Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 956/PJ.53/2005 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Dirjen Pajak



S - 956/PJ.53/2005 tgl 10 Nopember 2005



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 956/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI ANGGOTA JOINT OPERATION (JO) KEPADA JO DALAM RANGKA PERJANJIAN JO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.



Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang jasa peledakan (jasa penunjang pertambangan) dimana bahan peledaknya disediakan oleh PT. DEF sebagai badan usaha yang ditunjuk Pemerintah untuk mengadakan bahan peledak. b. PT. ABC dan PT. DEF membuka perjanjian kerja dengan pelanggan (project owner). Dalam perjanjian kerja tersebut, PT. ABC dan PT. DEF membentuk Joint Operation. c. JO tersebut telah didaftarkan sebagai Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam melakukan transaksi dengan pelanggan, JO akan menerbitkan tagihan dan Faktur pajak kepada pelanggan atas pekerjaan yang dilakukan oleh anggota JO. PPN yang dipungut oleh JO dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN atas nama JO. d. Pembayaran yang diterima JO dari pelanggan akan dibagikan kepada anggota JO sesuai dengan pekerjaan anggota JO dan dibukukan oleh anggota JO sebagai penghasilan. ABC berpendapat bahwa bagian penghasilan ini tidak terutang PPN sehingga masing-masing anggota JO tidak menerbitkan Faktur Pajak kepada JO atas bagian penghasilan/pekerjaan yang dilakukan. e. Saudara menanyakan apakah perlakuan PPN atas bagian penghasilan yang diterima anggota JO (butir d) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?



2.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. c. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. d. Pasal 1A ayat 2, bahwa Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : 1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; 2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang; 3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang." e. Pasal 13, bahwa Pengusaha Kena pajak wajib membuat Faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.



3.



Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, antara lain menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 UndangUndang PPN adalah bentuk kerjasama operasi.



Surat Dirjen Pajak S - 956/PJ.53/2005 - DJP Tax Knowledge Base



Surat Dirjen Pajak 4.



S - 956/PJ.53/2005 tgl 10 Nopember 2005



Berdasarkan perjanjian antara PT. XYZ dengan Joint Operation (JO) (PT. ABC/PT. DEF) Nomor XXX



tanggal XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Merupakan perjanjian antara PT. XYZ sebagai pemilik proyek tambang di Batu Hijau Sumbawa dengan JO. JO bertindak sebagai kontraktor yang akan melaksanakan jasa peledakan di



b.



proyek pertambangan milik PT. XYZ.



Butir 47 dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa : "Contractor represents and warrants that PT. ABC and PT. DEF are companies validly existing under the laws of Indonesia and



each has all requisite legal power and authority to execute this Agreement and to carry out the terms, condition, and provisions here of." Butir ini menunjukkan bahwa masing-masing anggota JO melaksanakan pekerjaan jasa peledakan atas nama JO. 5.



Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. b.



JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pelanggan terutang



c.



Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO dalam rangka



d.



e.



PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO sebagai Pajak Keluaran.



kerjasama operasi (JO) kepada pelanggan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau



Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO. Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan. Dengan demikian, pendapat Saudara pada butir 1 mengenai perlakuan PPN atas bagian penghasilan anggota JO tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN.



Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.



Surat Dirjen Pajak S - 956/PJ.53/2005 - DJP Tax Knowledge Base