Standar Proses [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

D-3.1/3.2/4.2 STANDAR PROSES SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, DAN SMK/MAK A. PENDAHULUAN Pendidikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 angka 1 adalah: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Paradigma pendidikan tersebut selanjutnya dirumuskan ke dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menetapkan bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan standar nasional pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 35 sebagai berikut:



(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.



(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.



(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.



(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



Fungsi standar nasional pendidikan adalah untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar Proses merupakan salah satu dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Proses diperlukan untuk menentukan kualitas minimal proses pembelajaran yang harus dilaksanakan oleh guru di setiap satuan pendidikan. Agar pembelajaran bisa lebih berkualitas, setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Proses pembelajaran yang berkualitas memiliki peranan sangat penting bagi pembentukan karakter dan pemberdayaan potensi peserta didikdi setiap satuan pendidikan. Hal itusangat beralasan, karena sebagian besar peserta didik akan menghabiskan waktukehidupannya di dunia persekolahan selama 12 (dua belas) tahun. Proses pendidikan selama itu sangat penting bagi peserta didik sebagai momentum untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi dirinya secara efektif dengan kesempatan dan tantangan yang mereka temukan, baik di masa sekarang sebagai anak muda maupun di masa yang akan datang sebagai orang dewasa.Oleh karena itu, penyiapan peserta didik sejak dini dalam berbagai segi sangatlah beralasan. Standar proses digunakan sebagai acuan dalam pengembangan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap proses pembelajaran.



A. TUJUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: 1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; 2. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; 3. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan 4. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.



B. PRINSIP PEMBELAJARAN Kegiatan pembelajaran diselenggarakan untuk membentuk watak, membangun pengetahuan, sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk meningkatkan mutu kehidupan peserta didik. Atas dasar itulah pentingnya kegiatan pembelajaran yangmemberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan diarahkan untuk mendorong pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya setiap individu mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. Kegiatan pembelajaran mengembangkan kemampuan untuk mengetahui, memahami, melakukan sesuatu, hidup dalam kebersamaan, dan mengaktualisasikan diri. Dengan demikian, prinsip pembelajaran yang perludigunakan adalah: (1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran menerapkan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna. Dalam hal ini kegiatan pembelajaran mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, kreativitas, kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.



C. PROSES PEMBELAJARAN Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran agar terlaksana secara efektif dan efisien perlu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi. 1. Perencanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kegiatan awal dari keseluruhan proses pembelajaran.Sebaiknya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikerjakan oleh guru jauh sebelum pelaksanaan pembelajaran dengan mengacu pada Silabus yang disusun berdasarkan pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Dalam konteks ini, guru tidak dituntut lagi untuk menyusunSilabus. Dengan kata lain, guru berkewajiban



hanya



menyiapkan



Rencana



diimplementasikannya dalam proses pembelajaran.



Pelaksanaan



Pembelajaran



yang



akan



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap dan sistematis yang mengarahkan pada pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan peserta didik baik fisik maupun psikologis. 2. Pelaksanaan a. Rombongan Belajar Di satu pihak dikatakan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar merupakan salah satu unsur penentu bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, jumlah maksimal peserta didik yang ideal adalah sebagai berikut: 1) SD/MI



: 28 peserta didik



2) SMP/MTs



: 32 peserta didik



3) SMA/MA



: 32 peserta didik



4) SMK/MAK



: 32 peserta didik



Meskipun jumlah maksimal peserta didik yang ideal tersebut menentukan pencapaian keberhasilan proses pembelajaran, namun proses pembelajaran tetap perlu diselenggarakan dengan penggunaan metode yang mengarahkan pada pembelajaran yang berkualitas. Di pihak lainnya bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar tidak menentukan bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, apabila jumlah maksimal peserta didik tidak menentukan keberhasilan proses pembelajaran perlu diupayakan agar proses pembelajarannyaperlu diselenggarakan secara berkualitas. Fakta yang dihadapi oleh guru pada umumnya yaitu bahwa satu ruang kelas di setiap satuan pendidikan di Indonesia telah dirancang untuk mobilitas satu rombongan belajar sebanyak 48 peserta didik.Oleh karenanya, meskipun saat ini masih banyak satuan pendidikan yang belum bisa memenuhi persyaratan jumlah maksimal peserta didik yang ideal dalam satu rombongan belajar, namun di masa depan satuan pendidikan secara terencana dan bertahap diupayakan untuk bisa memenuhinya. Para kepala sekolah, yang satuan pendidikannya belum dapat memenuhi persyaratan jumlah maksimal peserta didik yang ideal dalam satu rombongan belajar, harus tetap mendorong setiap guru untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas.



Menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas pada hakikatnya merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab setiap guru.



b. Metode Pembelajaran Dalam pembelajaran guru dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran secara eklektik dari berbagai metode yang tersedia. Hal yang patut dipedomani oleh guru ketika menggunakan metode pembelajaran yaitu guru harus mampu menggali dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikir kritis, menyelesaikan masalah, melakukan inkuri, dan penemuan melalui proses mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Penggunaan metode pembelajaran semacam itu akan menghindari terjadinya teaching to the testatau pembelajaran yang memfokuskan hanya pada penyiapan peserta didik untuk mengikuti tes terstandar. Pembelajaran dilaksanakan tidak harus dengan cara yang kaku, karena pembelajaran bisa dimulai dari sesuatu yang induktif ke sesuatu yang deduktif, atau sebaliknya, dari sesuatu yang deduktif ke sesuatu yang induktif. Hal itu harusterjadisecara alami dan fleksibel saat berlangsungnya pembelajaran sesuai dengan konteks dan kondisi. c. Pelaksanaan Pembelajaran Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran perlumempertimbangkan bahwa: •



Pelaksanaan pembelajaran yang terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi akan lebih bermakna lagi apabila dilengkapi dengan kegiatan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.







Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan di luar ruang kelas dan lingkungan sekolah.







Guru bukan satu-satunya sumber belajar, sehingga implikasinya guru perlu menyiapkan sumber belajar lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.







Guru tidak mengajarkan sikap secara verbal (penjelasan dalam bentuk kata-kata), tetapi sebaiknya dilakukan melalui contoh dan teladan.



3. Pengawasan Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut yang perlu diperhatikan oleh para pengawas.



a. Pemantauan 1) Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. 2) Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. 3) Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. b. Supervisi 1) Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. 2) Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. 3) Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. c. Evaluasi 1) Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. 2) Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:  membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,  mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. 3) Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran. d. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan. e. Tindak lanjut 1) Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. 2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. 3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.