Supervisi Pendidikan Tenaga Kependidikan Dan Profesi Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Terstruktur



Dosen Pengampu



Supervisi Pendidikan



H. Muhniansyah, M.Pd



TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PROFESI GURU



Disusun Oleh: Kelompok 2 Jaka Juliansyah



190101010286



Muhammad Jikri



190101010032



Muhammad Luthfi Ashshiddiq



190101010007



Muhammad Rezky



190101010999



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BANJARMASIN 2021



KATA PENGANTAR



‫الرحيم‬ ّ ‫الرحمن‬ ّ ‫بسم الله‬ Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Dengan rasa syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT berkat taufiq, hidayah serta inayahnya hingga mampu menyelesaikan karya tulis ilmiah berupa makalah SUPERVISI PENDIDIKAN yang Berjudul TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PROFESI GURU diampu oleh Dosen Bapak H. Muhniansyah, M. Pd untuk memenuhi tugas mata kuliah Supervisi Pendidikan. Sholawat teriring salam kita kepada Nabi Muhammad SAW yang mana berkat beliaulah kita semua mendapatkan petunjuk dalam kehidupan di dunia ini, dan atas beliau juga kita semua mampu mengenal ilmu pengetahuan. Dan semoga penulis, pembaca serta ummat manusia nantinya mendapatkan syafaat nya dari pada Nabi Muhammad SAW. Penulis menyadari dan memohon maaf jika dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan, baik dari segi materi maupun referensi yang dimasukan dalam makalah ini. Dengan demikian penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang mendukung dari para pembaca agar karya tulis yang disusun kedepannya dapat diperbaiki kembali. Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.



Banjarmasin, 26 Oktober 2021



Tim Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii



BAB I : PENDAHULUAN............................................................................. 1 A. Latar Belakang Masalah ....................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................ 1 C. Tujuan Masalah .................................................................................... 1



BAB II : PEMBAHASAN .............................................................................. 2 A. Pengertian Tenaga Pendidikan dan Profesi Guru................................. 2 B. Kompetensi Tenaga Kependidikan dan Guru ...................................... 6 C. Tugas Tenaga Kependidikan ................................................................ 11 D. Tugas dan Peran Guru .......................................................................... 19



BAB III : PENUTUP ...................................................................................... 23 A. Kesimpulan .......................................................................................... 23 B. Saran..................................................................................................... 24



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 25



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Guru merupakan unsur yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses belajar mengajar, sebab guru dapat menetukan berhasil atau tidaknya sebuah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, dalam proses pendidikan dan pengajaran perlu tersedianya guru yang professioanal artinya ialah disamping menguasai materi pelajaran, metode mengajar, juga mengerti tentang dasar dasar pendidikan. Dasar-dasar pendidikan amat sangat penting diketahui oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya yang mulia sebagai pengajar atau pendidik, hal ini merupakan sebagai sarana untuk membangkitkan dan memotivasi siswa dalam proses belajar mereka. Menjadi seorang tenaga kependidikan, memiliki sebuah kompetensi memang diwajibkan sebagai bahan pertimbangan dalam membina dan mengatur aspekaspek yang ada dalam pendidikan. Khususnya dalam mengatur dan membina peserta didik di sekolah. Namun kendati demikian, tenaga pendidikan dan guru juga bukan hanya sekedar Pembina dan pendidik saja namun ia juga harus mengetahui tugas dan juga peran fungsinya dalam dunia pendidikan. B. Rumusan Masalah 1. Jelaskan pengertian tenaga pendidikan dan profesi guru? 2. Jelaskan kompetensi yang harus dimiliki tenaga kependidikan dan guru? 3. Jelaskan tugas tenaga kependidikan? 4. Jelaskan tugas dan peran guru? C. Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui pengertian tenaga pendidikan dan profesi guru. 2. Untuk mengetahui kompetensi yang harus dimiliki tenaga kependidikan dan guru. 3. Untuk mengetahui tugas tenaga kependidikan. 4. Untuk mengetahui tugas dan peran guru. 1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Tenaga Pendidikan dan Profesi Guru 1. Tenaga Pendidikan Pengertian Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut: a. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. b. Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. c.



Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem



pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu: a. Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih. b. Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan. c. Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar. d. Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. e. Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan. Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, 2



tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal. 2. Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal. 3. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. 4. Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan. 5. Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan. 6. Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan. 7. Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal. 8. Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan. 9. Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini. 10. Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagosis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini. 11. Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis pada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini. 3



12. Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatarbelakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan. 13. Fasilitator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa. 14. Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF. 15. Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD. 16. Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.1



2. Profesi Guru Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam Undang–Undang No.14/2005 dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip–prinsip yaitu: a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlaq mulia c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas d. Memiliki kompotensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas



1



Soetjipto, Profesi Keguruan, (Rineka Cifta, Jakarta, 1999) hal 18-29



4



e. Memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan f. Memperoleh penghasilan yang sesuai ditentukan sesuai dengan profesi kerja. g. Memilki



kesempatan untuk mengembangkan



keprofesioanal



secara



berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat h. Memiliki



jaminan



perlindungan



hokum



dalam



menjalankan tugas



keprofesionalan i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal – hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan pendidik guru. Bila memperhatikan substansi UU No. 14 / 2005 dan kecenderungan animo masyarakat terhadap profesi guru dalam tahun terakhir (2005 – 2009) menunjukan semakin meningkat. Jika sebelumnya profesi ini banyak digeluti kalangan berlatarbelakang atas social ekonomi menengah kebawah, kini, profesi ini mulai diminati sebagian kalangan social ekonomi menengah. Perubahan kecenderungan minat menjadi pendidik atau guru terlepas dari alasan dan factor yang mendorongnya, seperti; adanya perbaikan kesejahteraan guru setelah memperoleh sertifikasi guru, sesuai dengan Undang – Undang No.14 / 2005. Kata ‘’ profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat



pencaharian



dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau denagn kata lain, guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan yang baik, serta memilki pengalaman yang kaya di bidangnya. Ciri – ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Setidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai sebuah profesi: 5



a. Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian tertentu pula. b. Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik prosedur kerja yang unik yang memilki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya. c. Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematika sebelum orang mengerjakan professional tersebut. d. Memilki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif. e. Memilki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi untuk menyakinkan pihak lain yang terkait bahwa para anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik. Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat penting, tiga hal tersebut adalah keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk dapat meningkatkan tugasnya dengan baik pemerintah serta memperbarui Undang – Undang tentang keguruan baik secara langsung maupun yang diatur dalam Permendiknas. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan sering kali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Etika profesi adalah semacam standar aturan perilakudan moral, yang mengikat tertentu.Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.2



B. Kompetensi Tenaga Kependidikan dan Guru  Kompetensi Kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris, competence, yang berarti “kecakapan, kemampuan, wewenang”.3 Dalam bahasa Indonesia, kompetensi diartikan wewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompeten merupakan orang yang cakap (mengetahui), berwenang, berkuasa 2



Suyanto, Calon Guru Dan Guru Profesional, (Persindo, Yogyakarta, 2012) hal 35 John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hlm. 132. 3



6



(menetapkan, menentukan dan memutuskan) sesuatu.4 Dilihat dari pengertian secara bahasa, maka kompetensi mengandung arti kemampuan, kecakapan atau kewenangan untuk menentukan dan memutuskan sesuatu. Berikut merupakan beberapa pengertian kompetensi menurut istilah, yaitu: a. Menurut W. Rober Houston, sebagaimana dikutip oleh Syaiful Bahri Djamarah menyatakan “competence ordinarily is defined as edaquacy for a task or possession of require knowledge, skil and abilities”, yang maksudnya kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai, atau pemilikan pengetahuan, keterampilan yang dituntut oleh jabatan seseorang. 5 b. Menurut Kunandar, Kompetensi juga berarti sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.6 c. Kompetensi menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi



berarti



(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau



memutuskan suatu hal, pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang



dipersyaratkan



sesuai



dengan



kondisi



yang



diharapkan



dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.7 d. Menurut Usman, Pengertian kompetensi, jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu guru atau tenaga pengajar, maka kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara



4



Departemen P & K RI., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995, hlm. 516. Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya: Usaha Nasional, 1994, hlm. 33 6 Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2007, hlm. 52. 7 Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001, hlm. 14. 5



7



bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.8 Dari pemaparan beberapa pendapat diatas, dapat dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab serta layak untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru.  Bentuk-bentuk Kompetensi Guru & Tenaga kependidikan Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dan tenaga kependidikan itu mencakup empat aspek yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadi an, kompetensi social dan kompetensi profesional.9 Berikut merupakan pemaparan dari kompetensi-kompetensi tersebut. a. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.10 Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasi belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.11 Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru/tenaga kependidikan dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi: 1) Pemahaman wawasan / landasan kependidikan; Pemahaman terhadap peserta didik; 2) Pengembangan kurikulum / silabus; 3) Perancangan pembelajaran; 4) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 5) Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran; 6) Evaluasi Hasil Belajar (EHB); dan



8



Ibid. Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru, 1998, hlm. 19-20 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 11 Kunandar, Op. Cit., hlm. 76. 9



8



7) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.12 Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi serta tindak lanjut dari hasil pembelajaran yang telah dilakukan. Kompetensi ini, dapat juga dikatakan sebagai kemampuan dasar yag harus dimiliki setiap guru dalam mengajar. b. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.13 Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yaitu : 1) Mantap; 2) Stabil; 3) Dewasa; 4) Arif dan bijaksana; 5) Berwibawa; 6) Berakhlak mulia; 7) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 8) Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan 9) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.14 Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan diri guru/tenaga kependidikan dalam mengelola kepribadiannya secara mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa sehingga mampu menjadi teladan peserta didik. Kemampuan ini akan tampak terlihat secara nyata dalam setiap ucapan, sikap dan tinkah laku guru dalam kesehariannya. c. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial adalah kemampuan guru/tenaga kependidikan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta 12



Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 279. 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 14 Wina Sanjaya, Op. Cit. hlm. 279



9



didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.15 Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru/tenaga kependidikan sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk: 1) Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat; 2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; 3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik. 4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.16 Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru/tenaga kependidikan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar secara santun. Kompetensi sosial bisa dikatakan juga sebagai bentuk pengejawantahan kecerdasan emosi guru/tenaga kependidikan dalam bersosialisasi dengan sesama manusia. d. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.17 Kompetensi professional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugastugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.18 Sedangkan menurut Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto dalam Mulayasa, merumuskan kompetensi profesional: Bahwa guru maupun tenaga kependidikan harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Sebagai seorang guru empat 15



Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Wina Sanjaya, Op. Cit., hlm. 280. 17 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 18 Wina Sanjaya, Op. Cit., hlm. 278. 16



10



kompetensi ini harus menjadi modal utama untuk menuju keprofesionalan seorang guru. Jangan sampai seorang guru hanya menguasai tiga, dua atau bahkan satu kompetensi dari empat kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Karena kompetensi-kompetensi ini saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dengan output yang lebih baik.19 e. Kompetensi professional Merupakan kompetensi yang dimiliki guru/tenaga kependidikan yang berhubungan



dengan



penyelesaian



tugas-tugas



keguruan.



Beberapa



kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini di antaranya : 1) Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan; 2) Pemahaman dalam bidang psikologi kependidikan; 3) Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan; 4) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; 5) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; 6) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; 7) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; 8) Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang; dan 9) Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.20 C. Tugas Tenaga Kependidikan  Tugas dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Departemen Pendidikan Budaya, berdasarkan UU No 20 Tahun 2003. Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,



19



E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008) hlm. 75. 20 Wina Sanjaya, Loc. Cit.



11



pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara professional tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki kompetensi yang disyaratkan baik oleh peraturan pemerintah maupun kebutuhan masyarakat. Mereka pun memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas yaitu: 1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan soaial yang pantas dan memadai. b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.  Perencanaan Perencanaan Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan adalah pengembangan, strategi dan penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM.Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksankan dengan efektif dan efisien. 12



Dalam perencanaan dikenal dua metode, yaitu metode perencanaan tradisional dan metode perencanaan terintegrasi. Metode perencanaan tradisional disebut sebagai perencanaan tenaga kerja semata-mata memperhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam organisasi. Sedangkan perencanaan terintegrasi tidak lagi berpusat pada masalah pasokan dan permintaan tenaga kerja. Dalam perencanaan terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategik, yang kemudian visi tersebut dijadikan standar pencapaian. Namun pada kenyatan yang terjadi, masalah yang paling krusial dalam dunia pendidikan saat ini terletak pada proses perencanaan, dimana kondisi pendidikan dan tenaga kependidikan tidaklah seimbang dari segi kuantitas dan kualitasnya. Guru pada kondisi saat ini 1 berbanding 11, artinya bahwa jumlah guru hanya dipadati pada satu titik daerah (Maju) tertentu, yang kemudian tidaklah terorganisir dengan baik, akibatnya pada suatu titik daerah (terpencil) masih banyak yang memerlukan guru yang berkualitas yang harus menyebar rata pada setiap daerah yang dianggap membutuhkan terkhusus pada daerah terluar dan terpelosok.  Seleksi “Selection” atau seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.  Proses Seleksi Dalam proses seleksi pegawai perlu ditetapkan suatu dasar yang rasional dan seragam serta diterapkan secara tegas sehingga akan memberikan keyakinan kepada para pelamar, masyarakat, dan pegawai sekolah bahwa kemampuan merupakan factor kunci yang menentukan diterima atau ditolaknya seorang calon. Dengan demikian, pendidikan perlu dibekali dengan suatu instrumen pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas para pegawai dan para pejabat yang memegang tanggung jawab tertinggi dalam seleksi seluruh pegawai harus memiliki suatu dasar yang kuat dalam menilai proses seleksi tersebut.  Pra Seleksi 13



Inti dari tahap pra seleksi adalah bahwa suatu sistem keputusan yang dijabarkan dalam bentuk prosedur dan kebijakan sistem dapat membantu memfokuskan upaya organisasi dalam mencapai tujuan seleksi. Terdapat dua tugas utama pengujian dalam tahap para seleksi, yaitu: 1. Pengembangan kebijakan seleksi Dasar pengembangan sistem rencana gabungan dalam seleksi personal dimulai dari dewan pendidikan. Kebijakan dewan mengidentifikasikan kewenangan dewan berkaitan dengan seleksi, dan kebijakan tersebut dipergunakan sebagai pedoman umum dalam proses seleksi, pendekatan terhadap kebijakan seleksi adalah dengan menghubungkan kebijakan umum tentang sumber daya manusia dengan kebijakan seleksi. 2. Keputusan prosedur pra seleksi. Kerangka pengembangan keputusan prosedur pra seleksi, meliputi: a. Hukum dan per UU seleksi, yaitu upaya meminimalisasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas seleksi. b. Komponen keputusan seleksi, yaitu mengembangkan ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai predictor kinerja atau keberhasilan. c. Predictor atau alat untuk memprediksi keberhasilan keputusan seleksi, seperti: wawancara, biodata formulir lamaran, wawancara lanjutan, pengujian personal. Proses seleksi difokuskan pada pertanyaan sejauh mana kecocokan antara pelamar dan segala kualitasnya dengan tuntutan-tuntutan jabatan.Sebagai konsekuensinya, penting dilakukan penyelidikan referensi dan latar belakang mereka yang lolos proses penyaringan awal. Semakin penting jabatan yang dilamar dalam organisasi, semakin berat atau rumit penyelidikan yang seharusnya dilakukan. Dalam konteks ini, ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu: 3. Penilaian data dan pelamar Ada tiga tipe ukuran yang dapat digunakan secara selektif sebelum mengambil keputusan dalam kasus dimana informasi yang dibutuhkan sulit diperoleh melalui saluran-saluran tradisional. Ketiga tipe yang dimaksud adalah: 14



a. Ujian fisik (tes kesehatan) sebelum bekerja. b. Tes kecanduan obat-obat terlarang c. Latihan-latihan simulasi perilaku, baik secara manual maupun komputerisasi. 4. Implikasi tanggung jawab dari keputusan seleksi Organisasi proses seleksi membutuhkan serangkaian keputusan seperti bagaimana yang paling baik dilakukan agar dapat memfungsikan jabatan secara efisien dan efektif. Setiap pihak masing-masing memiliki tanggung jawab dalam aktivitas seleksi, seperti pengembangan kebijakan seleksi, organisasi



dan



administrasi



seleksi,



penentuan



anggaran



seleksi,



pengembangan pedoman jabatan, formulasi criteria seleksi, pengembangan format administrasi dan arsip untuk memfasilitasi proses seleksi, dan kegiatan seleksi lainnya.  Pasca Seleksi Setelah mengevaluasi para pelamar suatu jabatan, tahap berikutnya adalah membuat keputusan individual mengenai setiap pelamar berdasarkan data pelamar dan pertimbagan efektivitas pelamar untuk melakukan pekerjaannya.Selain itu, perlu juga dibuat keputusan tentang batasan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Keputusan seleksi dilaksanakan dengan sistem yang memutuskan untuk menerima atau menolak pelamar, atau sebaliknya, pelamar yang mengambil keputusan ini. Dalam pasca seleksi ini, paling sedikit ada dua hal yang penting diperhatikan, yakni yang berkaitan dengan kontrak dan kerangka pekerjaan. 1. Kontrak Kontrak merupakan suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran nyata dan mematuhi perjanjianperjanjian kontrak. Komponen-komponen kontrak pada umumnya adalah sebagai berikut: a. “mutual assent” (suasana atau kondisi penawaran dan penerimaan). b. Konsiderasi. c. Pihak-pihak kompeten yang sah (legal). 15



d. Pengembangan “subject matter” yang tidak dihambat oleh hukum. e. Kesepakatan dalam bentuk yang dituntut oleh hukum (peraturan). 2. Batasan atau kerangka kerja Sebelum menyelesaikan proses seleksi, pelamar dan organisasi harus membuat suatu perjanjian berdasarkan batasan atau kerangka kerja. Pengadaan perjanjian ini sangat penting karena dapat dicapai pemahaman sepenuhnya antara dua pihak dan kondisi-kondisi kerja yang melakukan perjanjian kerja. Terkait dari proses seleksi, masalah yang siring dijumpai yaitu sering terjadinya kecurangan-kecurangan pada saat perekrutan yang kemudian mengakibatkan tidak sesuainya kemampuan tenaga pendidikan yang dibutuhkan dengan skill yang dimiliki, yang kemudian berdampak pada proses kerja yang kurang maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan sikap adil dan kemampuan kompetensi yang jujur agar segalanya terkait dengan masalah pendidikan dapat memberikan hasil yang baik pula.  Manajemen Kinerja Manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan meliputi: 1. Fungsi kerja esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan. 2. Seberapa besar kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan pendidikan. 3. Apa arti konkrit mengerjakan pekerjaan yang baik 4. Bagaimana tenaga kependidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki maupun mengembangkan kinerja yang ada sekarang. 5. Bagaimana prestasi kerja akan diukur. 6. Mengenali berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya. Sistem manajemen kinerja yang seperti apa yang akan kita gunakan tentunya akan sangat tergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing organisasi. Adapun langkah-langkah manajemen kinerja adalah: 1) persiapan pelaksanaan proses; 2) penyusunan rencana kerja; 3) pengkomunikasian kinerja yang 16



berkesinambungan; 4) pengumpulan data, pengamatan dan dokumentasi; 5) mengevaluasi kinerja; dan 6)pengukuran dan penilaian kinerja. Dalam manajemen kinerja tidaklah terlepas dari penilaian kinerja guru yang dilakukan pada kegiatan UKG atau PKG sebagai penunjang prestasi guru dan juga sebagai proses bagaimana dia menilai diri mereka sendiri, disamping adanya penilian dari kepala sekolah selaku manajer dalam lembaga pendidikan tersebut. Selama proses belajar berlangsung, apa yang menjadi kekurangan dijadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik, dan apa yang menjadi prestasi untuk kemudian dipertahankan dan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik pula. Sebab pada kenyataan yang terjadi, manusia pada umumnya lebih sulit menerima kritikan yang sifatnya membangun.  Pemberian Kompensasi Tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin karyawan.Pemberian kompensasi berkaitan dengan pentingnya motivasi karena motivasi adalah hal yang menyebabkan, menyalurkan, dan mendukung prilaku manusia, supaya mau bekerja giat dan antusias mencapai hasil yang optimal. Ada beberapa faktor penggerak motivasi yang disebutkan yakni: 1. The Desire to Live (Keinginan untuk hidup) Keinginan untuk hidup merupakan keinginan utama dari setiap orang, manusia bekerja untuk dapat melanjutkan kehidupannya. 2. The Desire for Possesion (Keinginan untuk memiliki sesuatu) Keinginan untuk suatu posisi dengan memiliki sesuatu merupakan keinginan manusia yang kedua dan ini salah satu sebab mengapa manusia mau bekerja. 3. The Desire for Power (Keinginan akan kekuasaan) Keinginan akan kekuasaan merupakan keinginan selangkah di atas keinginan untuk memiliki, yang mendorong orang mau bekerja. 4. The desire for recognation (Keinginan akan adanya pengakuan. Keinginan akan pengakuan, penghormatan, dan status sosial, merupakan jenis terakhir dari kebutuhan yang mendorong orang untuk 17



bekerja. Dengan demikian, setiap pekerja mempunyai motif keinginan (want) dan kebutuhan (needs) tertentu dan mengharapkan kepuasan dari hasil kerjanya. Dengan demikian, setiap orang membutuhkan alasan tersendiri agar dapat termotivasi dan meningkatkan kualitas dirinya atau untuk lembaga itu sendiri dan Negara pun telah memberikan motivasi tersendiri Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah



telah



mengatur



pemberian



kompensasi



ini



dengan



dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri



Sipil,



PP



No.



25



tahun



2006



tentang



Pemberian



Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.\ Dari beberapa aturan tersebut, selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non PNS.  Pengembangan Karir Betapapun baiknya suatu perencanaan karir yang telah dibuat oleh seorang pekerja, rencana tersebut tidak akan terealisasi dengan baik tanpa adanya pengembangan karir yang sistematik dan terprogram. Pengembangan karir adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatanpeningkatan status seseorang dalam suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasi yang bersangkutan. Pengembangan karir diperlukan sebagai alat pemacu semangat dan penguji kualitas diri seseorang. Aktifitas manajemen diatas merupakan aturan-aturan yang akan menjadi hal yang ideal apabila dilaksanakan secara terstruktur dan profesional sehingga menghasilkan kinerja pendidik dan tenaga pendidik yang maksimal pula. 18



D. Tugas dan Peran Profesi Guru Keberadaan seorang guru dalam dunia pendidikan merupakan pokok hal yang sangat penting. Terlebih bagi kehidupan di tengah-tengah kemajuan zaman dan tekhnologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang seolah-olah memberi nuansa kehidupan wajib menuntut ilmu dan seni atau keterampilan dalam memantaskan diri dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu kehadiran seorang guru dalam lingungkan pendidikan merupakan sesuatu pokok yang sangat penting sebagai acuan kemajuan bangsa dan nilai-nilai kehidupan. Guru memliki tugas, baik dengan dinas maupun diluar dinas. Dalam bentuk pengabdian. Ada 3 jenis tugas guru, yakni sebagai berikut: 1. Tugas dalam bidang profesi Tugas seorang guru dalam bidang profesi ini meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan. Mengajar berarrti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang ada, sedangkan melatih merupakan mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada peserta didik. 2. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan Seorang guru di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, yakni ia harus mampu simpati dalam membina dan membuat peserta didik paham akan nilai-nilai dan ilmu yang diajarkan. 3. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan Masyrakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat mendapatkan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini tugas seorang guru yaitu untuk mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pada pancasila.21 Berdasarkan ketiga tugas seorang guru tersebut dapat dinyatakan bahwa peran dan kehadiran seorang guru yang professional dalam kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat penting sebagai dasar untuk mendidik, membimbing dan 21



Moh. Uzer Usman, Op.Cit, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Edisi Kedua, 2005) Cet. 17. Hal.



7



19



mengajarkan kepada hal kebaikan yang sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: 1. Sebagai seorang tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. 2. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian masyarakat terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. 22 Dari sisi lain, selain memiliki tugas tersebut guru juga sering dicitrakan memiliki peran ganda yang dikenal dengan EMASLIMDEF ( educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dinamisator, evaluator, dan fasilitator), atau yang sering disebut dengan EMASLIM yakni lebih merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam skala mikro di kelas, peran itu juga harus dimiliki oleh para guru. 



Sebagai Educator merupakan peran yang utama dan terutama, khususnya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta didik.







Sebagai manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama di sekolah, memberikan arahan atau rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh warga sekolah.







Sebagai administrator, guru memiliki peran untuk melaksanakan administrasi sekolah, seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi penilaian dan sebagainya. Bahkan secara



22



Undang-Undang Sisdiknas Th 2003, (Jogjakarta: Media Wacana, 2003) Bab XI Pasal 39 Ayat 1 & 2. Hal. 28.



20



administrative para guru juga sebaiknya memiliki rencana mengajar, program semester dan program tahunan, dan yang paling penting adalah menyampaikan rapor atau laporan pendidikan kepada orang tua siswa dan masyarakat. 



Peran guru sebagai supervisor terkait dengan pemberian bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.







Peran sebagai leader bagi guru lebih tepat dibandingkan dengan peran sebagai manager. Karena manager bersifat kaku dengan ketentuan yang ada. Dari aspek penegakan disiplin misalnya, guru lebih menekankan disiplin mati. Sementara itu, sebagai leader guru lebih memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada peserta didik. Dengan demikian, disiplin yang telah ditegakkan oleh guru dari peran sebagai leader ini adalah disiplin hidup.







Dalam melaksanakan peran sebagai innovator, bahwa seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya sebagai guru. Tanpa adanya semangat belajar yang tinggi, mustahil bagi guru dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.







Peran sebagai motivator, yakni terkait dengan peran sebagai educator dan supervisor. Untuk meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dari dalam dirinya sendiri (intrisik) maupun dari luar (ekstrinsik), yang utamanya berasal dari gurunya sendiri.23 Berdasarkan beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa guru



merupakan figur yang sangat berperan penting dalam kehidupan. Terutama dalam dunia pendidikan karena seorang guru merupakan sosok yang sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan peserta didiknya.



23



Suparlan, Menjadi Guru Efektif, ( Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005), Hal. 29



21



Guru juga memiliki hak dan wewenang dalam memmbimbing para peserta didiknya dengan cara yang baik dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.



22



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Sedangkan Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi terbagi yaitu pedagogic, kepribadian, sosial, professional. Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenagan pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidik sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidik dan latihan/pengembangan dan pemberhentian. Tugas dan Fungsi tenaga pendidik (Guru dan Dosen), yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Sementara Tugas tenaga kependidikan (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek



23



kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan personal. Aktifitas pendidik dan tenaga pendidikan terdiri dari perencanaan, proses seleksi, pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi, manajemen kinerja, pemberian kompensasi, dan pengembangan karir. Tugas guru yaitu ada 3 bidang profesi, kemanusiaan dan kemasyarakatan.



B. Saran Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, baik dari segi kata maupun dari referensi yang ada. Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar kami dapat memperbaiki dikedepannya.



24



DAFTAR PUSTAKA Arry, Gunawan. 1981. Administrasi Sekolah, Jakarta: Penlok P3G Depdikbud. Agus W. dan Hamrin. 2012. Menjadi Guru Berkarakter, Yogyakarta: Pustaka Belajar. Departemen P & K RI. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Djamarah, Syaiful Bahri., 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya: Usaha Nasional. Echols, John, M., dan Hassan Shadily. 2005. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hamalik Oemar, 2014. Pendidikan Guru, Jakarta: Bumi Aksara. Kunandar. 2007. Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja Grafindo persada. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Uzer Usman, Moh., 2001. Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya. Sanjaya, Wina., 2009. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana.Sudjana. Nana., 1998. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru. Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. Soetjipto, 1999, Profesi Keguruan, Rineka Cifta, Jakarta. Suyanto, 2012. Calon Guru Dan Guru Profesional, Persindo, Yogyakarta. Suparlan, 2005. Menjadi Guru Efektif, Yogyakarta: Hikayat Publishing. Undang-Undang Sisdiknas Th 2003, (Jogjakarta: Media Wacana, 2003) Bab XI Pasal 39 Ayat 1 & 2.



25