Studi Kasus Pidana Hengki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS STUDI KASUS PIDANA EXAMINASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU Nomor : 168/Pid.Sus/2019/PN.Bgl



 BAGIAN PERTAMA:







IDENTITAS TERDAKWA Bahwa Indenstitas Terdakwa dalam perkara putusan 168/Pid.Sus/2019/PN.Bgl secara lengkap adalah sebagai berikut : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan



kasasi



Nomor



:



: SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI : Bengkulu ; : 36 tahun / 5 Juni 1983; : Laki-laki ; : Indonesia ; : Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu : Islam ; : Swasta ;



Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 28 Januari 2019 Terdakwa dilakukan penahanan oleh ; 1. Penyidik, sejak tanggal 31 januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019 ; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 28 Maret 2019 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan tanggal10 April 2019 ; 4. Majelis Hakim, sejak tanggal tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 ; 5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 11 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli 2019 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2019 ; 7. Perpanjangan ke-2 Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 7 September 2019 ; Terdakwa dalam pemeriksaan Perkara ini didampingi oleh PUSPA ERWAN, SH, NELLY ENGGRENI, SH, PANCA DARMAWAN, SH.,MH, HAFITERULLAH , SH masingmasing advokat/Penasihat Hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 168/Pen.Pid Sus/2019/PN.Bgl tentang tentang pendampingan hukum secara Cuma Cuma/Prodeo terhadap terdakwa dipersidangan ;







KASUS POSISI Bahwa ia Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sek di Dekat Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu a pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak at membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima narkotika golongan I







SURAT DAKWAAN



KESATU : Bahwa ia Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 13.00 Wib di Dekat Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Sdr Agus (DPO) mengatkan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi,”JADI NGGAK KAU NAK SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Kemudian Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian Sdr AGUS kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan Terdakwa jawab” IYO “ dan setelah barang berupa Ganja dan diberikan oleh Sdr AGUS dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam, dan kemudian Terdakwa letakan kedalam mobiil dan Terdakwa simpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri, dan setelah barang berupa Ganja dan shabu diberikan oleh Sdr AGUS dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian Ganja dan shabu dengan dibungkus plastik asoi itam Terdakwa bawa kedalam mobil dan Terdakwa simpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa balik ke simpan Kandis kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwa jawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa jawab “ IYO“ kemudian Terdakwa pergi kerumah AGUS



sambil membawa shabu dan Ganja dan Terdakwa kerumah SdrAGUS disimpang BUMI Ayu dan setelah bertemu Terdakwa langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan Terdakwa langsung pulangkemudian Terdakwa langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, dan Narkotika Jenis Ganja tetap berada di dalam Mobil Terdakwa, setelah Terdakwa masuk ke Minimarket Alfamart kemudian Terdakwa melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui alan belakang sambil membawa dan kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim kemudian Terdakwa ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwa dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polres Bengkulu Untuk pemeriksaan lebih lanjut ----Bahwa perbuatan Terdakwa menerima Narkotika Jenis Ganja dari Sdr. Agus (DPO) dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Bahwa berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa serbuk kristal yang dibungkus plastik warna bening yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memiliki berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram. Perbuatan terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 13.00 Wib di Jln. Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kec.



Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Sdr Agus (DPO) mengatkan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi,”JADI NGGAK KAU NAK SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Kemudian Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian Sdr AGUS kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan Terdakwa jawab” IYO “ dan setelah barang berupa Ganja dan diberikan oleh Sdr AGUS dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam, dan kemudian Terdakwa letakan kedalam mobiil dan Terdakwa simpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri, dan setelah barang berupa Ganja dan shabu diberikan oleh Sdr AGUS dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian Ganja dan shabu dengan dibungkus plastik asoi itam Terdakwa bawa kedalam mobil dan Terdakwa simpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa balik ke simpan Kandis kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwa jawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa jawab “ IYO“ kemudian Terdakwa pergi kerumah AGUS sambil membawa shabu dan Ganja dan Terdakwa kerumah SdrAGUS disimpang BUMI Ayu dan setelah bertemu Terdakwa langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan Terdakwa langsung pulangkemudian Terdakwa langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, dan Narkotika Jenis Ganja tetap berada di dalam Mobil Terdakwa, setelah Terdakwa masuk ke Minimarket Alfamart kemudian Terdakwa melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui alan belakang sambil membawa dan kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim kemudian Terdakwa



ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwa dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polres Bengkulu Untuk pemeriksaan lebih lanjut.. Bahwa perbuatan Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Ganja dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan Bahwa berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa serbuk kristal yang dibungkus plastik warna bening yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memilik berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus du puluh sembilan koma empat gram) ; Perbuatan terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 



TUNTUTAN : Menyatakan Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Gol I Jenis Shabu  2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas



 



bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam;  1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih;  1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam;  1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ;  1 (satu) buah Kertas putih ;  2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat;  1 (satu) buah lakban warna bening; Dirampas Untuk Dimusnahkan 1 (satu) unit Mobil Xenia BD 1766 AH Warna Merah Maron. Dikembalikan Kepada Yang Berhak melalui Terdakwa Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; 



PLEDOI TERDAKWA Terhadap Tuntutan Pidana tersebut, terdakwa secara tertulis telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidooi) yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan pidananya tersebut ;







BUKTI- BUKTI PERSIDANGAN Bahwa untuk membuktikan Dakwaanya jaksa/Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat bukti berupa Keterangan Saksi- saksi, Bukti Surat, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti sebagai berikut: KETERANGAN SAKSI-SAKSI yang telah disumpah berdasarkan agamanya memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. DEDY ERYANSYAH Bin ALI HASAN Bahwa pada hari minggu taggal 18 November 2018 sekira jam 20.00 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sakim yang merupakan target Operasi dari Resnarkoba Polres Bengkulu, sedang berada di Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kota Bengkulu dengan mengendarai Mobil Xenia, bahwa kemudian Saksi bersama saksi M FAUZI IBRAHIM dan anggota lainnya langsung menuju Minimarket Alfamart dan Saksi melihat memang benar terdapat Mobil Xenia warna merah maroon sebagaimana yang diterangkan informan, bahwa Saksi dan anggota opsnal lainnya langsung mengecek kedalam mobil tersebut yang ternyata isinya kosong dan keadaan pintu terkunci, sehingga Saksi selanjutnya langsung menuju masuk ke dalam Minimarket untuk menanyakan siapa pemilik mobil xenia tersebut, bahwa kemudian Saksi melihat ada seorang laki-laki yang berlari ke arah ruangan atas minimarket, sehingga dilakukan pengejaran oleh Saksi dan Anggota Opsnal lainnya, kemudain setelah sampai di atas lelaki tersebut melompat keluar ke bawah, ke arah



belakang gedung alfamart, namun dikejar dan berhasil diamankan oleh Saksi, bahwa kemudian setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Sakim (Terdakwa), yang membawa mobil tersebut, bahwa saksi bersama dengan terdakwa kemudian menuju tempat mobil tersebut dan oleh Saksi dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dibawa Terdakwa tersebut dan Saksi barang bukti ;  2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat;  4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam;  1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih;  1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam;  1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ;  1 (satu) buah Kertas putih ;  2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat; 



1 (satu) buah lakban warna bening;







1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya;



bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa asal Narkotika jensi Ganja dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa karena diperoleh dari Sdr. Agus (DPO) Bahwa setahu Saksi tidak ditemukan adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk Terdakwa berhak menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut. bahwa saksi membenarkan barang bhukti tersebut dipersidangan bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; 2. M. FAUZI IBRAHIM Bin IBRAHIM Bahwa pada hari minggu taggal 18 November 2018 sekira jam 20.00 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sakim yang merupakan target Operasi dari Resnarkoba Polres Bengkulu, sedang berada di Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kota Bengkulu dengan mengendarai Mobil Xenia warna merah maroon ; bahwa kemudian Saksi bersama saksi DEDY ERYANSYAH Bin ALI HASAN dan anggota lainnya langsung menuju Minimarket Alfamart dan Saksi melihat terdapat Mobil Xenia warna merah maroon ; bahwa Saksi dan anggota opsnal lainnya langsung mengecek kedalam mobil tersebut yang ternyata isinya kosong dan keadaan pintu terkunci, sehingga Saksi selanjutnya langsung menuju masuk ke dalam Minimarket untuk menanyakan siapa pemilik mobil xenia tersebut, bahwa kemudian Saksi melihat ada seorang laki-laki yang berlari ke arah ruangan atas minimarket, sehingga dilakukan pengejaran oleh Saksi dan Anggota Opsnal lainnya, kemudian setelah sampai di atas lelaki tersebut melompat keluar ke bawah, ke arah belakang gedung alfamart, namun dikejar dan berhasil diamankan oleh Saksi,



bahwa kemudian setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Sakim (Terdakwa), yang membawa mobil tersebut, bahwa saksi bersama dengan terdakwa kemudian menuju tempat mobil tersebut dan oleh Saksi dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dibawa Terdakwa tersebut dan Saksi barang bukti ;        



2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat;







1 (satu) buah lakban warna bening;



 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa asal Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa karena diperoleh dari Sdr. Agus (DPO) Bahwa setahu Saksi tidak ditemukan adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk Terdakwa berhak menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut.bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut dipersidangan ; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ; 3. SITI NURHALIZA Als LIZA Binti HARDIN HAZAYAT (Alm) Bahwa Saksi adalah Istri Siri dari Terdakwa Sakim Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa Sakim ditangkap okeh Satresnarkoba Polres Bengkulu dan hanya baru mengetahui setelah Saksi juga dilakukan penangkapan oleh Anggota Resnarkoba Polres Bengkulu. Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa Sakim mendapatkan Narkotika Jenis ganja yang ditemukan saat penangkapan kepada Terdakwa ; bahwa saksi ditangkap karena dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu di balik bantal dan dilemari dalam kamar ; bahwa saksi tidak mengetahuk barang bukti tersebut dipersidangan ; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan KETERANGAN TERDAKWA Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu , Sdr Agus (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi, ”JADI NGGAK KAU NAK



SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Bahwa Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan Terdakwa jawab” IYO “ Bahwa setelah barang berupa Ganja diberikan oleh Sdr AGUS , kemudian oleh Terdakwa Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam dan kemudian Terdakwa meletakannya kedalam mobil dan menyimpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri untukm kemudian dibawah pulang ke rumah ; bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ bahwa kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwa jawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa jawab “ IYO“. Bahwa kemudian Terdakwa pergi kerumah AGUS sambil membawa shabu dan Ganja dan Terdakwa kerumah Sdr AGUS disimpang BUMI Ayu dan setelah bertemu , Terdakwa langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, sedangkan Narkotika Jenis Ganja tetap berada di dalam Mobil Terdakwa, bahwa sesampainya Terdakwa di Minimarket Alfamart , melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui jalan belakang kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim ; bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwa dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri ; bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas Narkotika jenis Ganja tersebut ; bahwa terdakwa membenarkan barang bukti tersebut dipersidangan ;



BARANG BUKTI           



2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat; 1 (satu) buah lakban warna bening; 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; 1 (satu) unit Mobil Xenia BD 1766 AH Warna Merah Maron.



Terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan yang mana baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan akan barang bukti tersebut ; BUKTI SURAT Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 Paket Campuran daun biji dan batang yang diduga Ganja didapat dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memiliki berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram) Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan ALTERNATIF maka akibat hukum dari dakwaan ALTERNATIF tersebut Majelis Hakim akan memilih dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika unsur-unsur nya adalah sebagai berikut ; 1. Unsur “Setiap Orang”; 2. Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”; 3. Unsur ” Memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan ”;



4. Unsur ”Narkotika



Golongan I dalam bentuk tanaman ”;



Unsur Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”; Bahwa adanya rumusan kata “Setiap Orang” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian Setiap Orang di sini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana; Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang- an, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernama SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi Majelis Hakim untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi ; Ad. 2 Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun hak subjektif dari orang lain ; Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum ” ini mengandung pengertian bahwa pelaku tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman . Bahwa Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberikan ketentuan tentang pihak-pihak yang berhak dalam hal kepemilikan serta penguasaan Narkotika yang hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin oleh pemerintah terhadap pihak-pihak yang sah menurut undang-undang, misal kepada lembaga ilmu pengetahuan dan kepada pasien berdasarkan resep dokter. Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum : bahwa benar terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI bukanlah pihak yang mempunyai izin dari menteri atau pemerintah atau bukanlah pihak yang berhak untuk memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram) dan Narkotika tersebut sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak atau melawan hukum” telah terpenuhi . Ad. 3 Unsur ” Memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan ”; Unsur ad. 3 ini bersifat alternatif atau pilihan yang tampak dari perumusan unsur dengan ditandai tanda baca koma dan kata hubung ‘’atau’’. Bahwa oleh karena bersifat alternatif, perbuatan terdakwa sudah terbukti apabila terpenuhi salah satu atau lebih dari satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam alternatifnya tersebut yakni apakah terdakwa telah memiliki, menyimpan. menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ; Bahwa unsur “memiliki, menyimpan. menguasai atau menyediakan” dalam pasal ini harus dihubungkan dengan Narkotika Golongan I sebagai objek benda / barang sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah secara nyata memang berada dalam penguasaan pelaku baik dengan cara memiliki, menyimpan , menguasai ataupun menyediakan ; Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut: Bahwa sebelum terdakwa SAKIM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu , Sdr Agus (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi, ”JADI NGGAK KAU NAK SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Bahwa Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan TerdakwaSAKIM menjawab” IYO “ Bahwa setelah barang berupa Ganja diberikan oleh Sdr AGUS , kemudian oleh Terdakwa SAKIM Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam dan kemudian Terdakwa SAKIM meletakannya kedalam mobil dan menyimpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri untukm kemudian dibawah pulang ke rumah ; bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa SAKIM dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ bahwa kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa SAKIM dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwapun



menjawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS memerintahkan sambil berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa SAKIM menjawab “ IYO“ Bahwa kemudian Terdakwa SAKIM pergi kerumah AGUS sambil membawa shabu dan Ganja dan setelah bertemu Terdakwa SAKIM langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, sedangkan Narkotika Jenis Ganja masih tetap berada di dalam Mobil XENIA yang dikendarai Terdakwa SAKIM ; bahwa sesampainya Terdakwa SAKIM di Minimarket Alfamart , melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui jalan belakang kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim ; bahwa setelah Terdakwa SAKIM ditangkap kemudian ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwapun dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri ; bahwa terdakwa SAKIM tidak dapat menunjukkan izin atas penguasaan Narkotika jenis Ganja tersebut ; Bahwa dari keterangan saksi M FAUZI IBRAHIM , saksi DEDY ERYANSYAH Bin HASAN saat terdakwa SAKIM dilakukan penangkapan dan penggeledahan mobil Xenia yang dikendarai terdakwa barang bukti Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut dalam penguasaan terdakwa SAKIM walaupun terdakwa SAKIM mengatakan hanya dititipkan oleh seseorang yang bernama AGUS ; Menimbang , bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan berpendapat unsur “menguasai Narkotika Golongan I” telah terpenuhi ; Ad. 4. Unsur “Narkotika Golongan I jenis tanaman” Berdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 6 Ayat (1) huruf a menyatakan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I tercantum dalam Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Unsur ad. 4 ini terbukti apabila terpenuhi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dijadikan barang bukti tercantum dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian yang telah dipertimbangkan di atas, serta bukti-bukti surat sebagai berikut ;



Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 Paket Campuran daun biji dan batang yang diduga Ganja didapat dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memiliki berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram) Bahwa dari keterangan saksi M FAUZI IBRAHIM , saksi DEDY ERYANSYAH Bin HASAN dan keterangan terdakwa SAKIM dipersidangan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan mobil Xenia yang dikendarai terdakwa hanya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja dimana terdakwa tidak dapat menunju8kkan izin atas Narkotika tersebut ; PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN.Bgl YANG AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :



:



5.



Menyatakan terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman “ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah); Menetapkan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;



6.



Menetapkan barang bukti berupa :



-



1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Gol I Jenis Shabu 2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat;



1.



2. 3. 4.



-



1 (satu) buah lakban warna bening; - 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; Dirampas Untuk Dimusnahkan 1 (satu) unit Mobil Xenia BD 1766 AH Warna Merah Maron. Dikembalikan Kepada Yang Berhak melalui Terdakwa 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -



 BAGIAN KEDUA: 



PENGANTAR



Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 13.00 Wib di Jln. Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Ganja dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa serbuk kristal yang dibungkus plastik warna bening yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memilik berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus du puluh sembilan koma empat gram) ; 



ANALISA DAKWAAN Surat dakwaan merupakan suatu yang pokok dan mendasar yang dijadikan dasar baik bagi Penuntut Umum, Hakim maupun Terdakwa dalam memeriksa dan memutus suatu perkara pidana. Syarat-Syarat surat dakwaan telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang bunyi nya sebagai berikut : Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka (syarat formil) b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (syarat materil) ;



Kemudian di dalam ayat 3 di tentukan bahwa Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Syarat formil : Dalam Surat dakwaan menguraikan tempat terjadinya tindak pidana dengan menyebutkan waktu yang disusun : - pada Dakwaan Pertama ……. Bulan Tahun atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2019 dst …. - pada Dakwaan Kedua …. Bulan Tahun atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2019 … dst.. sehingga dapat dikatakan bahwa waktu terjadinya tindak pidana telah diuraikan secara lengkap. Di dalam dakwaan baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua telah jelas menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana yaitu Bahwa ia Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 13.00 Wib di Jln. Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu. Syarat materil : Bahwa surat dakwaan pada perkara yang akan dianalisa ini, dibuat dengan bentuk dakwaan Alternatif, oleh karena itu kedua perbuatan yaitu tindak pidana Narkotika dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan kedua, harus dibuktikan kedua-duanya ; Syarat Materil surat dakwaan tersebut, telah secara jelas menyebut dan menguraikan tindak pidana yang didakwakan berikut dengan cara-cara tindak pidana dilakukan baik dakwaan pertama (Pengedar Narkotika) maupun dakwaan kedua ( Pemakai Narkotika) yaitu Pasal 11 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikapsi; Karena syarat materil dakwaan telah sesuai dengan yang ditentukan pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat dipakai sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara ; b. Analisa Format Putusan Format putusan pemidanaan ditentukan dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 yang berbunyi : (1) Surat putusan pemidanaan memuat : a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;



d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam'tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 168/Pid.Sus/2019/PN.Bgl yang dianalisa ini, dengan bersandarkan pada ketentuan Pasal 197 Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana di atas, maka : - Kepala putusan telah memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; - Indentitas Terdakwa telah disebutkan secara lengkap ; - Dakwaan telah dicantumkan ; - pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa telah dimuat dalam putusan, dimana Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, ini dapat dilihat dengan dicantumkannya dalam isi putusan tersebut - Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan telah dimuat dalam putusan ; - Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, telah dimuat dimana dalam putusan (sebelum amar)



-



-



-



telah dimuat pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar putusan yaitu: Perbuatan terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim telah dimuat dalam putusan, dimana musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2019; Pernyataan kesalahan terdakwa, dalam putusan telah dimuat seperti pertimbangan hakim sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara; pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana telah dimuat dengan mengambil alih pertimbagan putusan tingkat pertama : Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan “menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman “ seperti dimuat dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;



-



kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan telah termuat dalam putusan, ini dapat dilihat dalam amar angka 1 yang berbunyi : Menyatakan terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman “



-



-



-



Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti telah dimuat dalam putusan dimana dalam amar putusan angka 4 menyebutkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); Keterangan bahwa Tindak Pidana Narkotika atau keterangan di mana letaknya Tindak Pidana Narkotika itu, telah dimuat dalam putusan timgkat banding; Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan tidak dicantumkan dalam putusan, hal ini lumrah dan bukan merupakan suatu cacat, karena dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan dan Terdakwa berada dalam status penahanan dalam perkara lain ;



Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera telah dimuat dalam putusan yaitu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 22 AGUSTUS 2019, oleh kami ARIFIN SANI , SH.., selaku Hakim Ketua Majelis BOY SYAILENDRA , S.H dan HASCARYO, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi dengan hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUKASIH, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANDHIKA SUKSMANUGRAHA SH.,MH sebagai Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya ;  ANALISIS PEMERIKSAAN TAHAP PEMBUKTIAN Bahwa di persidangan telah didengarkan alat bukti berupa Keterangan Saksi- saksi, Bukti Surat, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti sebagai berikut: KETERANGAN SAKSI-SAKSI yang telah disumpah berdasarkan agamanya memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. DEDY ERYANSYAH Bin ALI HASAN Bahwa pada hari minggu taggal 18 November 2018 sekira jam 20.00 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sakim yang merupakan target Operasi dari Resnarkoba Polres Bengkulu, sedang berada di Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kota Bengkulu dengan mengendarai Mobil Xenia, bahwa kemudian Saksi bersama saksi M FAUZI IBRAHIM dan anggota lainnya langsung menuju Minimarket Alfamart dan Saksi melihat memang benar terdapat Mobil Xenia warna merah maroon sebagaimana yang diterangkan informan, bahwa Saksi dan anggota opsnal lainnya langsung mengecek kedalam mobil tersebut yang ternyata isinya kosong dan keadaan pintu terkunci, sehingga Saksi selanjutnya langsung menuju masuk ke dalam Minimarket untuk menanyakan siapa pemilik mobil xenia tersebut,



bahwa kemudian Saksi melihat ada seorang laki-laki yang berlari ke arah ruangan atas minimarket, sehingga dilakukan pengejaran oleh Saksi dan Anggota Opsnal lainnya, kemudain setelah sampai di atas lelaki tersebut melompat keluar ke bawah, ke arah belakang gedung alfamart, namun dikejar dan berhasil diamankan oleh Saksi, bahwa kemudian setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Sakim (Terdakwa), yang membawa mobil tersebut, bahwa saksi bersama dengan terdakwa kemudian menuju tempat mobil tersebut dan oleh Saksi dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dibawa Terdakwa tersebut dan Saksi barang bukti ;  2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat;  4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam;  1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih;  1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam;  1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ;  1 (satu) buah Kertas putih ;  2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat; 



1 (satu) buah lakban warna bening;







1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya;



bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa asal Narkotika jensi Ganja dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa karena diperoleh dari Sdr. Agus (DPO) Bahwa setahu Saksi tidak ditemukan adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk Terdakwa berhak menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut. bahwa saksi membenarkan barang bhukti tersebut dipersidangan bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; 2. M. FAUZI IBRAHIM Bin IBRAHIM Bahwa pada hari minggu taggal 18 November 2018 sekira jam 20.00 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sakim yang merupakan target Operasi dari Resnarkoba Polres Bengkulu, sedang berada di Toko Alfamart Simpang Kandis Kel. Sumber Jaya Kota Bengkulu dengan mengendarai Mobil Xenia warna merah maroon ; bahwa kemudian Saksi bersama saksi DEDY ERYANSYAH Bin ALI HASAN dan anggota lainnya langsung menuju Minimarket Alfamart dan Saksi melihat terdapat Mobil Xenia warna merah maroon ; bahwa Saksi dan anggota opsnal lainnya langsung mengecek kedalam mobil tersebut yang ternyata isinya kosong dan keadaan pintu terkunci, sehingga Saksi selanjutnya langsung menuju masuk ke dalam Minimarket untuk menanyakan siapa pemilik mobil xenia tersebut,



bahwa kemudian Saksi melihat ada seorang laki-laki yang berlari ke arah ruangan atas minimarket, sehingga dilakukan pengejaran oleh Saksi dan Anggota Opsnal lainnya, kemudian setelah sampai di atas lelaki tersebut melompat keluar ke bawah, ke arah belakang gedung alfamart, namun dikejar dan berhasil diamankan oleh Saksi, bahwa kemudian setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Sakim (Terdakwa), yang membawa mobil tersebut, bahwa saksi bersama dengan terdakwa kemudian menuju tempat mobil tersebut dan oleh Saksi dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dibawa Terdakwa tersebut dan Saksi barang bukti ;        



2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat;







1 (satu) buah lakban warna bening;







1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa asal Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa karena diperoleh dari Sdr. Agus (DPO) Bahwa setahu Saksi tidak ditemukan adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk Terdakwa berhak menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut.bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut dipersidangan ; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;



3. SITI NURHALIZA Als LIZA Binti HARDIN HAZAYAT (Alm) Bahwa Saksi adalah Istri Siri dari Terdakwa Sakim Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa Sakim ditangkap okeh Satresnarkoba Polres Bengkulu dan hanya baru mengetahui setelah Saksi juga dilakukan penangkapan oleh Anggota Resnarkoba Polres Bengkulu. Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa Sakim mendapatkan Narkotika Jenis ganja yang ditemukan saat penangkapan kepada Terdakwa ; bahwa saksi ditangkap karena dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu di balik bantal dan dilemari dalam kamar ; bahwa saksi tidak mengetahuk barang bukti tersebut dipersidangan ; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan



KETERANGAN TERDAKWA Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu , Sdr Agus (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi, ”JADI NGGAK KAU NAK SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Bahwa Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan Terdakwa jawab” IYO “ Bahwa setelah barang berupa Ganja diberikan oleh Sdr AGUS , kemudian oleh Terdakwa Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam dan kemudian Terdakwa meletakannya kedalam mobil dan menyimpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri untukm kemudian dibawah pulang ke rumah ; bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ bahwa kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwa jawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa jawab “ IYO“. Bahwa kemudian Terdakwa pergi kerumah AGUS sambil membawa shabu dan Ganja dan Terdakwa kerumah Sdr AGUS disimpang BUMI Ayu dan setelah bertemu , Terdakwa langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, sedangkan Narkotika Jenis Ganja tetap berada di dalam Mobil Terdakwa, bahwa sesampainya Terdakwa di Minimarket Alfamart , melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui jalan belakang kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim ;



bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwa dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri ; bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas Narkotika jenis Ganja tersebut ; bahwa terdakwa membenarkan barang bukti tersebut dipersidangan ; BARANG BUKTI           



2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat; 1 (satu) buah lakban warna bening; 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; 1 (satu) unit Mobil Xenia BD 1766 AH Warna Merah Maron. Terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan yang mana baik saksisaksi maupun terdakwa membenarkan akan barang bukti tersebut ; BUKTI SURAT Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 Paket Campuran daun biji dan batang yang diduga Ganja didapat dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memiliki berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram)



Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan ALTERNATIF maka akibat hukum dari dakwaan ALTERNATIF tersebut Majelis Hakim akan memilih dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika unsur-unsur nya adalah sebagai berikut ; 1. Unsur “Setiap Orang”; 2. Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”; 3. Unsur ” Memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan ”; 4. Unsur ”Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”; Unsur Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”; Bahwa adanya rumusan kata “Setiap Orang” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian Setiap Orang di sini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana; Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang- an, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernama SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi Majelis Hakim untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatanperbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi ; Ad. 2 Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun hak subjektif dari orang lain ; Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum ” ini mengandung pengertian bahwa pelaku tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman . Bahwa Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberikan ketentuan tentang pihak-pihak yang berhak dalam hal kepemilikan serta penguasaan Narkotika yang hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin oleh pemerintah terhadap pihak-pihak yang sah menurut undang-undang, misal kepada lembaga ilmu pengetahuan dan kepada pasien berdasarkan resep dokter. Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum : bahwa benar terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI bukanlah pihak yang mempunyai izin dari menteri atau pemerintah atau bukanlah pihak yang berhak



untuk memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram) dan Narkotika tersebut sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak atau melawan hukum” telah terpenuhi . Ad. 3 Unsur ” Memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan ”; Unsur ad. 3 ini bersifat alternatif atau pilihan yang tampak dari perumusan unsur dengan ditandai tanda baca koma dan kata hubung ‘’atau’’. Bahwa oleh karena bersifat alternatif, perbuatan terdakwa sudah terbukti apabila terpenuhi salah satu atau lebih dari satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam alternatifnya tersebut yakni apakah terdakwa telah memiliki, menyimpan. menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ; Bahwa unsur “memiliki, menyimpan. menguasai atau menyediakan” dalam pasal ini harus dihubungkan dengan Narkotika Golongan I sebagai objek benda / barang sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah secara nyata memang berada dalam penguasaan pelaku baik dengan cara memiliki, menyimpan , menguasai ataupun menyediakan ; Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut: Bahwa sebelum terdakwa SAKIM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu , Sdr Agus (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Sakim Als Sakim Bin San Kusdi, ”JADI NGGAK KAU NAK SEWA RUMAH GAEK (ORANGTUA) AKU DI SUMBER DEWA” dan Terdakwa jawab “ JADI, TAPI DUIT AKU MASIH KURANG DUA JUTA “ kemudian Sdr AGUS berkata “MAU DAK AKU BANTU UNTUK CARI KEKURANGANYA “ dan Terdakwa jawab” CARANYA GIMANA ?? “ kemudian Sdr AGUS berkata” IKO ADO GANJA KAU SIMPAN TAPI JANGAN ADA ORANG YANG TAU SIMPAN SAJA KELAK KALAU ADA YANG MAUNYA KAU ANTARKAN SESUAI INSTRUKSI DARI AKU“ dan Terdakwa jawab” KALAU KAYAK ITU JADI JUGO“ dan dijawab Sdr AGUS “KELAK KALAU GANJA LAH HABIS BARU AKU KASIH DUIT UNTUK KAU “ Bahwa Sdr AGUS pergi dan berkata “ TUNGGU BENTAR “ kemudian kembali sambil berkata” INI BARANGNYO (GANJA) SIMPANLAH DAN NANTI KALAU AKU SURUH ANTAR, KAU ANTARKAN YO “ dan TerdakwaSAKIM menjawab” IYO “ Bahwa setelah barang berupa Ganja diberikan oleh Sdr AGUS , kemudian oleh Terdakwa SAKIM Ganja tersebut dibungkus dengan Kantong Asoi Hitam dan kemudian Terdakwa SAKIM meletakannya kedalam mobil dan menyimpan di bawah Jok Mobil bagian depan sebelah kiri untukm kemudian dibawah pulang ke rumah ;



bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.30 Wib Sdr AGUS menelpon Terdakwa SAKIM dan berkata” DIRUMAH “ dan dijawab Sdr AGUS “ KAU ANTARKAN BUNGKUS KECIK GANJA KE PAGAR DEWA DEPAN POMBENSIN TEMUI ADO LANANG PAKAI MOTOR VIXSION LAH NUNGGU KASIHKAN KEK DIO “ dan Terdakwa jawab “ IYO AKU MELUNCUR “ bahwa kemudian pada Hari senin tanggal 28 Januari 19.30 Wib Terdakwa SAKIM dihubungi kembali oleh sdr AGUS dan Sdr AGUS berkata” KAU DIMANA” dan Terdakwapun menjawab “ DI KOSAN ISTRI AKU DI KAMPUNG BALI “ dan Sdr AGUS memerintahkan sambil berkata” KAU MAMPIR KERUMAH BAWA BUNGKUSAN GANJA DAN SHABU SEDIKIT “ dan Terdakwa SAKIM menjawab “ IYO“ Bahwa kemudian Terdakwa SAKIM pergi kerumah AGUS sambil membawa shabu dan Ganja dan setelah bertemu Terdakwa SAKIM langsung menyerahkan shabu dan Ganja dan langsung pergi menuju lagi ke Minimarket Alfarmat Simpang Kandis untuk berbelanja, sedangkan Narkotika Jenis Ganja masih tetap berada di dalam Mobil XENIA yang dikendarai Terdakwa SAKIM ; bahwa sesampainya Terdakwa SAKIM di Minimarket Alfamart , melihat ada Anggota Kepolisian Sat Narkoba berpakaian preman masuk ke Alfamart, dan Terdakwa melihat Anggota Polisi tersebut memanggil Terdakwa, dan karena takut Terdakwa kemudian naik ke lantai II Alfamart melalui jalan belakang kemudian melompat dari lantai II dan berlari ke belakang gedung Alfamart, di karenakan jalan buntu kemudian polisi mengejar dari samping gedung Alfamart kemudian Terdakwa tertangkap oleh Saksi Dedy Eryansyah Bin M. Hasan dan Saksi M. Fauzi Ibrahim Bin Ibrahim ; bahwa setelah Terdakwa SAKIM ditangkap kemudian ditanya oleh para Saksi “KIM DIMANA KAU SIMPAN BARANG (GANJA) ITU“dan Terdakwa jawab “ADA DIMOBIL“ kemudian Terdakwapun dibawa menuju Mobil oleh para Saksi Penangkapan dan ditemukan Narkotika yang diduga Ganja dibawah kursi tempat duduk di bagian depan sebelah kiri ; bahwa terdakwa SAKIM tidak dapat menunjukkan izin atas penguasaan Narkotika jenis Ganja tersebut ; Bahwa dari keterangan saksi M FAUZI IBRAHIM , saksi DEDY ERYANSYAH Bin HASAN saat terdakwa SAKIM dilakukan penangkapan dan penggeledahan mobil Xenia yang dikendarai terdakwa barang bukti Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut dalam penguasaan terdakwa SAKIM walaupun terdakwa SAKIM mengatakan hanya dititipkan oleh seseorang yang bernama AGUS ; Menimbang , bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan berpendapat unsur “menguasai Narkotika Golongan I” telah terpenuhi ; Ad. 4. Unsur “Narkotika Golongan I jenis tanaman” Berdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 6 Ayat (1) huruf a menyatakan yang dimaksud dengan Narkotika



Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I tercantum dalam Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Unsur ad. 4 ini terbukti apabila terpenuhi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dijadikan barang bukti tercantum dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa sebagai pembuktian unsur diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian yang telah dipertimbangkan di atas, serta bukti-bukti surat sebagai berikut ; Sertifikat/Laporan Pengujian yang diterbitkan BPOM Bengkulu dengan Nomor Lab: 19.089.99.20.05.0032.K Tanggal 01 Februari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti dalam Bentuk serbuk kristal yang disita dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) mengandung POSTIF GANJA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor 84/10687.00/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan hasil kesimpulan : setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 Paket Campuran daun biji dan batang yang diduga Ganja didapat dari Terdakwa SAKIM Als SAKIM Bin SAN KUSDI (barang bukti ketika dilakukan penangkapan) memiliki berat kotor 269,32 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh dua gram) gram dan berat bersih untuk campuran daun biji dan batang 129,4 (seratus dua puluh sembilan koma empat gram) Bahwa dari keterangan saksi M FAUZI IBRAHIM , saksi DEDY ERYANSYAH Bin HASAN dan keterangan terdakwa SAKIM dipersidangan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan mobil Xenia yang dikendarai terdakwa hanya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja dimana terdakwa tidak dapat menunju8kkan izin atas Narkotika tersebut ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Narkotika Golongan I jenis tanaman telah terpenuhi ; 



ANALISA ATAS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI ; Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan yang di jawab oleh hakim Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan



Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan “menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman “ seperti dimuat dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa Pasal 148 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bukan merupakan delik inti yang harus dibuktikan didepan persidangan karena delik intinya terdapat dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ketentuan Pasal 148 Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa “apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana prekursor narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar”. Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini; Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang- undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut: Keadaan Yang Memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembera Bahwa barang bukti Narkotika jeni Ganja yang ditemukan termasuk dalam jumlah yang besar ; Keadaan Yang Meringankan: Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan; Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil; Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197



ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa ; 1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Gol I Jenis Shabu 2 (dua) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus kertasbungkus nasi warna coklat; 4(empat) paket campuran daun,biji,batang yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam; 1(satu)paket campuran daun,biji,batang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih; 1 (satu ) buah plastik asoi warna hitam; 1 (satu) buah tas kecil warna Coklat ; 1 (satu) buah Kertas putih ; 2 (dua) bungkus kertas Nasi Warna Coklat; 1 (satu) buah lakban warna bening; 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam beserta sim cardnya; 1 (satu) unit Mobil Xenia BD 1766 AH Warna Merah Maron. Oleh karena barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah ,maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ; Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 



ANALISA PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN Dengan mengamati pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri yaitu memberikan sanksi pidana dan denda kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dapat disimpulkan bahwa hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat kasasi menganut aliran positivisme.







ANALISA PERKARA Perkara ini terdapat dua perbuatan, pertama adalah tindak pidana Narkotika yang melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikapsi. Atas perbuatan tersebut Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Alternatif,dakwaan pertama tindak pidana Pengedar Narkotika dan dakwaan kedua tindak pidana pemakai Narkotika hal tersebut dilakukan agar terdakwa tidak bisa terlepas dari jeratan hukum apabila salah satu dakwaan tidak terbukti. Terhadap dua perbuatan yang dirumuskan dalam dakwaan



pertama dan kedua, Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat banding telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak melanggal batas minimal ketentuan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah 4 tahun penjara Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah 5 tahun penjara ; 



KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu secara formal telah memenuhi syarat-syarat putusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Akan tetapi dalam penerapan hukum terutama pemidanaan masih dirasa kurang memberikan efek jera, karena Indonesia sedang darurat narkoba, dampak narkoba langsung pada generasi penerus bangsa sehingga hukuman bagi pengerdar harusla lebih diperberat lagi. Dengan adanya putusan yang kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat tersebut, disarankan agar para penegak hukum lebih berintegritas dalam menjalankan tugasnya, sehingga, pelaku kejahatan Narkotika ,endapatkan efek jera, dan generasi penerus bangsa dapat terselamatkan;