Struktur Org KSH (2010) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



Jl. P. Sudirman No. 9 Margorejo Pati, 59163. Telp. 0295.386111 (hunting), Fax 0295384422, Email : info@ ksh.co.id



PERATURAN PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA Nomor : 010/Per/PT KSS/IX/2010. TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELUARGA SEHAT DIREKTUR UTAMA PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA



Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan tujuan PT Keluarga Sehat Sejahtera serta untuk kelancaran penyelenggaraan dan pengelolaan Rumah Sakit Keluarga Sehat dipandang perlu untuk membentuk organisasi dan tata kerja RS Keluarga Sehat; b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan PT Keluarga Sehat Sejahtera.



Mengingat



:



1. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/ MENKES/ PER/ III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.



3. Keputusan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi



4.



5.



6. 7.



Manusia Republik Indonesia Nomor C-18345 HT.01.01.TH 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian PT Keluarga Sehat Sejahtera, telah dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Keluarga Sehat Sejahtera Tanggal 31 Agustus 2009 Nomor 8 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 27 Oktober 2009 AHU – 51800 – AH.01.02 Tahun 2009. Surat Keputusan Bupati Tanggal 29 Januari 2004 Nomor 503/096/2004 Tentang Ijin Pendirian Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital di Jalan Raya Pati – Kudus KM 3 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Pati, Keputusan Bupati Pati Nomor 445/648/2006 Tanggal 5 Mei 2006 Tentang Pemberian Ijin Kepada PT Keluarga Sehat Sejahtera Pati Untuk Menyelenggarakan Operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Dengan Nama ”Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital” di Jalan Raya Pati – Kudus KM 3 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Pati, Surat Ijin Operasional Rumah Sakit Umum, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Nomor : Diskes/445/XI – 17/V/01/2006 Tanggal 20 Mei 2006. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.06/III/1278/07 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan kepada PT Keluarga Sehat Sejahtera untuk Keluarga Sehat Hospital Jalan P Sudirman No.9 Margorejo Pati, untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan nama ”Rumah Sakit Keluarga Sehat” Jalan P Sudirman No.9 Margorejo Pati



1



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



Propinsi Jawa Tengah, Tanggal 9 Nopember 2007.



8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1493/MENKES/SK/X/2010 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Keluarga Sehat di Pati Milik PT Keluarga Sehat Sejahtera, Propinsi Jawa Tangah.



Memperhatikan



Surat Direktur RS Keluarga Sehat Nomor : 2743/Sekr/KSH/VIII/2010 Tentang Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS keluarga Sehat, tertanggal 27 Agustus 2010



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA M E M U T U S K AN Menetapkan



:



PERATURAN PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELUARGA SEHAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam peraturan PT ini yang dimaksud dengan : a. PT adalah PT Keluarga Sehat Sejahtera; b. Direksi adalah organ PT yang melaksanakan kepengurusan PT; c. Direktur Utama adalah Direktur Utama PT Keluarga Sehat Sejahtera; d. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Keluarga Sehat; e. Direktur adalah Pemimpin Rumah Sakit Keluarga Sehat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi; f. Manajemen Rumah Sakit adalah Direktur dan seluruh jajaran manajemen RS Keluarga Sehat; g. Komite Medik, Keperawatan dan Terapi adalah Kelompok Jabatan Fungsional di Rumah Sakit Keluarga Sehat yaitu tenaga fungsional medis dan perawatan. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan PT Keluarga Sehat Sejahtera ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Keluarga Sehat, yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PT Keluarga Sehat Sejahtera. BAB III TUGAS, FUNGSI, ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 3 TUGAS Rumah Sakit Keluarga Sehat mempunyai tugas pokok untuk mencapai tujuan PT dengan melaksanakan upaya kesehatan rumah sakit yang dilaksanakan secara bermutu dan profesional mengutamakan kenyamanan dan keramahan untuk meningkatkan kesehatan, keselamatan dan kebugaran sehingga menjadi pilihan utama di daerah Pati. Pasal 4



2



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



FUNGSI (1) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat 3 Peraturan PT ini, Rumah Sakit Keluarga Sehat mempunyai tugas : a. penyelenggaraan pelayanan medik umum; b. penyelenggaraan pelayanan gawat darurat; c. penyelenggaraan pelayanan medik spesialis dasar; d. penyelenggaraan pelayanan spesialis penunjang medik; e. penyelenggaraan pelayanan medik spesialis gigi mulut; f. penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan; g. penyelenggaraan pelayanan penunjang klinik; h. penyelenggaraan pelayanan penunjang non klinik; i. penyelenggaraan pelayanan administrasi dan keuangan. (2) Pelayanan medik umum terdiri dari pelayanan medik dasar, pelayanan medik gigi mulut dan pelayanan kesehatan ibu anak / keluarga berencana. (3) Pelayanan gawat darurat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan malkukan pemeriksaan awal kasuskasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai standar. (4) Pelayanan medik spesialis dasar terdiri dari pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, Obstetri dan Ginekologi. (5) Pelayanan spesialis penunjang medik terdiri dari pelayanan anaestesiologi, radiologi, rehabilitasi medik dan patologi klinik (6) Pelayanan medik spesialis gigi mulut; (7) Pelayanan keperawatan dan kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan (8) Penyelenggaraan pelayanan penunjang klinik terdiri dari perawatan intesif, pelayanan darah, gizi, farmasi, sterilisasi instrumen dan rekam medik (9) Pelayanan penunjang non klinik terdiri dari pelayanan laudry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, mabulance, komunikasi, kamar jenazah, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medik dan penampungan air bersih. Pasal 5 ORGANISASI (1)



Susunan Organisasi Rumah Sakit terdiri dari : 1. Direktur, yang dibantu oleh : 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. 1.6. 1.7. 1.8.



Manajer Rawat Jalan dan Rawat Inap; Manajer Penunjang Medik; Manajer Duty dan Marketing. Manajer Sarana dan Prasarana. Manajer Keuangan. Manajer Corpoderma. Manajer KS Medical Centre. Komite Medik, Keperawatan dan Terapi.



2. Staf Direktur : 1.1. Sekretaris Eksekutif; 1.2. Kepala Divisi Internal Audit; 1.3. Kepala Divisi Human Resource Development (HRD); 1.4. Kepala Divisi Rekam Medik; 1.5. Kepala Divisi IT / Sistem Informasi Manajemen (SIM) RS; 1.6. Kepala Divisi Edukasi, Development & Program (EDP).



3. Manajer - manajer dibantu oleh Assisten Manajer. 3.1. Manajer Rawat Jalan dan Rawat Inap, dibantu : 3.1.1. Assisten Manajer Rawat Jalan dan Medical Check Up; 3.1.2. Assisten Manajer Unit Gawat Darurat;



3



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



3.1.3. Assisten Manajer Keperawatan dan Kebidanan; 3.1.4. Assisten Manajer Unit Gizi. 3.2. Manajer Penunjang Madik, dibantu : 3.2.1. Assisten Manajer Unit Bedah dan CSSD. 3.2.2. Assisten Manajer Unit Radiologi. 3.2.3. Assisten Manajer Unit Laboratorium & Pelayanan Darah; 3.3.4. Assisten Manajer Unit Farmasi. 3.3. Manajer Duty dan Marketing, dibantu : 3.3.1. Assisten Manajer On Duty. 3.3.2. Assisten Manajer Marketing. 3.3.3. Assisten Manajer Humas dan Informasi. 3.4. Manajer Sarana & Prasarana, dibantu : 3.4.1. Assisten Manajer Administrasi dan Logistik Sarana Prasarana. 3.4.2. Assisten Manajer Sarana Medik. 3.4.3. Assisten Manajer Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPS RS). 3.4.4. Assisten Manajer Listrik, Gas, Air, Limbah. 3.5. Manajer Keuangan & Akuntansi, dibantu : 3.5.1. Assisten Manajer Penerimaan. 3.5.2. Assisten Manajer Pengeluaran. 3.5.3. Assisten Manajer Verifikasi dan Akuntansi. 3.6. Manajer Keluarga Sehat Medical Centre ( KS MC ), dibantu : 3.6.1. Assisten Manajer Klinik Spesialis & Apotek KS 24 Pati. 3.6.2. Assisten Manajer KS Medical Centre Juwana. 3.6.3. Assisten Manajer Rumah Bersalin KS Klinik Umum (RB KS KU) Pati.



4. Komite Medik, Keperawatan dan Terapi. Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok dan bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit; Susunan organisasi Komite Medik, Keperawatan dan Terapi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Pengurus PT. 5.



Assisten Manajer di bawah Manajer Rawat Jalan dan Rawat Inap, mempunyai tugas mengelola pelayanan : 5.1. Assisten Manajer Unit Rawat Jalan dan Medical Check Up :  Pelayanan medik umum untuk pasien rawat jalan.  Pelayanan medik gigi mulut untuk pasien rawat jalan.  Pelayanan kesehatan ibu anak dan keluarga berencana  Pelayanan medik spesialis untuk pasien rawat jalan.  Pelayanan medik spesialis gigi mulut untuk pasien rawat jalan.  Pelayanan Hemodialisa.  Pelayanan rehabilitasi medik.  Pelayanan psikologi dan tumbuh kembang. 5.2.  



Assisten Manajer Unit Gawat Darurat : Pelayanan pemeriksaan awal kasus-kasus darurat. Pelayanan resusitasi dan stabilisasi pasien sesuai dengan standar.



 



Assisten Manajer Keperawatan dan Kebidanan : Pelayanan asuhan keperawatan untuk pasien rawat inap. Pelayanan asuhan kebidanan untuk pasien in partu, perawatan nifas,



5.3.



4



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



5.4.    6.



Assisten Manajer Unit Gizi : Pelayanan gizi. Pelayanan jasa boga / dapur. Mengelola persediaan barang gizi dan dapur.



Assisten Manajer di bawah Manajer Penunjang Madik, mempunyai tugas mengelola pelayanan : 6.1. Assisten Manajer Bedah dan CSSD.  Pelayanan tindakan bedah  Pelayanan anaestesiologi.  Pelayanan sterilisasi instrumen 6.2. Assisten Manajer Radiologi mengelola pelayanan radiologi untuk pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. 6.3.  



Assisten Manajer Laboratorium & Pelayanan Darah : Pelayanan laboratorium / pathologi klinik. Pelayanan darah.



  



Assisten Manajer Unit Farmasi : Pelayanan farmasi untuk pasien rawat jalan. Pelayanan farmasi untuk pasien rawat inap. Gudang dan persediaan farmasi.



6.4.



7.



Assisten Manajer di bawah Manajer Duty dan Marketing, mempunyai tugas mengelola pelayanan : 7.1. Assisten Manajer On Duty :  Pelayanan duty manajer.  Pelayanan security.  Pelayanan perawatan jenazah. 7.2. Assisten Manajer Marketing :  Memasarkan produk-produk rumah sakit.  Mengelola webside dan e_mail rumah sakit.  Membangun kerja sama dengan pihak ketiga.  Membangun image rumah sakit. 7.3. Assisten Manajer Humas dan Informasi :  Pelayanan kehumasan rumah sakit.  Pelayanan informasi kepada customer rumah sakit.  Pelayanan bimbingan rohani pasien.  Pelayanan pembinaan customer rumah sakit.  Pelayanan bell service.  Mengelola dokumen kerja sama dengan pihak ketiga.  Pelayanan komunikasi dan transportasi.



8.



Assisten Manajer di bawah Manajer Sarana & Prasarana, mempunyai tugas mengelola pelayanan: 8.1. Assisten Manajer Administrasi dan Logistik Sarana Prasarana.  Pengelolaan administrasi logistik dan gudang barang non medik rumah sakit.  Pengelolaan persediaan barang non medik rumah sakit. 



Pengelolaan penerimaan dan distribusi barang non medik.



5



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



 



Pengelolaan linen dan laundry. Pengelolaan dan Pelayanan Ambulance & Transportasi RS.



8.2. Assisten Manajer Sarana Medik :  Mengelola penerimaan, inventarisasi dan distribusi barang medik rumah sakit  Mengelola pemeliharaan barang medik rumah sakit. 8.3. Assisten Manajer Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS):  Pemeliharaan sarana rumah sakit : gedung, AC dan peralatan non medik lainnya.  Pemeliharaan kebersihan (cleaning service) dan sanitasi rumah sakit.  Pengelolaan sampah medik dan non medik rumah sakit.  Pengelolaan K3 Rumah Sakit. 8.4. Assisten Manajer Listrik, Gas, Air dan Limbah :  Pengelolaan listrik : saluran listrik dan pemeliharaan lampu / penerangan rumah sakit.  Pengelolaan gen set rumah sakit.  Pengelolaan gas medik dan gas non medik rumah sakit.  Pengelolaan air bersih dan salurannya.  Pengelolaan limbah rumah sakit.



9.



Assisten Manajer di bawah Manajer Keuangan & Akuntansi, mempunyai tugas mengelola pelayanan : 9.1. Assisten Manajer Penerimaan.  Mengelola pelayanan admisi pasien dan billing service.  Mengelola penerimaan rumah sakit.  Mengelola piutang dan tagihan piutang pihak ketiga 9.2. Assisten Manajer Pengeluaran.  Mengelola pembayaran gaji, jasa medik, pihak ketiga/rekanan dan lainnya.  Mengelola pajak perusahaan, memungut dan membayar pajak penghasilan  Mengelola administrasi asset perusahaan. 9.3. Assisten Manajer Verifikasi dan Akuntansi.  Melakukan verifikasi semua transaksi keuangan  Mengelola pekerjaan akuntansi keuangan.  Membuat laporan keuangan.



10. Assisten Manajer di bawah Manajer KS Medical Centre, mempunyai tugas mengelola pelayanan : 10.1. Assisten Manajer Klinik Spesialis & Apotek KS 24 Pati.  Mengelola pelayanan klinik spesialis.  Mengelola pelayanan apotek & farmasi.  Mengelola pelayanan laboratorium.  Mengelola pelayanan radiologi. 10.2. Assisten Manajer KS Medical Centre Juwana. Dibantu :  Mengelola pelayanan klinik umum & spesialis.  Mengelola pelayanan apotek & farmasi. 10.3. Assisten Manajer KS Umum & RB.  Mengelola pelayanan persalinan, rawat gabung & KIA.



6



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



   



Mengelola Mengelola Mengelola Mengelola



pelayanan klinik umum & medical check up. pelayanan klinik keluarga ASKES. depo obat. pelayanan laboratorium.



11. Manajer Corpoderma, mempunyai tugas mengelola :    



(2)



Pengelolaan pelayanan facial and body treatment Pengolaan farmasi dan logistik corpoderma. Pengelolaan pelayanan lain yang diberikan atasan. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu tenaga Customer Service & Administrasi serta tenaga Corpoterapis.



Bagan Susunan dan Mekanisme Organisasi Rumah Sakit Keluarga Sehat sebagaimana terlampir dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PT ini. Pasal 6 TATA KERJA



(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan RUMAH SAKIT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sikronisasi dan sinergesi, baik dalam lingkungan unit kerja masing-masing, lintas unit kerja maupun di instansi lain di luar rumah sesuai dengan tugasnya masing-masing; (2) Setiap pemimpin satuan organisasi dalam lingkungan rumah sakit wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai peraturan PT yang berlaku; (3) Setiap pemimpin satuan organisasi dalam lingkungan rumah sakit bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; (4) Setiap pemimpin satuan organisasi dalam lingkungan rumah sakit wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; (5) Setiap pemimpin satuan organisasi dan anak buahnya dalam lingkungan rumah sakit wajib melaksanakan pelayanan kesehatan rumah sakit. (6) Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dalam lingkungan rumah sakit dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan; (7) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; (8) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dalam lingkungan rumah sakit dibantu oleh pemimpin satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala; (9) Rumah Sakit mempunyai hubungan dengan Dinas atau Instansi Kesehatan baik di daerah maupun pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 (1) Uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan organisasi : direktur, staf direktur,



7



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



manajer, asisten manajer serta kelompok jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Direktur; (2) Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan PT tentang hal tersebut; (3) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan Keputusan Direktur atas persetujuan PT sepanjang mengenai pelaksanaannya. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan PT ini maka ketentuan Yayasan yang mengatur mengenai hal ini tidak berlaku lagi. serta mencabut dan tidak memberlakukan Surat Keputusan PT Nomor : 001/Per/PT.KSS/ II / 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Keluarga Sehat, tertanggal 2 Februari 2009. Pasal 15 Peraturan PT ini berlaku pada saat ditetapkan. Agar setiap organ, perangkat dan anggota PT mengetahui, memerintahkan Direktur RS untuk mensosialisasikan dan melaksanakan peraturan ini. Ditetapkan di PATI Pada tanggal 29 September 2010. PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA Direktur Utama,



Dr. BENNY PURWANTO, MARS.



8



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



LAMPIRAN I PERATURAN PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA, Nomor : 010/Per/PT.KSS/IX/2010. TENTANG : ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELUARGA SEHAT



DIREKSI PT KSS DIREKTUR RS



SEKRET ARIS EKSEKU



MANAJER RAWAT JALAN &



MANAJER PENUNJAN G MEDIK



Ass MANAJER UNIT



Ass MANAJER UNIT



Ass MANAJER UNT



Ass MANAJER UNIT



Ass MANAJER KEPERAWAT



Ass MANAJER UNIT



Ass MANAJER UNIT GIZI



Ass MANAJER UNIT



DIVISI INTERNAL AUDIT



KOMITE MEDIK, PERAWATAN SMF SMF SUB KOMIT E



MANAJER CORPODE RMA



DIVISI HRD



DIVISI REKAM



MANAJER DUTY & MARKETIN



DIVISI IT &



MANAJER SARANA & PRASARAN



DIVISI EDUKASI



MANAJER KEUANGA N



Ass MANAJE R



Ass MANAJER ADM &



Ass MANAJER ADMISI &



Ass MANAJE R



Ass MANAJER SARANA



Ass MANAJER PERBENDA



Ass MANAJE R



Ass MANAJ INST PEMELIHA



Ass MANAJER AKUNTING &



MANAJER KS MEDICAL



Ass MANAJER INST LISTRIK,



9



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



ASS MANAJER KLINIK SPESIALIS & APOTEK KS



ASS MANAJER KS MC JUWANA



ASS MANAJER RUMAH BERSALIN



Ditetapkan di PATI Pada tanggal 29 September 2010



PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA Direktur Utama,



Dr. BENNY PURWANTO, MARS.



10



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



LAMPIRAN II PERATURAN PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA, Nomor : 010/Per/PT KSS/IX/2010. TENTANG :



ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELUARGA SEHAT DIREKTUR



Sekretaris Eksekutif



Internal Audit



Divisi IT / SIM RS



Komite Medik, Keprwtan & terapi



P



Manaj DUTY



DUT Y AsMan RJ &



BIM ROH



HU MA



MA RK



MAN SAR PRAS



E D



H R D



MAN AJ KEU



A



MCU KA RU REHAP



S



KA RU Unit HEMODI



Mana jer



Klinik Psi & Tumb



I



Poli Umu & As Man UNIT GAWAT DARURAT As Man KEPERAWATA KA RU RWT IN



E N 11



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



KA RU PERSALI AsMan UNIT GIZI AsMan BEDAH CSSD Mana jer JANG MEDI K



AsMan RADIOLOGI AsMan Unit LABORAT & AsMan Unit FARMASI Ka DIVISI REKAM MEDIK



Ditetapkan di PATI Pada tanggal 29 September 2010 DIREKTUR UTAMA PT KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DEWAN PENGURUS YAKIS



Dr. BENNY PURWANTO, MARS. DIREKTUR



DIVISI INTERNAL AUDIT



SEKRETARIS EKSEKUTIF



DEPUTY



KOMITE MEDIK, PERAWATAN & TERAPI



DIREKTUR



DEPUTY DIREKTUR



PELAYANAN MANAJER RWT



MANAJER PENUNJAN G MEDIK



JALAN & RWT Ass INAP



MANAJER RWT JLN & MCU Ass MANAJER GWT DARURAT Ass MANAJ ER PERSALIN AN Ass MANAJER RAWAT INAP Ass MANAJER RWT INTENSIF



Ass MANAJER BEDAH SENTRAL Ass



MANAJER RADIOLOGI Ass MANAJER LABORAT &Ass BD MANAJER HEMO DIALISA



HRD, UMUM



MANAJER PENUNJ NON MEDIK



MANAJE R DUTY & MARKET ING



SMF SMF SMF



MANAJER HRD / DIKLAT



Ass MANAJER FARMASI



Ass MANAJER ON DUTY



Ass MANAJER HRD



Ass MANAJER REHAP MEDIK Ass



Ass MANAJER



Ass MANAJER DIKLAT



MARKETIN Ass G MANAJER



Ass MANAJER BANG % EVALS



MANAJER GIZI Ass MANAJER REKAM MEDIK



HUMAS / HUKUM Ass



MANAJER BIMROH & LAYON



&



KEUANGAN MANAJE MANAJER R SARANA PPA & PRA SARANA Ass MANAJER PROGR ANGGR Ass MANAJER DAL BANG Ass MANAJER PEMBELIA N Ass MANAJER IT & SIM RS



Ass MANAJER UMUM & PERLENG KAPAN Ass MANAJER SARANA MEDIK Ass MANAJER PSRS Ass MANAJER LISTRIK, AIR, LIMBAH



12



MAN KEUA



M



PE



M



PE



M VE &



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



13



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



DIREKTUR Sekret ary



Internal Audit Deputy Direktur HRD, UMUM & KEU



Deputy Direktur PELAYANAN



MANAJ ER DUTY & Marke ting



MAN AJ RJ & RI



DUTY MANA JER Ass Man RJ, GCU, Ass Man Rwt INAP Ass Man Gwt Darurat Ass Man Persalinan Ass Man ICU Manj Bedah



MAN AJ Jang Med



MAN AJ Jang Non Medi s



Ass Manaj Radiologi Ass Manaj Laborat Ass Manaj Hemodialisa Ass Manaj Rehab Medik



MAR KETI NG



HUM AS HUK UM



BIM ROH LAY ON



Hum as & uku m



SIM RS



Srana Prasa ran



HRD & DIKL AT



KomiteMedik / Prwtan



Keua ngan



P A S I E N



Ass Manaj Farmasi Ass Amanj Gizi Ass Manaj Rekam Med



14



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



DEWAN PENGURUS YAKIS



DIREKTUR RSI SEKRETARIS EKSEKUTIF



DEPUTY DIREKTUR PELAYANAN MANAJER RWT JALAN & RWT Ass INAP



MANAJER RWT JLN & MCU Ass MANAJER GWT DARURAT Ass MANAJ ER PERSALIN AN Ass MANAJER RAWAT INAP Ass MANAJER RWT INTENSIF



MANAJER PENUNJA NG Ass MEDIK



MANAJER



BEDAH SENTRAL Ass MANAJER RADIOLOGI



MANAJER PENUNJ NON MEDIK Ass MANAJER



Ass MANAJER



FARMASI Ass MANAJER REHAP MEDIK Ass MANAJER



LABORAT &Ass BD MANAJER HEMO DIALISA



GIZI Ass MANAJER REKAM MEDIK



KOMITE MEDIK, PERAWATAN & TERAPI SMF MANAJ MANAJE SMF ER R SMF DUTY HRD / & DIKLAT MARKE Ass Ass MANAJER MANAJER TING ON DUTY Ass MANAJER



MARKETING Ass MANAJER HUMAS / HUKUM Ass MANAJER BIMROH & LAYON



ADM SDM Ass MANAJER DIKLAT Ass MANAJER BANG & EVAL SDM



DIVISI INTERNA L AUDIT DEPUTY DIREKTUR HRD, UMUM & KEUANGAN MANAJE MANAJE R R REN SARANA BANG & PRA Ass SARANA Ass MANAJER PROGR DAN ANGGR Ass MANAJER LIT BANG Ass MANAJER TI & SIM RS



MANAJER KEUANGA N Ass MANAJER



MANAJER SARANA MEDIK Ass MANAJER SARANA NON MEDIK Ass I UNIT MANAJER SARANA NON MEDIK Ass UNIT II MANAJER SARANA NON MEDIK UNIT II



PENERIMAAN RS Ass MANAJER PENGELUARA N RS Ass MANAJER VERIFIKASI & AKUNT Ass MANAJER PEMBELIAN



15



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



3.1. Manajer HRD dan Diklat, dibantu : 3.1.1. Assisten Manajer Administrasi SDM. 3.1.2. Assisten Manajer Pendidikan & Latihan (Diklat). 3.1.3. Assisten Manajer Pengembangan dan Evaluasi SDM. 3.2. Manajer Perencanaan & Pengembangan Rumah Sakit, dibantu : 3.2.1. Assisten Manajer Perencanaan Program dan Anggaran. 3.2.2. Assisten Manajer Penelitian dan Pengembangan RS. 3.2.4. Assisten Manajer IT & Sistem Informasi Manajemen (SIM) RS..



TATA CARA PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PENGELOLA RUMAH SAKIT (1)



Direksi Rumah Sakit ditetapkan, diangkat, diberhentikan, dan dilakukan penggantian oleh Pengurus PT melalui fit and proper test dan atau melalui cara lain yang ditetapkan oleh Pengurus Yayasan;



(2)



Direksi Rumah Sakit ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;



(3)



Direktur dan Deputy Direktur Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :



16



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



a. Mempunyai kompetensi dan kapabilitas dalam mengelola rumah sakit; b. Mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengelola rumah sakit; c. Sehat jasmani dan ruhani; d. Mempunyai catatan perjalanan hidup (track record) yang baik; e. Jujur, pekerja keras, mempunyai visi dan misi yang sesuai dengan visi dan misi Yayasan serta dapat menjadi suri teladan; f. Bersedia bekerja penuh waktu (full time). (4)



Direksi Rumah Sakit sewaktu-waktu dapat berhenti dan atau diberhentikan oleh karena : a. Meninggal dunia; b. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; c. Mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis; dan d. Diberhentikan karena : 1)



Dinilai merugikan Yayasan setelah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri;



2) Melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri; 3) Dinilai sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Direksi Rumah Sakit. 4) Dan atau hal lain untuk keperluan Yayasan dan Rumah Sakit. (5)



Untuk memilih dan menetapkan Direksi Rumah Sakit, dilakukan oleh Tim Pembenahan Manajemen Rumah Sakit yang dibentuk oleh Pengurus Yayasan.



(6)



Jabatan Direksi Rumah Sakit, Manajer ditetapkan oleh Pengurus Yayasan dengan surat keputusan Pengurus Yayasan.



(7)



Jabatan Assisten Manajer ke bawah diusulkan oleh Direksi Rumah Sakit dan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Rumah Sakit setelah disetujui oleh Pengurus Yayasan.



(8)



Penetapan dan pengangkatan SDM serta pemberhentian SDM sebagai karyawan Rumah Sakit dilakukan dengan surat keputusan Pengurus Yayasan. Pasal 8 PENGELOLAAN RUMAH SAKIT



(1) Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direksi Rumah Sakit yang diangkat dan diberhentikan Pengurus Yayasan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya; (2) Direksi Rumah Sakit mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat business plan dan rencana strategik rumah sakit, merencanakan program dan anggaran rumah sakit, mengorganisir sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, melaksanakan rencana atau program yang telah ditetapkan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian organisasi rumah sakit serta melakukan evaluasi; (3) Direksi Rumah Sakit mempunyai wewenang : a.



mengusulkan pengisian jabatan satu tingkat di bawah Direksi kepada Pengurus Yayasan;



b.



mengangkat dan memberhentikan pejabat structural dua tingkat di bawah Direksi setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Yayasan;



17



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



c.



menerima, mengangkat dan memberhentikan karyawan rumah sakit setelah mendapat persetujuan Pengurus Yayasan



d.



melakukan kerja sama operasional dengan pihak ketiga dalam rangka memajukan rumah sakit setelah mendapat persetujuan Pengurus Yayasan.



(4) Direksi Rumah Sakit mempunyai tugas dan kewajiban setiap tahun anggaran untuk : a. mengajukan rencana kegiatan dan anggaran rumah sakit (RKARS) kepada Pengurus YAKIS untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan; b. mengajukan rencana pembangunan dan pengembangan rumah sakit kepada Dewan Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan; c. mengajukan rencana perubahan kegiatan dan anggaran rumah sakit pada tahun anggaran berjalan, setelah kegiatan berjalan 6 (enam) bulan pada tahun anggaran tersebut. d. mengajukan rencana kebutuhan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit kepada Pengurus YAKIS untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan; dan e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua hasil pengelolaan rumah sakit dalam tahun anggaran yang lalu. (5) Dalam hal rencana program / kegiatan dan anggaran rumah sakit yang diajukan oleh Direksi Rumah Sakit belum disetujui dan disahkan Pengurus YAKIS, maka dilaksanakan rencana program / kegiatan dan anggaran rumah sakit tahun yang lalu. Pasal 9 Pengelolaan Keuangan (1) Pengelolaan keuangan dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan Indonesia dan dilaksanakan dengan dasar amanah, konsisten, dan akuntabel. (2) Pengelolaan keuangan terdiri atas : a. Pengelolaan keuangan penerimaan dan pengeluaran rumah sakit; b. Pengelolaan akuntansi keuangan dan perpajakan; c. Pengelolaan laporan keuangan. (3) Pengelolaan keuangan Rumah Sakit diselenggarakan oleh Direksi Rumah Sakit. (4) Semua penerimaan dari Rumah Sakit dimasukkan ke dalam kas Yayasan. (5) Untuk keperluan belanja Rumah Sakit, Direksi Rumah Sakit mengajukan pencairan uang untuk kegiatan bulan yang bersangkutan dan menyertakan rencana pencairan uang untuk bulan yang akan datang sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan. (6) Siklus kegiatan keuangan antara Rumah Sakit dan Yayasan setiap tahun dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember dan akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Yayasan. Pasal 7 Laporan Tahunan



18



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



(1) Direksi Rumah Sakit wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Rmah Sakit untuk membuat laporan tahunan Rumah Sakit; (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direksi Rumah Sakit wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Rumah Sakit berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Pasal 8 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku PT ditutup, Direksi Rumah Sakit wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya : a. laporan keadaan dan kegiatan Rumah Sakit selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai sesuai dengan program / kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan; b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, laporan neraca keuangan, laporan laba rugi dan catatan laporan keuangan. (2) Dalam hal Direksi Rumah Sakit mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi PT, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan. Pasal 9 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit; (2) Dalam hal terdapat Direktur Rumah Sakit tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Pengurus PT dalam forum rapat Pleno PT. (4) Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Direksi Rumah Sakit secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.



19



Struktur Organisasi Rumah Sakit KSH



20