Standar Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN INSTALASI REKAM MEDIS No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Rekam Medis, Rawat Inap, Rawat Jalan dan IGD



2.



Persyaratan Layanan



1. Pasieb Baru: a. KTP/Identitas lainnya b. Persyaratan Administrasi (BPJS, Gakinda, dan Kontrak lainnya) 2. Pasien Lama: a. KIB (Kartu Identitas berobat) b. Persyaratan Administrasi (BPJS, Gakinda, dan Kontrak lainnya)



3.



Prosedur



1. Sistem Pendaftaran Rawat Jalan dan Rawat Inap 2. Sistem Penyimpanan: a. Rawat Jalan Straight Numbering (Angka Langsung) b. Rawat Inap terminal Digit (Angka Akhir) 3. Sistem Penomoran: a. Unit Numbering Sistem 4. Sistem Pengelolaan Data dan Pelaporan Internal dan Eksternal menggunakan SIM RS 5. SPO Rekam Medis



4.



Waktu Pelayanan



1. Waktu Pelayanan Rawat Jalan 10 menit 2. Waktu Pelayanan Rawat Inap 15 menit



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi. 1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP No



KOMPONEN



1.



Produk Layanan



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



URAIAN Konsultansi/Visite Medik, AsKep, Tindakan Medis/Perawat Lainnya, Tempat Pelayanan/Perawatan 1. Pendaftaran Pasien Rawat Inap 2. Penerimaan Pasien Rawat Inap 3. Pelayanan Pasien Rawat Inap 4. Pelayanan Pasien Keluar/pulang Rawat Inap 5. Identifikasi Pasien di Ruang Rawat inap 6. Pembayaran Pasien Rawat Inap 7. Pengantar Pasien Masuk Rawat Inap (dari RJ, IGD, VK/PONEK) 8. Penentuan Jaminan Pasien Masuk Rawat Inap 9. Penentuan keluarga/Penanggung Jawabn Pasien Masuk Rawat Inap 10. Penentuan Kelas Rawat Pasien Masuk Rawat Inap 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



4.



Waktu Pelayanan



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap Pendaftaran Pasien Rawat Inap Penjelasan Tarif dan Fasilitas Ruang Rawat Inap Persyaratan Adm Pasien Rawat Inap dengan Jaminan: Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Astek dan Pasien Umum Penerimaan Pasien baru Rawat Inap Pelayanan Pasien Rawat Inap Pembayaran Pasien Rawat Inap Kebijakan Pemberian Informasi Pasien Rawat Inap



Sesuai dengan Jenis Penyakit/Kasus pasien dan lama rawat inap ( 3 Hari ) Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi



1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Konsultansi dan pemeriksaan Dokter



2.



Persyaratan Layanan



1. Pasien Umum: KTP/Kartu Berobat 2. Pasien BPJS: Fotocopy KTP/KK/Surat Rujukan Dari Puskesmas 3. Pasien Gakinda/ Jampersal: Gakinda Kota Cimahi/KBB: Rujukan dari PKM/Surat Keterangan dari DINKES KBB/Kota Cimahi 4. Pasien Perusahaan/Kontraktor: Rujukan dari PPK I dan Kartu Perusahaan



3.



Prosedur



1. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 2. Pasien/Keluarga Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 3. Pasien menunggu giliran sesuai poliklinik yang dituju 4. Pasien dilayani di Poliklinik oleh Perawat atau Dokter 5. Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan 6. Pasien dirawat-inap/dirujuk apabila diperlukan 7. Pengambilan obat pasien/keluarga pasien juka dokter memberi resep 8. Pasien pulang setelah mendapatkan obat dari apotek



4.



Waktu Pelayanan



1. ≤ 120 menit (sesuai jenis pelayanan penyakit/kasus) 2. Jam buka pendaftaran Senin-Kamis jam 06.00 s/d 11.00. setiap jumat dan sambu jam 06.00 s/d 10.00 untuk pelayanan disesuaikan dengan kasus. 3. Waktu tunggu pelayanan kurang dari 90 menit



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi 1. Langsung 2. Telp: 022-6652025 3. Email: [email protected] 4. Kotak Saran 5. Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) No



KOMPONEN



1.



Produk Layanan



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



URAIAN Pelayanan kegawat daruratan selama 24 jam 1. Pasien Umum: menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, dll) sebagai data pasien 2. Pasien dengan jaminan BPJS: a. Klien menunjukkan kartu identitas diri b. Kartu BPJS c. Kartu Keluarga d. Surat rujukan bagi pasien rujukan 3. Pasien Perusahaan/ Kontraktor : Rujukan dari PPK I dan Kartu Perusahaan 1. Pelayanan pasien gawat darurat a. Pasien datang ke IGD b. Pasien atau keluarga melakukan pendaftaran c. Perawat dan dokter melakukan triage d. Pasien ditempatkan sesuai Kategori (P1, P2, P3, P4) e. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh perawat dan dokter f. Jika sudah dilakukan pemeriksaan pasien bisa diputuskan untuk: - Dipulangkan - Diobservasi di IGD - Dirawat masuk rawat inap, ICU. Kebidanan - Dirujuk ke RS lain g. Jika pasien meninggal, jenazah ditransfer ke kamar jenazah h. Pasien/keluarga menyelesaikan adm di Kasir 2. Pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat: a. Pada jam kerja pagi bukan hari libur: 1) Pasien datang ke IGD 2) Perawat/Dokter melakukan triage 3) Pasien diarahkan ke poliklinik b. Di luar jam kerja: Pasien dikelola di IGD dengan ketentuan sesuai butir 1 dan untuk peserta BPJS hanya dapat resep obat untuk satu hari 3. Alur Pelayanan IGD



4.



Waktu Pelayanan



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi Langsung Telp: 022-6652025 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN ICU No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



1. Perawatan di ruang intensif 2. Penggunaan obat-obat untuk kasus intensif 3. Penggunaan Sarana dan Prasarana Medis untuk Kasus Intensif 4. Visite Medik



2.



Persyaratan Layanan



1. Membutuhkan pelayanan perawatan ICU dengan Indikator Pasien Masuk IGD a. Prioritas 1 (satu): Pasien yang memerlukan perawatan intensif dengan bantuan alat ventilasi, monitoring dan obat vaso aktif kontinyu. Misalnya pasien bedah kardiotoraksik/pasien syok septik. b. Prioritas 2 (dua): Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih dari ICU yang memerlukan therafi intensif segera. Misalnya pasien penyakit dasar jantung, paru atau ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan mayor. c. Prioritas 3 (tiga): Pasien sakit kritis dan tidak stabil status kesehatan sebelumnya, yang kemungkinan kesembuhannya sangat kecil dan atau akan mendapat therafi ICU. Misal pasien keganasan metastatik disertai penyulit infeksi pericardial atau adanya sumbatan jalan napas. 2. Pasien Umum/KTP 3. Pasien Asuransi: BPJS, KIS, Gakinda dan Kontraktor (Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga)



3.



Prosedur



1. 2. 3. 4.



4.



Waktu Pelayanan



Semua jenis penyakit/kasus



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi 1. Langsung 2. Telp: 022-6652025 3. Email: [email protected] 4. Kotak Saran 5. Petugas Pelayanan Pengaduan



Alur masuk pasien ke ICU Kriteria pasien masuk ICU Kriteria pasien keluar ICU Merujuk pasiek ke rumah sakit lain



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI FARMASI No



KOMPONEN



1.



Produk Layanan



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



4.



Waktu Pelayanan



5.



Biaya/Tarif



URAIAN 1. Pelayanan resep obat (JKN BPJS, Umum, Kontraktor, Gakinda, DOTS, ARV dan Kemoterapi) 2. Pelayanan Informasi obat dan konseling 1. Resep (Rawat Jalan) dan Kartu Obat Pasien (R.Inap) 2. Kartu Obat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) khusus pasien JKN BPJS, Kartu Tanda Peserta (khusus Gakinda dan Kontraktor) 3. Kartu Stok Obat 4. Sistem Informasi RSUD Cibabat 5. Kwitansi Pembayaran Sistem Billing 1. Petugas Penerima Resep (Apoteker-As.Apoteker) a. Menerima resep dari pasien/keluarga pasien b. Memeriksa kelengkapan adm Resep c. Memberikan nomor tunggu pasien d. Mengkaji resep yang diterima e. Memasukkan data resep ke dalam SIRS (entry) f. Menginformasikan harga obat yang harus dibayar di kasir (khusus pasien Umum) 2. Petugas Penyiapan & Pengemasan Obat a. Menyiapkan obat sesuai resep b. Meracik obat jika resep racikan c. Menulis no.medrek, nama pasien, cara pemakaian/aturan minum pada etiket, nama obat dan exp date d. Mengemas obat ke dalam wadah plastik dan verifikasi resep terhadap obat yang disediakan dengan resep e. Membuat copy resep jika obat tidak dibeli/tidak tersedia, dibeli sebagian, harus diulang pemakaian. f. Mencatan pemberian obat pada Kartu Obat (JKN) g. Meneruskan resep dan obat ke Bag.Penyerahan Obat 3. Petugas Penyerahan Obat Memeriksa ulang kesesuaian obat dengan resep dan menyerahkan obat ke pasien disertai pemberian informasi yang diperlukan. 1. Obat Jadi (< 30 menit) 2. Obat Racikan (≤ 60 menit) Sesuai faktur pembelian



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Tindakan rontgen untuk manusia



2.



Persyaratan Layanan



1. Pasien Umum KTP 2. Pasien ASKES/Kartu ASKES 3. Pasien Asuransi (Jamsostek/Jamkesmas/Asuransi Tenaga Kerja/Kartu Jamkesmas/Kartu ASTEK 4. Rujukan dari Puskesmas untuk pasien Jamkesmas, Jampersal dan Jamkesda jika pasien dari luar RS 5. Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas pelayanan umum/ASKES/Jamkesmas/Jampersal/Jamkesda/Asuransi lain



3.



Prosedur



1. 2. 3. 4.



4.



Waktu Pelayanan



10 menit s/d 3 jam tergantung dari jenis dan jumlah foto rontgen.



5.



Biaya/Tarif



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi.



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Mendapatkan pengantar dari dokter Pasien dilayani Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien Pasien ruang/ di rawat inap



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Pemeriksaan spesimen pasien, meliputi darah, urine, feses, cairan likuor, cairan tubuh lain dan dahak. 1. Formulir rujukan pemeriksaan Lab Pasien Umum 2. Formulir rujukan pemeriksaan Lab Pasien BPJS 3. Formulir rujukan pemeriksaan Lab Pasien Asuransi (Jamsostek/Asuransi lain) 4. Formulir rujukan pemeriksaan Lab dari Puskesmas untuk pasien BPJS 5. Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas pelayanan umum/Askes/Jamkesnas/Jampersal/Jamkesda/Asuransi lain



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



4.



Waktu Pelayanan



90 menit sampai 480 menit tergantung spesimen yang diperiksa



5.



Biaya/Tarif



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi.



1. Mendapat pengantar dari dokter atau bidan 2. Pasien dilayani 3. Pengambilan hasil oleh pasien atau keluarga pasien untuk pasien rawat jalan 4. Pengantaran hasil oleh kurir ke ruangan rawat inap/IGD



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI PATOLOGI ANATOMI No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



1. Pemeriksaan histopatologi jaringan tubuh (hasil biopsi, operasi, atau kuretase) 2. Pemeriksaan sitologi (cairan tubuh, pap smear, FNAB)



2.



Persyaratan Layanan



1. 2. 3. 4. 5.



3.



Prosedur



1. Membawa pengantar dari dokter 2. Pasien dilayani, sampel jaringan atau cairan diterima 3. Pengambilan hasil laboratorium PA oleh keluarga pasien atau perawat 4. Pasien Rawat Inap 5. Pasien Rawat Jalan



4.



Waktu Pelayanan



1 – 4 hari tergantung dari jenis pemeriksaan



5.



Biaya/Tarif



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi.



Pasien Umum KTP Pasien BPJS/Kartu BPJS/SEP BPJS Pasien Asuransi Lainnya, Kartu Kepersetaan Rujukan dari PPK 1 untuk Pasien BPJS Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas umum/BPJS/Asuransi lain



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI UTDRS No 1.



KOMPONEN Produk Layanan



URAIAN 1. Penyediaan darah untuk transfusi, meliputi jenis Whole Blood, Pack Red Cell, Thrombocyte Concentrate, Fresh Frozen Plasma, Liquid Plasma, Whased Red Cell 2. Pelayanan pengambilan donor darah: di gedung E lantai 1 setiap hari kerja dan di lokasi Mobile Unit 3. Pemeriksaan Skrining Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) darah donor 4. Pemeriksaan paket skrining pre-Hemodialisis 5. Tindakan Phlebotomy Theurapeutic atas permintaan dokter



2.



Persyaratan Layanan



1. Pasien Umum: KTP 2. Pasien ASKES: Kartu ASKES 3. Pasien Asuransi (Jamsostek/Jamkesmas/Asuransi Tenaga Kerja): Kartu Jamsostek/Jamkesmas/Astek 4. Rujukan dari Puskesmas untuk Pasien Jamkesmas/ Jampersal/Jamkesda dan Jamkes serta jika pasien dari luar RS 5. Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas pelayanan Umum/Askes Jamkesmas/ Jampersal/ Jamkesda/Asuransi lain 6. Permintaan labu darah untuk persediaan Bank Darah Rumah Sakit : PKS 7. Pelayanan Donor Darah Mobile Unit: Surat Permintaan Kegiatan Donor Darah



3.



Prosedur



1. Membawa permintaan darah dari dokter 2. Pemeriksaan pre transfusi (konfirmasi golongan darah pasien dan donor, pemeriksan uji silang serasi) 3. Penyerahan darah kepada petugas ruangan di rawat inap oleh petugas distribusi darah UTDRS 4. Pasien dilayani di ruang rawat inap: tindakan transfusi dan pemantauannya 5. Pesien ruangan di rawat inap 6. Pengambilan darah pendonor dilakukan di ruang UTDRS atau di lapangan (Mobile Unit) 7. Ada permintaan pemeriksaan paket skrining preHemodialisis dari dokter dan sampel darahnya 8. Pemeriksan paket skrining pre-Hemodialisis dilakukan di laboratorium UTDRS 9. Hasil pemeriksaan skirining pre-Hemodialisis diserahkan ke petugas ruang rawat inap 10. Tindakan phlebotomy theurapeutic dilakukan di ruang UTDRS, ada permintaan tindakan dari DPJP



4.



Waktu Pelayanan



1. < 60 menit jika persediaan darah ada di UTDRS 2. 60 menit – 5 jam jika tidak tersedia di UTDRS (Thrombocyte Concentrate dan Washed Red Cell)



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi 1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI LAUNDRY No 1.



KOMPONEN Produk Layanan



URAIAN Pemisahan, Pencucian, Penjemuran (Pengeringan), Penyetrikaan, Penyimpanan dan Pendistribusian Linen



2.



Persyaratan Layanan



1. Linen kotor diambil oleh petugas ke Ruangan setiap hari 2. Dilakukan pemisahan linen infeksius dan non infeksius oleh petugas ruangan 3. Linen bersih siap diantar oleh petugas Laundry



3.



Prosedur



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



4.



Waktu Pelayanan



Setiap hari



5.



Biaya/Tarif



Tidak ada tarif laundry



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Pengambilan Penimbangan Pemilahan Proses Pencucian Pengeringan Penyetrikaan Sortir Linen Rusak Pelipatan Pengelompokan Sesuai Unit Kerja Penyimpanan Distribusi Pencatatan dan Pelaporan



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



1. Pengelolaan Air Limbah 2. Pemilahan dan Pengumpulan Sampah Medis dan Non Medis



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



1. Petugas khusus dan pemusnahan oleh pihak ke-III 2. Pemilahan dilakukan di ruangan dengan memisahkan sampah medis, jarum suntik dan non medis 3. Sampah non medis dalam plastik berwarna hitam 4. Ada petugas khusus yang mengangkut sampah 5. Limbah cair diolah di Instalasi Pengolah Air Limbah 6. Pemusnahan akhir sampah medis, dan sampah non medis dilakukan oleh pihak ke-III



4.



Waktu Pelayanan



1. Pengumpulan sampah di ruangan dilakukan 2x setiap hari 2. Pengangkutan sampah non medis oleh pihak ke-III dilakukan 2x setiap 1 minggu 3. Pengangkutan sampah medis oleh pihak ke-III dilakukan 2x setiap 1 minggu



5.



Biaya/Tarif



1. Sampah non medis Rp.250.000,- / ritasi (Vol 6-9 m3) 2. Sampah medis Rp.8.800,- / kg (termasuk PPn)



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Pengelolaan Limbah sesuai ketentuan sehingga tidak berdampak terhadap kesehatan



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI GIZI



No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



1. Porsi makan pasien 2. Terlaksananya asuhan gizi pasien rawat inap dan rawat jalan 3. Terlaksananya konseling gizi sesuai dengan jenis penyakit.



2.



Persyaratan Layanan



1. Pemeriksaan dan advis dari dokter pemeriksa 2. Pemeriksan penunjang (hasil Lab, EKG, USG dan lainnya)



3.



Prosedur



Sistem Swakelola Produksi Makanan: 1. Perencenaan kebutuhan makanan pasien dan pegawai 2. Pengadaan bahan makanan pasien dan pegawai 3. Penyimpanan bahwan makanan 4. Pengolahan bahan makanan 5. Pendistribusian dan penyajian kepada pasien Pelayanan Asuhan Gizi Rawat Inap dan Rawat Jalan 1. Assessmen Gizi 2. Penarikan Diagnosa Gizi 3. Intervensi Gizi 4. Monitoring dan Evaluasi Gizi



4.



Waktu Pelayanan



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



1. Makan pasien sesuai jam makan 3x sehari (pagi, siang, sore) 2. Pelayanan konseling gizi rawat inap sesuai jenis penyakit 3. Pelayanan konseling gizi rawat jalan sesuai jenis diit Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi 1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI PEMULASARAN JENAZAH No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Jenazah yang sudah bersih dan dikafani siap untuk dishalatkan dan dimakamkan atau dilakukan upacara



2.



Persyaratan Layanan



1. Surat Kematian dari Dokter 2. Permintaan Kepolisian 3. Permintaan Keluarga/Mengisi Form Permintaan Pemulasaran 4. Koordinasi dengan Dinas Sosial 5. Kwitansi Pembayaran



3.



Prosedur



1. Jenazah setelah 2 jam di IGD/Ruang R.Inap dibawa ke Kamar Jenazah 2. Apabila keluarga menghendaki untuk diadakan pemulasaran jenazah, petugas melakukan pemulasaran. 3. Apabila ada permintaan dari Kepolisian, diselesaikan sampai pihak Kepolisian memberikan surat diperbolehkan dilakukan pemulasaran 4. Apabila diperlukan, lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Cimahi untuk pemulasaran sampai pemakaman 5. Apabila diperlukan, lakukan visum/perawatan (Contoh menjahit luka) 6. Pembayaran di Kasir



4.



Waktu Pelayanan



< 120 menit



5.



Biaya/Tarif



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi



6.



Pengelolaan Aduan 2. 3. 4. 5.



1. Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI REHABILITASI MEDIK



No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Pelayanan Rehabilitasi Medik pasien R.Jalan & R.Inap: 1. Konsultasi dokter spesialis Rehabilitasi Medik 2. Terapi Wicara 3. Okupasi Terapi 4. Fisioterapi



2.



Persyaratan Layanan



1. 2. 3. 4.



3.



Prosedur



1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/Pasien. bisa langsung mendaftarkan atau konsulen dari poliklinik lain/rawat inap 2. Pasien dilakukan pelayanan rehabilitasi medik di Instalasi Rehabilitasi Medik/Rawat Inap 3. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga apabila mendapat resep 4. Anjuran untuk melakukan program latihan dirumah jika pasien pulang/di rawat inap atau follow up (kontrol) berkala 5. Pasien pulang/dirawat inap



4.



Waktu Pelayanan



1. Dokter spesialis Rehabilitasi Medik: ≤ 30 menit tergantung kondisi pasien (Stroke > 30 menit) 2. Terapi Wicara ≥ 30 menit / 45 menit sesuai standar pelayanan 3. Okupasi Terapi ≥ 30 menit / 45 menit sesuai standar pelayanan 4. Fisioterapi: Lat.Fisik (≤ 15 menit), elektro terapi (15 – 30 menit) modalitas lain (±20 menit)



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



Pasien Umum: KTP/Kartu Berobat Pasien Askes: Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga Pasien Jamkesmas/Jamkesda: Surat rujukan dari Puskesmas Pasien Asuransi: Jamsostek/Jamkesmas/Asuransi Tenaga Kerja: Surat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan Tingkat I/ Dokter Perusahaan/ Dokter Keluarga



Sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi 1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI K3RS



No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Kejadian PAK dan KAK diminimalisir



2.



Persyaratan Layanan



Penatalaksanaan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan Kecelakaan Akibat Kerja diselenggarakan berdasarkan manajemen risiko dan kerjasama lintas sektoral



3.



Prosedur



Pelayanan Kesehatan Kerja: 1. Seleksi Kesehatan Calon Pekerja 2. Menilai Kondisi Lingkungan Tempat Kerja 3. Penyerahan Kapasitas Kerja – Beban Kerja – dan Lingkungan Kerja 4. Pemerliharaan Kesehatan Konseling dan Rehabilitasi Medis Promotif: 1. Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja: 1. Pengenalan potensi risiko di tempat kerja 2. Penyediaan contoh dan kepatuhan APD 3. Perbaikan Lingkungan Kerja 4. Pencatatan dan Pelaporan Kejadian Pengobatan: 1. Pengobatan Jangka Pendek/Panjang



4.



Waktu Pelayanan



1. 2. 3. 4.



5.



Biaya/Tarif



1. Sesuai pemeriksaan yang diusulkan untuk PAK 2. Sesuai penatalaksanaan yang diusulkan untuk PAK



6.



Pengelolaan Aduan



1. 2. 3. 4. 5.



Manakemen Risiko 3 bulan 1 x Edukasi setiap 1 bulan 1 x (kecuali darurat/KLB) Edukasi setiap ada mahasiswa magang/karyawan baru Edukasi terhadap lingkungan sekitar



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI SIM RS



No



KOMPONEN



URAIAN



1.



Produk Layanan



Aplikasi SIMRS (billing system), Web Site RSUD Cibabat, CCTV, PABX (jaringan telepon)



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



4.



Waktu Pelayanan



Tergantung kasus dan masalah



5.



Biaya/Tarif



Tentatif/sesuai kebutuhan



6.



Pengelolaan Aduan



1. Pemeliharaan Basis Data dan Komputer Server 2. Pemeliharaan Perangkat Komputer dan Media Komunikasi 3. Penanganan Darurat Kegiatan Komputasi 4. Pengelolaan Cadangan Perangkat Komputasi 5. Pengelolaan CCTV 6. Pengelolaan Informasi Eksternal RS 7. Pengelolaan Internet 8. Pengelolaan Nomor Bintang 9. Pengelolaan Pengguna Aplikasi SIRS 10. Pengoperasian Komputer dan Printer 11. Pengoperasian Telepon Paging dan HT 12. Penyajian dan Perbaruan Informasi Situs Jejaring



1. 2. 3. 4. 5.



Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]



STANDAR PELAYANAN INSTALASI LAUNDRY



No



KOMPONEN



1.



Produk Layanan



2.



Persyaratan Layanan



3.



Prosedur



4.



Waktu Pelayanan



5.



Biaya/Tarif



6.



Pengelolaan Aduan



URAIAN



2. 3. 4. 5.



1. Langsung Telp: 022-6652025 pswt 242 Email: [email protected] Kotak Saran Petugas Pelayanan Pengaduan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT CIMAHI Jl.Jendral H.Amir Machmud No.140 Cimahi – 40513 Telp. (022) 665-2025 Fax. (022) 6649112 – email: [email protected]