Surat Dukungan Fasilitasi Pemda KPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA



Nomor : 900.1.9/9095/SJ Sifat : Segera Lampiran : Hal : Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.



Jakarta, 30 Desember 2022 Yth. 1. Gubernur 2. Bupati/Wali Kota di Tempat



Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelengara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 18 November 2022 Perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, bersama ini diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan sebagai berikut: 1. Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan dan/atau kelurahan/desa. 2. Penugasan personil pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan pembentukan untuk Sekretariat PPK dibentuk paling lambat tanggal 10 Januari 2023 dan untuk Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023. 3. Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan. 4. Penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 5. Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemeritah Daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. 6. Dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya.



Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.



Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih.



a.n. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh : Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si



Tembusan: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Wakil Menteri Dalam Negeri; 4. Ketua KPU Republik Indonesia; 5. Ketua Bawaslu Republik Indonesia; 6. Ketua DKPP Republik Indonesia; 7. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; 8. Direktur Jenderal Otonomi Daerah; 9. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; 10. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; 11. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah..



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)