STP2K [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

STP2K [PDF]

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOMPETENSI KEAHLIAN : - AKUNTANSI - ADM. PERKANTORAN - PE

12 0 167 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOMPETENSI KEAHLIAN : - AKUNTANSI - ADM. PERKANTORAN - PEMASARAN



- USAHA PERJALANAN WISATA - MULTI MEDIA



Jl. L.U. Adisucipto No. 38 Telp/ Fax. 0271- 726036/740932 Surakarta kode pos 57143



Website : www.smkn6solo.net email : [email protected]



HASIL



HASIL RAPAT KOORDINASI KESISWAAN, SPT2K DAN GURU BK Pada Hari Kamis, 22 Oktober 2015 1. Perihal Kebersihan Kelas Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang kelas, siswa dihimbau untuk tidak makan di kelas. Siswa dianjrkan untuk makan di kantin, tempat duduk yang sudah disediakan di depan ruang kelas, tenda latih, gazebo, hall ruang atas dekat ruang 21 dan dekat Lab. Mengetik Manual. Untuk pelaksanan himbauan tersebut, maka : a. Siswa dan pengurus kelas bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya b. Bapak/Ibu Guru melakukan pengecekan kebersihan kelas sebelum pelajaran dimulai sejak jam pertama hingga jam terakhir. c. Tim STP2K dan BK pada saat istirahat akan selalu memantau pelaksanaan aturan tersebut 2. Larangan penggunaan telepon celuler/handphone dan alat komunikasi sejenis pada saat kegiatan belajar mengajar berdasarkan surat edaran dari Dinas Dikpora No 421.6/738/Set/2015. Berbagai masalah muncul sebagai dampak dari penggunaan telepon celuler/handphone dan alat komunikasi sejenis seperti : a. Siswa menjadi tidak fokus pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung b. Penggunaan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis yang tidak tepat (memfoto dan memposting peristiwa di sekolah ke media sosial yang merugikan sekolah maupun keluarga besar SMK Negeri 6 Surakarta, mendengarkan musik atau melihat video pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung Mengacu surat edaran dari Dinas Dikpora dan mempertimbangkan berbagai masalah diatas, maka peserta didik di lingkungan sekolah baik pada saat pelajarn maupun istirahat dilarang : a. Memperlihatkan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis b. Mengaktifkan dan menggunakan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis c. Mengecharge telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis Adapun sanksi atau hukuman bila larangan tersebut dilanggar yaitu : a. Pelanggaran pertama, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita selama satu minggu dan diambil orang tua b. Pelanggaran kedua, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita selama satu bulan dan diambil orang tua c. Pelanggaran ketiga, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita dan diambil orang tua pada saat penyerahan raport kenaikan kelas.



HASIL RAPAT KOORDINASI KESISWAAN, SPT2K DAN GURU BK Pada Hari Kamis, 22 Oktober 2015 1. Perihal Kebersihan Kelas Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang kelas, siswa dihimbau untuk tidak makan di kelas. Siswa dianjrkan untuk makan di kantin, tempat duduk yang sudah disediakan di depan ruang kelas, tenda latih, gazebo, hall ruang atas dekat ruang 21 dan dekat Lab. Mengetik Manual. Untuk pelaksanan himbauan tersebut, maka : a. Siswa dan pengurus kelas bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya b. Bapak/Ibu Guru melakukan pengecekan kebersihan kelas sebelum pelajaran dimulai sejak jam pertama hingga jam terakhir. c. Tim STP2K dan BK pada saat istirahat akan selalu memantau pelaksanaan aturan tersebut 2. Larangan penggunaan telepon celuler/handphone dan alat komunikasi sejenis pada saat kegiatan belajar mengajar berdasarkan surat edaran dari Dinas Dikpora No 421.6/738/Set/2015. Berbagai masalah muncul sebagai dampak dari penggunaan telepon celuler/handphone dan alat komunikasi sejenis seperti : a. Siswa menjadi tidak fokus pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung b. Penggunaan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis yang tidak tepat (memfoto dan memposting peristiwa di sekolah ke media sosial yang merugikan sekolah maupun keluarga besar SMK Negeri 6 Surakarta, mendengarkan musik atau melihat video pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung Mengacu surat edaran dari Dinas Dikpora dan mempertimbangkan berbagai masalah diatas, maka peserta didik di lingkungan sekolah baik pada saat pelajarn maupun istirahat dilarang : a. Memperlihatkan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis b. Mengaktifkan dan menggunakan telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis c. Mengecharge telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis Adapun sanksi atau hukuman bila larangan tersebut dilanggar yaitu : d. Pelanggaran pertama, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita selama satu minggu dan diambil orang tua e. Pelanggaran kedua, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita selama satu bulan dan diambil orang tua f. Pelanggaran ketiga, telepon seluler/handphone dan alat komunikasi sejenis akan disita dan diambil orang tua pada saat penyerahan raport kenaikan kelas. Mengetahui,



Surakarta, 23 Oktober 2015



Kepala SMK Negeri 6 Surakarta



Waka Kesiswaan SMK Negeri 6 Surakarta



Suratno, S. Pd, M. Pd NIP. 19671021 199103 1 005



Drs. Hendri Maryanto NIP. 19630322 198903 1 007