Summary UUD 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UUD 1945



Pasal 1



2



3



4 5 6 6A



7 7A 7B



7C 8



Ayat 1 2 3



1 2 3 1 2 3



1 2 1 2 1 2 1 2 3 4 5



1 2 3 4 5 6 7 1 2 3



9 10 11



12 13



14 15 16



1 2 1 2 3 1 2 3 1 2



BAB I Bentuk dan Kedaulatan Keyword Indonesia = Negara kesatuan = Republik Kedaulatan = ditangan rakyat Indonesia = negara hukum BAB 2 MPR Anggota MPR (DPR = DPD) = Pemilu MPR sidang 1x = di Ibukota Negara Putusan MPR = Voting MPR = mengubah dan menetapkan UUD MPR = melantik Pres dan Wapres MPR = memberhentikan Pres dan Wapres dalam masa jabatannya BAB 3 Kekuasaan Pemerintahan Negara Pres = memegang kekuasaan pemerintahan Kewajiban Pres dibantu satu Wapres Pres = mengajukan RUU ke DPR Pres = menetapkan PP utk menjalankan UU Calon Pres dan Wapres = WNI Syarat menjadi Pres dan Wapres = diatur UU Pres dan Wapres = dipilih satu pasangan = Pemilu CaPres dan CaWapres = diusul Parpol atau gabungan Parpol CaPres dan CaWapres= suara > 50%, 20% setiap Prov dari 1/2 jmlh Prov Tidak ada CaPres/CaWapres terpilih = suara terbanyak pertama dan kedua Tata Cara Pemilu Pres dan WaPres = diatur UU Pres dan WaPres = jabatan 5 tahun = dipilih kembali 1 x Pres dan WaPres = diberhentikan MPR = usul DPR = pelanggaran hukum Pemberhentian Pres dan WaPres = diajukan DPR ke MPR = MK memeriksa Pendapat DPR pelanggaran hukum Pres dan WaPres = fungsi pengawasan Pengajuan DPR dapat 2/3 dari DPR yg hadir dari 2/3 jumlah anggota MK wajib memeriksa max 90 hari Jika terbukti oleh MK = DPR sidang Paripurna MPR sidang max 30 hari Sidang Paripurna MPR dihadiri 3/4 jumlah anggota = setujui 2/3 yg hadir Pres tidak dapat membubarkan DPR Pres berhenti = diganti WaPres WaPres kosong = MPR sidang max 60 hari, pilih 2 dari calon Pres Pres dan WaPres berhenti = MenLu + MenDagri + MenTan = Max 30 hari MPR sidang memilih 2 calon Pres dan WaPres Sumpah Pres/ WaPres sesuai agama di hadapan MPR/DPR Jika tidak sidang = sumpah di hadapan pimpinan MPR dan saksi MA Pres memegang kekuasaan AD, AL, dan AU Pres = persetujuan DPR = perang, perdamaian dan perjanjian negara lain Pres = persetujuan DPR = perjanjian internasional lainnya Ketentuan lain perjanjian internasional = diatur UU Pres menyatakan bahaya. Syaratnya diatur UU Pres mengangkat Duta dan Konsul mengangkat Duta = Pertimbangan DPR Menerima Duta negara lain = Pertimbangan DPR Pres = grasi dan rehabilitasi = pertimbangan MA Pres = amnesti dan abolisi = pertimbangan DPR Pres = gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan = diatur UU Pres = bentuk dewan pertimbangan = nasihat dan pertimbangan = diatur UU BAB 4



Amandemen iii iii



iv



iii iii/iv iii/iv



i iii iii iii iii iii iii iii i iii iii iii iii iii iii iii iii iii iii iii iv i i iv iii iii



i i i i i iv



Dewan Pertimbangan Agung Dihapus iv) BAB 5 Kementerian Negara 17



18



18A 18B



19



20



20A



1 2 3 4



1 2 3 4 5 6 7 1 2 1 2



1 2 3 1 2 3 4 5 1 2 3 4



21 22



1 2 3



22A 22B



22C



22D



22E



1 2 3 1 2 3 4



1 2 3 4 5



Pres dibantu menteri Menteri diangkat/diberhentikan Pres Tiap Menteri = satu urusan Pembentukan, pengubahan, pembubaran menteri = diatur UU BAB 6 Pemerintah Daerah NKRI = Prov + Kab/ Kota = Pemerintah Daerah diatur UU PD mengatur sendiri urusan pemerintah = asas otonomi = tugas pembantuan Daerah = memiliki DPRD = Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis PD Otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah diatur UU PD berhak menetapkan Perda Susunan dan tata cara penyelenggaraan = diatur UU Hub wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah diatur UU kekhususan dan keragaman Hub keuangan, pelayanan Pemerintah Pusat dan Daerah adil dan selaras = diatur UU Negara mengakui sifat khusus atau istimewa Daerah = diatur UU Negara mengakui hukum adat sesuai NKRI BAB 7 DPR DPR = Pemilu Susunan DPR = diatur UU DPR = sidang min 1x setahun DPR = kekuasaan membentuk UU UU dibahas DPR dan Pres RUU tidak disetujui = tidak diajukan lagi Pres mengesahkan RUU utk menjadi UU RUU tdk disahkan Pres max 30 hari = RUU sah & wajib diundangkan DPR = Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan DPR = hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR = hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas Ketentuan lain Hak DPR = diatur UU Anggota DPR = hak mengajukan usul RUU Keadaan memaksa = Pres menetapkan PP sebagai pengganti UU PP = Persetujuan DPR dlm sidang DPR tidak setuju = PP dicabut Pembentukan UU = diatur UU Anggota DPR diberhentikan = diatur UU BAB 7 DPD Anggota DPD dipilih setiap Provinsi = Pemilu Anggota DPD tdk > 1/3 jumlah anggota DPR DPD = sidang min 1x setahun RUU otonomi daerah diajukan ke DPR DPD membahas RUU dgn DPR = pertimbanagn pajak, pendidikan, agama DPD Pengawasan dan pelaksanaan UU = hasil ke DPR Aggonta DPD diberhentikan = diatur UU BAB 7B (Perubahan 3) Pemilihan Umum Pemilu 5 tahun sekali secara LUBER JURDIL Pemilu = DPR + DPD + Pres + Wapres + dan DPRD Peserta Pemilu DPR dan DPRD = ParPol Peserta Pemilu DPD = Perseorangan Pemilu = KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri



i i iii



ii ii ii ii ii ii ii ii ii ii ii



ii ii ii i i i i ii ii ii ii ii i



ii ii



iii iii iii iii iii iii iii



iii iii iii iii iii



6



23



1 2 3 1 2 3 4 5



MA berwenang mengadili Kasasi = menguji peraturan terhadap UU Hakim Agung memiliki integritas, tdk tercela, adil, profesional, pengalaman. Calon Hakim Agung diusulkan KY kpd DPR disahkan Pres Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung Susunan, kedudukan keanggotaan MA = diatur UU



iii iii iii iii iii



1 2 3 4



KY berwenang pengangkatan Hakim Agung Anggota KY memiliki pengetahuan dan pengalaman Anggota Yudisial = diangkat & diberhentikan Pres Susudan dll = diatur UU



iii iii iii iii



1 2 3 4



MK = wewenang Uji UU terhadap UU, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu dan Lembaga Negara MK = putusan atas usul DPR = Pelanggaran Pres/WaPres MK = 9 orang Hakim Konstitusi ditetapkan Pres (3 MA, 3 DPR, 3 Pres) Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi



iii iii iii iii



23A 23B 23C 23D



1 2 3 1 2 1 2



23F 23G



24



iii



BAB 8 Hal Keuangan APBN wujud pengelolaan keuangan setiap tahun = utk kemakmuran rakyat RUU APBN diajukan Pres = dibahas DPR = pertimbangan DPD DPR tidak setuju RAPBN = Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu PAJAK dan Pungutan Lain MACAM DAN HARGA MATA UANG Hal keuangan lainnya = diatur UU Bank Sentral = diatur UU BAB 8A (Perubahan 3) BPK BPK memeriksa PTJKN secara bebas dan Mandiri Hasil Pemeriksaan = diserahkan ke DPR + DPD + dan DPRD Hasil ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan Anggota BPK dipilih oleh DPR= pertimbangan DPD = diresmikan Pres Pimpinan BPK = dipilih dari anggota BPK kedudukan di ibukota negara = perwakilan di setiap provinsi Ketentuan lebih lanjut BPK = diatur UU BAB 9 Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman = kekuasaan merdeka utk peradilan Kekuasaan kehakiman = MA + MK (peradilan umum, agama, militer, TUN) Kekuasaan kehakiman lainnya = diatur UU



1 2 3



23E



Ketentuan Pemilu = diatur UU



iii iii iii iii iii iii iii



iii iii iii iii iii iii iii



iii iii iv



MA 24A



KY 24B



MK 24C



5 6 25



25



iv



26



1 2 3 1 2 3



27



28 28A



Hakim Konstitusi memiliki Integritas, menguasai konstitusi tdk merangkap jabatan Pengangkatan dan Pemberhentian HK = diatur UU Syarat utk menjadi dan diberhentikan hakim = diatur UU BAB 9A (Perubahan 2) Wilayah Negara NKRI = kepulauan yg berciri Nusantara = wilayah, batas, hak diatur UU BAB 10 Warga Negara dan Penduduk Warga Negara = Orang Indonesia asli dan bangsa lain yg disahkan UU Penduduk = WNI dan org asing yg tinggal di Indonesia Hal mengenai WN & Penduduk = diatur UU Segala WN kedudukannya sama di dalam hukum Tiap WN berhak pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap WN berhak dan wajib ikut serta pembelaan negara Kemerdekaan berserikat Hak untuk Hidup



iii iii



ii



ii ii



iii ii



28B 28C 28D 28E 28F 28G 28H



Membentuk keluarga Mengembangkan diri Pengakuan sama depan hukum (status kewarganegaraan) Bebas untuk memeluk agama Berkomunikasi Perlindungan Diri Pribadi Hidup Sejahtera Lahir Batin



28I 28J



ii ii ii



29



1 2



30



1 2



Perlindungan, Pemajuan, Penegakan & Pemenuhan HAM > Tanggung jawab Pemerintah Menghargai Hak Orang Lain BAB 11 Agama Negara = Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin penduduk memeluk agamanya BAB 12 Pertahanan Negara dan Keamanan Negara (Perubahan 2) Tiap WN berhak dan wajib dalam Pertahanan dan Keamanan Negara Sishankamrata = TNI & Polri Kekuatan Utama = Rakyat Kekuatan Pendukung



3



TNI AD, AL, AU = mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara



4 5



Pendidikan 31 1 2 3 4 5 Kebudayaan 32 1 2



Perekonomian 33 1 2 3



4 5 Kesejahteraan 34 1 2 3 4



35 36 36A 36B 36C



Polri = menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat = melindungi mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum Syarat lainnya = diatur UU BAB 13 Pendidikan dan Kebudayaan



ii ii



Setiap WN berhak mendapatkan pendidikan Setiap WN berhak mengikuti Pendidikan Dasar Gratis Sistem Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Memajukan Iptek dan Imtaq



iv iv iv iv iv



Memajukan Kebudayaan di peradaban dunia Negara menghormati bahasa daerah = kebudayaan nasional BAB 14 Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Perubahan 4)



iv iv



Perekonomian = usaha bersama = asas kekeluargaan Cabang Produksi & menguasai hajat hidup orang banyak = dikuasai Negara Bumi, air dan kekayaan alam = dikuasai negera = kemakmuran rakyat Perekonomian = demokrasi ekonomi = prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Diatur dalam UU Fakir Miskin dipelihara oleh negara Sistem Jaminan Sosial = Rakyat yang tidak mampu Penyediaan Fasilitas kesehatan dan Pelayanan Umum yang layak Diatur dalam UU BAB 15 Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara serta Lagu Kebangsaan Bendera Negara = sang Merah Putih Bahasa Negera = Bahasa Indonesia Lambang Negara = Garuda Pancasila = semboyan Bhineka Tunggal Ika Lagu Kebangsaan = Indonesia Raya Ketentuan lebih lanjut = diatur UU BAB 16 Perubahan Undang- Undang Dasar



iv iv iv iv iv



ii ii ii



37



1 2 3 1 2



1 2 3 4 5



Perubahan UUD oleh MPR diajukan 1/3 dari jmlh anggota MPR Usul perubahan UUD diajukan tertulis + alasannya Mengubah pasal = sidang dihadiri 2/3 jumlah MPR Persetujuan amademen = 50% + 1 anggota dari jumlah MPR Bentuk NKRI tidak dapat diubah Aturan Peralihan Peraturan yg masih ada berlaku sebelum ada amademen Lembaga masih berfungsi sebelum ada amademen MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003 = kewenangan sebelumnya di MA Aturan Tambahan MPR = tinjau MPR/MPRS hingga tahun 2003 UUD 1945 = Pembukaan + Pasal- pasal



iv iv iv iv iv iv iv iv iv iv