Struktur Organisasi Ppni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI PPNI



Kamis, 20 Agustus 2009 ORGANISASI PPNI, VISI DAN MISI Oleh Gede Ratnama IDENTITAS ORGANISASI 1. 2. 3. 4.



Nama Organisasi : Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI PPNI didirikan tanggal 17 Maret 1974 Organisasi Berbentuk kesatuan dengan Kedaulatan tertinggi ada pada Munas Struktur Organisasinya:



   



Dewan Pimpinan Pusat / DPP berkedudukan di Jakarta Pengurus Propinsi Pengurus PPNI Daerah Kabupaten di tiap kabupaten/ kota Komisariat ( di beberapa kantor)



LAMBANG PPNI 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Lingkaran dengan warna merah à menunjukkan semangat persatuan Dasar kuning emas dalam lingkaran à keluhuran jiwa dan cinta kasih Segi lima à berkepribadian Pancasila Hijau tua dalam segi lima à kesejahteraan Lampu warna putih à identitas perawatan Lidah api lima cabang berwarna merah à semangat pengabdian yang dilandasi/ dijiwai Pancasila 7. Huruf warna putih à lambang kesucian



MAKNA KESELURUHAN Perawat Indonesia yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, mengabdikan dirinya dalam bidang perawatan/ kesehatan dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci murni disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta kasih, senantiasa menunaikan darma baktinya terhadap Negara dan Bangsa Indonesia khususnya dan terhadap semua umat manusia pada umumnya



VISI PPNI Menjadi organisasi profesi keperawatan yang sejajar dengan profesi lain bidang kesehatan secara regional, nasional maupun global yang mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan martabat anggotanya. MISI ORGANISASI PPNI 1. Meningkatkan profesionalisme organisasi dari anggotanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. 2. Mengembangkan IPTEK dlm bidang keperawatan khususnya dan kesehatan pada umumnya. 3. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan masyarakat sebagai penentu dalam program kesehatan.



MOTTO • PPNI ORGANISASIKU • PPNI JIWAKU • PPNI TANGGUNG JAWABKU



TUJUAN ORGANISASI 1. 2.



Memantapkan Meningkatkan



persatuan mutu



dan



kesatuan



pelayanan



yang



kokoh



keperawatan



antara dalam



tenaga upaya



keperawatan kesehatan



3. Berkembangnya karir dan prestasi kerja tenaga keperawatan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan 4. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.



TUGAS POKOK 1. Membina kelembagaan, anggota, kader kepemimpinan, hukum dan humas. 2. PPNI bertugas meningkatkan jangkauan dan mutu pendidikan atau pelatihan kesehatan.



3. Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan keperawatan 4. Mengembangkan penelitian keperawatan dan pengembangan keperawatan 5. Membina kesejahteraan anggota dan pembinaan badan-badan usaha keperawatan



SUMBER-SUMBER KEUANGAN 1. Uang pangkal dari anggota 2. Uang iuran dari anggota 3. Usaha-usaha lain yang sah 4. Sumbangan yang tidak mengikat SYARAT-SYARAT ANGGOTA 1. Anggota Biasa 1. 2. 3. 4. 5.



WNI Lulus dari pendidikan formal bidang Keperawatan yg disahkan pemerintah Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus Kab/Kota, Komisariat Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi



2. Anggota Khusus 1. Perawat WNA yang bekerja di Indonesia (sesuai PP No 32 tahun 1996) dan telah beradaptasi selama 6 – 12 tahun. 2. Selanjutnya sama dengan item c – d diatas 3. Anggota Kehormatan 1. Bukan perawat, tetapi berjasa terhadap perkembangan keperawatan dan PPNI 2. Diusulkan pengurus Kab/ Kota dan disetujui Propinsi 3. Disahkan pengurus pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat nasional



KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah perawat, Kode Etik Keperawatan, AD/ART dan semua peraturan serta keputusan organisasi. 2. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali anggota kehormatan 3. Menghadiri rapat – rapat atas undangan pengurus organisasi



HAK-HAK ANGGOTA 1. Mengajukan pendapat, usul lisan/ tertulis, mengikuti seluruh kegiatan org. memilih dan dipilih sesuai jenjang.(kecuali anggota khusus dan kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih) 2. Mendapat kesempatan menambah/ mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan 3. Mendapat perlidungan dan pembelaan dari organisasi dalam hal yg benar dan adil.