Surat Edaran Juklak PPKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

berkembang dengan cepat. Selain itu, kehadiran media sosial dengan beragam wujudnya pada dasawarsa terakhir juga telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi,



mengakses



informasi,



mengelola



pengetahuan



dan



menggunakannya kembali. Hal ini merupakan peluang besar dalam proses transmisi informasi dan pengetahuan perkoperasian bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, peran PPKL harus lebih adaptif, progresif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu, terdapat dua faktor utama yang perlu diperhatikan oleh PPKL, yaitu penggunaan media sosial yang masif dan meluas di masyarakat dan pengelolaan informasi oleh koperasi dan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka PPKL akan secara bersama-sama koperasi dan masyarakat mengelola pengetahuan perkoperasian. Untuk mewujudkan PPKL yang adaptif terhadap perubahan perilaku dalam koperasi dan masyarakat serta memanfaatkan teknologi informasi secara efektif, maka petunjuk pelaksanaan program petugas penyuluh koperasi lapangan ini disusun.



A. Maksud dan Tujuan



Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan program PPKL adalah untuk memberikan acuan kerja bagi PPKL, Koordinator PPKL dan Aparat Pembina, sehingga output dan outcome dari program PPKL dapat terukur. Tujuan tersedianya petunjuk pelaksanaan program PPKL ini adalah untuk meningkatkan kinerja PPKL dalam pelaksanaan tugas penyuluhan bagi koperasi dan masyarakat.



B. Ruang Lingkup



Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan program petugas penyuluh koperasi lapangan ini terdiri dari: Bab I



Pendahuluan



Bab II



Pelaksanaan



Bab III Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab IV Penutup Lampiran



C. Pengertian



1. Penyuluhan Perkoperasian adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian oleh petugas penyuluh koperasi lapangan yang dilakukan secara lisan maupun tulisan. 2. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan yang selanjutnya disebut PPKL adalah seseorang yang ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan koperasi. 3. Koordinator PPKL adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap PPKL di wilayah kerjanya.



BAB II PELAKSANAAN



A. Penetapan dan Pemberhentian PPKL



1. Syarat, Mekanisme dan Tata Cara a. Kedudukan 1) Kedudukan kepegawaian PPKL adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (honorer Non PNS) yang dinyatakan dalam surat pernyataan tenaga Non-PNS dalam setiap tahun anggaran. 2) PPKL bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan hasil evaluasi.



b. Rekrutmen PPKL yang baru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Tahapan perencanaan; 2) Pengumuman lowongan secara terbuka; 3) Pelamaran secara online melalui situs PPKL; 4) Seleksi administrasi;



5) Tes tertulis dan Psikotes; 6) Pengumuman hasil seleksi; dan 7) Pengangkatan dan penetapan PPKL.



c. Persyaratan calon PPKL baru, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Memiliki pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat, dengan IPK minimal 2,75 (skala 4); 3) Berusia



maksimal



35



tahun,



dibuktikan



dengan



keterangan



desa/kelurahan atau dibuktikan dengan KTP asli; 4) Mampu mengoperasikan komputer; 5) Mampu mengoperasionalkan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial; 6) Mempunyai dedikasi dan minat terhadap pemberdayaan koperasi, dibuktikan dengan penyusunan tulisan pribadi tentang perkoperasian; 7) Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli; 8) Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari klinik atau kantor kesehatan setempat. 9) Tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan di instansi lain. d. Calon yang dinyatakan lulus ditetapkan dalam Surat Keputusan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Penetapan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan tahun berjalan.



2. Penempatan PPKL a. PPKL yang ditugaskan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pemasyarakatan koperasi kepada masyarakat dan pembinaan koperasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM di wilayah kerjanya. b. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dalam penempatan PPKL sesuai dengan usulan kebutuhan. c. Penempatan PPKL di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dilaksanakan secara selektif berdasarkan keterbatasan personil aparat Dinas di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dibandingkan dengan jumlah koperasi binaan.



d. Penempatan PPKL disesuaikan dengan domisili calon PPKL di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili. e. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan program PPKL dan/atau program penyuluhan koperasi dengan penamaan lain, yang dibiayai dengan dana APBD yang bersangkutan, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penyelenggaraan program petugas penyuluh koperasi lapangan pada Kementerian Koperasi dan UKM.



3. Penetapan Surat Keputusan PPKL a. Koordinator PPKL Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan monitoring kinerja PPKL berdasarkan hasil input laporan PPKL pada halaman situs sistem



informasi



petugas



penyuluh



koperasi



lapangan



(www.ppklkemenkop.id) setiap bulan dan setiap tahun berjalan. b. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menyampaikan hasil evaluasi



dan



monitoring



kinerja



PPKL



dari



Koordinator



PPKL



Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi setiap tahunnya. c. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi membuat rekomendasi dan menyampaikan hasil penilaian kinerja PPKL berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring kinerja PPKL dari setiap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapat persetujuan atas hasil penilaian kinerja masing-masing PPKL setiap tahunnya. d. Deputi



Bidang



Kelembagaan



Kementerian



Koperasi



dan



UKM



memberikan surat persetujuan atas hasil penilaian kinerja PPKL yang ditempatkan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi pada akhir tahun berjalan. e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan PPKL dan Koordinator PPKL untuk tahun anggaran berikutnya berikut lampiran nama-nama PPKL dan koordinator PPKL. f. Deputi



Bidang



Kelembagaan



Kementerian



Koperasi



dan



UKM



menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan PPKL baru dan



koordinator PPKL, berikut lampiran nama-nama PPKL dan koordinator PPKL.



4. Pergantian PPKL Pergantian PPKL dapat dilakukan apabila: a. PPKL mengundurkan diri dengan surat pernyataan pengunduran diri secara sukarela tanpa menuntut hak apapun di atas surat bermaterai, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri. b. PPKL dinilai tidak menunjukkan kinerja berdasarkan hasil penilaian kinerja selama bertugas pada tahun sebelumnya, dibuktikan dengan laporan hasil penilaian kinerja pada situs PPKL. c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a dan/atau b, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kewenangan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengirimkan minimal 2 (dua) orang calon pengganti. d. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM berhak memutuskan calon pengganti PPKL dimaksud.



5. Perpindahan PPKL Perpindahan PPKL dapat dilakukan jika dalam kondisi: a. Terdapat PPKL yang pindah domisili ke suatu provinsi dan/atau kabupaten/kota lain yang pada saat yang bersamaan provinsi dan/atau kabupaten/kota tersebut belum terdapat PPKL, kekurangan jumlah PPKL dan/ atau terdapat PPKL yang mengundurkan diri, tidak diperpanjang kontrak atau alasan lain yang secara administrasi dapat diterima dan belum mengusulkan pergantian PPKL. b. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimaksud dapat mengajukan penambahan PPKL di daerahnya yang berasal dari PPKL yang berpindah tersebut kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapat persetujuan, setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana PPKL tersebut berasal.



c. Penambahan PPKL dimaksud tidak mengubah alokasi total Dana Dekonsentrasi



pada



Dinas



Koperasi



dan



UKM



Provinsi



yang



bersangkutan.



6. Honorarium PPKL dan Koordinator PPKL PPKL menerima kompensansi berupa honorarium dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM melalui anggaran Dekonsentrasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPKL menerima honor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berlaku sesuai dengan jenjang pendidikan. b. Pembayaran honorarium PPKL dan Koordinator PPKL dilengkapi dengan laporan pelaksanaan tugas oleh PPKL dan Koordinator PPKL kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi setiap bulannya. c. Selain itu, PPKL berhak mendapatkan fasilitasi yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, berupa: 1) Tunjangan transport yang besarannya disesuaikan dengan area penyuluhan dan kondisi lapangan yang dihadapi. 2) Tunjangan Alat Tulis Kantor yang besarannya akan ditentukan kemudian. 3) Asuransi Kecelakaan. 4) Asuransi Kesehatan. d. Pembayaran honorarium PPKL dan Koordinator PPKL dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Anggaran (UA-KPA) Dana Dekonsentrasi.



7. Pemberhentian PPKL Pemberhentian PPKL dapat dilakukan, apabila: a. PPKL telah mencapai usia 58 tahun. b. PPKL meninggal dunia. c. PPKL mengundurkan diri/tidak meneruskan kontrak kerjanya



dari



kedudukannya dengan mengirimkan surat resmi pengunduran diri kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.



d. PPKL melakukan perilaku yang melanggar hukum yang menyebabkan pencabutan SK Penetapannya. e. PPKL terbukti terikat kontrak dengan instansi lain atau melanggar Surat Pernyataan. f. Kementerian Koperasi dan UKM tidak melanjutkan program PPKL pada tahun berikutnya.



B. Tugas Pokok dan Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang PPKL dan Koordinator PPKL



1. Tugas Pokok dan Fungsi PPKL dan Koordinator PPKL a. Fungsi PPKL PPKL berfungsi membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam hal: 1) Penyuluhan koperasi; 2) Pendataan koperasi; 3) Penyuluhan anggota dan masyarakat yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi.



b. Tugas Pokok PPKL Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPKL melaksanakan tugas pokok sebagai berikut: 1) Melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat; 2) Melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja; 3) Melakukan pendampingan kepada koperasi dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT); 4) Melakukan



penyuluhan



perkoperasian



kepada



masyarakat



dan



kelompok masyarakat strategis yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi; 5) Melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan koperasi; 6) Melakukan publikasi kegiatan melalui berbagai media.



c. Tugas Koordinator PPKL Setiap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota mengusulkan 1 (satu) orang Koordinator PPKL, yang berasal dari Aparatur Sipil Negara di Dinas yang bersangkutan. Tugas dari Koordinator PPKL di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota tersebut meliputi: 1) Memonitor penyusunan rencana kerja oleh PPKL dalam setiap harinya; 2) Melakukan pembinaan kepada PPKL di wilayah kerjanya; 3) Memotivasi PPKL dalam pelaksanaan tugasnya; 4) Memverifikasi laporan PPKL setiap bulan di wilayah kerjanya; 5) Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi program PPKL di wilayah kerjanya melalui situs PPKL; 6) Mengusahakan daya dukung strategis bagi kelancaran aktivitas penyuluhanperkoperasian di wilayah kerjanya.



2. Tanggung Jawab PPKL dan Koordinator PPKL a. Tanggung jawab PPKL meliputi: 1) Membuat rencana kerja setiap hari melalui situs PPKL; 2) Menyusun materi atau bahan ajar yang akan digunakan dalam melakukan penyuluhan; 3) Melakukan



penyuluhan



perkoperasian



kepada



koperasi



dan



masyarakat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan kebutuhan masyarakat; 4) Menyebarkan



informasi



perkoperasian



kepada



koperasi



dan



masyarakat melalui tatap muka ataupun melalui media sosial dan media lainnya yang dapat digunakan; 5) Memotivasi



pengurus,



pengelola



dan



anggota



koperasi



untuk



menjalankan koperasi sesuai jatidirinya; 6) Melakukan pendampingan pada koperasi dalam penyelenggaraan RAT,



pengurusan



organisasi



Nomor



koperasi,



pembiayaan;



Induk



peningkatan



Koperasi usaha



(NIK), koperasi



kelengkapan dan



akses



7) Mendampingi koperasi dalam menyelesaikan permasalahan internal jika dibutuhkan; 8) Mempublikasikan setiap kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan di wilayah kerja melalui media sosial dan media lainnya yang dapat digunakan; 9) Melaporkan setiap kegiatan penyuluhan melalui cetak form laporan pada situs PPKL kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana PPKL tersebut ditempatkan; 10) Menjalin kerjasama dengan penyuluh/pendamping dari Dinas lainnya dalam rangka memajukan perekonomian daerah di wilayah kerjanya. b. Tanggung jawab Koordinator PPKL meliputi: 1) Memastikan bahwa rencana yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik; 2) Melakukan supervisi dan verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh PPKL pada setiap bulannya; 3) Memfasilitasi PPKL dalam melakukan tugas penyuluhan Koperasi dan pemasyarakatan koperasi; 4) Memastikan bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada PPKL dapat terlaksana dengan baik; 5) Menjadi fasilitator antara pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan PPKL baik dilingkup koperasi maupun lingkup lainnya dari dinas yang terkait.



3. Wewenang PPKL dan Koordinator PPKL a. Wewenang PPKL meliputi: 1) Mengatur jadwal pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi; 2) Mengajukan keberatan atas tugas yang dibebankan kepadanya diluar dari tugas pokok dan fungsinya serta jadwal yang disepakati; 3) Menentukan bentuk kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada waktu tertentu;



4) Menentukan bahan ajar dan materi yang akan diberikan pada saat penyuluhan.



b. Wewenang Koordinator PPKL meliputi: 1) Memberikan tugas tambahan kepada PPKL dalam rangka sinergitas dengan dinas yang terkait, partisipasi pada kegiatan perkoperasian dan kehadiran dalam rapat kerja pada dinas yang bersangkutan; 2) Menentukan PPKL yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan; 3) Menolak permintaan fasilitasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan; 4) Memberikan peringatan, teguran lisan dan/atau tertulis kepada PPKL yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan; 5) Merekomendasikan PPKL yang berkinerja baik dan memiliki prestasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk diberikan penghargaan.



C. Pembinaan dan Ketatalaksanaan PPKL



1. Pembinaan PPKL a. Pembinaan penyelenggaraan program PPKL dilakukan secara terencana, sistematis dan terpadu antara: 1) Kementerian



Koperasi



dan



Usaha



Kecil



dan



Menengah



Cq.



DeputiBidang Kelembagaan. 2) Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi. 3) Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.



b. PPKL menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sesama PPKL, penyuluh instansi lain dan Aparatur Sipil Negara instansi lain dalam rangka untuk: 1) Meningkatkan



kualitas



pelaksanaan



penyuluhan



koperasi



dan



pemasyarakatan koperasi. 2) Mengupayakan terjadinya pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi. 3) Menggunakan teknologi informasi (seperti media sosial, milling list dan bentuk teknologi informasi lainnya), untuk meningkatkan kualitas



metoda dan konten penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi.



c. PPKL memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dan kualitas diri melalui: 1) Ekspose pengalaman dan keterampilan di bidang penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi pada berbagai kesempatan acara perkoperasian di lingkup pemerintah dan masyarakat. 2) Penyampaian pengalaman dan keterampilan di bidang penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi melalui media tertulis, elektronik dan media lainnya. 3) Mengikuti



pendidikan



dan



pelatihan



informasi



terkini



tentang



perkoperasian yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak lainnnya. 4) Melakukan studi banding ke daerah lain untuk peningkatan kapasitas PPKL.



2. Ketatalaksanaan PPKL Penyelenggaraan program PPKL dimulai dengan menyusun rencana penyuluhan koperasi dan pemasyarakatan koperasi dan diakhiri dengan evaluasi



yang



komprehensif



terhadap



laporan



yang



mencerminkan



keseluruhan proses pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.



Untuk mencapai ketatalaksanaan PPKL yang baik, dapat menggunakan ukuran peningkatan kompetensi PPKL, yang terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu keterampilan teknis (hard skill) dan keterampilan manajerial (soft skill). Keterampilan teknis merupakan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, yang berhubungan dengan bidang keilmuannya. Keterampilan teknis ini melekat pada seseorang yang ditugaskan pada profesi tertentu. Sedangkan keterampilan



manajerial



merupakan



kemampuan



seseorang



untuk



memotivasi diri dan menggunakan inisiatifnya, mempunyai pemahaman tentang apa yang dibutuhkan untuk dilakukan dan dapat dilakukan dengan baik, dapat mengatasi persoalan kecil yang muncul secara tiba-tiba dan dapat bertahan apabila masalah tersebut belum dapat terselesaikan.



Ukuran peningkatan kompetensi PPKL yang berdasarkan keterampilan teknis (hard skill) dapat dievaluasi dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Tersusunnya



rencana



kerja



penyuluhan



perkoperasian



dan



pemasyarakatan koperasi. b. Tersedianya informasi tentang koperasi dan kelompok masyarakat yang dilakukan penyuluhan perkoperasian melalui berbagai cara dan media. c. Tersedianya data kuantitatif koperasi di wilayah kerja PPKL. d. Tersedianya data kualitatif berupa narasi praktek perkoperasian di wilayah kerja PPKL. e. Tersusunnya penyebaran informasi melalui beragam media digital. f. Terbangunnya aktivitas diskusi atau konseling melalui media sosial yang aktif diwujudkan melalui pembuatan satu akun media sosial yang memuat keseluruhan aktivitas PPKL beserta Koperasi Binaannya masing masing di setiap wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi. g. Tersedianya data kuantitatif dan kualitatif kegiatan bimbingan, motivasi kepada koperasi dan kelompok masyarakat di wilayah kerja PPKL. h. Terbangunnya inisiatif dari gerakan koperasi di wilayah kerja PPKL dalam mengelola dan menggunakan informasi perkoperasian. i.



Terbangunnya fasilitasi dalam bentuk: 1) Forum komunikasi tatap muka; 2) Forum komunikasi digital atau media sosial; 3) Situs PPKL www.ppklkemenkop.id; 4) Sarana offline/online lainnya.



j.



Tersampaikannya informasi perkoperasian melalui media: 1) Video pendek (.vid); 2) Bahan presentasi perkoperasian (.ppt/.pptx); 3) Ebook perkoperasian (.pdf); 4) Meme perkoperasian (.jpg); 5) Media digital lainnya.



Sedangkan peningkatan kompetensi yang berdasarkan keterampilan manajerial (soft skill) dapat dievaluasi dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Kemampuan komunikasi, yang diwujudkan oleh PPKL melalui ekspresi perasaan dan pengungkapan ide serta pemikiran.



b. Kecerdasan emosional, yang diwujudkan melalui kemampuan memotivasi diri sendiri, mengendalikan emosi, mengenali emosi orang lain, mengatasi frustasi, mengatur suasana hati, dan faktor-faktor penting lainnya. c. Keterampilan berpikir dan menyelesaikan masalah, yang diwujudkan melalui kemampuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah dalam situasi sulit dan melakukan justifikasi untuk memahami seseorang dan mengakomodasikan ke dalam suasana kerja yang beragam. Selain itu, diwujudkan juga melalui pengembangan gagasan baru dan ide baru sebagai pengembangan dari ide yang telah lahir sebelumnya dan keterampilan untuk memecahkan masalah secara divergen (dari berbagai sudut pandang). Ada empat aspek dalam keterampilan berpikir, yaitu aspek berpikir lancer (fluency), berpikir luwes (flexibility), orisinalitas berpikir (originality), dan penguraian (elaboration). d. Etika, yaitu aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi PPKL dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam masyarakat. e. Keterampilan kepemimpinan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok untuk mencapai tujuan, dimana sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat-sifat kepribadian, termasuk didalamnya kewibawaan untuk dijadikan sebagai sarana dalam rangka meyakinkan yang dipimpinnya agar mereka mau dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat, ada kegembiraan batin, serta merasa tidak dipaksa.



BAB III MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN



A. Monitoring dan Evaluasi PPKL



1. Koordinator PPKL Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan tugas PPKL sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan dalam lampiran petunjuk pelaksanaan program PPKL ini melalui tahapan: a. Menerima dan menyetujui laporan PPKL di wilayah kerjanya;



b. Memverifikasi laporan PPKL yang disampaikan oleh PPKL tiap bulannya; c. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi PPKL di wilayah kerjanya; d. Koordinator Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Koordinator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi,



dengan



tembusan



kepada



Deputi



Bidang



Kelembagaan



Kementerian Koperasi dan UKM. 2. Koordinator PPKL Dinas Koperasi dan UKM Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi dengan cara: a. Menerima dan mengumpulkan laporan PPKL dan Koordinator PPKL Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di wilayahnya; b. Mengevaluasi laporan PPKL dan Koordinator PPKL Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kotadi wilayahnya; c. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi; d. Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM. 3. Hasil Evaluasi Kinerja PPKL dilaksanakan melalui sistem pada situs PPKL berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan dalam lampiran petunjuk pelaksanaan ini. 4. Penilaian Kinerja PPKL dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan terkait sebaran koperasi dan lingkungan geografis. 5. Kementerian Koperasi dan UKM, cq Deputi Bidang Kelembagaan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PPKL yang dilaporkan koordinator PPKL Provinsi, dan/atau koordinator kabupaten/kota sesuai indikator kinerja yang ditetapkan dalam lampiran petunjuk pelaksanaan ini.



B. Pelaporan PPKL



Pelaporan masing-masing PPKL dilaksanakan setiap bulan melalui cetak hasil input tugas PPKL yang dilakukan setiap hari pada situs PPKL. Hasil pelaporan PPKL dilakukan verifikasi oleh Koordinator PPKL dan akan menjadi dasar untuk dilakukan penilaian kinerja PPKL sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam lampiran petunjuk pelaksanaan ini. Hasil cetak laporan masing-masing PPKL disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota dimana PPKL bertugas yang memuat informasi sebagai berikut:



1. Pendataan Koperasi. 2. Rencana Kerja. 3. Laporan Kegiatan Penyuluhan Koperasi (Form 1). 4. Laporan Penyuluhan Kepada Kelompok Masyarakat (Form 2). 5. Laporan Pendampingan Koperasi Binaan Aspek Organisasi (Form 3). 6. Laporan Pendampingan Koperasi Binaan Aspek Kelembagaan (Form 4). 7. Laporan Pendampingan Koperasi Binaan Aspek Keuangan dan Usaha (Form 5). 8. Laporan Identifikasi Pengembangan Koperasi (Form 6). 9. Laporan Hasil Identifikasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi (From 7). 10. Publikasi kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan melalui artikel pada situs PPKL, video pendek dan media sosial.



Selain laporan bulanan, masing-masing PPKL juga membuat Laporan Tahunan sebagai portofolio yang dibuat pada akhir tahun anggaran. Laporan Tahunan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Kelembagan cq. Asisten Deputi Penyuluhan. Sistematika Laporan Tahunan PPKL adalah sebagai berikut: 1. Profil PPKL. 2. Profil Potensi Wilayah Kerja. 3. Gambaran Umum Koperasi dan Kelompok Masyarakat di Wilayah Kerja. 4. Gambaran Umum Permasalahan Koperasi di Wilayah Kerja. 5. Rekomendasi dan Tindak Lanjut. 6. Lampiran: a. Rekapitulasi Koperasi Binaan. b. Rekapitulasi Kelompok Masyarakat. c. Rekapitulasi Dokumentasi Kegiatan.



Cara penyampaian laporan harian dan bulanan dilaksanakan melalui situs PPKL www.ppklkemenkop.id. Secara manual dokumen pelaporan disampaikan dengan surat pengantar Koordinator PPKL di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/ atau Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana PPKL bertugas kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan ditembuskan kepada



Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana PPKL bertugas selambat-lambatnya pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Kegunaan pelaporan yang disusun dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Laporan PPKL yang disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi sebagai kelengkapan administrasi pembayaran honorarium PPKL dan Koordinator PPKL. 2. Laporan PPKL berguna bagi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM yang dapat dijadikan referensi untuk: a. Identifikasi kebutuhan pengembangan koperasi di wilayah kerja. b. Rencana pembubaran koperasi oleh Pemerintah. c. Informasi pendirian koperasi baru. d. Penyusunan kebijakan pembinaan koperasi di wilayah kerja. e. Pengawasan koperasi secara berkala. f. Penilaian kesehatan koperasi. 3. Laporan Hasil Penilaian Kinerja PPKL dapat dijadikan referensi untuk: a. Menilai kinerja PPKL secara obyektif. b. Menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak PPKL yang bersangkutan pada tahun berikutnya. c. Dimanfaatkan dalam pemberian peringkat prestasi kerja PPKL dan pemberian penghargaan. d. Menjadi dasar untuk peningkatan status PPKL sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



BAB IV PENUTUP



Petunjuk Pelaksanaan Program PPKL ini disusun sebagai pedoman teknis bagi PPKL dan Koordinator PPKL dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga penyelenggaraan program PPKL dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi dan pemasyarakatan koperasi. Dengan terselenggaranya program PPKL secara terencana, sistematis, terpadu dan berkesinambungan, maka dapat mendukung tugas pembinaan oleh Dinas Yang



LAMPIRAN 2



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan



Profil Koperasi binaan PPKL Logo/Foto Kantor



NIK



:



Nama



:



PPKL Pendamping



:



Alamat Lengkap



:



Telepon Kantor



:



Fax



:



Kode Pos



:



E Mail



:



Website



:



Kategori Subjek Pembinaan



:



Sertifikat NIK



:



Provinsi



:



Kab / Kota



:



Kecamatan



:



Kelurahan



:



Nomor Badan Hukum



:



Tgl. Badan Hukum



:



Penegsahan BH Oleh



:



Kategori Keaktifan



:



Kelompok Koperasi



:



Bentuk Koperasi



:



Sektor Usaha



:



Koperasi Skala Besar



:



Jenis Koperasi



:



Koperasi Binaan



:



Lokasi Map



(https://maps.googleLaporkan.com/maps?ll= kesalahan-6peta.892161,110(https://www.63775&z=15&t=m&hl=id.google.com/maps/@-.8921607,110-ID&gl=US&mapclient=apiv3).6377502,15z/data=!10m1!1e1!12b1?source=apiv3&rapsrc=apiv3) Datapeta©2019Google



LAMPIRAN 3



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan



Rencana Kerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Detail User Nama PPKL Provinsi Kabupaten /Kota Periode Kerja



: MASTER ADMIN : : :



RINCIAN JADWAL KERJA PPKL



No



Tanggal Kegiatan



Nama Kegiatan



1



01-April-2018 23:12:52 Penyuluhan Koperasi



2



02-April-2018 23:18:33 Pendataan Koperasi



3



03-April-2018 23:18:49 Menghadiri RAT



4



Dst



Tugas Dari



Koordinator



-



Kepala Dinas



Keterangan



Penyuluhan Perkoperasian di Koperasi Asap Indah Pendataan Koperasi Maju Jaya di Kecamatan Sayung Menghadiri RAT di Koperasi Tani Makmur



Status



-Telah selsai



-



Catatan Koordinator



Buat Notulen hasil penyuluhan Koperasi diharapkan melengkapi perangkat organisasinya Motivasi pengurus dan anggota untuk melaksanakan prinsipprinsip perkoperasian



-



-



Mengetahui Koordinator PPKL Kab./Kota :.... Provinsi....



(............................................)



LAMPIRAN 4



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan FORM 1



Laporan Kegiatan Penyuluhan Koperasi Subjek Pembinaan



: KOPERASI



Nama Koperasi



: KUD Wiratama



PPKL Pendamping



: Novi Jayana



Nomor Badan Hukum



: 1637/BH/XII/1982



Detail Laporan Tanggal Pelaksanaan Kegiatan



:



Lokasi Pelaksanaan Kegiatan



:



Jenis Kegiatan yang di laksanakan



:



Peserta yang hadir



:



Deskripsikan pelaksanaan kegiatan



:



Kendala yang didapatkan



:



Lampiran foto-foto kegiatan



:



Uraian Singkat Hasil Kegiatan



: Laporan keuangan akan diselesaikan, RAT dilaksanakan setelah laporan keuangan selesai. perpanjangan sertifikat NIK dapat diusulkan kembali apabila laporan keuangan selesai



Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan



:



Perlu Tindak Lanjut Masalah terselesaikan Diusulkan Pembubaran



Mengetahui : Koordinator PPKL



(……………………)



akan terus didampingi secara terus menerus agar laporan keuangan segera selesai



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan BERITA ACARA KEGIATAN PENYULUHAN KOPERASI Pada hari ini Tanggal : 16-April-2018 Bertempat di Sigli



telah melakukan kegiatan Penyuluhan



Koperasi. Rangkaian kegiatan tersebut berisikan antara lain : Pembinaan RAT dan Lain-lain Dari kegitan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut : Laporan keuangan akan diselesaikan, RAT dilaksanakan setelah laporan keuangan selesai. perpanjangan sertifikat NIK dapat diusulkan kembali apabila laporan keuangan selesai Dari kegiatan tersebut didapatkan kendala yang di hadapi koperasi saat ini adalah :



1



Pengurus terlalu sibuk sehingga penyelesaian laporan keuangan terhambat



2 3 4 5



Berikut adalah rencana untuk menindak lanjuti kegiatan hari ini.



Perlu Tindak Lanjut



akan terus didampingi secara terus menerus agar laporan keuangan segera selesai



Masalah terselesaikan Diusulkan Pembubaran



Demikian berita acara ini di buat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dari tugas yang di amanahkan kepada kami.



Mengetahui Kordinator PPKL



PPKL



Novi Jayana



LAMPIRAN 5



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan FORM 2



Laporan Penyuluhan Kepada Kelompok Masyarakat Form ini untuk input saat melakukan penyuluhan kepada Kelompok Masyarakat (PRAKOPERASI). Form di input oleh PPKL saat melakukan kunjungan penyuluhan



Kategori Subjek Pembinaan



:



Nama



:



PPKL Pendamping



:



Nomor Badan Hukum



:



Detail Laporan Tanggal Input 10-Juli-2018 Tanggal Penyuluhah



: 02-Juni-2018



Jumlah Peserta



Perempuan



15



Laki-laki



7 Total



22



Materi Penyuluhan



Prinsip dan Dasar Perkoperasian Syarat Pendirian Koperasi



Komposisi Angota Kelompok



Pengrajin



Hasil Penyuluhan



: Kita sampaikan tentang apa itu koperasi. Kapan nama koperasi ini muncul dan siapa tokohnya. Dan kita jelaskan syarat-syarat pokok pendirian koperasi yang berbadan hukum. Yang didalamnya syarat utama pendiri koperasi berjumlah 20 orang minimal dan maksimal tidak terbatas. Modal setor sebagai wujud bahwa koperasi memiliki modal yaitu sejumlah 15 juta rupiah yang tercantum di rekening bank pemerintah. : Kelompok masih berfikir dg modal setor yang sebesar 15 juta tersebut



Kendala Rencana Tindak Lanjut Kesimpulan



: Dinas Koperasi siap memfasilitasi jika kelompok mengajukan tindak lanjut pendirian koperasi tersebut : Tahap Proses



Foto Penyuluhan Kepada PokMas



Mengetahui, Koordinator PPKL



(……………………………….)



Nama PPKL :



(……………………)



LAMPIRAN 6



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan



FORM 3



ASPEK ORGANISASI KOPERASI Kategori Subjek Pembinaan



:



Nama



:



PPKL Pendamping



:



Provinsi



:



Kab / Kota



:



Nomor Badan Hukum



:



Detail Laporan Tanggal Input 03-Januari-2019 Nomor SIUP



:



Tanggal SIUP



:



Masa Berlaku SIUP



:



Dikeluarkan Oleh



:



Nama Penanggung Jawab



:



Nomor SITU



:



Tanggal Terbit



:



Dikeluarkan Oleh



:



Masa Berlaku



:



Nama Penanggung Jawab



:



Nomor TDP



:



Tanggal Terbit



:



Dikeluarkan Oleh



:



Masa Berlaku



:



Nama Penanggung Jawab



:



Rekening Bank



Nomor



Nama Pemilik



Nama Bank



Nomor Ijin Usaha Simpan Pinjam



:



Tanggal terbit



:



Dikeluarkan Oleh



:



Masa Berlaku



:



Nama Penanggung Jawab



:



Nomor Sertifikat Dewan Syariah



:



Tanggal Terbit



:



Dikeluarkan Oleh MUI



:



Masa Berlaku



:



Nomor Sertifikat Rekomendasi MUI



:



Tanggal Terbit



:



Masa Berlaku



:



Dikeluarkan oleh MUI



:



Nama Penaggung Jawab



:



Nomor NPWP



:



Nomor SKT NPWP



:



Tanggal RAT Nama KAP Tahun Buku



:



: :



Status Kantor



:



Cabang



Unit/Kantor Cabang



Alamat



Kelengkapan Organisasi dan Perijinan



-



Scan/Foto Dokumen Pendukung



:



Pengesahan Badan Hukum Koperasi (oleh)



:



Tempat Kedudukan Koperasi



:



Notaris/Camat Pembuat Akta Koperasi



:



Nomor PAD (jika ada)



1.



2.



Tanggal PAD



1



2



Notaris/Camat Pembuat Akta PAD



1



Jangka Waktu Pendirian



2



:



Alasan PAD



1



Di input oleh :



( Nama PPKL)



2



LAMPIRAN 7



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan FORM 4



ASPEK KELEMBAGAAN KOPERASI Kategori Subjek Pembinaan



:



Nama



:



PPKL Pendamping



:



Provinsi



:



Kab / Kota



:



Nomor Badan Hukum



:



Detail Laporan Tanggal Input 04-Januari-2019 Data Pengurus



Nomor Induk Kependudukan



Nama



Jabatan



No HP



Jenis Kelamin Pengurus



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Usia Pengurus Pendidikan Pengurus Data Pengawas



Nomor Induk Kependudukan



Nama



Jabatan



No HP



Jenis Kelamin Pengawas



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Usia Pengawas Pendidikan Pengawas Data Manager



Nomor Induk Kependudukan



Jenis Kelamin Manager



Nama



No HP



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Usia Manager Pendidikan Manager Jumlah Anggota



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Jumlah Calon Anggota



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Jumlah Karyawan



Laki-laki



0



Perempuan



0 Total



0



Pendidikan Karyawan



SD-SMA



0



DIPLOMA



0



SARJANA



0



S2



0 Total



Di input oleh :



(Nama PPKL)



0



LAMPIRAN 8



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan FORM 5



ASPEK KEUANGAN DAN USAHA Kategori Subjek Pembinaan



:



Nama



:



PPKL Pendamping



:



Provinsi



:



Kab / Kota



:



Nomor Badan Hukum



:



Detail Laporan Tanggal Input Usaha Utama



: SIMPAN PINJAM



Usaha Pendukung (mendukung usaha utama)



1.



2.



Usaha Tambahan (di luar usaha utama)



1.



2.



Volume Usaha



:



Aktiva Lancar



Kas dan Setara Kas



-



Surat Berharga



Total



-



Aktiva Produktiv



Pinjaman Yg Diberikan



-



Penyisihan Piutang Tak Tertagih



-



Biaya di Bayar Di Muka



-



Investasi



-



Persediaam



Total



-



Aktiva Tetap



Aktiva Tetap



-



Akum Peny.. Aktiva Tetap



Total



-



Aktiva Lain-lain



Aktiva Lain-lain



-



Akm Penyusutan Aktila Lain-lain



Total



-



Kewajiban



Simpanan Anggota



-



Dana-dana



-



Biaya yg masih harus dibayar



-



Lain-lain



Total



-



Modal Sendiri



Simpanan Pokok :



-



Simpanan Wajib :



-



Modal Penyertaan :



-



Hibah :



-



Cadangan :



-



Lain-lain :



Total



-



Modal Luar



Hutang Bank



-



Hutang Pihak Ke Tiga



-



Hutang Lainnya



Total



-



Pendapatan



Pendapatan Operasional



-



Pendapatan Non Operasional



Total



-



Biaya



Biaya Operasional



-



Biaya Non Operasional



Total



-



Pajak



:-



Dokumen Pendukung Scan/Foto Lap Keuangan ( Neraca, PHU)



:



Di input oleh : ( Nama PPKL)



LAMPIRAN 9



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan



FORM 6



IDENTIFIKASI PENGEMBANGAN KOPERASI Form ini berisi tentang kebutuhan akan pengembangan koperasi untuk menjadi labih maju dan berkembang. Fungsi PPKL sebagai Aktivator Koperasi dapat menjadi jembatan untuk mempromosikan koperasi melalui berbagai media dan mengkolaborasikan dengan potensi dari stakeholder terkait (seperti program deputi/dan K/L lainnya). Untuk itu dibutuhkan analisis road map kebutuhan koperasi sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan.



Kategori Subjek Pembinaan



:



Nama Koperasi



:



PPKL Pendamping



:



Provinsi



:



Kab / Kota



:



Nomor Badan Hukum



:



Detail Laporan Tanggal Input



Kebutuhan Pelatihan Koperasi



:



Jenis Akses Permodalan yang di butuhkan?



:



Kebutuhan dalam peningkatan Produksi



:



Akses Pemasaran



:



Di input oleh : ( Nama PPKL)



LAMPIRAN 10



Sistem Informasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Tanggal Input 09-Januari-2019



FORM 7



IDENTIFIKASI INVESTASI ILEGAL BERKEDOK KOPERASI Form ini merupakan salah satu isian bagi PPKL untuk melakukan identifikasi akan kasus di lapangan akan maraknya penipuan berkedok koperasi. Untuk itu diharapkan PPKL dapat memberikan informasi terkait segala bentuk investasi di masyarakat berkedok koperasi. Laporan ini sebagai bahan masukan pihak terkait dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap lembaga tersebut



Detail Laporan Kategori Subjek Identifikasi



: 1. Berbadan hukum Koperasi tidak sesuai Prinsip Koperasi 2. Lembaga/Perorangan Berkedok Koperasi



Nama Lembaga



:



Nama Penanggung Jawab



:



No Telepon Penanggung Jawab



:



Provinsi



:



Kabupaten



:



Kecamatan



:



Kelurahan



:



Jalan (RT/RW)



:



Kantor



:



Legalitas Badan Hukum



:



Nomor Induk Koperasi



:



Ijin Usaha



:



Tingkat Suku Bunga yang ditawarkan dibandingkan dengan lembaga kredibel



:



Cara Promosi



: 1. Sembunyi 2. Terbuka



Deskripsi Hasil Identifikasi Investigasi



:



Rekomendasi



: 1. 2. 3.



Lampiran Bukti Investigasi



Di input oleh : (PPKL)



:



Pembinaan Pengawasan Pelaporan ke lembaga terkait