4 0 1 MB
URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANGUNDANG (RUU) PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: STUDI KASUS KEBOCORAN DATA PESERTA BPJS KESEHATAN
Anggota Kelompok 1.
FADHILAH AZZAHRA (1202213113)
2.
KESAF RAKHSANDIAZ (1202210457)
3.
MUHAMMAD HAIKAL KAMAL (1202213192)
4.
MUHAMMAD JEISA GANELA PUTRA (1202210414)
5.
NABILA MELSYANA (1202210391)
DAFTAR ISI
Pendahaluan Latar belakang, rumusan masalah, dan Identifikasi masalah.
Pembahasan
Penutup
Analisis masalah dan
Kesimpulan dan saran
pengesahan RUU
PENDAHULUAN Latar belakang, rumusan masalah, dan identifikasi masalah..
LATAR BELAKANG Dengan pengaruh globalisasi yang tinggi membuat kemudahan dalam akses mencari informasi dan komunikasi. Akibatnya muncul kerentanan baru terhadap pelanggaran privasi. Kasus kejahatan ini semakin meningkat dengan jumlah pengguna internet dan telepon seluler yang kian meningkat pula.
LATAR BELAKANG Bocornya data peserta BPJS Kesehatan sendiri, yang dibobol oleh hacker menimbulkan kegelisahan bagi negara dan juga bagi para peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang sistem keamanan data diri pribadi masyarakat Indonesia. Berdasarkan isu tersebut, penulisan ini bermaksud untuk menganalisis urgensi pemerintah Indonesia dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan data pribadi.
RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah
“Bagaimana Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dalam menanggapi Kasus Kebocoran Data peserta BPJS Kesehatan?”.
IDENTIFIKASI MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah di atas, terdapat masalah-masalah yang berkaitan dengan penelitian ini. Masalah tersebut diidentifikasikan sebagai berikut:
1
2
Pembobolan akses data BPJS Kesehatan
Kejahatan cyber di
diakibatkan akibat
Internet masih sering
lemahnya sistem
terjadi.
keamanan yang dimiliki pihak terkait.
3 Masyarakat masih banyak yang belum sadar mengenai pentingnya melindungi data diri.
4 Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
dirasa kurang maksimal.
PEMBAHASAN •
Analisis
Masalah
dan
Penyebab
Kebocoran
Dataanalisis masalah dan pengesahan ruu
•
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi
ANALISIS MASALAH DAN PENYEBAB KEBOCORAN DATA Data para peserta BPJS yang dibobol berhasil dijual diforum internet Raid Forum oleh akun bernama Kotz. Dari link yang diunduh Jawa Pos, data yang disimpan dalam format Microsoft Excel itu
memuat informasi seperti nama, nomor kepesertaan, nomor telepon dan nomor induk kependudukan.
ANALISIS MASALAH DAN PENYEBAB KEBOCORAN DATA Direktorat Tindak Pidana Siber,
Upaya menelusuri kebocoran data
Badan Reserse Kriminal Kepolisian
pribadi telah dilakukan oleh
Republik Indonesia sudah membentuk
Kementerian Komunikasi dan
tim untuk menyelidiki kasus dugaan
Informatika (Kemenkominfo), BPJS
bocornya data ini. Dan telah
Kesehatan, serta Direktorat Jenderal
melayangkan panggilan pemeriksaan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kepada Direktur Utama BPJS
(Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam
Kesehatan, Ali Ghufron Mukti untuk
Negeri (Kemendagri). Menteri
diminta klarifikasi terhadap kasus
Komunikasi dan Informatika. Dari
kebocoran data pribadi BPJS
investigasi ditemukan data sampel
Kesehatan.
berjumlah 100.002 data pribadi.
ANALISIS MASALAH DAN PENYEBAB KEBOCORAN DATA BPJS Kesehatan bertindak cekatan dan langsung melapor ke Kepolisian
Republik Indonesia untuk melacak keberadaan transaksi alih akun hacker Kotz. Hacker luar negara atau luar negeri telah menyasar ke Indonesia. Hal ini menuntut sebuah kerja polisi untuk bekerjasama dengan interpol untuk
mengajukan permintaan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi Rezim perlindungan data lahir di Eropa sebagai akibat dari ketiadaan definisi yang jelas mengenai privasi dan kehidupan pribadi, kemudian akhirnya diatur oleh ketentuan pasal 8 Konvensi Eropa. Negara yang pertama kali mengesahkan UU Perlindungan Data adalah Jerman pada tahun 1970, kemudian
diikuti oleh Inggris pada tahun yang sama, dan kemudian sejumlah negara-negara lainnya. Di Amerika Serikat adanya UU Pelaporan Kredit yang Adil pada tahun 1970 yang memuat unsur-unsur
perlindungan data.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi Pada tahun 2017, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi sudah mulai disahkan menjadi Program Legislasi Nasional dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Saat ini RUU PDP masih dalam tahap pengharmoniasiaan.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi RUU PDP menjadi satu-satunya harapan masyarakat. Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara, sepanjang tahun 2020 terdapat 2.549 kasus pencurian informasi dengan tujuan kejahatan, dan 79.439 akun yang datanya dibobol. Berkaitan kasus terbaru terkait penjualan
foto selfie KTP seharusnya membuat masyarakat peka dengan perlindungan data pribadi.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi Presiden Jokowi menugaskan DPR untuk segera menyiapkan Regulasi UU
tentang Perlindungan data Pribadi. Namun terdapat beberapa kekurangan terkait aturan yang ada dalam RUU
PDP. Dengan disegerakan sah-nya RUU PDP menjadi UU dapat mengontrol permaslahan terkait perlindungan data pribadi, agar tidak semakin banyak terjadi kebocoran data.
PENUTUP Kesimpulan dan Saran
KESIMPULAN Data pribadi wajib dilindungi semua pihak. Kebijakan hukum pidana negara harus hadir melindungi hukum pemilik data pribadi sebagai arah negara melindungi data-data pribadi yang dimiliki warga masyarakat negara. Pemidanaannya juga harus jelas dan terukur bagi peretas data
pribadi yang merusak tatanan perlindungan data pribadi. Kejelasan pemidanaan akan sangat berdampak pada penegakan hukum yang konkrit.
KESIMPULAN Pengesahan RUU PDP menjadi UU menjadi hal yang sangat diperlukan, sehingga ada regulasi aturan khusus yang dapat melindungi hak privasi warga masyarakat, tanpa takut akan terjadi kebocoran data
yang dimiliki dan setiap instansi swasta maupun pemerintah juga lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem kemanan mereka dalam melindungi data pribadi
masayarakat dan/atau customer.
SARAN saran yang dapat penulis berikan kepada pejabat pelaksana dan pihak terkait dalam melakukan penesahan RUU PDP sebaiknya melakukan upaya preventif, agar berkurangnya hambatan-hambatan
yang ada dan pengharmonisasian RUU PD dapat berjalan efektif dan efisien sehingga RUU PDP ini dapat segera diundangkan. Banyak masyarakat Indonesia
yang membutuhkan adanya perlindungan data pribadi demi tercapainya jaminan, kepastian, dan juga perlindungan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera.
THANK YOU