program Pusat dan Daerah serta Institusi Pendidikan melalui pertemuan dan diskusi. Draf standar telah diuji cobakan di 9 (sembilan) propinsi. Dengan Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas, diharapkan sebagai acuan untuk melaksanakan upaya kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut di Puskesmas sehingga tercapai pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut yang optimal. Disadari bahwa mungkin masih ada kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam buku ini, untuk itu sangat diharapkan saran-saran, masukan dan kritik yang bermanfaat/ membagun demi kelengkapan dan kesempurnaan buku ini. Akhirnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak penyusunan draf, uji coba sampai ditetapkannya standar ini.



Jakarta,



Juli 2009



Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik



Farid W. Husain NIP. 130 808 593



2



DAFTAR ISI



BAB I.



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 1.3 Definisi Operasional



BAB.II



BAB III.



STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA 2.1



Pengorganisasian & Tatalaksana



2.2



Dokumen Terkait



STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA 3.1.Kompetensi 3.2.Jumlah Tenaga 3.3.Uraian Tugas 3.4.Pendidikan dan Pelatihan 3.5.Dokumen Terkait



BAB IV. STANDAR LAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT



BAB V.



4.1



Jenis Layanan



4.2



Pencatatan dan Pelaporan



4.3



Dokumen Terkait



STANDAR SARANA DAN PRASARANA 1.1



.Fasilitas



5.2.Peralatan 5.3.Dokumen Terkait BAB VI.



PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN



3



6.1



Pengukuran dan Analisa



6.2



Perbaikan Berkelanjutan



BAB VII. REFERENSI 7.1. Daftar Hukum 7.2. Daftar Pustaka LAMPIRAN -Daftar Tilik/ Instrumen Penilaian Diri (Self Assesment) Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut -Daftar Tilik Pengamatan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah -Daftar Tilik Monitoring Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah



4



BAB I . PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hasil riset kesehatan menunjukkan bahwa indeks DMF-T sebagai indikator status kesehatan Gigi dan Mulut, merupakan penjumlahan dari indeks kerusakan Gigi dan Mulut/Decay, pencabutan Gigi dan Mulut/Missing dan penambalan Gigi dan Mulut/Filling, secara Nasional sebesar 4,85. Hal ini berarti rata-rata kerusakan Gigi dan Mulut pada penduduk Indonesia 5 buah Gigi dan Mulut perorang. Komponen yang terbesar adalah Gigi dan Mulut dicabut sebesar 3,86 dan dapat dikatakan rata-rata penduduk Indonesia mempunyai 4 Gigi dan Mulut yang sudah dicabut atau indikasi pencabutan. (Riskesdas, 2007) Prevalensi penduduk dengan masalah Gigi dan Mulut dan mulut dalam 12 bulan terakhir menurut provinsi adalah 23,4%, dan terdapat 1,6% penduduk yang telah kehilangan seluruh Gigi dan Mulut aslinya. Dari penduduk yang mempunyai masalah Gigi dan Mulut -mulut terdapat 29,6% yang menerima perawatan pengobatan dari tenaga kesehatan Gigi dan Mulut. Hasil studi morbiditas SKRT-SURKESNAS 2001 menunjukkan bahwa dari 10 (sepuluh) kelompok penyakit terbanyak yang dikeluhkan masyarakat, penyakit Gigi dan Mulut dan mulut menduduki urutan pertama (60% penduduk). Pada kelompok usia muda dan lansia masih banyak yang tidak menyikat Gigi dan Mulut (71,3% pada usia 1-4 tahun, 62,2% pada usia di atas 75 tahun). Motivasi berobat Gigi dan Mulut masih rendah, diantara penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut, hanya 13% yang berobat jalan. Sebagian besar penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut (87%) tidak berobat dan 69,3% mengobati sendiri. Keadaan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk berobat ke sarana pelayanan yang tepat. Index DMF-T mencapai rata-rata 5,26 ini berarti jumlah kerusakan Gigi dan Mulut rata-rata perorang adalah lebih dari 5 Gigi dan Mulut. Performance Treatment Index atau motivasi untuk menumpatkan Gigi dan Mulut yang karies pada umur 12 – 18 tahun sangat rendah sekitar 4 – 5% sedangkan besarnya kerusakan yang belum ditangani dan memerlukan penumpatan dan atau pencabutan (Required Treatment Index) pada usia ini sebesar 72,4% - 82,5 %. Sedangkan penyakit periodontal merupakan penyakit Gigi dan Mulut dan mulut ke dua terbanyak diderita masyarakat ± 70%, dan sebesar  4-5% penduduk menderita penyakit periodontal l



5



anjut yang dapat menyebabkan Gigi dan Mulut goyang dan lepas, saat ini paling banyak di temukan pada usia muda. Salah satu faktor etiologinya adalah karang Gigi dan Mulut dijumpai pada 46,2% penduduk dan prevalensinya pada penduduk desa lebih tinggi dari pada di kota, desa 48,9% dan di kota 42.5%. WHO pada tahun 2003 telah membuat acuan Global Goals for oral Health 2020, dimana targetnya adalah meminimalkan dampak dari penyakit mulut dan kraniofacial dengan menekankan pada upaya promotif dan mengurangi dampak penyakit sistemik yang bermanifestasi di rongga mulut dengan diagnosa dini, pencegahan dan manajemen yang efektif untuk penyakit sistemik. Penyakit Gigi dan Mulut dan mulut dapat menjadi faktor risiko penyakit lain, sebagai fokal infeksi misalnya tonsilitis, faringitis, otitis media, bakteremia, toksemia, bayi timbangan rendah (BBLR), diabetes melitus, dan bahkan penyakit jantung. Di samping itu penyakit HIV / AIDS, penyakit-penyakit sistemik lain juga dapat bermanivestasi di dalam mulut. Salah satu strategi utama Departemen Kesehatan dalam mencapai misinya membuat rakyat sehat adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta Dengan pelayanan yang berkualitas dampak terhadap perbaikan derajat kesehatan masyarakat akan lebih dirasakan, masyarakat akan lebih berminat untuk memanfaatkan sarana yang ada sehingga sekaligus dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas telah mengalami revisi, dimana upaya pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut tidak lagi menjadi pelayanan utama tetapi merupakan pelayanan pengembangan. Oleh karena itu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut perlu ditata kembali dan ditingkatkan upaya pelayananya sehingga diperoleh suatu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut yang berkualitas. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah sesuatu yang perlu ditetapkan agar kualitas pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat tercapai. 1.2 TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP



6



1.2.1



Tujuan : 1.2.1.1 Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu, berkesinambungan dan dapat dipertanggung jawabkan. 1.2.1.2 Tersedianya standar penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 1.2.1.3 Tersedianya standar untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas



1.2.2 Sasaran : Standar ini disusun untuk digunakan bagi para pihak terkait yaitu : - Departemen Kesehatan RI - Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten / Kota - Tenaga Pelaksana di Puskesmas - Organisasi Profesi 1.2.3



1.3



Ruang lingkup Standar ini meliputi: - Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas - Pembinaan Administrasi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas - Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas



DEFINISI OPERASIONAL







Puskesmas adalah unit organisasi fungsional yang bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja sebagai pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kab / Kota.







Standar pelayanan adalah prasyarat minimal yang harus dipenuhi untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu.







Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut adalah segala upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan dan pengobatan penyakit gigi dan mulut serta pemulihan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara 7



dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut perorangan adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan dan pencegahan penyakit • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat umum dengan tujuan utama memelihara dan miningkatkan kesehatan gigi dan mulut tanpa mengabaikan penyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut • PENILAIAN DIRI ( SELF ASSESMENT ) adalah penilaian sendiri oleh penanggung jawab sarana kesehatan mengenai kinerja pelayanan kesehatan gigi dan mulut • Rekam Medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien di sarana kesehatan • Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.



8



BAB II STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan pengorganisasian berdasarkan tugas pokok dan fungsi, serta tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 2.1 Pengorganisasian dan Tatalaksana 2.1.1 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan oleh Dinas Kesehatan 2.1.2 Struktur Organisasi Klinik Gigi dan Mulut / Balai Pengobatan Gigi menjadi bagian dari Puskesmas 2.1.3 Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter Gigi. 2.1.4 Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya 2.1.5 Dokter Gigi bertugas : 2.1.5.1 Menyusun rencana kerja dan penganggaran serta kebijakan teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.1.5.2 Menentukan pola dan tata cara kerja 2.1.5.3 Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.1.5.4 Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan untuk mencapai pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu. 2.2 Dokumen Terkait 2.2.1 Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Pengembangan 2.2.2 Struktur Organisasi Puskesmas 2.2.3 Program Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 2.2.4 Standar Prosedur Operasional



Kesehatan



9



2.2.5 Pengobatan gigi dan mulut termasuk dalam basic six (termasuk upaya kesehatan wajib). Upaya kesehatan pengembangan mencakup UKGS, UKGMD



BAB III STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Puskesmas 3.1



Kompetensi



3.1.1 Dokter Gigi 3.1.1.1 Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek 3.1.1.2 Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah dan mengevaluasi program kesehatan gigi dan mulut 3.1.1.3 Mampu mengkoordininasi dan mengelola program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya 3.1.1.4 Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi dan mulut/Basic Emergency Care / BPOC 3.1.1.5 Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi dan mulut 3.1.1.6 Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dan mulut dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya 3.1.2 Perawat Gigi 3.1.2.1 Mempunyai Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) dan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi. 3.1.2.2 Mampu melaksanakan asuhan keperawatan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan promotif, preventif serta pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.1.2.3 Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya 3.2



Jumlah Tenaga.



3.2.1 Dokter Gigi = minimal 1 orang / 1 puskesmas 3.2.2 Perawat Gigi = minimal 1 orang/1 puskesmas 10



3.3



Uraian Tugas



3.3.1 Dokter Gigi 3.3.1.1 melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.3.1.2 melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar prosedur operasional, kebijakan



yang



telah



ditetapkan



tata kerja dan oleh



pimpinan



Puskesmas 3.3.1.3 membuatkan rekam medik gigi dan mulut yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 3.3.1.4 melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. 3.3.1.5 Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.3.2 Perawat



Gigi



(Telaah



Pedoman



penyelenggaraan



Kedokteran Gigi Keluarga) 3.1 Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.2 Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi dan mulut sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas



11



3.3 Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi



dan



mulut



secara



baik



dan



lengkap



serta



dapat



dipertanggung jawabkan. 3.4 Melaksanakan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut



sesuai



standar



profesi



dan



mematuhi



peraturan



perundangan yang berlaku. 3.5 Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.6 Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan 3.4



Pendidikan dan Pelatihan



3.4.1 Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu



memberikan



kesempatan



untuk



dapat



mengikuti



pendidikan dan pelatihan 3.5



Dokumen Terkait



3.5.1 Daftar tenaga 3.5.2 Surat Izin Praktik/Kerja/Registrasi pelaksana 3.5.3 Pelatihan yang pernah diikuti



12



BAB IV STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan batasan kewenangan dan kompetensi melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 4.1



Jenis Pelayanan Jenis



pelayanan



kesehatan



gigi



dan



mulut



di



Puskesmas



ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti di sekolah, Posyandu dll 4.1.1 Pelayanan kedaruratan gigi dan mulut 4.1.1.1 Upaya menghilangkan rasa sakit 4.1.1.2 Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk 4.1.2 Pelayanan Pencegahan 4.1.2.1 Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatann gigi dan mulut melalui penyuluhan 4.1.2.2 Pelayanan promosi



yang



ditujukan



kesehatan



pendekatan



gigi



komunikasi



kepada dan



kelompok



mulut



informasi



dan



:



melalui edukasi



kepada kelompok tertentu melalui program UKBM (Upaya



Kesehatan



Berbasis



Masyrakat)



seperti



UKGS, UKGM dll. 4.1.2.3 Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, konseling kepada perorangan mengenai hygiene mulut; pembersihan karang gigi dan aplikasi fissure sealant 4.1.3 Pelayanan medik gigi dan mulut dasar



13



4.1.3.1 Ekstraksi tanpa komplikasi 4.1.3.2 Restorasi tumpatan 4.1.3.3 Perawatan Saraf Gigi Konvensional 4.1.3.4 Perawatan penyakit/kelainan jaringan mulut 4.1.3.5 Menghilangkan traumatik oklusi 4.1.3.6 Protesa lepasan 4.1.3.7 Odontektomi M3 klas 1A 4.1.4 Pelayanan rujukan 4.2



Pencatatan dan Pelaporan 4.2.1 Pencatatan 4.2.1.1



Rekam Medik



Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi yang akurat dan lengkap tentang : 



Identitas pasien







Tanggal & waktu







Hasil anamnesis : keluhan & riwayat penyakit







Hasil pemeriksaan fisik & penunjang medik







Diagnosis







Rencana penatalaksanaan







Pengobatan dan/atau tindakan







Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien







Odontogram klinik







Persetujuan tindakan medik dental (untuk yang berisiko tinggi)



 Dengan



Rujukan bila diperlukan acuan



SIMPUS



(Sistem



Informasi



Manajemen



Puskesmas)



14



4.2.1.2



Persetujuan tindakan medik



Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut, sekurang-kurangnya mencakup : - Diagnosis dan tata cara tindakan medik -



Tujuan tindakan medik yang akan dilakukan



-



Alternatif tindakan lain dan risikonya



-



Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan



-



Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan



4.2.1.3



Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi



dan mulut di luar gedung Puskesmas 4.2.2 Pelaporan 4.3.2.1. Laporan Bulanan. Setiap



puskesmas



harus



membuat



laporan



menggunakan LB1 dan LB4 ke Dinas Kesehatan Kab./Kota,



dan Suku Dinas bersamaan dengan



laporan kegiatan Puskesmas lainnya 4.3.2.1. Laporan Tahunan Pelaporan prasarana,



mengenai tenaga)



sumberdaya kepada



Dinas



(sarana, Kesehatan



Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya 4.3



Dokumen Terkait 4.3.1 Kartu Rekam medik dan Odontogram 4.3.2 Formulir Persetujuan Tindakan Medik 4.3.3 Formulir laporan Puskesmas 4.3.4 Formulir rujukan 4.3.5 Pedoman UKGS dan UKGMD



15



4.3.6 Standar Prosedur Operasional 4.3.7 Kartu inventaris ruangan BAB V STANDAR SARANA DAN PRASARANA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 2.1 Fasilitas. 5.2.1 Ukuran Ruangan 4 x 4 m untuk satu dental unit 5.2.2 Setiap



ruangan



mempunyai



ventilasi,



penerangan



/



pencahayaan yang cukup 5.2.3 Tersedia air mengalir, listrik (termasuk penyediaan genset), pengolahan limbah dan sanitasi yang baik. 5.2.4 Dapat diakses oleh pasien berkebutuhan khusus (cacat, lansia dll) 5.2 Peralatan 5.2.1 Alat Bantu Pendidikan /Penyuluhan 5.2.2 Peralatan & Bahan untuk kegiatan luar gedung Puskesmas ( Mobile Dental Kit ) 5.2.3 Peralatan



&



Bahan



untuk



kegiatan



dalam



gedung



Puskesmas ( Klinik Gigi dan Mulut ) Tabel : Peralatan dan Bahan Medik (minimal) Klinik Gigi dan Mulut No



Nama Alat



Jumlah



1.



Jas praktik



Sesuai kebutuhan



2.



Masker



1 box ( isi 100 lembar)



3.



Sarung tangan



1 box (isi 100 buah)



4.



Kaca mata pelindung ( google)



1 buah



5



Dental unit lengkap (high speed + low speed)



1 buah



6



Kompresor / tabung oksigen



1 buah



7



Alat diagnostik dasar (kaca mulut, pinset dental,



Setengah dari jumlah rata-



16



8



sonde half moon, sonde lurus, excavator)



rata pasien/hari



Contra angle + straigt hand piece



1 buah (masing-masing)



Peralatan dan Bahan Tumpatan Gigi: 9



Plastis filling



3 buah



10



Stoper semen



3 buah



11



Burniser berbagai ukuran



3 buah



12



StoperAmalgam & Pembawa Amalgam



Masing-masing 3 buah



13



Spatula semen



3 buah



14



Bur intan (bulat, inverted & fissure)



1 set



15



Pita seluloid



1 set



16



Kertas artikulasi (Articulating paper)



1 buah



17



Pelindung Jari ( Finger Stool)



Sesuai kebutuhan



18



Kaca pengaduk (Glass slab)



2 buah



19



Pita matriks dan pemegangnya (Matrix band +



1 buah



retainer) 20



Peralatan perawatan saraf gigi (reamer, jarum



1 set



ekstirpasi, file, pengisi saluran akar/lentulo needle, spreader Bahan tumpatan dan tumpatan sementara 20



Semen Fosfat, Ca (OH)2, Glass Ionomer Cement,



Masing-masing 1 set



Komposit Resin, Amalgam, Miracle mix, Lutting cement, Cavit /ZnOEugenol, bahan pengisi saluran akar Perangkat Alat Skeling (Scaling set) 21



Scaler berbagai type



Masing2 1 set



(kuret, hoe, sickle, chisel, wing shape) Peralatan Cabut Gigi & Bedah minor 22



Tang cabut gigi dewasa



1 set



23



Tang cabut gigi anak



1 set



17



24



Bein lurus



2 buah



25



Bein bengkok



2 set



26



Cryer



1 set



27



Scalpel



2 buah



28



Rasparatorium



1 buah



29



Hecting set



2 set



30



Klem Arteri



2 buah



Peralatan Periodontal 31



Periodontal probe



1 buah



Peralatan Prostetik 28



Sendok Cetak RA + RB berbagai ukuran



Masing-masing 1 set



29



Bahan cetak & gipsum



1 set



29



Tang klammer (universal)



1 buah



30



Tang potong



1 buah



Umum 31



Tempat kapas



1 buah



32



Cotton roll, cotton pellet



Sesuai kebutuhan



33



Alkohol 70 %



Sesuai kebutuan



34



Povidon Iodine 10%



Sesuai kebutuhan



35



NaOCl



Sesuai kebutuhan



36



Chlor ethyl



Sesuai kebutuhan



37



Lidokaine HCl inj. infil 1%



Sesuai kebutuhan



38



Alat Bantu Pendidikan (DHE)



1 set



40



Sterilistor standar



1 set



5.2.4 Peralatan Non Medis 5.2.4.1 Kursi dan Meja 5.2.4.2 Bak cuci 5.2.4.3 Lap/handuk 5.2.4.4 Lemari Peralatan 5.2.4.5 Tempat sampah (medis & non medis)



18



5.3. Dokumen Terkait 5.3.1. Inventarisasi alat 5.3.2. Catatan bahan habis pakai Catatan : Pelayanan kesehatan gigi khusus di Puskesmas : Bedah minor : 1. fiksasi fraktur dento alveolar, 2. insisi abses subkutan, 3. alveolektomi



BAB VI PENILAIAN KINERJA



19



Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk mengukur kinerja dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 6.1 Pengukuran kinerja 6.1.1 Pengukuran dapat dilakukan secara internal



oleh sarana



kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal oleh intitusi terkait sesuai dengan kewenangannya. 6.1.2 Cara pengukuran 6.1.2.1 Metode



yang digunakan dapat dilakukan melalui



Penilaian diri yaitu mengukur tentang apa yang dilakukan telah memenuhi standar atau pedoman yang ditetapkan dan survei kepuasan pasien ( Format Penilaian Kinerja Puskesmas ) 6.1.2.2 Instrumen



yang



digunakan



adalah



daftar



tilik



pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan survei kepuasan pelanggan. 6.1.2.3 Proses



pengukuran



dilaksanakan



dalam



konteks



dimana penemuan-penemuannya dapat digunakan sebagai cara yang positif untuk meningkatkan kinerja. 6.1.2.4 Hasil



pengukuran



adalah



jumlah



kriteria



yang



terpenuhi dibagi jumlah kriteria yang diamati (Standar yang ditetapkan) x 100 %. 6.1.2.5 Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang terjadi dengan standar/pedoman yang telah ditetapkan,



perlu



dilakukan



pengamatan



secara



cermat apa penyebabnya. 6.1.2.6 Penilaian dapat dilakukan secara berkala sehingga peningkatan mutu



yang terjadi di sarana kesehatan



tersebut dapat diketahui dengan cara membandingkan dengan hasil sebelumnya. 20



6.2 Perbaikan Berkelanjutan Peningkatkan mutu dilaksanakan sejalan dengan hasil yang ditemukan dari penilaian diri. Bila dari hasil penilaian



tersebut



ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan faktor penyebabnya dapat dikenali, maka



pelaksana



penilai



dapat



memberikan



intervensi



yang



ditujukan untuk peningkatan tanggung jawab maupun pengetahuan dan keterampilan pelaksana. 6.2.1 Bentuk intervesi yang dapat dilakukan oleh sarana kesehatan itu sendiri ( internal ) antara lain: 6.2.1.1 Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian. 6.2.1.2 Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan. 6.2.1.3 Penyediaan ketenagaan. 6.2.1.4 Peningkatan



pengetahuan



dan



keterampilan



pelaksana. 6.2.2 Bentuk



intervensi



ini



dapat



dilakukan



oleh



pihak



luar



(eksternal) adalah dalam bentuk pembinaan oleh Institusi terkait sesuai dengan kewenangannya antara lain : 2.2.1.1 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota -



Melakukan supervisi dan monev.



-



Melaksanakan diseminasi. informasi program dan kebijakan Pemerintah.



-



Melaksanakan kesehatan



yang



sistem



informasi



terintegrasi



untuk



pelayanan. pelayanan



kesehatan gigi dan mulut



2.2.1.2



Dinas Kesehatan Provinsi 21



-Melakukan



supervisi



dan



monev



ke



Tingkat



Kab./Kota -Melaksanakan diseminasi. Informasi program dan kebijakan Pemerintah. -Melaksanakan kesehatan



sistem



yang



informasi



terintegrasi



pelayanan.



untuk



pelayanan



Dinas



Kesehatan



pedoman



pelayanan



kesehatan gigi dan mulut -Menindaklanjuti



laporan



dari



Kabupaten/Kota. 2.2.1.3 Departemen Kesehatan -



Membuat



standar



dan



kesehatan gigi dan mulut -



Melakukan bimbingan teknis kepada daerah yang memerlukan.



-



Melaksanakan fungsi regulasi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi



2.2.1.4 Organisasi Profesi melaksanakan pembinaan secara berkesinambungan dalam: -



Memberikan



masukan



kepada



Departemen



Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota -



Meningkatkan profesionalisme anggota dengan memfasilitasi



Pendidikan



dan



Pelatihan



Profesionalisme Kedokteran Gigi dan Mulut 6.2.3 DOKUMEN TERKAIT. 6.2.3.1



Format Penilaian Diri.



6.2.3.2



Prosedur Perbaikan Berkelanjutan



6.2.3.3



Format Penilaian Kinerja. 22



BAB VII. REFERENSI 7.1 DASAR HUKUM 7.1.1



UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.



7.1.2



UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



7.1.3



UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



7.1.4



PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.



7.1.5 7.2



PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.



DAFTAR PUSAKA 7.2.1



Depkes RI, Biro Hukum, 2004 ; Buku Kumpulan Peraturan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.



7.2.2



Depkes RI,Direktorat Pelayanan Medik Dan Gigi dan Mulut Dasar, 2002; Pelayanan Medik Dan Gigi dan Mulut Dasar Menyongsong Milenium III.



.



23



DAFTAR TILIK / INSTRUMEN PENILAIAN DIRI ( SELF ASSESMENT ) PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Tanggal Penilai



: :



Petunjuk Pengisian :  Setiap butir pada kolom Pembuktian harus diberi tanda √ pada kolom Y ( ada ), T ( Tidak )  Gunakan kolom ” Catatan ” untuk menjelaskan dan menuliskan masalah lain yang diketemukan No



KRITERIA YANG DIAMATI



CARA PEMBUKTIAN



STRUKTUR



Y



T



Catatan



Visi, Misi Adanya dokumen :



Perencanaan penyelenggaraan yan medik dasar dipelayanan kesehatan gigi dan mulut yang ditetapkan



1 Bagan struktur organisasi



Pengorganisasian



SK penunjukan dokter sebagai Penanggung Jawab Institusi Tugas pokok & fungsi Uraian tugas 2 A. Adanya sarana fisik :



Ruang Periksa Ruang Tunggu Ruang sterilisasi



B.Adanya peralatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan : 24



Alat Diagnostik Alat Medis



Alat Preventif Alat Kuratif Alat sterilisasi



Peralatan Non Medis



Furnitur



Alat Tulis Kantor



Sarana dan Peralatan



Penerangan/Listrik Pembuangan Sampah Air bersih /Wastafel



Adanya tenaga



3



Sumber Daya Manusia



Dokter Gigi dengan SIP di Sarana Kesehatan tersebut Perawat Gigi dengan SIPG dan SIK di Sarana kesehatan tersebut



Adanya sertifikat



Pelatihan/seminar yang diikuti tenaga pelaksana



25



C. Pelayanan Kesehatan Gigi Mulut Pelayanan Kegawat daruratan gigi dan mulut Promotif- Preventif -



Pendidikan Kesehatan Gigi Mulut



- Pengendalian plak - Aplikasi topikal Fluor Adanya dokumen tentang layanan :



- Penutupan fisur Kuratif - Pencabutan tanpa komplikasi - Bedah mulut minor - Penumpatan gigi - Perawatan saraf gigi konvensional - Pembuatan protesa gigi lepasan - Terapi periodontal Pembersihan karang gigi -



26



Adanya format



-



Penyakit mulut



-



Rujukan



Rekam Medik yang sesuai dengan Standar yang ditetapkan Jumlah kunjungan



2



Pencatatan dan Pelaporan



Adanya Catatan tentang



Jenis penyakit yang diketemukan Jenis pelayanan yang diberikan



Adanya bukti laporan



bulanan / tahunan pelayanan yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan



OUTPUT 1. Pelayanan Umum / Gigi dan Mulut -



Jumlah total kunjungan



:



-



Kunjungan rata-rata per hari



:



-



Jumlah rata-rata jenis tindakan pelayanan



:



-



Jumlah kunjungan baru



:



-



Jumlah kunjungan ulang



:



-



Jumlah kasus gawat darurat



:



-



Jumlah kasus rujukan



: 27



DAFTAR TILIK PENGAMATAN PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS/ SEKOLAH : Petugas : NAMA PENGAMAT : Tanggal : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk mengamati pelaksanaan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di sekolah. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak sesuai dengan Daftar Tilik 5. Kolom jawaban “TB” TB= Tidak Berlaku Pengamatan Pelayanan UKGS Y



T



TB



A. Apakah guru/ tenaga kesehatan melakukan dan mencatat 1. Penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut 2. Membimbing murid melakukan sikat Gigi dan Mulut massal pada musir kelas 1,2 dan 3 3. Pemberian obat pada murid untuk menghilangkan rasa sakit 4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan B. Apakah tenaga kesehatan Gigi dan Mulut melakukan dan mencatat 1. Membimbing guru melakukan kegiatan sikat Gigi dan Mulut massal 2. Pembersihan karang Gigi dan Mulut pada murid 3. Pencabutan Gigi dan Mulut susu pada murid-murid yang membutuhkan 4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan 5. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan ART 6. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan Amalgam 7. Pencabutan Gigi dan Mulut tetap pada murid 8. Pemberian obat untuk menghilangkan rasa sakit Gigi dan Mulut 9. Menunjuk pasien yang tidak dapat ditangani di sekolah



Pengamat,



( …………………….. )



28



DAFTAR TILIK MONITORING PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS : Petugas : NAMA PENGAMAT : Tanggal : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk memantau pelaksanaan UKGS. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila kegiatan Pelayanan UKGS dilakukan dan dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak dilakukan atau tidak dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik.



I



INPUT Y



T



TB



Apakah ada 1. Rencana kerja kegiatan UKGS 2. Rencana kerja pelatihan dokter kecil 3. Rencana kerja pelatihan guru 4. Daftar inventaris peralatan kegiatan UKGS 5. Daftar inventaris bahan dan obat untuk kegiatan UKGS 6. Penjadwalan pertemuan lintas sektor dan lintas program dalam pelaksanaan UKGS



II



PROSES



7. Apakah petugas melakukan pemeriksaan dan mencatat data dasar murid kelas terpilih pada sekolah yang akan mendapat pelayanan UKGS 8. Apakah berdasarkan data dasar tersebut dibuat rencana kegiatan/ pelaksanaan UKGS pada SD yang bersangkutan 9. Apakah dilakukan pencatatan bagi murid-murid yang menerima perawatan 10. Apakah pada masing-masing murid dibuat rencana terapy



III



OUT PUT



Apakah ada 11. Realisasi pelaksanaan UKGS sesuai dengan rencana kerja 12. Fasilitas pelaksanaan UKGS sesuai dengan kebutuhan 13. Hasil pelaksanaan UKGS dilaporkan pada Pimpinan SD 14. Cakupan SD yang mendapat pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut 15. Cakupan SD yang melaksanakan kegiatan UKGS optimal 16. Cakupan SD kelas selektif yang mendapat perawatan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut



Pengamat, ( …………………….. ) 29