Surat Edaran Kepala Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 1 TANJUNGSIANG Jln. Raya Tanjungsiang KM. 32 Telp. (0260) 480355 fax (0260)480310 Subang 41284



SURAT EDARAN Nomor : 800/123.a/SMP/IV/2014 Dalam rangka menuju Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) dan Sekolah Sehat, maka sekolah menetapkan keputusan sebagai berikut : A. Seluruh Warga Sekolah 1. Menggunakan air bersih secukupnya 2. Menggunakan energi listrik dengan hemat 3. Hemat dalam penggunaan ATK 4. Membuang sampah sesuai jenisnya kedalam bak sampah 5. Merawat dan menyiram tanaman sekolah 6. Merawat dan menyiram Taman-taman sekolah 7. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah



B. Pedagang Makanan dan Minuman (Kantin Sekolah) 1. Pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan dan menggunakan plastik sebagai pembungkus minuman dan makanan 2. Pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan dan menggunakan streafoam sebagai pembungkus makanan dan minuman 3. Pedagang makanan dan minuman tidak menggunakan bahan pengawet sintetik (seperti formalin, borax/bleng, dll)



C. Seluruh Peserta Didik a. Membawa dan menggunakan alat makan/minum (seperti gelas, piring, sendok) dari rumah b. Menjaga kebersihan kelas dan sekolah dengan mengopimalkan piket setiap hari c. Merawat dan menyiram tanaman di depan kelas masing-masing d. Tidak mencoret-coret Tembok, Meja, Kursi dan fasilitas umum lainnya. Demikian surat edaran ini dikeluarkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Tanjungsiang, April 2014 Kepala Sekolah,



Taufik Hidayat, S.Pd, M.M.Pd NIP. 196604221988031005



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 1 TANJUNGSIANG Jln. Raya Tanjungsiang KM. 32 Telp. (0260) 480355 fax (0260)480310 Subang 41284



SURAT EDARAN Nomor : 800/275.b/SMP/VII/2017 Dalam rangka menuju Sekolah Adiwiyata Nasional dan mempertahankan capaian sekolah sehat, maka sekolah menyampaikan himbauan sebagai berikut : A. Seluruh Warga Sekolah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Menggunakan air bersih secukupnya Menggunakan energi listrik dengan hemat Hemat dalam penggunaan ATK Membuang sampah sesuai jenisnya kedalam bak sampah Merawat dan menyiram tanaman sekolah Merawat dan menyiram Taman-taman sekolah Menjaga kebersihan lingkungan sekolah Tidak merokok di ruang-ruang publik Tidak merokok di ruang kelas (baik pada saat kegiatan pembelajaran maupun diluar kegiatan pembelajaran)



B. Pedagang Makanan dan Minuman (Kantin Sekolah) 1. Pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan dan menggunakan plastik sebagai pembungkus minuman dan makanan 2. Pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan dan menggunakan streafoam sebagai pembungkus makanan dan minuman 3. Pedagang makanan dan minuman tidak menggunakan bahan pengawet sintetik (seperti formalin, borax/bleng, dll) 4. Pedagang warung tidak menjual rokok dalam bentuk apapun di lingkungan SMP Negeri 1 Tanjungsiang C. Seluruh Peserta Didik 1. Membawa dan menggunakan alat makan/minum (seperti gelas, piring, sendok) dari rumah 2. Menjaga kebersihan kelas dan sekolah dengan mengopimalkan piket setiap hari 3. Merawat dan menyiram tanaman di depan kelas masing-masing 4. Tidak mencoret-coret Tembok, Meja, Kursi dan fasilitas umum lainnya. Demikian surat edaran ini dikeluarkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Tanjungsiang, Juli 2017 Kepala Sekolah,



Taufik Hidayat, S.Pd, M.M.Pd NIP. 196604221988031005



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 1 TANJUNGSIANG Jln. Raya Tanjungsiang KM. 32 Telp. (0260) 480355 fax (0260)480310 Subang 41284



SURAT EDARAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 421.3/61.b-SMPN1/2019 Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok



Rokok merupakan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya. Saat batang rokok terbakar maka asapnya menguraikan sekitar 4.000 bahan kimia dengan 3 komponen utama yaitu : nikotin yang menyebabkan ketergantungan/adiktif, Tar yang



bersifat



karsinogenik/penyebab kanker dan karbon monoksida (CO) yang menyebabkan kadar oksigen dalam darah berkurang. Untuk mengendalikan dampak merokok terhadap kesehatan dan melaksanakan prinsip Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah. Pemerintah telah membuat peraturan yang tertuang dalam permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Melaksakan Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dengan indikator Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai berikut : a. Tidak ditemukan punting rokok b. Tidak ditemukan asbak c. Tidak ditemukan bau asap rokok d. Tidak ditemukan area merokok (smoking area) e. Tidak ditemukan iklan/spanduk rokok f. Tidak ditemukan orang merokok g. Tidak ditemukan pedagang merokok h. Tidak ditemukan SPG (Sales Promotions Girls) rokok 2. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dihimbau kepada semua pihak terutama Guru dan Karyawan untuk memberikan keteladanan dalam bentuk tindakan tidak merokok di lingkungan sekolah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tanjungsiang Pada Tanggal : 2 Februari 2019 Kepala Sekolah,



Taufik Hidayat, S.Pd, M.M.Pd NIP. 196604221988031005