Standart Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PUSKESMAS KARANGDOWO Alamat : Ngolodono ,Karangdowo No.Telp : 0272 898315



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGDOWO KECAMATAN KARANGDOWO DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN Nomor



: A/90/II/FEB/2020 TENTANG



STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KARANGDOWO KECAMATAN KARANGDOWO Menimbang



:



a.



Bahwa Puskesmas Karangdowo sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama perlu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat; b.



Bahwa



dalam



penyelenggaraan



rangka pelayanan



memberikan publik



kepastian



sesuai



dengan



ketentuan yang telah ditetapkan, diperlukan standart pelayanan;



c.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf b perlu menetapkan Surat Keputusan



Kepala



UPTD



Yankes



Kecamatan



Karangdowo tentang standar pelayanan kesehatan di Puskesmas Karangdowo.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang



Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;



2.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Nomor 5063



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;



5.



Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 , tentang akt=reditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan di kabupaten/Kota



8.



Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2011 6entang tata Naskah dinas di Lingkungan pemerintah Kabupaten MEMUTUSKAN



Menetapkan



Pertama



: Standar kesehatan pelayanan kesehatan di puskesmas



Karangdowo Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum pada lampiran 1 keputusan ini. Kedua



: Standar pelayanan publik pada puskesmas



Katangdowomkabupaten Klaten disusun dengan sistematika sebagai berikut : 1. Pendahuluan 1. Visi 2. Misi 3. Jenis Pelayanan



2. Standart pelayanan 1. Jenis Pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan 3. Biaya Tarif Pelayanan 4. Waktu Penyelesaian Pelayanan 5. Produk Pelayanan 6. Prosedur Pelayanan 7. Kompetensi Petugas 8. Sarana dan Prasarana 9. Petugas yang menangani fungsi 10. Pelayanan Informasi Publik 11. Penanganan Pengaduan Ketiga : Uraian secara rinci Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Yankes Kecamatan Karangdowo Keempat



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : Di Karangdowo Pada Tanggal : 1 Februari 2020 Kepala Puskesmas Karangdowo



dr. Fitriah Siti Aisyah NIP. 19780320 200501 2 015



Lampiran:



Keputusan



Kepala



Puskesmas Karangdowo Nomor : A/90/II/FEB/2020 Tentang : Standar pelayanan publik di Puskesmas Karangdowo



I. 1.



Pendahuluan Visi Menjadikan Puskesmas Karangdowo sebagai sarana pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu serta berdaya saing menuju masyarakat Karangdowo sehat dan mandiri dalam bidang kesehatan.



2.



Misi Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka misi Puskesmas Karangdowo adalah sebagai berikut : 1)



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta tercapainya kepuasan pelanggan .



2)



Mengembangkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.



3)



Meningkatkan kemampuan kinerja dan kesejahteraan karyawan.



4)



Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.



3.



Nilai Nilai dasar Puskesmas Karangdowo adalah “IKATAN” : 1)



Ikhlas,



dalam



melaksanakan



pelayanan,



setiap



petugas



mendasarkan hanya semata-mata untuk pengabdian dan mencari keridhoan Tuhan Yang Maha Esa; 2)



Komitmen, memenuhi apa yang sudah dijanjikan kepada masyarakat/pelanggan dan terhadap perencanaan puskesmas yang sudah ditetapkan;



3)



Antusias,



selalu



bersemangat



dan



senang



hati



dalam



melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu meningkatkan mutu dan profesionalisme; 4)



Tertib, mentaati jadwal pelayanan, standar operasional prosedur yang berlaku dan tata aturan berpakaian beserta atributnya;



5)



Adil, perlakuan yang sama dan setara baik bagi pimpinan dan semua karyawan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Perlakuan yang sama dari petugas kepada masyarakat/pelanggan sesuai dengan prioritas fungsi pelayanan.



6)



Nyaman, tata nilai yang ada akan menjadikan tempat yang nyaman dalam bertugas bagi pimpinan dan semua karyawan, pelanggan beserta keluarganya, siswa didik dan siapa saja yang berada dalam lingkungan puskesmas.



3.



Tugas Pokok & Fungsi 1. Tugas Pokok Puskesmas Karangdowo adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan Karangdowo dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat; 2. Fungsi adalah menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Karangdowo.



4.



Jenis Pelayanan Pelayanan Puskesmas Karangdowo : a. Administrasi dan Manajemen (ADMEN) 1)



Penyediaan jasa surat menyurat



2)



Penyediaan Jasa penyedia computer, air dan listrik



3)



Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah



4)



Penyediaan jasa administrasi keuangan



5)



Penyediaan jasa kebersihan kantor



6)



Penyediaan jasa perbaikan alat kerja



7)



Penyediaan jasa alat tulis kantor



8)



Penyediaan barang cetakan



9)



Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor



10) Penyediaan bahan logistic kantor 11) Rapat-rapat koordinasi lintas program 12) Rapat-rapat koordinasi lintas sektoral



b. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 1) Pelayanan pasien rawat jalan 2) Pelayanan pasien rawat inap 3) Pelayanan rujukan pasien 4) Pelayanan Rujukan 5) Pelayanan Persalinan (RB) 6) Pelayanan pemeriksaan penunjang 7) Pelayanan obat 8) Pelayanan kesehatan gigi 9) Pelayanan fisioterapi



c. Upaya Kesehatan Masyarakat 1) Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) a) Pelayanan rawat jalan ibu dan anak b) Pelayanan KB c) Pelayanan konseling Pranikah d) Pelayanan Rujukan 2) Program Gizi a) Upaya perbaikan gizi keluarga b) Pembinaan kewaspadaan pangan dan gizi c) Pelayanan konsultasi gizi 3) Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular (P2) a) Pelayanan imunisasi b) Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) c) Pemberantasan penyakit menular langsung d) Pencegahan dan pemberantasan penyakit bersumber binatang. e) Pencegahan dan pemberantasan penyakit penularan vektor. f) Penanggulangan penyakit tidak menular



4) Program Kesehatan Lingkungan (Kesling) a) Peningkatan kesehatan lingkungan b) Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan 5) Program Promosi Kesehatan (Promkes) a) Penyuluhan kesehatan masyarakat b) Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat c) PHBS d) Seminar dan sosialisasi bidang kesehata



II.



Standar Pelayanan A. Pelayanan Kesehatan Masyarakat Lama layanan 1. Loket pendaftaran



: maksimal 3 Menit



2. Poli umum



: 5 – 10 Menit



3. Poli kia



: 5 – 10 Menit



4. Poli KB



: 5 – 10 Menit



5. Poli gigi



: 5 – 30 Menit



6. Laboratorium



: 10 – 60 Menit



7. Obat



: 3 – 10 Menit



8. Imunisasi



: 2 – 5 Menit



9. Fisioterapi



: 15 – 60 Menit



10. USG



: 10 – 30 Menit



11. ECG



: 5 – 10 Menit



12. Ro Foto



: 10 – 30 Menit



13. Konseling Kesehatan Jiwa: 30 – 60 Menit 14. Konseling Gizi



: 15 – 30 Menit



15. Konseling remaja



: 30 – 60 Menit



16. konseling Kesehatan lingkungan: 30 – 60 Menit



B. Pelayanan Klinis 1. Pelayanan Rawat Jalan a. Definisi Operasional :



Pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan di Puskesmas Karangdowo adalah pemberian jasa pelayanan kesehatan dasar yang meliputi : rawat jalan umum,rawat



jalan gigi,



pelayanan



KIA/KB,



pelayanan imunisasi , Fisioterapi, USG, ECG, Ro Foto, Konseling Jiwa, Konseling Gizi, Konseling Remaja, konseling Kesehatan lingkungan b. Waktu pelayanan 1. Jam pelayanan rawat jalan dan lainnya a. Senin – Kamis



: 07.30 – 13.00



b. Jumat



: 07.30 – 11.00



c. Sabtu



: 07.30 – 12.00



2. Jam pelayanan Rawat Inap a. UGD : Buka 24 jam b. Layanan Rawat inap : Buka 24 jam c. RB Kartini Putra : Buka 24 jam c. Persyaratan Pelayanan 1. Pasien baru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/Askes/Jamkesmas) 2. Pasien lama wajib membawa kartu berobat dan KTP/Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/Askes/Jamkesmas). d. Biaya Tarif Pelayanan No.



Jenis Pelayanan



1.



Retribusi pelayanan



2.



Pelayanan rawat jalan gigi :



Tarif Pelayanan Rp. 3.500,-



·



Penambalan gigi



Rp. ...............



·



Pencabutan gigi



Rp. .............. Rp. ................



·



Scalling



3.



Pemasangan/pencabutan IUD



Rp. .................



4.



Skrining/Pemeriksaan Kesehatan



Rp. ........................



5.



Fisioterapi



e. Peserta JKN ( KIS, JAMKESMAS, JAMKESDA ) sesuai aturan yang berlaku f. Waktu Penyelesaian Pelayanan 1. Loket pendaftaran : maksimal 3 Menit 2. Poli umum : 5 – 10 Menit 3. Poli kia : 5 – 10 Menit 4. Poli KB : 5 – 10 Menit 5. Poli gigi : 5 – 30 Menit 6. Laboratorium : 10 – 60 Menit 7. Obat : 3 – 10 Menit 8. Imunisasi : 2 – 5 Menit 9. Fisioterapi : 15 – 60 Menit 10. USG : 10 – 30 Menit 11. ECG : 5 – 10 Menit 12. Ro Foto : 10 – 30 Menit 13. Konseling Kesehatan Jiwa: 30 – 60 Menit 14. Konseling Gizi : 15 – 30 Menit 15. Konseling remaja : 30 – 60 Menit 16. konseling Kesehatan lingkungan: 30 – 60 Menit g. Kompetensi Petugas



No.



Jenis Pelayanan



Kompetensi Petugas



1.



Loket pendaftaran



SMA



2.



Pelayanan rawat jalan umum



- Dokter Umum - Perawat



3.



Pelayanan rawat jalan gigi



- Dokter Gigi - Perawat Gigi



4.



Pelayanan KIA/KB



- Bidan - Perawat



5.



Pelayanan Imunisasi



- Bidan



6.



Pelayanan Poli TB-Paru



- Dokter Umum - Perawat



7.



Pelayanan HIV/AIDS



- Dokter Umum



Demikian SK Kepala Puskesmas Karangdowo No. : A/90/II/FEB/2020 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Publik Puskesmas Karangdowo ini dibuat untuk memenuhi tuntutan aspek legalitas sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Karangdowo dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat luas.



Ditetapkan di



: Karangdowo



Pada Tanggal



: 1 Februari 2020



Kepala Puskesmas Karangdowo



dr.Fitriah Siti Aisyah NIP.19780320 200501 2 015