24 0 322 KB
STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN JIWA Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Jiwa yang diampu oleh Suyamto Amd., MPH
KELOMPOK 3 1. Desy Listyowati
2520142429
2. Devi Atmasari
2520142431
3. Dinda Indah N H
2520142432
4. Nia Fajar M 5. Puput S 6. Rika Wulandari 7. Riska Destriana 8. Sinta Oktarina 9. Tika Pratiwi
2520142464
10. Wiwit Niken S YAYASAN AKADEMI KEPERAWATAN NOTOKUSUMO YOGYAKARTA 2016
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Mutu asuhan keperawatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan sering menjadi faktor penentu citra institusi pelayanan di mata masyarakat. Departemen kesehatan telah menetapkan surat keputusan tentang berlakunya standar asuhan keperawatan,berfungsi sebagai pedoman bagi perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan. Tingkat pendidikan perawat yang bervariasi, perbedaan umur dan masa kerja, berpengaruh terhadap persepsi masing-masing perawat tentang standar asuhan keperawatan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas asuhan keperawatan diperlukan alat ukur yaitu standar asuhan keparawatan yang baku dan disyahkan melalui kesepakatan oleh tenaga perawat. Standar asuhan keperawatan berfungsi sebagai pedoman tolak ukur dalam praktek pelaksanaan keperawatan, apakah praktek asuhan keperawatan sudah dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai professionalisme,etika dan tanggung jawab.
B. Tujuan Untuk mengetahui standar kompetensi keperawatan jiwa
BAB II ISI Standar Praktek Keperawatan Jiwa 1. Standar I : Teori Perawat menggunakan teori yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam praktik keperawatan. Kriteria Proses: a. Perawat menilai asumsi (landasan berpikir) tentang sifat manusia b. Perawat memperbaiki keyakinan yang salah c. Perawat menggunakan teori dan pemikiran kritis untuk merumuskan: d. Pendapat, anggapan dan asumsi. e. Menguji hipotesa. Perawat menggunakan kesimpulan, prinsip, dan secara operasional. Perawat menerapkan teori yang tepat. Kriteria Hasil: Tujuan yang dapat diukur dari tindakan yang relevan untuk pasien berdasarkan teori. 2. Standar II : Pengkajian Perawat mengumpulkan data yang menyeluruh, akurat dan sistematis secara berkesinambungan. Kriteria Proses: Teknik pengkajian: a. Wawancara: auto dan allo anamnesi b. Observasi c. Pemeriksaan fisik
Area pengkajian: Identitas demografi pasien, Alasan masuk, Faktor predisposisi, Konsep diri, Hubungan Sosial, Spiritual, Status mental, Kebutuhan persiapan pulang, Mekanisme koping, dan Aspek medic Kriteria Hasil: a. Pasien berperan dalam proses pengumpulan data. b. Pasien memahami pentingnya proses pengumpulan data. Jika kondisi gangguan pasien menghalangi pasien, maka penegasan dilakukan oleh orang yang penting bagi pasien. c. Data dasar dianalisa dan dikelompokkan serta dicatat dalam format yang telah ditetapkan. 3. Standar III: Diagnosis Perawat
menggunakan
diagnosis
keperawatan
untuk
menarik
kesimpulan yang didukung oleh data pada pengkajian. Kriteria Proses: a. Menganalisa data yang ada sesuai dengan kerangka teori yang dapat diterima. b. Mengumpulkan data tambahan atau penunjang jika diperlukan. c. Perawat mengidentifikasi masalah kesehatan aktual dan risiko. d. Merumuskan diagnosis keperawatan dengan single statement diagnosis. Kriteria Hasil: Diagnosis keperawatan dicatat atau didokumentasikan pada format yang tersedia. 4. Standar IV : Perencanaan tindakan keperawatan Perawat membuat rencana asuhan keperawatan dengan tujuan yang spesifik untuk mengatasi dignosis keperawatan. Kriteria Proses: a. Menetapkan prioritas masalah atau diagnosis.
b. Menetapkan tujuan yang realistis dan dapat diukur. c. Menentukan tindakan sesuai standar yang ada terdiri dari terapi modalitas keperawatan dan tindakan kolaborasi. d. Menentukan prioritas tindakan. e.
Memodifikasi rencana sesuai dengan respon pasien.
Kriteria Hasil: a. Rencana tindakan terdokumentasi dan tersedia untuk ditinjau kembali. b. Rencana memperlihatkan perbaikan dan modifikasi sesuai respon pasien. 5. Standar V : Implementasi Perawat kesehatan jiwa menerapkan intervensi yang teridentifikasi dalam rencana asuhan. Tingkat fungsi perawat dan intervensi yang diimplementasikan tergantung pada undang-undang praktek perawat, kualifikasi perawat (meliputi pendidikan, pengalaman dan sertifikasi), tempat pemberian asuhan, dan inisiatif perawat. a. Standar Va: Konseling Perawat kesehatan jiwa menggunakan intervensi konseling untuk membantu pasien meningkatkan atau memulihkan kembali kemampuan koping sebelumnya, mengembangkan kesehatan jiwa, dan mencegah penyakit jiwa dan kecacatan. b. Standar Vb: Terapi Lingkungan Perawat
kesehatan jiwa memberikan, membentuk, dan
mempertahankan lingkungan yang terapeutik bekerja sama dengan pasien dan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. c. Standar Vc: Aktivitas Perawatan Diri
Perawat kesehatan jiwa menyusun intervensi sekitar aktivitas keseharian pasien untuk mengembangkan kemampuan perawatan diri dan kesehatan fisik dan mental. d. Standar Vd: Intervensi Psikobiologikal Perawat kesehatan jiwa menggunakan pengetahuan tentang intervensi psikobiologikal dan mengaplikasikan keterampilan klinis untuk mengembalikan status kesehatan pasien dan mencegah terjadinya kecacatan di masa depan. e. Standar Ve: Pendidikan Kesehatan Perawat
kesehatan
jiwa
melalui
pendidikan
kesehatan
membantu pasien mencapai pola hidup yang memuaskan, produktif dan sehat. f. Standar Vf: Manajemen Kasus Perawat kesehatan jiwa memberikan manajemen kasus untuk mengkoordinir pelayanan kesehatan yang komprehensif dan menjamin perawatan berkesinambungan g. Standar Vg: Promosi Kesehatan dan Mempertahankan Kesehatan Perawat kesehatan jiwa menggunakan strategi dan intervensi untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan dan mencegah penyakit jiwa Intervensi Praktek Keperawatan Jiwa Lanjut Intervensi berikut ini(VH – VJ) dapat dilaksanakan hanya oleh Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa h. Standar Vh: Psikoterapi
Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa (SKJ) menggunakan psikoterapi individu, kelompok, dan keluarga, dan penanganan terapeutik lainnya untuk membantu pasien mencegah penyakit jiwa dan disabilitas dan dalam meningkatkan status kesehatan mental dan kemampuan berfungsi. i. Standar Vi: Meresepkan Obat Farmakologi Perawat SKJ menggunakan otoritasnya untuk membuat resep, prosedur dan penanganan sesuai dengan peraturan perundangan (di Indonesia belum bias). j. Standar Vj: Konsultasi Perawat SKJ memberikan konsultasi untuk meningkatkan kemampuan perawat lain dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan berdampak perubahan pada system. 6. Standar VI : Evaluasi Perawat mengevaluasi respon pasien terhadap tindakan keperawatan untuk meninjau kembali data, diagnosis dan rencana keperawatan
Kriteria Proses: a) Mengidentifikasi
respon
pasien
setelah
dilakukan
tindakan
keperawatan, baik subjektif maupun objektif. b) Membuat analisis dengan membandingkan respon pasien setelah tindakan dengan kriteria evaluasi pada tujuan. c) Membuat rencana tindak lanjut atau rencana tindakan berikutnya sesuai analisis terhadap pencapaian tujuan. Kriteria Hasil:
a) Evaluasi mengacu pada kriteria tujuan pada rencana tindakan keperawatan. b) Evaluasi terdokumentasi pada catatan keperawatan.
Standar Kompetensi Keperawatan Jiwa Beberapa kompetensi penting yang minimal harus dimiliki oleh perawat jiwa : 1) Mampu mengidentifikasi praktik keperawatan jiwa yang aman untuk diri sendiri, tim kesehatan lain maupun klien 2) Mampu
mengidentifikasi
tindakan
–
tindakan
malpraktik
dalam
keperawatan jiwa 3) Mampu menjaga kerahasiaan informasi klien dengan gangguan jiwa 4) Mampu bekerjasama dengan klien dalam proses keperawatan Jiwa 5) Mampu
bekerjasama
dengan
tim
kesehatan
lain
dalam
proses
penatalaksanaan klien gangguan jiwa 6) Mampu melakukan konsultasi tentang kondisi klien dengan gangguan jiwa ke tim kesehatan lain 7) Mampu mempraktikkan akuntabilitas tindakan keperawatan pada klien gangguan jiwa yang telah dilakukan 8) Mampu menerapkan hubungan interpersonal yang terapeutik dengan klien gangguan jiwa 9) Mampu melakukan pengkajian pada klien dengan gangguan jiwa 10) Mampu merumuskan diagnosa yang sesuai pada klien gangguan jiwa sesuai dengan Diagnosa NANDA 11) Mampu merencanakan tindakan keperawatan yang sesuai untuk klien gangguan jiwa berpedoman pada Nursing Intervention Classification 12) Mampu menerapkan tindakan keperawatan untuk menyelesaikan masalah pada klien gangguan jiwa sesuai dengan SOP 13) Mampu mengevaluasi respon klien gangguan jiwa terhadap tindakan keperawatan yang sudah dilakukan
14) Mampu melakukan Rencana Tindak Lanjut untuk menyelesaikan masalah klien dengan gangguan jiwa 15) Mampu menganalisa faktor precipitasi dan predisposisi pada klien gangguan jiwa 16) Mampu berperan dalam managemen krisis pada klien gangguan jiwa 17) Mampu menerapkan hasil penelitian dan riset keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan jiwa 18) Mampu menerapkan komunikasi efektif dalam semua tatanan pelayanan kesehatan jiwa 19) Mampu melakukan tindakan yang berhubungan dengan teknologi yang dibutuhkan dalam proses penatalaksanaan klien gangguan jiwa
BAB III PENUTUP
Kesimpulan Standar prakrek keperawatan jiwa 1) Standar I : Teori Perawat menggunakan teori yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam praktik keperawatan. 2) Standar II : Pengkajian Perawat mengumpulkan data yang menyeluruh, akurat dan sistematis secara berkesinambungan. 3) Standar III: Diagnosis Perawat menggunakan diagnosis keperawatan untuk menarik kesimpulan yang didukung oleh data pada pengkajian. 4) Standar IV : Perencanaan tindakan keperawatan Perawat membuat rencana asuhan keperawatan dengan tujuan yang spesifik untuk mengatasi dignosis keperawatan. 5) Standar V : Implementasi Perawat kesehatan jiwa menerapkan intervensi yang teridentifikasi dalam rencana asuhan. 6) Standar VI : Evaluasi
Perawat
mengevaluasi
respon
pasien
terhadap
tindakan
keperawatan untuk meninjau kembali data, diagnosis dan rencana keperawatan
Daftar Pustaka Imron.2009.Standar Kompetensi Keperawatan Jiwa. in www.imron46.blogspot.com. Last Update 17 Maret 2016 Magelang, Soeroyo.Standar Asuhan Keperawatan Kesehatan Jiwa. in www.scribd.com. Last Update 17 Maret 2016 Webemaster.2009.Standar Praktek Keperawatan Jiwa. in www.senyumperawat.blogspot.com. Last Update 17 Maret 2016