5 0 6 MB
.j!'i i
-r
li.,il,iL
:i!.1
,tri
,l
iil:,i:i
' r:!.-!:-i-':l j6:: : : i.:
.
*r' r: f
'i{
ttr,,i;l:;1
;11
:lt.'j:,
;,tij
ii
It, :] .:
ril j,::l
:r; :.'l:tttr
'
?.,ir "i : :i;11:i,
,;1,t:;.'
':,.t
,
i:,i11.
1r,:.,
DIREKTORAT DIREKTORAT
DEP
. ,:"i-
.
:,
-,.}::
:
I*EWWffiffifl,
D
TAR ISI
Hal
1. Sur?t Edaran Direktur JBp(-gra! ,Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nopor : SE.NO. U/DPPKAII12p.,._0p Tgntapg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Dan
1
Pengujiau Lisensi KeselagratauDan&;-ehalanKe{a Bagi Petugas Dan OperatOr Pesawat IJap, Pesiwat Tenaga Dan Produksi;,F6s6watAngkat DanAngkut.
2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE. 06A,IEN/DJPPKA/72006 Tentang Peningkatan Pengawasan
29
Penggunaany'
Pengoperasian Pesawat Uap.
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transrrigrasi Republik Indonesia
31
Nomor : SE. O2ltvIEN/DIPPK[Y2006 Tentang Peningkatan Pengawasan Pemakaian Inst alasi PipaBertenaga.
4. Surat Edaran Direktur Jen.deral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerj aan
33
Nomor: SE.O1/DJPPKAffVO4TentangPemeriksaanDanAtauPengujianTeknisKeselamatan Kerja.
5. MENTER]TE]IAGAKERJADANTRANSMIGRASIREPUBLIKINDONESIA Nomor: B-295/MEN/PPK-KK/IV/04 Perihal : Peningkatan Kinerja Pengawasan
39
Ketenagake{aan.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
41
KetenagakerjaanNo. SE. 461/BS/NV2000 Tentang Pembinaau Dan Pengujian Lisensi K3 Bagi Operator PesawatAngkat DanAngkut.
6.
Kepuhrsan Menteri TenagaKer-jaNoror :'l{8P.452/lvI/BWll996
Angkat DaaAngkut Jenis Rental.
TentangPemakaianPesawat 43
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
DIREKTUR JENDERAT P,EMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN SU,brolo Kav. 51 - JAKARTA Kotak Pos 4872 Jak. 1 irelpr..5255733 pes..656 - Fax (021) 5268045
4
Juni 2009
Kepada Yth. : Para Kepala Dinas yang.Mgr,nbidangi 1 Ketenagakerjaan di Pr:opinsj 2. Para Kepala Dinas yang tr/embidangi Ketenagakerjaan di Kab./Kota
.
di-
Seluruh lndonesia
,, ..$.,[r,BA 'EDARAN
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINMU petrlCRWeSAN KETENAGAKERJAAN NOMOR: SE.NO.
01
/DJPPK/VI/2009
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELA}(SANAAN PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI KESELAMA,TAN D4ry KESEHATAN KERJA BaCi'pEiu-cAS DAN OPERATOR PESAWAT y4pllprESAWAT TENAGA DAN PRODUKS|, PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
tt/engingat b3hwa pembinaan .kesehatan kerja (K3) bag.i pe-tugas
dan pengujian lisensi keselamatan
dan
dan operator p=esawat uap, pesawat angkat dan angkut pada saat ini.masih dibu'tuhkan oten masy'arakat dan Lemakin menirigkatny"
perusahaan jasa K3 sebagai iembaga. .penyerenggaraan peratihan kd ,;ng berope.rasi di daerah-daerah, maka untui menjagl" kwalitas p"nv"r"ngg iiuo diperlukan upaya-upaya perbaikan daram bentuk pe-nyeragaman dan penfJosrn pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi K3 bagi petugas oan 6perator pesawat uap, pesawat angkat dan angkut di seluruh riitayan -Negara xeiituan
Republik lndonesia.
Berdasarkan pertimbangan tei'sebut diatas dan sebagai tindak lanjut "revitatisasi pengawasan ketenagakerjaan', serta ueioJri*rn""llilniilrr,_ ketentuan sebagaimana diatur daram u.1e1o-!noang [rro.t rahun rszo ientang l(eselamatan Kerja,_ Undang-Undang No.3i Tahun- 2004 tentang pemerinian Daerah, Peraturan Pemeriniah Replntit lndonesia No.3g Tahun iool tenirng Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan o"urrn Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, undang-Unoin! Urp-r.-nrn 1930,-peraturart UapTahun 1930, Peraturin Menterli"nug; kerja rrro]o+Jr,,1enliijas tentang Pesawat Tenaga dan produksi, peraturai "Menteri renata xerja No.05/Men/1985 tentang pesawat Angkat dan engkut, peraturan Menteri No.O1iMen/1988 tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat"operator pesawat -uap,
Peraturan Md-iteri renaga Kerja No.O1/Men/1989 6;i;;tk*atinrasi-Jantv"otSyarat operator Keran Angkat dan Surat Edaran Direk"tur Jenderal p"rUinaln Hubungan tndustriar. dan pengawasan Ketenagakerlaan No.se,+blrgwri/)obo tentang Pembinaan dan pengujlan Liserrsl xa. uiol o'jeiatorF;;;*;;'il;#i;;. Angkut bersama ini disampaikan "petunjuk teknij,, oerxaitin dengan puiriiunu.n pembinaan dan pengujian lisensi KO bagi dan operator pesawat uap, pesawat tenaga dan produksi, pesawat angt