Surat Dakwaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR



KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN "UNTUK KEADILAN"



SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK: PDM/25/V/Jak-Sel/2017



A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap



: Reki Kurniawan



Umur/Tempat Tanggal Lahir : 36 tahun/Jakarta, 20 April 1978 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Pakintelan RT. 4 RW. 2, Pakintelan, Jakarta Selatan



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMA



Nama Lengkap



: Setiawan



Umur/Tempat Tanggal Lahir : 30 tahun/Jakarta, 3 Februari 1984 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Gg. Cempaka Sari RT. 2 RW. 2, Sekaran, Jakarta Selatan



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMA



Nama Lengkap



: Sony



Umur/Tempat Tanggal Lahir : 30 tahun/Jakarta, 2 Mei 1984 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: gg. Mangga RT. 2 RW. 5, Sekaran, Jakarta Selatan



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMA



B. PENAHANAN



Jenis Tahanan



: RUTAN



Objek Penyidik



: Sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017



Diperpanjang KAJARI



: Sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan 10 Mei 2017



Oleh Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan



C. DAKWAAN



PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2017 atau setidaktidaknya pada tahun 2017, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Wildana dan Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP.



SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2017 atau setidaktidaknya pada tahun 2017, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan melakukan pemerasan terhadap Wildana dan Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.



LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2017 atau setidaktidaknya pada tahun 2017, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Wildana dan Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:



Pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa dengan kekerasan. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 268 ayat (1) KUHP.



Jakarta Selatan, 11 Mei 2017 JAKSA PENUNTUT UMUM



JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H. JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031