Struktur Organisasi Pasar Modal Di Indonesia PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI PASAR MODAL DI INDONESIA MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL



DISUSUN OLEH: 1. MUHAMMAD AULIA



1710111164



2. NANDA SIGNORA PUTRA



1710111166



3. RIZKY DWIJANTORO



1710111169



PROGRAM S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA JAKARTA 2019



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur penulis limpahkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-nya, penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Struktur Organisasi Pasar Modal di Indonesia”. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pasar Uang dan Pasar Modal, yakni Bapak Wahyudi, SE, MM. Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Karena dari itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Meskipun penulis sudah mengumpulkan berbagai referensi untuk menunjang penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa di dalam makalah yang telah penulis susun ini masih terdapat banyak kekurangan dan tentu saja kesalahan. Sehingga penulis mengharapkan saran serta masukan terhadap makalah yang penulis buat ini. Akhir kata penulis mengharapkan agar makalah ini bisa bermanfaat.



Jakarta, 29 Oktober 2019



Penulis



ii



DAFTAR ISI



Halaman



Halaman Judul ..................................................................................................



i



Kata Pengantar ................................................................................................



ii



Daftar isi ............................................................................................................. iii BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................



1



A. Latar Belakang................................................................................



1



B. Rumusan Masalah..........................................................................



2



C. Tujuan Penulisan ............................................................................



2



BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................



3



A. Tugas dan Fungsi Otoritas Pasar Modal ....................................



3



B. Tugas dan Fungsi Self Regulatory Organization.......................



5



C. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal .........................



7



D. Perusahaan Efek ............................................................................ 11 E. Emiten dan Investor ....................................................................... 13 BAB III : PENUTUP ......................................................................................... 16 A. Kesimpulan ...................................................................................... 16 B. Saran ................................................................................................ 17 Daftar Pustaka .................................................................................................. 18



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Perkembangan kegiatan perekonomian di dunia dari waktu ke waktu tentu mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Dengan berkembangnya kegiatan perekonomian manusia pada masa saat ini tentunya bukan hanya melakukan kegiatan ekonomi untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup seharihari namun juga memikirkan untuk melakukan investasi, yang mana berguna untuk keperluan di masa yang akan datang atau keperluan lainnya. Salah satu cara manusia melakukan investasi pada saat ini adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal sejatinya bukan hanya dijadikan sarana dimana individu melakukan investasi hartanya namun pasar modal juga merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Pada dasarnya Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi. Di Indonesia sendiri kegiatan pasar modal sudah berlangsung cukup lama yakni sejak sekitar awal abad ke-19 pada masa kolonial Belanda. Dan kegiatan pasar modal tersebut berlangsung hingga saat ini dimana Indonesia sudah tidak lagi diperintah oleh pemerintahan kolonial. Kegiatan pasar modal Indonesia pada saat ini diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan pertaturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan pasar modal itu sendiri. Pasar modal tentunya membutuhkan suatu struktur organisasi yang mengatur serta mengawasi kegiatan



1



2



pasar modal yang dilakukan baik itu individu peorangan sebagai investor,emiten, perusahaan, maupun lembaga



dan



profesi



penunjang dari pasar modal itu sendiri. Suatu struktur organisasi yang berisikan otoritas pasar modal serta organisasi seperti Self regulatory Organization pada dasarnya diperlukan agar kegiatan pasar modal dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan kegiatan pasar modal di Indonesia tentunya memiliki struktur organisasi yang mana salah satunya berfungsi untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia agar berjalan dengan baik.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah disampaikan sebelumnya maka bisa diambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa tugas dan juga fungsi otoritas pasar modal di Indonesia ? 2. Apa tugas dan juga fungsi self regulatory organization ? 3. Apa saja lembaga dan profesi penunjang pasar modal di Indonesia ? 4. Apa itu perusahaan efek yang terdapat di dalam pasar modal ? 5. Apa itu emiten dan investor di dalam pasar modal ?



C. Tujuan Penulisan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah, adapun tujuan penulisan makalah ini adalah : 1. Menjelaskan tugas dan fungsi otoritas pasar modal di Indonesia 2. Menjelaskan tugas dan fungsi self regulatory organization 3. Menjelaskan mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal di Indonesia 4. Menjelaskan mengenai perusahaan efek yang terdapat di dalam pasar modal 5. Menjelaskan mengenai emiten dan investor yang terdapat di dalam pasar modal



BAB II PEMBAHASAN A. Tugas dan Fungsi Otoritas Pasar Modal Otoritas pasar modal merupakan suatu lembaga yang memiliki fungsi sebagai pengawas daripada kegaitan pasar modal agar berjalan dengan baik. Di Indonesia badan yang mengawasi kegiatan Pasar Modal berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) atas nama Departemen Keuangan yang berda dibawah Menteri Keuangan. Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Namun pada saat ini setelah disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka otoritas tertinggi pasar modal di Indonesia berubah. Dimana otoritas tertinggi daripada kegiatan pasar modal di Indonesia pada saat ini dilakukan oleh suatu lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam menerapkan sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi. Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor



21



Tahun 2011



tentang



Otoritas



Jasa



Keuangan



jasa



keuangan



pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar: 1. Keseluruhan



kegiatan



dalam



sistem



terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.



3



4



OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan 2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dan untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK; 4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8. menetapkan



struktur



organisasi



dan



infrastruktur,



serta



mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dan guna melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: 1. menetapkan



kebijakan



kegiatan jasa keuangan;



operasional pengawasan



terhadap



5



2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku,



dan/atau



penunjang



kegiatan



jasa



keuangan



sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 5. melakukan penunjukan pengelola statuter; 6. menetapkan penggunaan pengelola statuter; 7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan 8. memberikan dan/atau mencabut: 1. izin usaha; 2. izin orang perseorangan; 3. efektifnya pernyataan pendaftaran; 4. surat tanda terdaftar; 5. persetujuan melakukan kegiatan usaha; 6. pengesahan; 7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan 8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. B. Tugas dan Fungsi Self Regulatory Organization BEI



merupakan



sistem



dan/atau



sarana



untuk



mempertemukan order jual dan order beli anggota bursa atas efek yang tercatat di bursa. Pelaksanaan order-order tersebut dilakukan oleh anggota bursa dengan tujuan memperdagangkan efek tersebut baik untuk kepentingan nasabahnya maupun untuk kepentingan dirinya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan anggota bursa efek adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari sebagai



6



perantara pedagang efek dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa. Hingga saat ini, sekuritas yang diperdagangnkan di BEI adalah saham biasa, saham preferen, bukti right, waran, obligasi perusahaan, obligasi konversi, kontrak opsi saham (KOS), obligasi negara, serta kontrak berjangka. Sistem perdagangan di BEI menggunakan komputer yang membantu dalam mempertemukan pesanan jual dan pesanan beli oleh para investor melalui anggota bursa. Dalam implementasinya, BEI memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi sendiri (Self Regulatory Organizations). Self Regulatory Organizations (SRO) adalah organisasi yang mempunyai



kewenangan



untuk



membuat



peraturan



yang



berhubungan dengan kegiatan usahanya. Saat ini SRO terdiri atas tiga pihak, yaitu Bursa Efek (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Bursa efek telah dibahas pada bagian sebelumnya. Dua SRO lainnya adalah sebagai berikut:



1. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Pada tahun 2006, lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai KLP oleh Bapepam adalah hanya satu, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). PT. Kliring & Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memiliki tugas pokok untuk menjamin kepastian dipenuhinya hak & kewajiban anggota yang timbul dari transaksi bursa, memberikan pelayanan jasa



yang sebaik-baiknya kepada



anggota kliring, yang



menyangkut transaksi bursa, dan penjaminan penyelesaian kepada anggota bursa yang sebaik-baiknya. PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah



7



perkembangan pasar



modal



Indonesia. Sebagai



Central



Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.



2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Pada tahun 2006, lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah hanya satu, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 butir 10, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan



efek dan pihak lain. Lembaga



Penyimpan dan Penyelesaian juga berfungsi sebagai penyedia fasilitas dalam kegiatan pasar modal



C. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal a. Lembaga penunjang pasar modal Lembaga- lembaga penunjang pasar modal berikut ini merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat. Lembaga penunjang pasar modal tersebut adalah,



1. Biro Administrasi Efek (securities Administration Bureau) Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak berkaitan dengan efek. BAE adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk



melakukan



kegiatan



usaha



sebagai



Biro



Administrasi Efek. BAE adalah pihak yang, berdasarkan kontrak



dengan emiten, melaksanakan pencatatan



8



pemilikan efek dan pengembalian hak yang berkaitan dengan efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.Contohnya adalah Adimitra Transferindo, Ficomindo Buana Registar, dsb.



2. Kustodian Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, pemegang



rekening



yang



menjadi



dan



mewakili



nasabahnya.



Contohnya adalah PT Bank Central Asia Tbk, dsb.



3. Wali Amanat (trustee) Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur



4. Penasihat Investasi Adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. Kegiatan Penasihat



Investasi



adalah



mengenai penjualan atau



memberikan



nasihat



pembelian Efek dengan



memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat



9



Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek.



5. Pemeringkat Efek Merupakan



lembaga



yang



dapat



menjembatani



kesenjangan informasi anatara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan. Saat ini terdapat 2 perusahaan pemeringkat efek yaitu PT Pefindo atau PT Kasnic Credit Rating Indonesia.



b. Profesi Penunjang Pasar Modal Profesi penunjang pasar modal mempunyai tanggung jawab terutama dalam membantu emiten dalam proses emisinya. Profesi tersebut adalah:



1. Akuntan Publik, Jasa Utama akuntan adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbagan penting dalam pengambilan keputusan. Peran akuntan di sektor pasar modal adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan seperti emiten, perusahaan publik, bursa efek, lembaga kliring dan peminjaman, reksa dana, perusahaan efek, dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.



2. Notaris, Berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan. Notaris adalah pejabat umum



10



yang berwenang membuat akta otentik. Notaris yang di sektor pasar modal berperan memberikan jasa khususnya dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document) terkait kegiatan dan produk di pasar modal.



3. Konsultan Hukum Membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan



pendapat hukum kepada



pihak lain.



Konsultan hukum memiliki peran penting dalam proses penawaran umum (go public). Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi emiten yang akan menyampaikan penyataan pendaftaran ke OJK



4. Perusahaan penilai Berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi. Penilai adalah salah satu profesi penunjang pasar modal yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan usaha penilaian di sektor pasar modal. Ruang lingkup penilaian yang dilakukan penilai pasar modal meliputi penilaian properti dan penilaian usaha. Hasil dari kegiatan penilaian berupa opini.



11



D. Perusahaan Efek Perusahaan efek atau yang sering disebut juga dengan perusahaan sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (selanjutnya disebut Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK)) untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan efek mendukung eksistensi pasar modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung sistem dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasarmodal dan sebagai unit usaha, meningkatkan kegiatan investasi pasar modal untuk menunjang perekonomian nasional. Peran tersebut menunjukkan bahwa fungsi dari perusahaan efek tersebut yaitu sebagai perantara mengalirnya arus dana dan informasi antara pemodal dengan pemodal dan pemodal dengan emiten (Perusahaan go public yang tercatat di bursa) dan sebagai ujung tombak bursa (pasar modal) dalam meningkatkan pergerakan dan volume investasi. Perusahaan efek mempunyai tugas pasar modal dan meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi, membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara memperjual belikan efek di antara pemodal ataupun dengan emiten. Berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor : Kep334/BL/2007 pada angka 1 huruf a yang menyatakan



bahwa pihak



yang



dapat



melaksanakan



dan



menjaalankan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya



disebut



OJK).



Perusahaan



efek



yang



telah



mendapatkan izin usaha tersebut telah dapat menjalankan kegiatannya usahanya. Namun, dalam melaksanakan kegiatannya sebagai pihak yang tugasnya telah ditetapkan oleh OJK, perusahaan



12



haruslah mampu bertindak secara profesional dan bertanggung jawab untuk melayani nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap perusahaan efek harus memiliki sistem pengawasan yang baik dan terpadu untuk mengawasi kinerja dari wakil dan pegawai perusahaan efek, sehingga dapat menjamin terhindarnya



penyalahgunaan



wewenang



untuk



menjamin



terlaksananya kegiatan pasar modal sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang telah ditetapkan. Pengendalian perusahaan efek perlu memperhatikan pengendali dan pemegang saham dari perusahaan efek tersebut. Perusahaan efek dilarang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perseorangan yang: 1. Pernah melakukan tindakan tercela, dana tau pernah dipidana karena pernah melakukan tindakan kejahatan di bidang keuangan; 2. Tidak memiliki ahlak dan moral yang baik (sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah



Nomor



45



Tahun



1995



tentang



Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal). Otoritas



Jasa



Keuangan



berhak memberikan



sanksi



administratif kepada perusahaan efek yang telah melakukan pelanggaran terhadap



UUPM dan



peraturan



pelaksananya.



Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan salah satu sanksi administratif yang kerap terjadi pada perusahaan efek, hal ini terjadi berdasarkan: 1. Izin usaha dikembalikan oleh perusahaan efek yang bersangkutan kepada OJK, 2. Pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal, 3. Perusahaan efek bubar.



13



E. Emiten dan Investor Pengertian Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran Efek yaitu dengan menerbitkan dan menjual Efek (obligasi, saham, warant, dan surat berharga lainnya) secara umum kepada publik untuk mendapatkan modal atau dana tambahan. Emiten dapat berupa perusahaan swasta ataupun BUMN, baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Namun, tidak semua perusahaan merupakan emiten, tetapi hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperjual-belikan di bursa efek. Pengertian Emiten adalah pihak atau lembaga yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek untuk menjual Efek kepada publik yang didasarkan pada tata cara yang telah diatur dalam UU yang berlaku. Suatu perusahaan dapat menjadi emiten bila memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Mengacu pada pengertian emiten, adapun syarat-syarat emiten adalah sebagai berikut: 1. Menerbitkan efek yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal. 2. Wajib menjamin efek yang diterbitkannya adalah sah secara hukum. Itulah sebabnya emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat hukum agar dapat menerbitkan efek. 3. Emiten berperan sebagai sumber informasi utama tentang efek yang diperjual-belikan. Dengan begitu, keakuratan informasi dari emiten adalah tanggungjawab emiten yang bersangkutan. Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan oleh Emiten ke publik adalah: •



Saham







Surat Pengakuan Utang







Obligasi



14



• •



Surat Berharga Komersial Tanda Bukti Utang



• •



Kontrak Berjangka Atas Efek Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif







Semua Derivatif dari Efek



Apa tujuan Emiten di pasar modal? Secara umum, tujuannya adalah untuk membuka peluang investasi kepada pu blik terhadap perusahaan Emiten. Dengan melepas sahamnya ke publik, maka pembeli saham tersebut akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen dari saham tersebut. Setiap emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi. Hal tersebut umumnya disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), diantaranya adalah: •



Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.







Memperbaiki



struktur



modal,



yaitu



dengan



menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. •



Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.



Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktifitas atau kegiatan penanaman modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum yang mempunyai uang untuk melakukan investasi atau penanaman modal. 1 Kegiatan penanaman modal bukanlah hal yang baru dalam peradaban manusia, karena sudah sejak zaman dahulu masyarakat sudah melakukan berbagai bentuk investasi. Hanya saja pada zaman dahulu masyarakat melakukan investasi dalam bentuk investasi yang dilakukan secara langsung seperti: investasi dalam pembelian ternak, pembelian tanah pertanian, atau investasi dalam pembuatan perkebunan dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, corak dan ragam investasi juga mulai mengalami perkembangan, dari investasi yang bersifat kebendaan



15



dan dilakukan secara langsung menjadi investasi terhadap modal atau bentuk-bentuk investasi baru seperti surat berharga, seperti saham, obligasi dan lain -lain. Seorang investor harus mampu mengusai medan bisnis, atau apa arti dari sebuah kerja sama yang harus disertai



dengan perjanjian



yang sah, karena untuk



mengantisipasi resiko yang terjadi pada saat menjalankan kerjasama yang akan dilakukan kepada seorang pengusaha. Keadaan seperti yang diterangkan sebelumnya, maka seorang investor seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang akan merugikannya, sehingga akan adil jika adanya sebuah perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara investor dengan pengu saha yang melakukan sebuah kerjasama, sehingga tidak hanya investor saja yang terikat ada pengusaha, namun pengusaha pun juga akan terikat dengan investor untuk bisa saling bekerja sama sesuai dengan yang diharapkan, dan dengan adanya sebuah perjanjian maka untuk menjalankan sebuah kerjasama pun akan terjalin dengan baik dan sepantasnya.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Kegiatan yang berlangsung di dalam pasar modal perlu diawasi dan diregulasi agar kegiatan yang berlangsung di dalam pasr modal itu sendiri dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dalam mengawasi kegiatan pasar modal diperlukan su atu struktur organisasi yang mana berisikan otoritas tertinggi pasar modal dan organisasi lainnya seperti self regulatory organizzation, yang mana berfungsi untuk melakukan pengawasan, perlindungan daripada pelaku pasar modal seperti investor, emiten, perusahaan efek, dan profesi serta lembaga lainnya yang melakukan kegiatan di dalam pasar modal. Di Indonesia sendiri otoritas tertinggi pasar modal adalah otoritas jasa keuangan, yang mana otoritas jasa keuangan atau dapat disebut OJK memiliki fungsi dan tugas dalam menerapkan sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi. Di samping itu dalam struktur organisasi pasar modal Indonesia terdapat self regulatory organizzation yang mana berisikan Bursa Efek Indonesia, Kliring Peminjaman Efek Indonesia dan



Kustodian



Organizations



Sentral



sendiri



Efek



adalah



Indonesia. organisasi



Self



Regulatory



yang



mempunyai



kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Kesemua organisasi tersebut berperan untuk melakukan pengawasan, perlindungan dan peregulasian terhadap semua kegiatan dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan di dalam pasar modal.



16



17



B. Saran Pasar modal merupakan suatu pasar dimana berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Oleh karena didalam struktur organisasi pasar modal yang berisikan organisasi yang melakukan pengawasan, peregulasian serta perlindungan terhadap kegiatan pasar modal dan para pelaku kegiatan dalam pasar modal harus dapat bekerja dengan maksimal guna memastikan agar kegiatan yang berlangsung di dalam pasar modal dapat berjalan dengan baik dan lancar.



DAFTAR PUSTAKA



Buku



Tandelili, Eduardus. 2017. Pasar Modal Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: PT Kanisius.



Peraturan Perundang-Undangan



Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otaritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995



Nomor



64; Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.



Internet



https://republikinvestor.net/apa-itu-self-regulatory-organization-sro/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2019 pada pukul 21.00 WIB. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/47825/Chapter%20 I.pdf?sequence=4&isAllowed=y/diakses pada tanggal 29 Oktober 2019 pada pukul 10:30 WIB http://eprints.ums.ac.id/42304/3/BAB%20I.pdf/diakses Oktober 2019 pada pukul 11:30 WIB



18



pada tanggal 29