Sumber Sumber Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUMBER SUMBER HUKUM A. ARTI TENTANG SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Maka dari itu menurut Prof Dr.Sudikno SH dalam bukunya “Mengenal Hukum” terbitan Liberty 1,96 halaman 62 sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti: 1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak tuhan,akal manusia,jiwa,bangsa dan sebagainya. 2. Menujukkan hukum terdahulu yang memberi bahan bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, misalnya Hukum Perancis, Hukum Romawi. 3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat). 4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya Dokumen, Undang-undang, batu tertulis dan sebagainya. 5. Sebagai sumber terjadinya hukum sumber yang menimbulkan hukum.



B. PENDAPAT BERBAGAI PAKAR HUKUM Mengenai macam-maam sumber hukum Sudikno menyebutkan (1986:63) 1. ALGRA Membagi sumber hukum dalam sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. a. Sumber hukum materil Ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,hubungan kekuatan politik,tradisi,perkembangan internasional, keadaan geografis. Semuanya merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hukum. b. Sumber hukum formil Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yg menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.



2. Van Apeldoorn Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum terjemahan Mr.Octarid Sadino, membedakan 4 macam sumber hukum yaitu : 1. Sumber hukum dalam arti historis Yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti historis ini dibagi lebih lanjut menjadi 2, yaitu: a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalya hukum secara historis,dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagaimya. b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya. 2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) Merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya. 3. Sumber hukum dalam arti filosofis Yang dibagi lebih lanjut menjadi dua: a. Sumber isi hukum, disini dinyatakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada 3 pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini, yaitu: - Pandagan teoritis, menurut pandagan ini isi hukum berasal dari tuhan - Pandangan hukum kodrat, menurut pandagan ini isi hukum berasal dari akal manusia - Pandangan mazhab historis, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat pada hukum bukan semata karena bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didoorng oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan. 4. Sumber hukum dalam arti formil Yang dimaksudkan ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Isinya timbul dari kesadaran rakyat. Agar dapat berupa peraturan tentangt tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang,kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara Van Apeldoorn menyebutkan perjanjian, yurisprudensi dan ajaran hukum atau doktrin sebagai faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum, sedangkan Lemaire menyebutkan yurispridensi, kesadaran hukum dan ilmu hukum sebagai determinan bagi pembentukan hukum



3. Achmad Sanusi Menurut nya, membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yaitu: 1. Sumber hukum normal, yang dibagi nya lebih lanjut menjadi a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: - Undang-undang - Perjanjian antar negara - Kebiasaan b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: - Perjanjian - Doktrin - Yurisprudensi 2. Sumber hukum abnormal, yaitu: - Proklamasi - Revolusi Coup d’etat



4.



TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 menggunakan istilah sumber tertib hukum yaitu: a. b. c. d. e.



Pancasila Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-undang dasar Surat Perintah 11 maret 1966



5. Sumber hukum filosofis idiologis dan sumber hukum yuridis Sumber hukum itu dapat dibagi dalam (Marhaenis 1981 buku I; 146) 1. Sumber hukum filosofis idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) yang dianut disuatu negara misalnya: a. Di negara blok barat (Amerika, Inggris, Belanda, Jerman Barat,Perancis,Belgia) sumber huum nya liberalisme dan individu. b. Di negara Tirai Besi (dulu) dan Tirai Bambu (Uni Soveit, RRC, Chekoslowakia) ialah Komunisme, historis materialisme yang diterapkan dengan paham Leninisme, Maoisme, Titoisme. c. Di negara kita RI sumber filosofis idiologisnya adalah Panca Sila.



2. Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber materiil : a. Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya 1. KUH Pidana segi materialnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran 2. KUH Perdata dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai subyek hukum, perikatan,perjanjian, pembuktian dan kadaluarsa b. Sumber hukum formal adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi betuknya yang lazimnya terdiri dari: 3. undang-undang 4. Kebiasaan 5. Traktat 6. Yurisprudensi 7. Doktrin