Strata Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



LATAR BELAKANG Desa/ Kelurahan Siaga Aktif adalah sebuah desa/kelurahan penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (PKD) atau sarana kesehatan lain yang ada diwilayah tersebut seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya. Selain itu tersebut dalam desa/kelurahan siaga aktif aktif penduduknya juga mengembangkan UKBM dan melaksanakan surveilans perbasis masyarakat meliputi pemantauan pnyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku kedauratan dan kesehatan dan pennggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan, sehingga masyarakat menerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Berasarkan pengertian tersebut atas maka desa / kelurahan siaga aktif memiliki komponen (1) pelayanan kesehatan dasar, (2) pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan KBM dan mendorong upaya surveilance berbasis masyarakat, kedauratan kesehatan dan penanggulangan bencan serta penyehatan lingkungan, (3) perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), (Kepmenkes Nomor :529/MENKES/SK/X/2010). Buku pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan siaga di Jawa Tengah telah tersususn pada bulan Desember tahun 2006 yang selama ini dipedomani di seluruh Jawa Tengah dalam mengembangkan Desa/Kelurahan siaga aktif. Namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pencapaian cakupan strata Desa/Kelurahan siaga aktif di 35 Kabupaten/Kota,



menunjukkan



adanya



kesenjangan/perbedaan



yang



cukup



penyolok antara Kabupaten yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya pemahaman indikator yang digunakan dan penentuan strata yang belum sama. Selain hal trsebut, berdasarkan Kepmenkes RI No. 529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa/ Kelurahan siaga aktif terdapat pentahapan strata pengembangan Desa/ Kelurahan siaga aktif terdapat pentahapan strata sebanyak 4 (empat) tahap, yaitu strata pratama, madya, purnama dan mandiri.



Sedangkan di Jawa Tengah pengembangan Desa/ Kelurahan siaga telah dilakukan dalam 3 tahapan strata yaitu strata I, strata II dan Strata III, dimana semakin tinggi strata yang telah dicapai menunjukkan keaktifan desa/ kelurahan siaga aktif semakin tinggi. Berdasarkan keadaan tersebut, maka perlu disusun buku pedoman penentuan strata desa/ kelurahan siag aktif di Jawa Tengah sebagai acuan untuk kesamaan pemahaman bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka akselerasi program pengembangan desa atau kelurahan siaga aktif. B. TUJUAN Tujuan Umum Pedoman untuk menentukan strata dalam upaya pengembangan desa/ kelurahan siaga aktif. Tujuan Khusus 1. Pedoman penetapan strata desa/ kelurahan siaga aktif 2. Pedoman penentuan strategi pembinaan dalam pengembangan desa/ kelurahan siaga aktif. 3. Pedoman monitoring dan evaluasi pengembangan desa/ kelurahan siaga aktif.



BAB II KOMPONEN DESA / KELURAHAN SIAGA AKTIF



A. PKD (Poliklinik Kesehatan Desa) Kriteria suatu desa dikatakan sebagai desa /kelurahan siaga aktif adalah telah memiliki



PKD



sebagai



rujukan



pertama



pelayanan



kesehatan



bagi



masyarakat dan kegawat daruratan kesehatan dan Forum Kesehatan Desa/Kelurahan (FKD/FKK). Wilayah desa atau kelurahan yang tidak memiliki PKD bisa dengan sarana kesehatan lainnya, seperti Puskesmas Pembantu atau Puskesmas, dokter/bidan praktek swasta yang siap melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan mendorong pembangunan berwawasan kesehatandi desa serta mempunyai kesepakatan dengan pemerintah desa/FKD untuk mengembangkan desa/kelurahan siaga aktif. PKD (Poliklinik Kesehatan Desa) merupakan suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk dari, oleh, da untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah dea/kelurahan yang didukung



oleh tenaga profesional kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, dan kuratif sesuai dengan kewenangannya di bawah pembinaan teknis puskesmas. Sarana/tenaga profesional kesehatan diharapkan berada di desa tersebut agar dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar meliputi KIA, deteksi dini, konseling, dan kegawat daruratan serta merujuk pasien setiap dibutuhkan. B. FKD/FKK (Forum Kesehatan Desa/ Forum Kesehatan Kelurahan) 1. Pengertian FKD/FKK adalah forum kesehatan di desa /kelurahan yang merupakan wadah partisipasi bagi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa atau kelurahan untuk merencanakan, menetapkan, koordinasi dan penggerak kegiatan serta monitoring evaluasi pembangunan kesehatan di desa. 2. Keberadaan Kepengurusan FKD/FKK FKD/FKK beranggotakan berbagai unsur di masyarakat, meliputi: 



Kepala desa dan perangkatnya (RT,RW)







Badan Perwakilan Desa (BPD)







TP PKK







Lembaga sosial/swadaya masyarakat







Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader







Perwakilan kelompok tertentu sesuai potensi setempat (unsur pemuda, dunia usaha)



Keberadaan forum ini dibuktikan dengan adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi struktur organisasi dan uraian tugas masing-masing anggota. 3. Survey Mawas Diri (SMD) Survey Mawas Diri dilaksanakan dalam rangka identifikasi masalah kesehatan maupun potensi yang ada di wilayah desa tersebut. Hasil SMD meliputi masalah kesehatan, penyebab/ faktor resiko baik lingkungan maupun perilaku serta potensi yang ada di wilayah tersebut. Hasil tersebut didokumentasikan dalam bentuk peta/maping dan sebaiknya dipasang di dinding agar mempermudah dalam pembacaan. SMD dilakukan oleh



pengurus FKD/FKK atau kader dengan bimbingan dan fasilitas secara teknis oleh bidan desa dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun. 4. Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) MMD merupakan tindak lanjut kegiatan SMD yang dilaksanakan dengan tujuan



menentukan



prioritas



masalah,



pemecahan



masalah



dan



kesepakatan tindak lanjut dengan memanfaatkan potensi yang ada. Hasil MMD dirumuskan dalam program kerja atau rencana kegiatan yang telah disepakati oleh peserta musyawarah. MMD dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun dan jika ada masalah kesehatan. 5. Rapat Koordinasi Pengurus FKD/FKK Rapat



pengurus



FKD/FKK



diperlukan



dalam



rangka



koordinasi



pelaksanaan kegiatan. Rapat ini seharusnya dilaksanakan secara ruti terjadwal (6 bulanan, 3 bulanan, atau setiap bulan) namun juga bisa dilaksanakan apabila diperlukan misalnya pada saat ada masalah kegawatan atau bencana dan atau hal lainnya. 6. Kebijakan kesehatan Desa Sebagai bentuk komitmen dari hasil kesepakatan desa/kelurahan perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang masalah kesehatan. Kebijakan tersebut bisa berupa peraturan desa (Perdes), Surat Keputusan (SK), Surat Edaran. C. GOTONG ROYONG Bentuk-bentuk kegiatan gotong royong masyarakat di desa / kelurahan siaga aktif : 1. Gerakan perbaikan lingkungan a. Pembangunan sarana air bersih b. Jumat bersih, PSN atau gerakan 3M c. Pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) d. Jambanisasi e. Perbaikan Rumah Sehat 2. Gerakan mendukung kelompok rentan (bumil resti, balita resti,dll) 3. Ambulan desa 4. Penggalangan donor darah 5. Pemanfaatan masyarakat pada sarana kesehatan yang ada (datang ke posyandu, persaliana dan tenaga kesehatan di PKD, dll)



6. Gerakan pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit dan masalah kesehatan 7. Gerakan pengendalian bencana dan faktor resikonya 8. Paguyuban penderita TB Paru 9. Penggalangan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) 10. Klambunisasi D. UPAYA KESEHATAN Upaya kesehatn merupakan upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif serta didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif. Upaya kesehatan tersebut dilakukan oleh kader dan masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. Upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat (UKBM) merupakan upaya kesehatanyang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat seperti posyandu balita/lansia, BKB, BKL, BKR, Poskestren, UKS, UKK, SBH, batra, UKM, POD dan lain-lain. Bentuk-bentuk kegiatan upaya kesehatan di dYesa/ kelurahan siaga aktif diharapkan terintrogasi dalam sistem kesehatan desa. E. SURVEILANS Surveilans adalah kegiatan pengamatan dan pemantauan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya penyakit atau masalah kesehatan tersebut (faktor resiko/faktor penyebab). Tujuan pengamatan dan pemantauan oleh masyarakat agar tercipta sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini masyarakat



terhadap



kemungkinan



terjadinya



penyakit



dan



maslah



kesehatan, bencana, kegawat daruratan kesehatan yang akan mengancam dan merugikan masyarakat sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan. Surveilans dilaksanakan oleh masyarakat dengan menggunakan alat bantu instrument. Apabila ditemukan adanya faktor risiko terjadinya maslah kesehatan atau gejala dini dan kasus penyakit maka, kader harus segera melaporkan kepada FKD dan petugas kesehatan untuk segera dilakukan tindak lanjut. Kegiatan surveiland dibuktikan adanya catatan hasil surveilans, seperti ABJ, catatan khusus, pelacakan kasus, Buku KIA, SIP Posyandu, catatan kegiatan.



F. PEMBIAYAAN KESEHATAN Pembiayaan kesehatan dalam desa/kelurahan siaga aktif selain dengan mengembangkan dana swadaya masyarakat juga diharapkan adanya dukungan pendanaan secara resmi atau dana tetap yang dianggarkan oleh pemerintah desa melalui ADD atau APBDes yang ditentukan dalam musrenbangdes. Dukungan pendanaan melalui anggaran desa ini merupakan bentuk



komitmen



dari



pemerintah



Desa



terhadap



pengembangan



desa/kelurahan siaga aktif sehingga dana ini akan dijamin keberlanjutannya. Bentuk-bentuk



pembiayaan



kesehatan



yang



dapat



dikembangkan



di



masyarakat dalam bentuk swadaya misalnya : 1. Tabulin, Dasolin 2. Arisan jamban 3. Dana posyandu untuk PMT 4. Jimpitan melalui RT/RW, Dawis, PKK 5. Dana pengembangan lingkungan sebagai konpensasi industri/dunia Usaha.



BAB III PENENTUAN SRATA DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF PRINSIP PENENTUAN STRATA Ada beberapa hal yang perlu diperhatikaan dalam penentuan strata desa/ kelurahan siaga yang pada prinsipnya mencakup unsu-unsur sebagai berikut : 1. Obyektif dan jujur artinya bahwa hasil dari penentuan srata desa/kelurahan siaga yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara moral 2. Bersifat transparan, artinya bahwa penilaian yang dilakukan terbuka secara umum, tidak ada unsur-unsur yang ditutupi 3. Valid dan up to date, artinya bahwa data yang digunakan dalam penentuan strata desa/kelurahan siaga mempunyai akurasi atau tingkat kepercayaan yang tinggi serta berasal dari data terbaru. PELAKSANA Penilaian atau penentuan strata desa/kelurahan siaga aktif dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan, fasilitator maupun pengelola desa/kelurahan antara lain meliputi : 1. Pengurus FKD/FKK 2. Bidan Desa 3. Tim pembina desa atau fasilitator desa siaga dari tingkat desa, kecamatan atau puskesmas STRATA DESA SIAGA AKTIF Penentuan strata desa siaga ditetapkan berdasakan kriteria sebagai berikut : 1. Desa siaga Pratama, yaitu desa yang memenuhi ketentuan : a. Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/perawat/bidan) yang dapat



memberikan



pelayanan



kesehatan



dasar,



bencana,



kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan b. Sudah ada pelayanan kesehatan dasr, tetapi belum setiap hari c. Sudah memiliki FKD , tetapi belum berjalan



dan



d. Sudah memiliki kader kesehatan minimal 2 orang e. Sudah ada partisipasi/peran aktif masyarakat dibidang kesehatan minimal 1 kegiatan f. Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu g. Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) kurang dari 20 % h. Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi maslah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 2. Desa siaga Pratama, yaitu desa yang memenuhi ketentuan : a. Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/perawat/bidan) yang dapat



memberikan



pelayanan



kesehatan



dasar,



bencana,



dan



kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan



pemberdayaan



masyarakat



melalui



FKD



untuk



kegiatan



(SMD,MMD) b. Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/ tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari. c. Sudah memiliki FKD yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD, dan mempunyai rencana kerja bidang kesehatan. d. FKD sudah melakukan rapat koordinasi minimal 6 bulan sekali e. Sudah memiliki kader kesehatan 3-5 orang f. Sudah memiliki peraturan tingkat desa tentang kesehatan g. Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 2 (dua) kegiatan h. Sudah ada peran aktif dari minimal 1 (satu) organisasi masyarakat (ormas) i.



Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu. Dan 2 (dua) jenis UKBM lainnya aktif



j.



Pencapaian rumah tangga sehat



(strata utama dan paripurna) 20 %



sampai 30 % k. Sudah melaksanakan 1 (satu) jenis kegiatan surveilans l.



Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi maslah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari swadaya masyarakat atau dunia usaha.



3. Desa siaga Purnama, yaitu desa yang memenuhi ketentuan :



a. Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/perawat/bidan) yang dapat



memberikan



pelayanan



kesehatan



dasar,



bencana,



dan



kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan



pemberdayaan



masyarakat



melalui



FKD



untuk



kegiatan



SMD,MMD, dan UKBM b. Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/ tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari. c. Sudah memiliki FKD yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD, dan dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang kesehatan. d. Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1 (satu) tahun sekali. e. FKD sudah melakukan rapat koordinasi minimal 3 (tiga) bulan sekali f. Sudah memiliki kader kesehatan 6-8 orang g. Sudah memiliki peraturan tingkat desa tentang kesehatan dan terealisasi h. Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) kegiatan i.



Sudah ada peran aktif dari minimal 2 (satu) organisasi masyarakat (ormas)



j.



Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu. Dan 3 (tiga) jenis UKBM lainnya aktif



k. Pencapaian rumah tangga sehat



(strata utama dan paripurna) 30 %



sampai 40 % l.



Sudah melaksanakan 2 (dua) jenis kegiatan surveilans



m. Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi maslah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari swadaya masyarakat atau dunia usaha.



4. Desa siaga Mandiri, yaitu desa yang memenuhi ketentuan : a. Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi



kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD untuk kegiatan SMD, MMD, UKBM, dan surveilans. b. Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/ tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari. c. Sudah memiliki FKD yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD, dan dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang kesehatan. d. Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1 (satu) tahun sekali dan jika ada masalah kesehatan. e. FKD sudah melakukan rapat koordinasi minimal 1 (satu) bulan sekali f. Sudah memiliki kader kesehatan 9 orang atau lebih g. Sudah memiliki peraturan tingkat desa tentang kesehatan dan terealisasi h. Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di bidang kesehatan lebih dari 3 (tiga) kegiatan i.



Sudah ada peran aktif dari dari 3 (tiga) organisasi masyarakat (ormas)



j.



Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu dan lebih dari 3 (tiga) jenis UKBM lainnya aktif



k. Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) lebih dari 40 % l.



Sudah melaksanakan lebih dari 2 (dua) jenis kegiatan surveilans



m. Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari swadaya masyarakat , dari dunia usaha dan sumber lainnya.



Pentahapan desa siaga aktif



BAB IV PEMBINAAN DAN EVALUASI A. PEMBINAAN Pembinaan



desa



siaga



dilakukan



oleh



puskesmas



dan



pemangku



kepentingan terkait lainnya, yang dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung. Pembinaan yang dilakukaan antara lain meliputi peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi bagi pengurus FKD maupun kader serta pembinaan administratif. Pembinaan desa siaga ini dilakukan secara berjenjang dan terpadu mulai dari tingkat puskesmas dan desa dengan lintas sektor terkait, dengan peran sebagai berikut : 1. Puskesmas a. Aktif berkoordinasi dengan camat dalam pelaksanaan pengembangan desa siaga aktif b. Melakukan pembinaan teknis desa siaga aktif c. Menetapkan petugas pembina wilayah dalam pengembangan desa siaga aktif d. Mengupayaka alokasi anggaran untuk pembinaan desa siaga aktif 2. Tingkat Desa a. Membuat



kebijakan



secara



tertulis



di



tingkat



desa



untuk



pengembangan desa siaga, misalnya : Posyandu, PSN, Persalinan, Kawasan Tanpa Rokok. b. Mengintegrasikan Rencana Pengembangan desa siaga dalam rencana kerja pembangunan desa c. Mengupayakan alokasi anggaran desa (ADD/APBDes) dan Bantuan dana dari sumber lain untuk mendukung pengembangan desa siaga. d. Mengoptimalkan fungsi PKD dan peran FKD dalam pengembangan desa siaga e. Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat untuk mendudkung pengembangan desa siaga. B. EVALUASI Evaluasi



terhadap



kemajuan



dilaksanakan dengan sistem :



pengembangan



desa



siaga



aktif



akan



1. Evaluasi tahunan Evaluasi tahunan dilaksanakan dengan cara : a. Memanfaatka laporan perkembangan desa siaga aktif setiap tahun b. Pertemuan monitoring dan evaluasi desa siaga aktif c. Supervisi dan bimbingan teknis desa siaga aktif d. Lomba desa siaga aktif 2. Evaluasi tengah tahun Evaluasi tengah tahun dilaksanakan dengan melaksanakan bimbingan teknis dan menganalisa situasi perkembangan desa siaga setiap tengah tahun sekali.



BAB V PENCATATAN DAN PELAPORAN A. PELAKSANAAN KEGIATAN DESA SIAGA AKTIF 1. Jenis dokumen yang diperlukan dalam pencatatan desa siaga aktif antara lain : rekapitulasi hasil surveilans, kesepakatan rencana intervensi dengan hasil MMD, rencana kegiatan, hasil SMD yang dibuat dalam bentuk peta serta pencatatan sesuai kebutuhan 2. Surveilans dilakukan secara berkala, terus menerus sesuai dengan permasalahan kesehatan serta faktor resiko yang diamati 3. SMD dilakukan minimal 1 tahun sekali sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan 4. Semua pencatatan dilakukan dan diarsipkan oleh FKD B. STRATIFIKASI DESA SIAGA AKTIF 1. Pendataan/ penetapan strata desa siaga aktif dapat dilakukan oleh FKD maupun bidan desa menggunakan instrumen pendataan 2. Pendataan dilaksanakan satu tahun sekali 3. Petugas kesehatan desa / bidan desa melaporkan hasil penetapan strata desa siaga aktif ke puskesmas paling lambat minggu pertama bulan oktober 4. Petugas puskesmas merekap



hasil pendataan dari semua desa



diwilayahnya sesuai format dan melaporkan ke DKK Kabupaten 5. Tembusan laporan dari puskesmas dikirimkan kepada Tim Pembina Desa siaga aktif tingkat kecamatan



BAB VI PENUTUP Panduan penentuan strata desa siaga aktif di Wilayah Puskesmas Kutukan dipergunakan sebagai dasr dan acuan dalam pengembangan mewujudkan desa siaga menuju desa sehat