Strutur Organisasi Rsud Blambangan Dan Pendelegasiannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI RSUD BLAMBANGAN DAN PENDELEGASIANNYA



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kepemimpinan & Pengambilan Keputusan (Konsentrasi SDM)



Yang di Bimbing Oleh : RIO SUDIRMAN



Disusun Oleh : ZENI NUR QOIDAH ( 31185790) DEVITA AINUR ROCHMAH (31185872) YENI LIA AGUSTIN (31185920) SILFI CANDRA LESTARI ( 31185949) SURIPNO HENDRAYANTO (31185938)



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI 2021



Struktur Organisasi RSUD Blambangan



Sumber : RSUD Blambangan Banyuwangi



1



Uraian job deskripsi struktur organisasi RSUD Blambangan Banyuwangi sebagai berikut a. Direktur Direktur mempunyai tugas dan fungsi : 1) Menyusun Review Rencana Strategis RSUD dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten 2) Merencanakan,



melaksanakan,



mengkoordinasikan



dan



mengevaluasi seluruh kegiatan di Rumah Sakit baik pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi umum dan keuangan; 3) Memimpin



dan



memberdayakan



bawahan



dalam



rangka



pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi; 4) Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku; 5) Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; 7) Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. b. Kepala Bagian Tata Usaha Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi : 1) Menyusun rencana kerja bagian Tata Usaha berdasarkan Rencana Kerja RSUD; 2) Melaksanakan ketatausahaan dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, logistik umum dan perlengkapan kantor;



1



3) Mengkoordinasikan,



merumuskan



dan



menelaah



Peraturan



Perundang-undangan rumah sakit; 4) Menyelenggarakan hubungan dengan masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi dan pemasaran sosial Rumah Sakit; 5) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; 6) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya: 7) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Kepala Bagian Tata Usaha membawahi: 1) Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Mempunyai tugas : a) Menyusun



rencana



bagian



Sub



Bagian



Umum



dan



Perlengkapan berdasarkan Rencana Kerja RSUD; b) Melaksanakan surat menyurat, tata kearsipan, humas, urusan rumah tangga, logistik umum dan perlengkapan kantor; c) Mengatur keamanan dan ketertiban Rumah Sakit; d) Mengelola kebersihan dan lingkungan RSUD; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. 2) Kepala Sub Bagian Kepegawaian Mempunyai tugas : a) Menyusun



rencana



bagian



Sub



Bagian



Kepegawaian



berdasarkan Rencana Kerja RSUD; b) Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi proses pengurusan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun serta pemberian tanda jasa/penghargaan; c) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan baik medis, penunjang medis, perawatan dan umum; d) Melaksanakan tugas perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia Rumah Sakit; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.



3) Kepala Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Mempunyai tugas : a) Menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) RSUD; b) Menyusun rencana bagian Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan Rencana Kerja RSUD; c) Mengumpulkan data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program, pengembangan, evaluasi, dan pelaporan RSUD; d) Melakukan



koordinasi



dan



sinkronisasi



dalam



rangka



penyusunan program kegiatan, pengembangan, evaluasi dan pelaporan RSUD; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. c. Bidang Keuangan Kepala Bidang Keuangan mempunyai tugas : 1) Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD; 2) Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD ; 3) Menyelenggarakan pengelolaan kas, utang dan piutang RSUD; 4) Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; 5) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Kepala Bidang Keuangan membawahi: 1) Kepala Seksi Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Mempunyai tugas : a) Menyusun rencana seksi Anggaran dan Pengelolaan Keuangan berdasarkan rencana kerja RSUD; b) Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA); c) Menyiapkan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); d) Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.



2) Kepala Seksi Akuntansi Mempunyai tugas: a) Menyusun rencana Seksi Akuntansi berdasarkan Rencana Kerja RSUD; b) Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi c) Menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan; d) Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. d. Bidang Pelayanan Kepala Bidang Pelayanan mempunyai tugas : 1) Menyusun rencana Bidang Pelayanan sesuai rencana kerja RSUD; 2) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana fungsional dan instalasi yang secara langsung memperlancar kegiatan pelayanan medik dan asuhan keperawatan; 3) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung; 4) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; 5) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatan kepada atasan. Kepala Bidang Pelayanan membawahi: 1) Kepala Seksie Pelayanan Medik Mempunyai tugas : a) Menyusun rencana Seksi Pelayanan Medik sesuai dengan rencana kerja RSUD; b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan medik yang dilaksanakan di RSUD yang meliputi Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium dan Instalasi Rehabilitasi Medik;



c) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana fungsional dan instalasi yang secara langsung memperlancar kegiatan pelayanan medik d) Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan medik pada unit pelaksana fungsional; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. 2) Kepala Seksie Pelayanan Keperawatan Mempunyai tugas : a) Menyusun rencana Seksi Pelayanan Keperawatan sesuai dengan rencana kerja RSUD; b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana fungsional dan instalasi yang secara langsung memperlancar kegiatan asuhan keperawatan; c) Mengatur dan mengendalikan kegiatan asuhan keperawatan pada unit pelaksana fungsional; d) Melaksanakan dan menetapkan alur dan standar pelayanan asuhan keperawatan; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. e. Bidang Penunjang Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas : 1) Menyusun rencana Bidang Penunjang sesuai dengan rencana kerja RSUD; 2) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana dan instalasi penunjang RSUD; 3) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung; 4) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; 5) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.



Kepala Bidang Penunjang membawahi : 1) Kepala Seksie Penunjang Klinik Mempunyai tugas : a) Menyusun rencana Seksi Penunjang Klinik sesuai dengan rencana kerja RSUD; b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana dan instalasi penunjang yang dilaksanakan RSUD c) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung; d) Menilai hasil kerja bawaha untuk bahan pengembanan karier; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. 2) Kepala Seksie Penunjang Non Klinik Mempunyai tugas : a) Menyusun rencana Seksi Penunjang Non Klinik sesuai dengan rencana kerja RSUD; b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan unit pelaksana dan instalasi penunjang yang dilaksanakan RSUD ; c) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung; d) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; e) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. f. Unit- Unit Non Struktural 1) Satuan Pengawas Intern a) Membantu Direktur melakukan pengawasan Internal Rumah Sakit; b) Memberikan Rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Rumah Sakit secara Ekonomis, Efiesien dan Efektif; c) Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian Rumah Sakit, bekerjasama dengan unit kerja terkait;



d) Menyampaikan laporan hasil pengawasan Intern beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Direktur Rumah Sakit; e) Memantau, mengevaluasi dan menganalisis tindak lanjut Rekomendasi hasil pengawasan intern yang telah disetujui oleh Direktur Rumah Sakit; 2) Komite Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. 3) Instalasi Instalasi adalah unit pelayanan non sruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pendidikan dan penelitian rumah sakit. 4) Dewan Pengawas Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLUD mengenai pelaksanaan RBA, RSB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. g. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. h. Staf Medik Fungsional Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugasnya, staf medic fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait. Staf Medik Fungsional dikelompokkan sesuai dengan keahliannya dan setiap kelompok dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompok.